Berita Kota Kamis, 09-06-2011
Diduga Banyak Daerah Gagal Laksanakan
MAKASSAR, BKM -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia meragukan program pendidikan gratis yang dilaksanakan Pemprov Sulsel telah berjalan dengan baik. Hingga tiga tahun kepemimpinan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, masih banyak kabupaten/kota gagal melaksanakan sharing anggaran sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab/Pemkot dan Pemprov.
Manajer Program Kopel Herman di kantor Kopel Indonesia Jl Batua Raya, Rabu (8/6) mengatakan, dalam diskusi Kopel beberapa waktu lalu di Kabupaten Maros terungkap bahwa dari 23 kabupaten/kota di Sulsel, baru tujuh daerah yang mampu melaksanakan sharing anggaran 60 persen dan 40 persen. Selebihnya, 17 kabupaten/kota masih terseok-seok.
Herman mengatakan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis, anggaran pendidikan gratis ditanggung bersama antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Pemprov menanggung 40 persen, sedangkan Pemkab/Pemkot menanggung 60 persen.
"Hal ini dikuatkan dengan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Syahrul Yasin Limpo dengan seluruh bupati/ walikota tentang sharing anggaran pendidikan gratis," kata Herman.
Menurut Herman, salah satu daerah yang belum mampu menyiapkan anggaran untuk pendidikan gratis adalah Maros. Apalagi, selama empat tahun berturut-turut, Maros mengalami disklaimer keuangan dan masih terbebani hutang Rp 180 miliar.
"Bagaimana bisa Maros memenuhi target 60 persen dari APBD untuk pendidikan gratis, sementara hutangnya Rp 180 miliar belum dibayar," jelas Herman.
Dengan realita seperti ini, Kopel mengusulkan agar Perda tentang pendidikan gratis direvisi. Beberapa pihak mengusulkan, agar sharing anggaran pendidikan gratis, Pemprov lebih besar dibandingkan kabupaten/kota.
"Program ini kan programnya Pemprov, jadi seharusnya Pemprov harus mengalokasikan dana yang lebih besar daripada kabupaten/ kota," tambah Herman.
Juru bicara Kopel Anwar Razak menjelaskan, Kopel berencana melakukan survei pelaksanaan pendidikan gratis. Lokasi surveinya di tiga daerah yakni Makasar, Gowa dan Maros.
"Hasil survei ini nanti akan menjadi dasar bagi Kopel dan sejumlah lembaga masyarakat lainnya untuk meminta DPRD Sulsel merevisi Perda No 4 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis," katanya.
Namun demikian, menurut Anwar sudah ada beberapa hal yang tidak dijalankan dalam program ini. Diantaranya pembentukan lembaga semi independen yang berfungsi untuk memonitor pelaksanaan program ini yang belum terbentuk sampai saat ini.
"Dalam Perda No 4 kan jelas dalam pelaksanaan pendidikan gratis, Pemprov harus membentuk lembaga semi independen yang bertugas melakukan monitoring," katanya.
Menanggapi sorotan soal program pendidikan gratis, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sharing anggaran antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk pendidikan gratis sudah sesuai dengan regulasi. Apalagi, itu semua sudah diatur dalam penandatanganan kesepahaman antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot.