Tribun Timur - Minggu, 17 Maret 2013 17:37
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Lurah Ekatiro, Kecamatan Bontotiro,
Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Andi Patonangi, alis Andi Nonong (41) ditetapkan sebagai tersangka tindak
pidana narkotika jenis sabu oleh penyidik Satuan Narkoba Polrestabes
Makassar, Minggu (17/3/13).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucuk Supriadi, mengatakan yang bersangkutan bersama tiga orang rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka." Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Minggu (17/3/13).
Informasi diperoleh Tribun, Andi Nonong, merupakan kemenakan Sekda Bulukumba. Dia ditangkap di Jl Batua Raya, Lorong Mandengan 4, sekitar pukul 05.15 wita kemarin, bersama tiga orang rekannya yakni Ahmad Sabir (24), Rais Abidin (33), dan Muhammad Syahir (29).
Sabir tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Semester V UNM asal Pangkep yang tinggal di Jl Sultan Alauddin II, Makassar. Rais adalah salah satu PNS di Bappeda Kabupaten Bulukumba, beralamatkan di Desa Elaela, Bulukumba. Sedangkan Syahir warga Jl Batua Raya dan salah satu karyawan PT Olindo. (*)
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucuk Supriadi, mengatakan yang bersangkutan bersama tiga orang rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka." Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Minggu (17/3/13).
Informasi diperoleh Tribun, Andi Nonong, merupakan kemenakan Sekda Bulukumba. Dia ditangkap di Jl Batua Raya, Lorong Mandengan 4, sekitar pukul 05.15 wita kemarin, bersama tiga orang rekannya yakni Ahmad Sabir (24), Rais Abidin (33), dan Muhammad Syahir (29).
Sabir tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Semester V UNM asal Pangkep yang tinggal di Jl Sultan Alauddin II, Makassar. Rais adalah salah satu PNS di Bappeda Kabupaten Bulukumba, beralamatkan di Desa Elaela, Bulukumba. Sedangkan Syahir warga Jl Batua Raya dan salah satu karyawan PT Olindo. (*)
Penulis : Abdul Azis
Editor : Muh. Taufik