Kamis, 22 April 2010 15:15 WIB
Hakim Ibrahim
Jakarta, (tvOne)
Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim, yang kini menjadi tersangka penerima suap dari pengacara Adner Sirait, memiliki kekayaan sekitar Rp 1,846 miliar. Berdasarkan laporan kekayaan di KPK tanggal 24 Desember 2008, Ibrahim memiliki total kekayaan sebesar Rp1,846 miliar dan dikurangi utang Rp86,410 juta.
Pada laporan kekayaan, pria kelahiran Maros, 7 Februari 1957 ini diketahui memiliki aset berupa rumah dan tanah di Jakarta Timur dan Samarinda. Tercatat, di Jakarta Timur, Ibrahim memiliki tanah dan bangunan 200 meter persegi (m2) dan 140 m2 yang kedua-duanya diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp603,2 juta. Ditambah tanah seluas 400 m2 di Samarinda yang diperoleh pada 1999 seharga Rp15 juta.
Dia juga memiliki tambak udang Windu seluas 40 hektar seharga Rp300 juta yang dibeli tahun 1995. Dua tahun kemudian dia membeli lagi tambak sejenis seluas 45 hektar senilai Rp350 juta.
Ibrahim juga memiliki logam mulia senilai Rp44 juta. Ditambah giro setara kas sebanyak Rp174,861 juta. Namun dalam laporan kekayaan tersebut, dia memiliki kewajiban utang sebesar Rp86,410 juta. Diantaranya, pinjaman uang sebesar Rp50,410 juta dan pinjaman barang Rp36 juta. (VIVAnews)