2 pimpinan KPK Candra MH dan Bibit Samad Rianto menjadi tersangka dalam kasus yang dituduhkan pihak kepolisian "penyalahgunaan wewenang". Ditersangkakannya pimpinan KPK disinyalir penuh dengan aroma yang tak sedap. Betapa tidak, wewenang KPK berdasarkan undang-undang melakukan pencekalan terhadap Tersangka Anggoro (direktur PT. Masaro) dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut yg sementara ditangani KPK. Namun pihak kepolisian menganggap pencekalan yg disangka koruptor tersebut menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
Kasus ini sangat konvensional dan tidak memerlukan pemikiran dalam menganalisisnya. Cukup mengkaitkan berbagai kasus yang ditangani oleh KPK yang membuat ketersinggungan berbagai instansi/lembaga berikut orang-orangnya. Publik dengan kapasitas pendidikan rendahan sekalipun sudah bisa menebak siapa sebenarnya yang membela koruptor, KPK atau Polisi.