Sabtu, 18 Desember 2010

KEBIJAKAN UMUM PENDAPATAN DAERAH 2011 KAB BULUKUMBA

Analisa dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan tahun 2011 yang akan datang
by: Herman Kajang

Pendapatan daerah Kabupaten Bulukumba yang direncanakan untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 600,476,574,874.41 yang terdiri dari PAD Rp. 28,023,955,660.47 Dana Perimbangan Rp. 508,206,256,729.94 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.64,246,362,484.00.

Tabel 1
Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba
tahun anggaran 2007 - 2011


Target PAD tahun 2011 yang diproyeksikan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 30,49% atau hanya Rp. 28,023,955,660.47 dari Rp. 508,206,256,729.94 di tahun 2010. Penurunan target PAD tahun 2011 yang begitu drastic dengan angka mencapai 30,49% atau turun sebesar Rp. 24,582,083,156.53 dari tahun 2010 menimbulkan pertanyaan, sebab dari tahun ke tahun PAD Kabupaten Bulukumba terus meningkat (lihat data APBD 2004 – 2010). Sementara pada tahun 2011 target PAD menurun hingga 30,49% dari tahun sebelumnya.

Tabel 2
Target PAD Kab. Bulukumba
Tahun 2004 - 2011


Penurunan target PAD yang cukup besar ini harus dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, sebab berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dengan PAD yang terus meningkat masih ditemukan beberapa penyimpangan, antara lain adanya penghilangan potensi pajak daerah yang tidak terdata dengan baik dan atau sengaja tidak didata. Salah satu penyimpangan yang banyak terjadi dari tahun ke tahun adalah jumlah pajak dan retribusi yang dibayar oleh Wajib Pajak tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Sebagai gambaran, data obyek pajak penginapan/wisma/hotel yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah tahun 2006, wajib pajak penginapan/wisma/hotel ditetapkan sebanyak 47 wajib pajak yang terdiri dari 33 Wajib Pajak di dalam Kota Bulukumba dan 14 Wajib Pajak di Kawasan Wisata Tanjung Bira. Pada tahun 2008, Wajib Pajak atas penginapan/wisma/hotel di dalam Kota Bulukumba hanya 14 wajib pajak, sementara di daerah kawasan wisata Tanjung Bira tidak dirinci berapa jumlah obyek pajaknya, hanya dijelaskan Hotel Bintang satu dan Hotel Melati Tiga dengan proyeksi pendapatan masing-masing Rp. 4.200.000,- dan Rp. 7.500.000,-. Pertanyaannya, apakah dalam waktu 2 tahun di Bulukumba ini, penginapan/wisma/hotel gulung tikar sampai lebih dari seperduanya dari tahun 2006 .

Bagaimana pada tahun 2010 sekarang? faktanya, tidak demikian. Bahkan ada pembangunan hotel baru dan beberapa wisma yang menaikkan statusnya menjadi hotel. Jika demikian maka pendapatan dari obyek pajak hotel/penginapan/wisma demikian pula dengan restoran dan rumah makan seharusnya bertambah bukan berkurang.

Selain pajak yang tidak jelas obyek pajaknya, juga retribusi pun demikian. Beberapa potensi penerimaan daerah yang belum dimanfaatkan dari retribusi antara lain retribusi pasar. Sejak tahun 2006, BPK melangsir jumlah Retribusi Pasar di Kabupaten Bulukumba yang terindikasi mark down sebesar Rp. 1.037.550.00 perhari atau Rp. 378.705.750.00 dalam satu tahun anggaran. Kondisi ini terjadi sebagai akibat dari data potensi pasar yang belum dimanfaatkan dengan mengambi sampel 31 pasar di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bulukumba .

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, nampaknya Pemerintah Daerah membuat ketetapan pajak daerah bukan berdasarkan omzet penjualan Wajib Pajak tetapi berdasarkan permintaan dan/atau pernyataan kesanggupan Wajib Pajak.

Selain ketidakseriusan pemerintah daerah untuk memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan dengan potensi rill pajak dan retribusi daerah, juga diperparah dengan kemalasan dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Tunggakan-tunggakan pajak di Kabupaten Bulukumba dari tahun ke tahun terus terjadi, diantaranya:
- Pajak Hotel/penginapan/wisma
- Pajak restoran dan rumah makan
- Pajak tambang golongan C
- Retribusi pemakaian jalan daerah
- Retribusi izin mendirikan bangunan

Dengan melihat gambaran kondisi tersebt di atas, maka penurunan target PAD tahun 2011 hingga 30,49% dari tahun sebelumnya terbangun asumsi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba menargetkan PAD seminimal mungkin tanpa melihat kondisi rill potensi pendapatan daerah, yang sebenarnya dapat ditingkatkan dan atau minimal dipertahankan target PAD tahun sebelumnya. Jika dilihat dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2011 tentang upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penerimaan pendapatan, terdapat 18 item upaya dan langkah-langkah yang akan dilakukan. Dengan melihat upaya tersebut, maka tidak seharusnya PAD menurun hingga 30,49%. Bahkan dengan tidak melakukan desain strategi apapun dalam penerimaan PAD, minimal target PAD akan sama dengan tahun sebelumnya.