Bagian 1
Oleh: KOPEL Sulawesi
Tulisan ini dimaksudkan untuk menilai capaian visi misi Bupati Bulukumba periode 2006 - 2010 di awal menjabat hingga berakhir masa jabatannya. Apakah janjinya kepada masyarakat saat kampanye 5 tahun yang lalu terwujud hari ini? Tulisan ini bisa menjawabnya dan diturunkan dalam beberapa bagian tulisan. Tulisan ini juga bisa dibaca www.kopel-online.com.
PENDAHULUAN
LKPJ Akhir masa jabatan pada hakikatnya merupakan media pertanggungjawaban Kepala Daerah atas capaian visi, misi yang diamanahkan kepadanya sebagaimana terangkum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu, LKPJ Akhir Masa Jabatan itu sudah seharusnya melaporkan realisasi capaian-capaian kinerja pemerintah daerah diperbandingkan dengan target kinerjanya selama 5 tahun. Seperti apa kondisi daerah di tahun pertama dan capaiannya di akhir masa jabatan atau di tahun ke 5. Capaian ini akan diukur berdasarkan dengan janji-janji bupati terpilih yang selanjutnya dituangkan dalam RPJM yang harus dicapai di akhir masa jabatan. Dengan demikian, dari LKPJ tersebut akan diketahui apakah visi misi kepala daerah tersebut tercapai atau tidak, dan berikut alasan-alasannya.
Pada tahun 2006, Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh A. Sukri Sappewali selaku Bupati dan berpaket dengan H. Padasi selaku Wakil Bupati. Kepemimpinan mereka dipilih langsung oleh masyarakat Bulukumba dan selama lima tahun diberikan amanah untuk mewujudkan janji-janjinya saat kampanye di hadapan masyarakat. Janji-janji tersebut telah dituangkan dalam dokumen RPJMD melalui Peraturan Bupati Nomor: 16/III/2006 dan perubahannya dengan nomor: 34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2005 – 2010.
VISI DAN MISI KABUPATEN BULUKUBA
Visi Kabupaten Bulukumba 2006-2010 sebagaimana tercantum dalam RPJMD adalah:
“Mewujudkan masyarakat Bulukumba yang berkualitas dan sejahtera melalui pengembangan potensi sumberdaya daerah dengan berlandaskan pada moral agama dan nilai-nilai luhur budaya”.
Dalam mewujudkan visi Kabupaten Bulukumba, maka pemerintah daerah merumuskan misi sebagai berikut:
1. Mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas, beriman, profesional, berintegritas moral dan etis;
2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mongoptimalkan potensi unggulan daerah, mendorong tumuhnya pusat kegiatan ekonomi kecil menengah, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan prospektif, peningkatan sarana pelayanan publik dan melakukan supremasi hukum;
3. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme aparatur untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari KKN;
4. Menciptakan stabilitas masyarakat melalui supremasi hukum, keamanan dan ketertiban lingkungan;
5. Meciptakan iklim investasi yang baik, kondusif, dan prospektif;
6. Mendorong tumbuhnya pusat-pusat kegiatan ekonomi baik yang berskala kecil, menengah dan besar;
7. Kerja sama lintas dinas, bidang dan program dalam mensukseskan tujuan pembangunan;
8. Pelestarian Sumber Daya Alam, lingkungan, budaya dan peninggalan sejarah;
9. Peningkatan prasarana dan infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan, ekonomi, dan kepuasan masyarakat seperti transportasi, komunikasi, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat umum, tempat-tempat pendidikan dan pelayanan kesehatan.
MENILAI PENCAPAIAN VISI DAN MISI
Sebagaimana dijelaskan pada pendahuluan di atas bahwa hakikat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) adalah untuk menilai apakah di akhir masa jabatan seorang kepala daerah tercapai visi dan misinya atau tidak. Visi misi ini telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan kewajiban seorang bupati terpilih untuk membawa/menahkodai daerah yang dipimpinnya selam 5 tahun ke depan. RPJMD ini dibuat berdasarkan visi dan misi bupati terpilih yang merupakan janji-janji saat kampanye yang harus diwujudkan selama kepemimpinannya sebagai dasar pijakan dalam mengarahkan pembangunan hingga visi tersebut tercapai di akhir masa jabatan.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba periode 2005 – 2010 telah menetapkan visi dan misinya yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD melalui Peraturan Bupati Nomor: 16/III/2006 dan perubahannya nomor 34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2005 – 2010.
Untuk menilai Laporan Akhir Masa Jabatan (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, kita tentu bertanya apakah visi dan misi yang telah “dijual” oleh bupati melalui kampanye di tahun 2005 yang lalu telah tercapai di tahun 2010 akhir masa jabatan atau tidak. Pertanyaan tersebut penting untuk diajukan agar setiap LKPJ Akhir Masa Jabatan akan menjadi media untuk mengukur kinerja seorang kepala daerah secara lebih objektif. Mengingat ini adalah janji yang harus ditepati karena masyarakat Kabupaten Bulukumba telah mempercayakan kepadanya untuk memimpin daerah ini hingga 2010.
1. Penilaian Umum/Teknis
Sebelum masuk kepada analisa subtansi dari Laporan Keterangan Pertanggugjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Bupati Bulukumba periode 2005 - 2010, KOPEL Sulawesi merasa penting untuk memberikan penilaian secara umum/teknis atas LKPJ akhir masa jabatan ini, antara lain:
a. Melalui Peraturan Bupati Bulukumba Nomor: 16/III/2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2005 – 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan visi, misi, strategi, dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bulukumba hingga tahun 2010, dimana jabatan Bupati Bulukumba berakhir. Dalam dokumen RPJMD tersebut, tidak tergambar tujuan dari setiap misi pemerintah daerah serta sasaran, target dan indikator pencapaiannya. sehingga sulit untuk mengukur keberhasilan capaian visi dari tahun ke tahun yang diharapkan dapat tercapai pada tahun ke 5 yakni tahun 2010 akhir masa jabatan. Baru menjelang 1 (satu) tahun berakhirnya masa jabatan, Bupati Bulukumba melakukan perubahan/revisi RPJMD melalui Peraturan Bupati nomor 34/VII/2009. Dalam perubahan RPJMD tersebut baru dicantumkan tujuan dan sasaran serta indikator dan target capaiannya.
b. RPJMD Kabupaten Bulukumba Tahun 2005-2010 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan hanya dengan Peraturan Bupati. Padahal merujuk pada Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengungkapkankan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA). Penetapan RPJMD dengan Peraturan Bupati, dapat menyulitkan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan perencanaan pembangunan, mengontrol pencapaian target dari tahun ke tahun karena RPJMD tidak melalui DPRD dalam pembahasan dan penetapannya.
c. Selain tujuan, sasaran, indikator dan target capaian kinerja dalam perubahan RPJMD tersebut, misi daerah juga dilakukan revisi yang disisipkan dalam Bab tujuan dan saran pada Peraturan Bupati Nomor 34/VII/2009. Revisi tersebut nampaknya dilakukan karena tujuan dan sasaran yang menjadi tambahan dalam perubahan RPJMD 2009 ditetapkan berdasarkan misi pemerintah daerah. Misi yang awalnya terdiri dari 10 point direvisi menjadi 5 point tanpa mengubah substansi yang ada dalam RPJMD tahun 2006. Meskipun demikian dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) kedua-duanya ditampilkan sehingga membingungkan dalam melakukan analisa pencapaian visi-misi. Namun perubahan ini tidak menghilangkan substansi keduanya. Ke 5 misi tersebut, antara lain:
- Mendorong peningkatan kualitas SDM kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN;
- Menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan yang aman, damai, religius, dan inovatif serta implementasi pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi unggulan dan mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi dan pengembangan kerja sama daerah;
- Meningkatnya prasarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan kualitas pelayanan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat;
- Pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), budaya, dan peninggalan sejarah.
d. Dalam laporan pertanggungjawaban ini, Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba tidak menggambarkan capaian visi dan misinya berdasarkan dengan indikator-indikator sasaran dan target yang sudah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Bupati Nomor 34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam dokumen LKPJ akhir Masa Jabatan ini, Bupati bulukumba tidak menggambarkan visi dan misi tersebut tercapai atau tidak tercapai, berapa presentase capaiannya dan apa kendala-kendala yang dihadapi.
e. Dalam LKPJ akhir masa jabatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba hanya menampilkan capaian realisasi pelaksanaan program setiap tahunnya. Yang terdiri dari 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan ditambah dengan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Sehingga terkesan LKPJ masa akhir jabatan ini hanya sekedar kumpulan program dari tahun ke tahun dengan capaian realisasi program rata-rata 80% – 90%. Apakah capaian realisasi program ini berkontribusi pada pencapaian visi dan misi di tahun 2010? Jawabannya seharusnya iya! Namun dalam LKPJ akhir masa jabatan ini tidak menampilkan pencapaian visi dan misi berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan dalam RPJMD. Apakah capaian realisasi program tersebut berkontribusi pada pencapaian visi dan misi? Jawabannya dapat dilihat dalam analisa substansi pada bagian lain dalam dokumen hasil analisis ini.
Dalam menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) masa akhir jabatan Bupati Bulukumba, KOPEL Sulawesi akan mengurai dan memberi penilaian berdasarkan visi-misi tersebut di atas.
(bersambung)