Sabtu, 22 Desember 2012
APBD Bulukumba 2013 Ditetapkan Rp853,7 Miliar
BULUKUMBA, UPEKS–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2013 sebesar Rp853.714.565.299 atau Rp853,7 miliar. APBD Bulukumba 2013 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Pengganti Antar Waktu, Hamzah Pangki, Kamis sore (21/12). Sebelum APBD Bulukumba 2013 ditetapkan, Empat fraksi di DPRD Bulukumba menyampaikan pemandangan umum mereka terhadap Rancangan APBD 2013.
Empat Fraksi menyepakati menerima Rancangan APBD 2013 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kabupaten Bulukumba merupakan daerah kedua di Sulsel menetapkan APBD tahun anggaran 2013 setelah kabupaten Sidrap. “Kita adalah daerah kedua di Sulsel yang menetapkan APBD 2013. Ini adalah wujud keberhasilan kita melaksanakan pembangunan,” kata Andi Asman, juru bicara Fraksi Bulukumba Bersatu. Penetapan APBD Bulukumba 2013 Kamis kemarin, dihadiri Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, Wakil Bupati H Syamsuddin, Sekda Andi Bau Amal, unsur muspida, serta sejumlah pejabat daerah.
Meski semua fraksi di DPRD Bulukumba mengapresiasi penetapan APBD 2013 tepat waktu, namun sejumlah fraksi lain menilai APBD Bulukumba masih perlu dirasionalisasi. Fraksi Golkar menganggap, belanja pegawai masih mendominasi APBD Bulukumba 2013. “Belanja modal hanya sekitar Rp127 miliar,” kata Hilmiyati Azib, juru bicara Fraksi Golkar.Berbeda dengan Fraksi Demokrat, Fraksi ini menganggap pembahasan APBD Bulukumba 2013 terbilang cepat. Rancangan APBD 2013 hanya dibahas badan anggaran mulai 12 hingga 18 Desember. Dana ratusan miliaran rupiah hanya dibahas sekitar Enam hari saja, itu tidak termasuk waktu yang terbuang karena diskorsing.
“Waktu yang disediakan terbatas sehingga mempengaruhi kualitas APBD 2013,” terang Muhammad Bakti, juru bicara Fraksi Demokrat. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sepertinya sejalan dengan Fraksi Demokrat terkait dengan waktu yang disediakan membahas APBD 2013 yang sangat terbatas. Keraguan Fraksi Demokrat terhadap kualitas APBD Bulukumba 2013 sejalan dengan Fraksi PAN. Fraksi PAN menganggap, pembahasan Rancangan APBD Bulukumba 2013 siang dan malam merupakan kerja keras anggota DPRD. “Semoga berbanding lurus dengan kerja keras kita,” kata Andi Zulkarnaim Pangki, juru bicara Fraksi PAN. (Upeks: din/suk)
Sabtu, 01 Desember 2012
Minggu, 04 November 2012
Alasan Kenapa Pinjaman Pemrov Sulsel Rp. 500 Milyar harus ditolak
Latar Belakang
Pada tanggal 18 Januari 2012, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pinjaman dana untuk infrastruktur jalan kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Besarnya permohonan pinjaman tersebut sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah). Tujuan pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan di 11 ruas jalan di wilayah Sulawesi Selatan. Permohonan pinjaman dana tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui suarat penawaran Nomor S – 833/IP/2012 tertanggal 09 Oktaber 2012. Namun hingga saat ini persetujuan pinjaman tersebut masih terus berpolemik di DPRD Sulawesi Selatan. Beberapa fraksi di DPRD tidak menyepakati adanya pinjaman sebesar Rp. 500 Milyar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, antara lain fraksi Demokrat, Hanura, dan PKS. Beberapa alasan anggota DPRD yang menolak permohonn pinjaman tersebut karena: (1) DPRD merasa dikelabui oleh Pemerintah Provinsi karena Pemprov lebih dulu menyampaikan permohonan ke PIP tanpa melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan (hanya melalui ketua DPRD Sulsel). Ada kesalahan prosedur dalam proses pengajuan yang tidak mengikutsertakan persetujuan DPRD Sulsel sejak awal – sudah ada kesepakatan dengan PIP sementara saat ini di DPRD Sulsel baru paripurna untuk persetujuan; (2) Usulan pinjaman tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengenagh Daerah (RPJMD) Pemrov Sulawesi Selatan; (3) Pinjaman terkesan politis lantaran menjelang Pilgub 22 Januari 2012 akhir periode Gubernur. Terlepas dari polemik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggota DPRD, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) telah melakukan kajian atas rencana Pemerintah Provinsi untuk melakukan pinjaman Rp. 500 milyar dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kajian ini akan dilihat dari rencana pinjaman daerah ke PIP dengan regulasi yang mengaturnya, tingkat kemampuan daerah, beban daerah dan kesehatan keuangan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti Apa Pinjaman Pemprov Rp. 500 Milayar dari PIP Itu…..?
Pinjaman Pemprov Sulsel sebanyak Rp. 500 milyar dilakukan dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun (termasuk grace priode pokok pinjaman selama 16 bulan). Untuk mengembalikan pinjaman selama 5 tahun, Pemprov Sulsel menjaminkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulawesi Selatan setiap tahun anggaran selama 5 tahun. Karena itu PIP mempersyaratkan adanya Surat Pernyataan Gubernur bahwa Pemprov Sulsel bersedia dipotong DAU dan/atau DBH jika Pemprov mengalami gagal bayar atas kewajibannya kepada PIP. Karena itu pula, ketentuan ini juga diikuti dengan adanya Surat Kuasa dari Gubernur kepada Dirjen Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH jika Pemprov mengalami gagal bayar. Ketentuan lainnya yang dipersyaratkan adalah persetujuan DPRD atas rencana pinjaman Pemerintah Provinsi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (PERDA) yang menyatakan bahwa selama masa pinjaman seluruh kewajiban (pokok, bunga, dan kewajiban lainnya) yang jatuh tempo, wajib dialokasikan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Dari Rp. 500 milayar pinjaman tersebut, selain harus dikembalikan pokok pinjaman, juga dikenakan kewajiban yang lain, yakni: Bunga pinjaman sebesar 7,75% pertahun yang dibayar setiap 3 bulan (triwulan) Fee pinjaman sebelum efektif pinjaman berjalan yang harus diunasi antara lain: o Up front fee sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) o Management fee sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) o Administration fee sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) Keterlambatan pembayaran dikenakan denda, masing-masing: o Keterlambatan pembayaran pokok sebesar 2% (dua persen) perbulan o Keterlambatan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan Pemberian pinjaman kepada Pemprov Sulsel dilakukan dalam 5 tahapan. Tahap pertama, pemberian uang muka sebesar 15% dari total nilai kontrak pekerjan; tahap kedua sampai dengan tahap ke empat besaran penarikan pinjaman berdasarkan realisasi fisik pekerjaan berdasarkan laporan dari konsultan pengawas.
Hasil Kajian KOPEL
Berdasarkan hasil kajian Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) atas permohonan pinjaman Rp. 500 milyar kepada PIP oleh Pemprov Sulsel, beberapa kesimpulan dan sumbang saran yang perlu menjadi pertimbangan para pihak yang terkait dengan pinjaman ini, antara lain: Dalam kasus ini, ada beberapa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Pada tanggal 18 Januari 2012, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pinjaman dana untuk infrastruktur jalan kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Besarnya permohonan pinjaman tersebut sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah). Tujuan pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan di 11 ruas jalan di wilayah Sulawesi Selatan. Permohonan pinjaman dana tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui suarat penawaran Nomor S – 833/IP/2012 tertanggal 09 Oktaber 2012. Namun hingga saat ini persetujuan pinjaman tersebut masih terus berpolemik di DPRD Sulawesi Selatan. Beberapa fraksi di DPRD tidak menyepakati adanya pinjaman sebesar Rp. 500 Milyar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, antara lain fraksi Demokrat, Hanura, dan PKS. Beberapa alasan anggota DPRD yang menolak permohonn pinjaman tersebut karena: (1) DPRD merasa dikelabui oleh Pemerintah Provinsi karena Pemprov lebih dulu menyampaikan permohonan ke PIP tanpa melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan (hanya melalui ketua DPRD Sulsel). Ada kesalahan prosedur dalam proses pengajuan yang tidak mengikutsertakan persetujuan DPRD Sulsel sejak awal – sudah ada kesepakatan dengan PIP sementara saat ini di DPRD Sulsel baru paripurna untuk persetujuan; (2) Usulan pinjaman tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengenagh Daerah (RPJMD) Pemrov Sulawesi Selatan; (3) Pinjaman terkesan politis lantaran menjelang Pilgub 22 Januari 2012 akhir periode Gubernur. Terlepas dari polemik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggota DPRD, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) telah melakukan kajian atas rencana Pemerintah Provinsi untuk melakukan pinjaman Rp. 500 milyar dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kajian ini akan dilihat dari rencana pinjaman daerah ke PIP dengan regulasi yang mengaturnya, tingkat kemampuan daerah, beban daerah dan kesehatan keuangan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti Apa Pinjaman Pemprov Rp. 500 Milayar dari PIP Itu…..?
Pinjaman Pemprov Sulsel sebanyak Rp. 500 milyar dilakukan dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun (termasuk grace priode pokok pinjaman selama 16 bulan). Untuk mengembalikan pinjaman selama 5 tahun, Pemprov Sulsel menjaminkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulawesi Selatan setiap tahun anggaran selama 5 tahun. Karena itu PIP mempersyaratkan adanya Surat Pernyataan Gubernur bahwa Pemprov Sulsel bersedia dipotong DAU dan/atau DBH jika Pemprov mengalami gagal bayar atas kewajibannya kepada PIP. Karena itu pula, ketentuan ini juga diikuti dengan adanya Surat Kuasa dari Gubernur kepada Dirjen Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH jika Pemprov mengalami gagal bayar. Ketentuan lainnya yang dipersyaratkan adalah persetujuan DPRD atas rencana pinjaman Pemerintah Provinsi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (PERDA) yang menyatakan bahwa selama masa pinjaman seluruh kewajiban (pokok, bunga, dan kewajiban lainnya) yang jatuh tempo, wajib dialokasikan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Dari Rp. 500 milayar pinjaman tersebut, selain harus dikembalikan pokok pinjaman, juga dikenakan kewajiban yang lain, yakni: Bunga pinjaman sebesar 7,75% pertahun yang dibayar setiap 3 bulan (triwulan) Fee pinjaman sebelum efektif pinjaman berjalan yang harus diunasi antara lain: o Up front fee sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) o Management fee sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) o Administration fee sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) Keterlambatan pembayaran dikenakan denda, masing-masing: o Keterlambatan pembayaran pokok sebesar 2% (dua persen) perbulan o Keterlambatan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan Pemberian pinjaman kepada Pemprov Sulsel dilakukan dalam 5 tahapan. Tahap pertama, pemberian uang muka sebesar 15% dari total nilai kontrak pekerjan; tahap kedua sampai dengan tahap ke empat besaran penarikan pinjaman berdasarkan realisasi fisik pekerjaan berdasarkan laporan dari konsultan pengawas.
Hasil Kajian KOPEL
Berdasarkan hasil kajian Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) atas permohonan pinjaman Rp. 500 milyar kepada PIP oleh Pemprov Sulsel, beberapa kesimpulan dan sumbang saran yang perlu menjadi pertimbangan para pihak yang terkait dengan pinjaman ini, antara lain: Dalam kasus ini, ada beberapa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan pinjaman daerah.
- Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran kembali pinjaman.
- Pelanggaran ketentuan persyaratan pinjaman daerah: Usul pinjaman melalui persetujuan DPRD.
Jumat, 20 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)