Jumat, 21 Januari 2011

MENGUKUR KINERJA LEGISLASI DAERAH

(dari diskusi "Menoropong Kinerja DPRD Sulsel")

Diskusi yang berlangsung 2 jam di Kampung Popsa yang disiarkan langsung oleh Makassar FM menghadirkan narasumber Ketua DPRD Sulsel H. Muh. Room, Prof. Aminuddin Ilmar (Fak. Hukum UNHAS), Herman (KOPEL) dan Subair (koordinator Sopir) mengupas kinerja satu tahun lebih DPRD Sulsel. Kegiatan yang dilaksanakan Jumat, 21 Januari 2011 ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, NGO, dan masyarakat umum. Salah satu yang jadi sorotan adalah masalah legislasi daerah.

Menurut Muh Room, DPRD Sulawesi Selatan periode ini dalam hal legislasi sudah lebih baik dari periode sebelumnya. Menurutnya, periode yang lalu selama 5 tahun hanya menghasilkan 1 Perda hak inisiatif DPRD. Sekarang ini, baru satu tahun sudah menghasilkan 3 Perda hak inisiatif. 2 diantaranya sudah ditetapkan oleg DPRD yakni, Perda Bencana Alam dan Perda Pelayanan Publik. 1 lagi yakni Perda Ketahanan Pangan sementara masih dalam pembahasan.

Meskipun ada peningkatan dalam hal legislasi daerah, KOPEL memandang bahwa, mengukur kinerja legislasi daerah yang diperankan oleh DPRD tidak ahanya diukur dari segi jumlah. Herman dalam paparannya lebih menekankan pada substansi atas Perda yang dihasilkan oleh DPRD. Saat ini, alat kelengkapan DPRD dalam hal ini Badan Legislasi sudah merupakan alat kelengkapan DPRD yang tetap dan permanen. Sehingga anggota Badan Legislasi sudah seharusnya melakukan kajian terhadap Perda-Perda yang bermasalah, termasuk yang tidak implementatif di masyarakat. Hal lain adalah melakukan kajian dan pemetaan masalah-masalah sosial yang ada di Sulawesi Selatan untuk merumuskan permasalahan tersebut agar dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya. Jika sebuah masalah membutuhkan regulasi untuk menanganinya, maka DPRD sudah seharusnya bergerak cepat untuk memenentukan seperti apa regulasi yang dibuat untuk penyelesaiannya.

Namun demikian, hal tersebut di atas belum sepenuhnya dilakukan oleh DPRD. Ruang Badan Kehormatan saja di DPRD tempat yang seharusnya menjadi pusat kajian regulasi daerah tidak terurus, jorok, banyak debu karena tidak pernah difungsikan. Ruang kerja saja tidak terurus apalagi kalau mau bekerja maksimal melakukan kerja-kerja kelegislasian. padahal banyak masalah yang ada di masyarakat yang perlu penanganan. Contoh ril yang diungkapkan oleh Subair sebagai masyarakat rentang yang terkena dampak sebuah kebijakan tidak pernah melihat anggota DPRD membicarakan masalah kesemrautan masalah transportasi di Sulawesi Selatan. Transportasi antar daerah di propinsi Sulasel, bahkan transportasi antar propinsi tidak pernah diurus. Banyak terminal bus antar daerah di dalam kota yang mengambil penumpang yang merugikan angkot di dalam kota. Terminal transportasi antar kota sepi. Masalah-masalah tersebut tak pernah disentuh oleh anggota DPRD.