Kamis, 26 Agustus 2010

ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA

Bagian Ke tujuh

Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan

2.2.2 Perdebatan


Wacana

Dalam kasus lahirnya PERDA di Bulukumba dalam rentang waktu 2004 hingga 2007 perbincangan yang banyak mengundang reaksi dari masyarakat, eksekutif dan legislatif hanyalah masalah pengaturan tentang transparansi dan partisipasi dalam pemerintahan. Setelah adanya isu tentang perlunya pengaturan tentang transparansi dan partisipasi masyarakat menganggap ini sangat penting untuk di dorong karena selama ini situasi yang transparan dan partisipatif masih susah ditemui di Bulukumba. Di tingkat DPRD sendiri wacana ini disambut dengan baik walaupun beberapa anggota dewan masih memberikan catatan tentang batasan-batasan partisipasi dan transparansi yang akan diatur tersebut. Pada awal munculnya wacana ini, respon masyarakat sangat beragam bahkan di beberapa kalangan kurang diterima dan resistens, terutama aparat Pemda sendiri dan Anggota-angota DPRD. Tapi kemudian semua pihak menyadari bahwa ini sudah menjadi sebuah spirit jaman dimana pemerintahan harus transparan dalam pengelolaan kebijakan publik, misalnya anggaran, PERDA-PERDA retribusi, itu sudah menjadi bagian kesadaran masyarakat sehingga tidak boleh lagi ditutup-tutupi.

Pada PERDA-PERDA lainnya seperti PERDA tentang desa dam retribusi hampir tidak ditemukan adanya perdebatan yang signifikan dimasyarakat dan dikalangan eksekutif dan anggota legislatif. Rata-rata perdebatan itu baru kemudian muncul dalam proses pembahasan. Misalnya saja dalam pembahasan PERDA retribusi muncul perbedaan taksiran antara Pemerintah daerah dalam hal ini Dispenda dengan anggota DPRD dalam hal target capaian PAD yang wajar untuk tahun 2007. Begitu pula pada pembahasan tentang PERDA Kedudukan Keuangan DPRD dimana muncul perdebatan antara anggota DPRD dan Bagian Hukum tentang besaran jumlah tunjangan komunikasi insentif.

Metode pembahasan

Untuk setiap pembahasan PERDA, DPRD Bulukumba selalu diikuti oleh Notulensi sehingga perubahan-perubahan materi bab/pasal/ayat tetap terdokumentasi di notulen. Cuma saja di dalam notulen itu tidak dilakukan pengelompokan atau membuat Daftar Inventarisasi Masalah untuk memudahkan penyusunan berikutnya. Dalam setiap pembahasan biasanya staf-staf sekwan kurang mengetahui pentingnya notulensi itu dan juga kurang memahami tentang tugas pokok para staf-staf tersebut pada saat pembahasan. Hal ini dapat dilihar dari kurang lengkap dan tidak sistematisnyanya catatan mereka. Bahkan hal-hal penting yang semestinya tercatat dari studi banding anggota dewan tidak tersedia di sekretariat apalagi pada saat pembahasan. Sementara untuk naskah akademik hanya PERDA Transparansi saja yang disertai Naskah Akademik. Selama ini dia tidak pernah ada Naskah Akademiki di DPRD, hanya PERDA Transparansi saja yang memiliki kelengkapan tersebut. Karena tidak ada NA, maka pemda dan DPRD pada tahun 2006 menyediakan staf ahli yang mereka hadirkan pada saat pembahasan dan menurut pengakuan Biro Hukum staf ahli ini sering dimintai masukan untuk penyusunan PERDA. Namun pada tahun 2007 staf ahli ditiadakan lagi karena dipandang tidak efektif bekerja dan anggaran yang tersedia juga tidak mencukupi untuk membayar staf ahli. Untuk pembahasan PERDA secara umum mereka memandang lebih efektif jika mengkonsultasikannnya ke Mendagri atau ke Pemerintah Daerah Propinsi karena itu sifatnya hanya penyesuaian saja dengan aturan-aturan yang ada di atasnya. Sementara dalam hal-hal yang tidak terlalu urgen untuk dikonsultasikan, DPRD lebih banyak bertanya kepada Biro Hukum sehingga dalam setiap pembahasan Biro Hukum selalu dihadirkan dalam pembahasan untuk memberikan keterangan tentang aturan-aturan yang menjadi acuan sebuah PERDA.

Metode pengambilan keputusan

Dari segi metode pengambilan keputusan dalam proses pembahasan PERDA, DPRD lebih banyak menggunakan metode aklamasi yang didahului dengan pembahasan lebih awal. Diantara PERDA-PERDA yang lahir sejak tahun 2004 baik itu PERDA retribusi, kelembagaan desa dan PERDA transparansi semuanya melalui pembahasan di tingkat DPRD. Pembahasan di DPRD sendiri dilakukan secara bertingkat yaitu didahului dengan pandangan umum fraksi dan kemudian di bawah pada pembahasan pansus dan setelah itu dibahas dalam tingkat pleno.

Dalam prakteknya untuk pembahasan RANPERDA DPRD lebih banyak menggunakan metode diskusi pleno yang dilanjutkan dengan aklamasi. Sementara metode voting sangat jarang digunakan. Bahkan untuk pembahasan RANPERDA sejak tahun 2004 tidak pernah dilakukan.

bersambung....