Bagian 2
Penilaian Substansi Pencapaian Visi dan Misi di tahun 2010 Akhir Masa Jabatan
Dalam penilaian substansi pencapaian visi dan misi di tahun 2010 akhir masa jabatan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, KOPEL Sulawesi melakukan analisa berdasarkan tujuan, indikator dari pencapaian visi dan misi yang sudah dituangkan dalam RPJMD berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 16/III/2006 dan perubahannya nomor 34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2005 – 2010.
Misi Pertama
“Mendorong peningkatan kualitas SDM kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN”
Untuk mencapai misi ini, pemerintah kabupaten Bulukumba menetapkan tujuan, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Tujuan 1: “Peningkatan kualitas pelayanan publik”
Salah satu tujuan dalam pencapaian misi ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba yang dapat dilihat dari meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah daerah, terciptanya kelembagaan pemerintahan yang efektif dan efisien, dan meningkatnya kualitas sarana dan prasarana umum. Jika dilihat dari kondisi selama ini, profesinalisme dari aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih sangat minim. Dampak dari profesionalisme aparatur yang kurang mengakibatkan kacaunya administrasi dan agenda-agenda pemerintahan di Kabupaten Bulukumba.
Beberapa kasus kekacauan administrasi yang banyak menjadi sorotan publik adalah hilangnya 107 orang tenaga honorer dalam data based Pemerintah Kabupaten Bulukumba, temuan BPK tentang aset daerah yang belum tercatat, pengangkatan CPNSD TA 2009 yang bersumber dari alumni PGSDi yang mengakibatkan nasib 33 orang yang telah dinyatakan lulus justru tidak memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS. Bantuan sosial sebesar 1,5 Milyar untuk Pembangunan Tanggul Pantai Merpati seharusnya diselesaikan pada Tahun Anggaran 2009 tetapi sampai sekarang belum terealisasi akibat terjadinya kesalahan administrasi.
Kasus lain yang menjadi sorotan publik tiap tahun adalah terlambatnya pembahasan RAPBD di DPRD karena pihak eksekutif tidak tertib jadwal penganggaran daerah. Dengan kata lain bahwa setiap agenda perencanaan dan penganggaran daerah, pihak eksekutif tidak tepat waktu. Padahal indikator pencapaian visi ini di tahun 2010 berdasarkan RPJMD bupati adalah 100% SKPD dalam menyampaikan laporan keuangan harus tepat waktu, tetapi kenyataannya tidak demikian. Setiap tahun anggaran RAPBD selalu bermasalah.
Bila kenyataan tersebut di atas demikian, maka peningkatan kualitas sarana dan prasarana umum yang menjadi sasaran dari pencapaian tujuan peningkatan kualitas pelayanan publik juga hampir dipastikan belum memadai. Asumsi ini terbangun karena kualitas pelayanan publik akan berkorelasi dengan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kapada publik.
Tujuan 2: “Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif”
Salah satu keberhasilan pemerintah Kabupaten Bulukumba masa pemerintahan A. Sukri Sappewali adalah dibentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) sebagai amanah PERDA No 10 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bulukumba. Dengan dibentuknya komisi ini, tujuan dari pencapaian misi kepala daerah diharapkan tercapai dengan sasaran peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasarkan indikator yang tertuang dalam RPJMD, yakni 70% unsur-unsur dalam masyarakat terlibat dalam Musrenbang dan perumusan kebijakan publik.
Untuk pencapaian misi ini berdasarkan indikator capaian, ada dua yang harus menjadi perhatian; (1) pelibatan unsur masyarakat dalam Musrenbang, dan (2) pelibatan unsur masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
Pelibatan unsur masyarakat dalam Musrenbang hampir sama dengan kabupaten yang lain karena hal tersebut berlaku nasional. Dan umumnya kondisi pelaksanaan Musrenbang selalu menjadi kritikan masyarakat, baik dari mekanisme dan teknis pelaksanaannya maupun kualitas usulan Musrenbang. Akibatnya usulan masyarakat tidak terakomodir dalam APBD, yang tahapan-tahapannya hingga ditetapkan oleh DPRD juga tidak tertib jadwal yang setiap tahun anggaran selalu mendapat warning dari pemerintah pusat. Apakah kondisi seperti ini dapat dikatakan pencapaian misi ini tercapai berdasarkan indikator yang telah ditentukan sebelumnya? Kualitas yang baik ditentukan dengan proses yang baik. Kegagalan pembangunan disebabkan karena perencanaan yang dilakukan juga gagal. Bahkan untuk mwujudkan perencanaan dan penganggaran yang baik, draf PERDA tentang prosdur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah baru diselesaikan oleh eksekutif pada akhir masa jabatan dan hingga selesai masa pemerintahan Bupati A. Sukri Sappewali, PERDA ini belum juga dibahas di DPRD.
Meskipun Komisi Transparansi dan Partisipasi telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, bukan berarti ini sebuah keberhasilan dari pencapaian misi bupati. Alasannya karena lembaga ini hanya instrumen/alat untuk mencapai tujuan. Karena itu minimal ada dua yang harus dinilai: pertama, progres dari para komisioner untuk melakukan tugas dan fungsinya, dan kedua, hasil yang dicapai oleh komisioner dalam menjalankan tugasnya yang memberikan kontribusi pencapaian tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Sejak dibentuknya, komisi ini belum menunjukkan hal yang luar biasa atas tugas-tugasnya kepada publik. Bahkan di awal pembentukannya sibuk dengan penyelesaian masalah internal pengurusnya apalagi mau menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi aduan masyarakat tentang pelayanan publik, khususnya aduan masyarakat terkait dengan masalah yang mereka hadapi dalam pelayanan di SKPD-SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Kedua penilaian ini jika berhasil akan menciptakan kondisi Kabupaten Bulukumba di tahun 2010 yakni Kabupaten Bulukumba yang dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) berdasarkan misi pemerintah daerah yang dituangkan dalam RPJMD. Apakah kondisi sekarang ini sudah tercapai? Sudah bisa dipastikan bahwa diakhir masa jabatan, kondisi ini berdasarkan misi awal tidak tercapai. Indikasinya, dugaan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba 5 tahun terakhir masih dominan, baik yang telah diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang sementara berproses. Demikian juga dengan penyimpangan lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum, tetapi sudah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.
Belum hilang dari ingatan kita bagaimana kasus dugaan penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelaksanaan DAK 2007-2008 yg amburadul, sekolah langsung dibongkar tanpa jelas siapa yang memberi perintah untuk pembongkaran, begitu pula dengan pengadaan mobiler dan computer di sekolah-sekolah.
Tujuan 3: “Peningkatan kualitas sumber daya manusia”
Salah satu tujuan untuk mencapai misi bupati adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan indikator sasaran: meningkatnya kualitas pendidikan formal, non formal dan informal; meningkatnya derajat kesehatan masyarakat; meningkatnya kualitas hidup perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak; dan menekan laju pertumbuhan penduduk.
Salah satu indikator meningkatnya kualitas pendidikan yang ditargetkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk tujuan peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan pada tahun 2010 (akhir masa jabatan) adalah perbandingan rasio murid dan guru dengan target 1:16. Target indikator ini tercermin dalam RPJMD bupati yang disusun berdasarkan visi dan misinya. KOPEL Sulawesi menilai bahwa kehendak bupati untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang pendidikan justru tidak dilakukan. Justru yang hendak dilakukan adalah penurunan kualitas dengan capaian target seperti ini. Penilaian ini bukan tanpa alasan karena sejak tahun 2003, perbandingan rasio murid dan guru sudah mencapai 1:11 untuk SMU dan sederajat serta 1:15 untuk SMP dan sederajat .
Bila dilihat rata-rata perbandingan rasio murid dan guru sejak dari tahun 2003 – 2007 diperoleh angka perbandingan untuk SD sederajat sudah mencapai 1:13, SMP sederajat 1:14 dan untuk SMU sederajat 1:13. Lantas apa dasar pemerintah daerah menargetkan capaian rasio perbandingan murid dan guru 1:16 di akhir masa jabatan? Nampaknya RPJMD dibuat tidak by design sebagaimana juga tergambar dalam analisis teknis/umum sebelumnya dimana LKPJ akhir masa jabatan tidak menampilkan capaian visi dan misi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebelumnya karena sejak dari awal dibuat ngawur.
Tujuan peningkatan sumber daya manusia lainnya sebagai tujuan pencapaian misi ini yang sasarannya adalah meningkatnya kualitas hidup perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak, oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan indikator capaian tahun 2010 sebesar 20% perempuan di legislatif dan eksekutif.
Namun jika dilihat faktanya, dari 40 orang anggota legislatif, jumlah perempuan hanya 4 orang atau hanya 10% dari total anggota DPRD. Sementara di eksekutif yang menempati pimpinan SKPD hanya 10 perempuan dari 41 orang pimpinan SKPD. Jika diakumulasi jumlah perempuan yang memegang peranan penting sebagai anggota legislatif dan pimpinan SKPD hanya 17%. Artinya, target dari pencapaian tujuan misi ini sebesar 20% oleh pemerintah daerah tidak tercapai.
Misi Kedua
“Menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan yang aman, damai, religius, dan inovatif serta implementasi pemberdayaan masyarakat”.
Untuk mencapai misi ini, pemerintah kabupaten Bulukumba menetapkan tujuan, yakni Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas.
Tujuan 4: “Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas”
Salah satu indikator sasaran pencapaian tujuan peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas atas misi Pemerintah Kabupaten Bulukumba adalah pembinaan keagamaan dengan target 100% berdasarkan RPJMD.
Mengingat penduduk Kabupaten Bulukumba mayoritas beragama Islam, maka beberapa Peraturan Daerah yang dikenal dengan Perda keagamaan telah ditetapkan pada masa pemerintahan bupati sebelumnya Patabai Pabokori. Bupati Patabai Pabokori pada masa pemerintahannya menjalankan crash program keagamaan dengan memprioritaskan 8 aspek kegiatan, antara lain: (1) Pembinaan dan pengembangan pemuda – remaja mesjid; (2) Pembinaan dan pengembangan TKA dan TPA; (3) Pembinaan dan pengembangan majelis taklim; (4) Pembinaan dan pengembangan perpustakaan masjid; (5) Pembinaan dan pengembangan hifzil Qur’an; (6) Pembinaan dan pengembangan seni bernuansa Islami; (6) Pemberdayaan Zakat, Infak dan Shadaqah; dan, (8) Pelestarian keluarga sakinah, sejahtera dan bahagia.
Seiring dengan crash program tersebut di atas, PERDA-PERDA yang bernuansa keagamaan lainnya muncul, antara lain:
• PERDA Nomor 03 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasa, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
• PERDA Nomor 2 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
• PERDA Nomor Pandai 5 tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah;
• PERDA Nomor 6 tahun 2003 tentang Baca Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin.
Dampaknya pun juga dapat terukur, misalnya saja, kalangan masyarakat yang beragama Islam menjadi sadar terhadap perlunya mematuhi peraturan daerah, apalagi aturan-aturan yang bersumber pada agama. Selain itu, simbol-simbol keagamaan menjadi semakin marak dimana masyarakat secara individu maupun kolektif menggunakan simbol-simbol tersebut.
Bila dianalisa lebih jauh terkait dengan sasaran indikator 100% pembinaan keagamaan yang ditargetkan oleh pemerintah daerah tahun 2010, maka selayaknya nuansa keberagamaan di masyarakat lebih meningkat dari periode bupati sebelumnya. Apakah hal itu tercapai? Nampaknya pemberlakuan PERDA di bidang keagamaan tersebut mengalami kemunduran. Meskipun secara normatif, pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap memberlakukan PERDA-PERDA ini, namun masyarakat menganggap bahwa ruh yang melatarbelakangi lahirnya PERDA ini mulai redup. Kegiatan-kegiatan keagaman tidak lagi menjadi perhatian serius pemerintah. Paling tidak hal ini yang dirasakan oleh masyarakat atas keseriusan pemerintah sekarang ini dibandingkan dengan periode sebelumnya .
Bahkan Perda-Perda keagamaan tersebut di atas dapat dijadikan alat atau instrumen penegakan hukum karena ini sangat berkorelasi dengan pencapaian tujuan peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas. Berdasarkan data Kepolisian, sejak diberlakukannya ke empat PERDA tersebut telah berhasil menekan angka kriminal hingga 22 % di tahun 2004. Seandainya pemerintah daerah periode selanjutnya (A. Sukri Sappewali) memaksimalkan pembinaan keagamaan dengan pemberlakuan PERDA ini, maka angka kriminalitas dapat menurun dari periode pemerintahan sebelumnya.