Advokasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) terhadap pelayanan publik di Indonesia sudah lama di lakukan dalam berbagai bentuk. Puncaknya ketika sejumlah NGO berkumpul yang diinisiasi oleh YAPPIKA dan membentuk semacam koalisi masyarakat sipil yang dinamakan dengan MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) yang di dalamnya tergabung beberapa NGO se Indonesia. Sementara di daerah-daerah dibentuk simpul daerah, misalnya KOPEL di Makassar Sulawesi Selatan, PIAR di Kota Kupang NTT dan beberapa daerah lainnya.
Kesepakatan awal dibentuknya MP3 ini, bagaimana seluruh Organisasi Masyarakat Sipil mendorong terbentuknya undang-undang Pelayanan Publik. Bertahun-tahun perjuangan MP3 melakukan advokasi, tak sedikit tantangan dan hambatan yang dihadapi. Tantangan tersebut datang baik dari DPR yang berganti orang karena berganti periode keanggotaan, maupun dari Kementrian MENPAN. Tapi tak sedikit juga keberhasilan yang didapatkan karena UU ini telah ditetapkan 2009 lalu dengan melalui berbagai perdebatan dalam hearing, rapat dengan pendapat (RDP), lobby dsb antara MP3 dengan DPRD atas rancangan UU tersebut.
Pasca diundangkannya melalui UU nomor 25 tahun 2009, tantangan OMS semakin berat. Belum pada beberapa regulasi yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut yang harus dikawal, implementasinya pun bagi penyelenggaran pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta yang harus DIKAWAL, diberikan penguatan, pendampingan hingga pengawasan agar berjalan sempurna.
Atas dasar itu, strategi advokasi OMS kembali dirumuskan pasca UU ini. MP3 kembali mengumpulkan simpul-simpul daerah MP3 se Indonesia termasuk KOPEL yang diwakili oleh Herman selaku koordinator simpul MP3 Sulsel. Karena kompleksitasnya masalah yang bakal dihadapi ke depan pasca ditetapkannya UU ini, MP3 melibatkan pihak lain selain OMS di awal terbentuknya, antara lain Perguruan tinggi, lembaga donor, dan pihak-pihak lainnya misalnya Dompet Duafa, perluasan jaringan OMS dll.
Di hari kedua tanggal 8 Agustus 2009 Lokakarya Konsolidasi OMS ini, difokuskan pada identifikasi faktor-faktor internal OMS terkait dengan kekuatan dan kelemahan dan faktor-faktor eksternal terkait dengan peluang dan tantangan. Dari identifikasi tersebut disusun strategi-strategi yang akan dijadikan alat bagi OMS untuk melakukan gerakan bersama dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas.