<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339</id><updated>2011-11-02T01:47:48.285-07:00</updated><title type='text'>PASANG RI KAJANG</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://hermankajang.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>52</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-648754352003341507</id><published>2011-07-08T07:08:00.000-07:00</published><updated>2011-07-08T07:08:36.001-07:00</updated><title type='text'>TAK SEKEDAR MENILAI ANGKA-ANGKA, ADVOKASI ANGGARAN ADALAH KERJA-KERJA POLITIK</title><content type='html'>by: Herman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Dibawakan pada materi kuliah OL  di Akademi KOPEL Indonesia&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengawali kuliah kita untuk advokasi anggaran kali ini, saya akan memulainya dengan materi yang sederhana, tapi juga akan menggugah nyali anda  untuk tetap bertahan mengikuti kuliah saya pada pekan-pekan selanjutnya terkait dengan advokasi anggaran. Kenapa saya katakana demikian? karena  berbicara  anggaran adalah berbicara tentang angka-angka dalam APBD. Bukunya tebal, dan isinya adalah angka-angka. Membacanya sungguh membosangkan (jika itupun anda paham), karena di dalamnya  tak ada gambar, tak ada cela untuk membuat otak anda refresing. Oleh karena itu, saya akan memulainya dengan hal-hal yang sederhana yang semua aktivis (apapun background anda) dapat memahaminya.   Soal angka-angka, cara cepat membaca  dan analisanya kita akan ketemu pada pertemuan pekan-pekan selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Mari Kita Mulai dengan Kata “Advokasi”&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi kuliah kali ini, saya awali dengan kata “advokasi”. Istilah advokasi lekat sekali dalam profesi hukum, menurut bahasa Belanda, advokasi itu berasal dari kata “advocaat” atau “advocaateur” yaitu pengacara atau pembela. Dalam bahasa Inggris, advokasi berasal dari kata “to advocate” yang artinya membela.  Dalam konsep para aktivis, advokasi tidak hanya membela atau mendampingi masyarakat bawah, melainkan pula bersama-sama melakukan upaya-upaya perubahan sosial secara sistematis dan strategis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Advokasi mudah sekali dilakukan, asalkan saja advokasi harus terorganisir dengan baik, dan jelas pembagian kerjanya, tak hanya itu saja bila kita siap ber-advokasi maka harus siap pula menanggung resiko yang ada karena setiap advokasi selalu ada yang menjadi korban, maksudnya korban disini ialah orang yang terkena masalah karena kerja-kerja advokasinya. Bisa berlawanan dengan kekuasaan, kebijakan yang menindas dll. Ujung-ujungnya anda bisa kena pencemaran nama baik, intimidasi (baik psikis maupun fisik), bahkan nyawa anda bisa melayang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Memaknai Advokasi Anggaran Sebagai Kerja-Kerja Politik&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan sampai kepada pertanggungjawaban anggaran adalah sebuah siklus tahunan pemerintah daerah bersama dengan DPRD dalam perencanaan dan penganggaran daerah.  Proses dalam siklus anggaran ini adalah sebuah peristiwa politik. Upaya untuk mengubah anggaran dalam setiap siklusnya kepada yang lebih baik merupakan sebuah peristiwa politik. Oleh karena itu jika kita melakukan sebuah advokasi anggaran, sebenarnya kita sedang melakukan kerja-kerja politik. Namun sangat disayangkan, sebagian aktivis atau pegiat anggaran tidak memaknainya demikian. Bukan hanya kurang dipahami, namun sampai pada tingkat tertentu para aktivis advokasi anggaran masih mengidap penyakit “alergi” politik. Sering kita dengar ungkapan, “ini wilayah politik, kita jangan masuk, kita harus menjaga jarak”, dan seterusnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kondisinya terus menerus seperti ini, maka bagaimana mungkin kita dapat melakukan perubahan, atau bagaimana kita dapat melakukan advokasi anggaran kalau kita sendiri mempresepsikan advokasi anggaran sebagai kerja-kerja teknis belaka ataupun kita alergi terhadap sesuatu yang berbau politik? Semoga kita tidak berpresepsi demikian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Kerja-Kerja Politik dalam Advokasi Anggaran&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak macam bentuk kerja-kerja politik  dalam melakukan advokasi anggaran. Kerja-kerja politik tersebut tentu saja dalam rangka mempengaruhi kebijakan anggaran yang kewenangannya hanya dimiliki oleh Pemerintah dan legislative. Bila kita sudah mengetahui bahwa kebijakan penentuan program dan kegiatan setiap SKPD, besarnya alokasi anggaran, tempat pelaksanaan (proyek) anggaran, dan pelaksana program/kegiatan (proyek), adalah mereka yang dekat dengan penentu kebijakan, maka sudah barang tentu merekalah yang paling bisa dipastikan mengetahui, bahkan “memangsa” anggaran tersebut. Lantas bagaimana dengan masyarakat bawah, terpinggirkan, termarginalkan, atau kaum duafa? Siapa yang akan membela mereka? Siapa yang akan memperjuangkan mereka agar anggaran tersebut berpihak kepadanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran layaknya sebuah kue. Ia adalah “kue” pembangunan yang semua orang berkeinginan untuk mencicipinya. “Saya yang merencanakan dan menyusun anggaran, masa saya harus kasih orang lain”? Kata Gubernur/Bupati/Walikota dan SKPD jajarannya. “Saya yang membahas APBD, saya yang katto palunya di paripurna DPRD, masa saya harus kasih orang lain”? Kata anggota DPRD. “Masa tak ada  racci-racci’na” Kata tim sukses. “Awas….! Saya akan PAW” Kata Partai Politik terhadap kadernya di DPRD.  “Boss…! Saya yang modaliko saat Pilkada, mana proyek yang mau saya kerja” Kata pengusaha.&lt;br /&gt;……di lain pihak …….. “Saya kodong, dimanama kau simpang, adaji bagianku, nasudah nuambil semuami itu”? kata tukang becak, penjual sayur, pagandeng, kaum papa, miskin kota, duafa, nelayan, petani, dan sederet profesi masyarakat kita yang tertindas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di atas itu adalah fakta-fakta, kondisi yang sesungguhnya terjadi. Apakah dalam mengadvokasi anggaran kita harus berkutak katik terus dan memaknai anggaran hanya sebagai kerja-kerja teknis belaka? Tentu saja tidak. Lantas apa yang harus dikerjakan? Mari kita maknai advokasi anggaran sebagai kerja-kerja politik. Ada beberapa bentuk kerja-kerja politik dalam advokasi anggaran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Lobby&lt;br /&gt;Lobby adalah aktifitas untuk meyakinkan pihak lain supaya pihak lain tersebut seide, sekepentingan, seagenda, dan sepandangan dengan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Negosiasi&lt;br /&gt;Meskipun keadaan senilai, seagenda, dan sepandangan belum tentu tujuan advokasi dapat tercapai. Oleh karena itu dibutuhkan negosiasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Public Hearing&lt;br /&gt;Meminta atau tidak diminta, kelompok masyarakat sipil harus memberikan pandangan terhadap performance APBD kita di hadapan DPRD atau Pemerintah Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pengaruhi Opini Publik&lt;br /&gt;Melalui media, kita harus pengaruhi public terhadap sebuah isu, atau problem yang terjadi dalam setiap siklus anggaran yang dilakukan oleh DPRD/Pemerintah. Berjaringan dengan media sangat penting untuk menarik dukungan massa atas apa yang kita perjuangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mobilisasi koalisi atau Aliansi yang Luas&lt;br /&gt;Satu suara seringkali tidak cukup, maka diperlukan suara yang lebih banyak dan keras. Mengajak orang lain yang bukan korban untuk bergabung dalam gerakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Tekanan Publik&lt;br /&gt;Tekanan public bisa dilakukan melalui protes, petisi, boikot, aksi langsung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu saja mahasiswaku yang cerdas2… maumi jam 20.00…….. kali lain kita sambung dengan topic yang berbeda meskipun dalam kerangka yang sama “Advokasi Anggaran”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;salam&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-648754352003341507?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/648754352003341507'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/648754352003341507'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/07/tak-sekedar-menilai-angka-angka.html' title='TAK SEKEDAR MENILAI ANGKA-ANGKA, ADVOKASI ANGGARAN ADALAH KERJA-KERJA POLITIK'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-2847606006254476969</id><published>2011-06-09T02:45:00.000-07:00</published><updated>2011-06-09T02:45:27.048-07:00</updated><title type='text'>Kopel Ragukan Pendidikan Gratis</title><content type='html'>Berita Kota Kamis, 09-06-2011&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Diduga Banyak Daerah Gagal Laksanakan&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, BKM -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia meragukan program pendidikan gratis yang dilaksanakan Pemprov Sulsel telah berjalan dengan baik. Hingga tiga tahun kepemimpinan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, masih banyak kabupaten/kota gagal melaksanakan sharing anggaran sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab/Pemkot dan Pemprov.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajer Program Kopel Herman di kantor Kopel Indonesia Jl Batua Raya, Rabu (8/6) mengatakan, dalam diskusi Kopel beberapa waktu lalu di Kabupaten Maros terungkap bahwa dari 23 kabupaten/kota di Sulsel, baru tujuh daerah yang mampu melaksanakan sharing anggaran 60 persen dan 40 persen. Selebihnya, 17 kabupaten/kota masih terseok-seok.&lt;br /&gt;Herman mengatakan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis, anggaran pendidikan gratis ditanggung bersama antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Pemprov menanggung 40 persen, sedangkan Pemkab/Pemkot menanggung 60 persen.&lt;br /&gt;"Hal ini dikuatkan dengan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Syahrul Yasin Limpo dengan seluruh bupati/ walikota tentang sharing anggaran pendidikan gratis," kata Herman.&lt;br /&gt;Menurut Herman, salah satu daerah yang belum mampu menyiapkan anggaran untuk pendidikan gratis adalah Maros. Apalagi, selama empat tahun berturut-turut, Maros mengalami disklaimer keuangan dan masih terbebani hutang Rp 180 miliar.&lt;br /&gt;"Bagaimana bisa Maros memenuhi target 60 persen dari APBD untuk pendidikan gratis, sementara hutangnya Rp 180 miliar belum dibayar," jelas Herman.&lt;br /&gt;Dengan realita seperti ini, Kopel mengusulkan agar Perda tentang pendidikan gratis direvisi. Beberapa pihak mengusulkan, agar sharing anggaran pendidikan gratis, Pemprov lebih besar dibandingkan kabupaten/kota.&lt;br /&gt;"Program ini kan programnya Pemprov, jadi seharusnya Pemprov harus mengalokasikan dana yang lebih besar daripada kabupaten/ kota," tambah Herman.&lt;br /&gt;Juru bicara Kopel Anwar Razak menjelaskan, Kopel berencana melakukan survei pelaksanaan pendidikan gratis. Lokasi surveinya di tiga daerah yakni Makasar, Gowa dan Maros.&lt;br /&gt;"Hasil survei ini nanti akan menjadi dasar bagi Kopel dan sejumlah lembaga masyarakat lainnya untuk meminta DPRD Sulsel merevisi Perda No 4 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis," katanya.&lt;br /&gt;Namun demikian, menurut Anwar sudah ada beberapa hal yang tidak dijalankan dalam program ini. Diantaranya pembentukan lembaga semi independen yang berfungsi untuk memonitor pelaksanaan program ini yang belum terbentuk sampai saat ini.&lt;br /&gt;"Dalam Perda No 4 kan jelas dalam pelaksanaan pendidikan gratis, Pemprov harus membentuk lembaga semi independen yang bertugas melakukan monitoring," katanya.&lt;br /&gt;Menanggapi sorotan soal program pendidikan gratis, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sharing anggaran antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk pendidikan gratis sudah sesuai dengan regulasi. Apalagi, itu semua sudah diatur dalam penandatanganan kesepahaman antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-2847606006254476969?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/2847606006254476969'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/2847606006254476969'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/06/kopel-ragukan-pendidikan-gratis.html' title='Kopel Ragukan Pendidikan Gratis'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4281946253625254163</id><published>2011-06-03T01:54:00.000-07:00</published><updated>2011-06-03T01:54:29.338-07:00</updated><title type='text'>Legislator Bulukumba DPO Polda Jatim</title><content type='html'>&lt;b&gt;&lt;i&gt;Fajar online&lt;br /&gt;Jumat, 3 Juni 2011&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BULUKUMBA -- Karena diduga terlibat pengangkutan kayu ilegal, salah seorang legislator di Bulukumba dari Partai Barisan Nasional (Barnas) Muhammad Amar Ma'ruf dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, anggota Polda Jatim sudah tiba di Bulukumba untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Amar Ma'ruf. Penyebabnya, dua kali pemanggilan secara patut, tidak dipenuhi anggota Komisi A DPRD Bulukumba tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amar Ma'ruf ditetapkan sebagai DPO dan menjadi tersangka setelah kayu sekira lima kontainer yang diangkut dari Bulukumba ke Surabaya ditahan anggota Kesatuan Penjagaan Pantai dan Pelabuhan (KP3) Polres Surabaya, April lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan Amar Ma'ruf sebagai DPO dibenarkan Kapolres Bulukumba, AKBP Arief Rahman. Hanya saja, kata dia, Polres Bulukumba tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini lantaran dugaan perbuatan pidananya terjadi di wilayah Polda Jatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga membenarkan bahwa penetapan DPO dilakukan karena tersangka sudah dua kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan. Atas tindakan tersangka ini, Polda Jawa Timur kemudian memilih untuk menjemput tersangka di Bulukumba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yah betul dia berstatus DPO Polda Jatim. Kayu yang dia angkut ke Surabaya ditangkap anggota KP3 Surabaya," ujar Arief Rahman, Kamis, 2 Juni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan informasi yang diperoleh, sampai saat ini, anggota Polda Jatim yang datang di Bulukumba belum menemukan tersangka lantaran tidak diketahui dimana keberadaannya. Dia menghilang setelah mengetahui ada anggota Polda Jawa Timur yang datang di Bulukumba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, konfirmasi berhasil didapatkan dari Amar Ma'ruf. Dia membantah telah dipanggil dua kali secara patut. Menurutnya, sampai saat ini dia baru sekali dipanggil penyidik Polda Jatim. Itu pun, kata dia, tanggal dan harinya salah sehingga dia memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia bahkan menuding Polres Bulukumba yang mengeluarkan surat DPO secara tiba-tiba meskipun pemanggilan sebelumnya tidak dia hadiri karena dianggap cacat hukum. Atas kasus ini menilai ada rekayasa yang sengaja dilakukan untuk menyudutkan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pernah ada panggilan satu kali. Cuma tanggal dan harinyanya salah (cacat hukum). Dan tidak pernah ada panggilan susulan, tiba-tiba ada surat DPO Kapolres Bulukumba," demikian Amar Ma'ruf via pesan pendek yang dikirim kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pesan tersebut, Amar Ma'ruf juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah rekayasa. Baginya, itu adalah kemunduran dalam penegakan hukum. Alasannya, prosedur pemanggilan dan penetapan dirinya sebagai DPO tidak mengindahkan aturan yang seharusnya dijalankan. "Tolong disampaikan semua teman-teman media, prosedur yang salah dan kasus direkayasa," tulisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui nomor tersebut, FAJAR sempat menghubungi Amar lagi, namun tidak diangkat. Setelah beberapa kali dihubungi, nomor itu sudah tidak aktif. (arm)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4281946253625254163?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4281946253625254163'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4281946253625254163'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/06/legislator-bulukumba-dpo-polda-jatim.html' title='Legislator Bulukumba DPO Polda Jatim'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4316650379339567544</id><published>2011-06-03T01:24:00.001-07:00</published><updated>2011-06-03T01:24:30.825-07:00</updated><title type='text'>Sekwan DPRD Bulukumba Pernah Usulkan Pin Imitasi</title><content type='html'>&lt;i&gt;Kesaksian Muttamar pada Kejari&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harian Fajar, Makassar&lt;br /&gt;Jumat, 13 Mei 2011 |&lt;br /&gt;http://www.fajar.co.id/read-20110512185018-sekwan-pernah-usulkan-pin-imitasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BULUKUMBA -- Pemeriksaan Andi Muttamar Mattotorang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pin 40 anggota DPRD Bulukumba mengungkap fakta baru. Andi Muttamar mengaku pernah ditemui Sekretaris DPRD kala itu, Andi Cawa Miri untuk mengusulkan membuat pin imitasi. Alasan Sekwan, anggaran yang tersedia tidak cukup lantaran harga emas melambung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas usulan ini, Andi Muttamar menyebutkan bahwa dirinya menolak usulan tersebut. Ia tetap memerintahkan Sekwan membuat pin sesuai dengan yang seharusnya dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muttamar membantah menyetujui pengurangan bobot pin tetapi memerintahkan agar tetap dilanjutkan dan tidak boleh ada dana sisa dari hasil pembuatan pin ini. Hanya saja, dalam praktiknya, berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten, ada kekurangan bobot pin dari tujuh gram menjadi lima gram. Akibatnya, terjadi kerugian negara Rp 24 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi saya tidak pernah mengetahui apakah akan dikurangi atau tidak. Saya hanya sekali berkomunikasi dengan sekwan saat itu dan yang ditanyakan adalah kemungkinan membuat pin imitasi," ujar Muttamar usai diperiksa Kejari, Kamis, 12 Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin yang dikonfirmasi juga menyebut bahwa Muttamar hanya ditemui saat mengusulkan pin imitasi tersebut. Hanya saja, Ruslan menyebutkan bahwa keterangan Muttamar dengan keterangan Sekwan bersesuaian karena Sekwan juga mengaku tidak pernah meminta persetujuan untuk pengurangan bobot pin tersebut. Satu-satunya keterangan yang berbeda adalah soal siapa yang menelepon penjual emas untuk menanyakan harga saat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Menurut Sekwan saat itu, yang menelepon adalah Juharta setelah Muttamar memerintahkan mengecek harga emas. Cuma keterangan Juharta dan juga dikuatkan Muttamar bahwa bukan Juharta yang menelepon penjual emas," kata Ruslan. (arm)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4316650379339567544?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4316650379339567544'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4316650379339567544'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/06/sekwan-dprd-bulukumba-pernah-usulkan.html' title='Sekwan DPRD Bulukumba Pernah Usulkan Pin Imitasi'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-6542897832721383510</id><published>2011-05-27T04:47:00.001-07:00</published><updated>2011-05-27T04:47:54.081-07:00</updated><title type='text'>Legislator Absen, Paripurna DPRD Bulukumba Batal</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;br /&gt;Harian Fajar, Makassar&lt;br /&gt;Kamis, 26 Mei 2011 &lt;br /&gt;http://www.fajar.co.id/read-20110525190128-legislator-absen-paripurna-dprd-batal&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BULUKUMBA -- Gara-gara belasan legislator absen, Rapat Paripurna DPRD Bulukumba dengan agenda penetapan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, menggantikan Andi Muttamar Mattotorang, Rabu 25 Mei 2011, terpaksa batal. Rapat dinyatakan tidak kuorum. Dari 40 anggota DPRD Bulukumba, hanya 18 orang yang hadir. Selebihnya, tidak masuk dengan alasan beragam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 22 anggota DPRD yang tidak hadir lima orang menyatakan izin dan 17 orang tanpa alasan yang jelas. Bahkan empat dari anggota Badan Kehormatan (BK) juga tidak muncul yakni Ketua BK H Bachri dan tiga anggotanya masing-masing, H Askar, H Masdar, dan Andi Mustiaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakhadiran lebih dari setengah anggota DPRD ini tidak hanya menunda penetapan ketua DPRD, tetapi juga menghambat dua agenda lainnya yang juga akan dilaksanakan kemarin. Yakni penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bulukumba 2010 dan pembentukan pansus LKPj tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, pada saat yang sama semua pimpinan SKPD lingkup pemkab Bulukumba, bupati dan wakil bupati serta Muspida minus kepala Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba sudah hadir memenuhi undangan sekretariat DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan usai rapat mengatakan, dengan adanya peristiwa itu, maka yang merasa kecewa adalah masyarakat Bulukumba. Sebab, banyak agenda yang tertunda apalagi semua pimpinan SKPD sudah meninggalkan tugasnya demimenghadiri paripurna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya cuma berharap pada saat dijadwalkan tidak seperti ini lagi. Karena ini tidak hanya sebatas menetapkan ketua DPRD tetapi juga paripurna penyerahan. Sengaja digabung agar efektif tetapi hasilnya begini. Anda lihat sendiri kan. Tapi intinya saya menghargai dan tidak mau mencampuri urusan DPRD. Kami dieksekutif adalah mitra," ujar Zainuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Wakil Ketua I yang juga pelaksana tugas (plt) Ketua DPRD Bulukumba, Andi Edy Manaf sebelum menutup sidang tersebut menyatakan bahwa kejadian itu menjadi cerminan legislator Bulukumba. Menurutnya, sangat tidak wajar rapat tertinggi yakni rapat paripurna tidak dihadiri anggota DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan dia sangat menyayangkan karena anggota BK yang seharusnya menegakkan kedisiplinan dengan menjaga tata tertib DPRD justru tidak hadir dalam paripurna tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Silahkan Anda menilai dengan perilaku seperti ini," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edi mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal kembali. Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi nanti kalau dibuka dan tidak kuorum, maka akan diskorsing dulu untuk menunggu anggota DPRD yang belum hadir. Kalau nanti tetap saja tidak datang, maka sidang dilanjutkan. Itu sudah sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengatur soal rapat paripurna. Jadi saya pastikan pada paripurna selanjutnya sudah tidak ada masalah lagi," tambah legislator PAN ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktivis Mengecam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batalnya Rapat Paripurna DPRD Bulukumba mendapat kecaman dari aktivis dan perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Koordinator Kopel Bulukumba, Makmur Masda menilai bahwa itu adalah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya, kata Makmur, anggota DPRD tetap hadir. Persoalan akan menolak atau tidak bisa dilakukan saat rapat paripurna digelar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau seperti ini ibaratnya seperti tidak lagi menjunjung tinggi demokrasi. Aturannya dewan harus hadir dulu. Apalagi, kalau merasa lebih banyak yang menolak kan bisa hadir dan kemudian menolak dalam forum. Apa salahnya begitu," tegas Makmur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktivis Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi, Musyafir menilai sikap dewan tersebut kekanak-kanakan. Musyafir bahkan mengecam sikap empat anggota Badan Kehormatan (BK) yang tidak hadir dalam rapat tertinggi DPRD ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bagaimana kalau dia yang akan memanggil, sementara dia sendiri yang melanggar. Kalau begitu lebih baik BK dibubarkan saja," ucap Musyafir yang juga hadir memantau perkembangan paripurna DPRD kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang perwakilan eksekutif yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ardi Yunus bahkan secara tegas memprotes aksi tidak hadir anggota DPRD dalam rapat paripurna. PNS yang bertugas sebagai pengawas Disdikpora di Kecamatan Bulukumpa ini menyatakan bahwa sangat tidak etis anggota DPRD mengundang eksekutif hadir namun ternyata justru tidak hadir. (arm)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-6542897832721383510?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6542897832721383510'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6542897832721383510'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/05/legislator-absen-paripurna-dprd.html' title='Legislator Absen, Paripurna DPRD Bulukumba Batal'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-6123006876609754513</id><published>2011-04-08T01:03:00.000-07:00</published><updated>2011-04-16T07:06:46.153-07:00</updated><title type='text'>"AMARAH" KILAS BALIK APRIL MAKASSAR BERDARAH</title><content type='html'>&lt;b&gt;&lt;i&gt;Oleh: Herman (Ketua Umum SMPT IKIP Ujungpandang 1997/1998)&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-nE5uCEWWLJM/TamgadzWXNI/AAAAAAAAAME/-cmvsgB48W8/s1600/amarah%2B2.jpg" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="223" width="320" src="http://3.bp.blogspot.com/-nE5uCEWWLJM/TamgadzWXNI/AAAAAAAAAME/-cmvsgB48W8/s320/amarah%2B2.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;April Makassar Berdarah merupakan salah satu gerakan sosial mahasiswa di Makassar pada tahun 1996 yang menelan korban jiwa  3 orang dari kalangan mahasiswa dan ratusan kekerasan fisik lainnya akibat perlakuan represif aparat keamanan (polisi dan tentara). Tulisan ini akan dibagi perbagian dan pada bagian 1 (satu) tulisan ini diawali dengan memaparkan kronologis kasus yang saat itu dialami dan informasi dari berbagai sumber. &lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-r5zrpfHW03c/Tamga80jK-I/AAAAAAAAAMM/FWTU8UHDcGk/s1600/amarah%2B3.jpg" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="221" width="320" src="http://2.bp.blogspot.com/-r5zrpfHW03c/Tamga80jK-I/AAAAAAAAAMM/FWTU8UHDcGk/s320/amarah%2B3.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Kronologis Kasus&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;April Makassar Berdarah (AMARAH) ini terjadi dari rangkaian peristiwa yang berlangsung kurang lebih 10 hari di Makassar. Dimulai dari tanggal 21 April 1996 dan berakhir pada tanggal  30 April 1996 yang ditandai dengan penandatanganan piagam kerukunan. Berikut kronologis kasusnya:&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-k5aFgh_1NV4/TamgadhsWgI/AAAAAAAAAL8/M56idPjsHAE/s1600/amarah%2B1.jpg" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="212" width="320" src="http://1.bp.blogspot.com/-k5aFgh_1NV4/TamgadhsWgI/AAAAAAAAAL8/M56idPjsHAE/s320/amarah%2B1.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;Tanggal 21 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;SK Walikota Ujungpandang No. 900/IV/1996 tanggal 16 April 1996 tentang tarif  angkutan kota mulai diberlakukan. Untuk trayek dalam Kota Ujungpandang diberlakukan tarif yang sama, Rp. 500,- untuk masyarakat umum dan Rp. 200,- untuk mahasiswa dan pelajar.&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-TmcPTkq59pA/TamgbHSo8cI/AAAAAAAAAMU/x7Q7AVA7_s4/s1600/amarah%2B4.jpg" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="221" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-TmcPTkq59pA/TamgbHSo8cI/AAAAAAAAAMU/x7Q7AVA7_s4/s320/amarah%2B4.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;Tanggal 22 Apri 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pukul 11.00  Puluhan mahasiswa UMI mendatangi kantor gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut penurunan tarif tersebut dan untuk tarif mahasiswa dan pelajar diberlakukan secara konsisten Rp. 200,-, karena di lapangan faktanya tetap disamakan dengan penumpang umum. Mahasiswa memberikan deadline 3 X 24 jam untuk keputusan penurunan kembali tarif tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 14.00 Mahasiswa UMI melakukan demonstrasi dengan memblokade jalan Urip Sumoharjo. Petugas tidak melakukan tindakan apa-apa, mahasiswa dengan tertib membubarkan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 20.00 lembaga-lembaga kemahasiswaan di beberapa perguruan tinggi dan lembaga ekstra kampus mulai melakukan konsolidasi dan pertemuan untuk menyikapi kebijakan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tanggal 23 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pukul 10.00 Mahasiswa sudah mulai melakukan aksi dengan turun ke jalan di setiap kampus masing-masing. Aksi yang memanas di kampus UMI. Sebuah bus damri dihadang dan seluruh penumpangnya diturunkan. Bus dipalang di tengah jalan, aki dibuka dan kaca dihancurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 13.00 Kapoltabes Ujungpandang dan Dandim datang mengajak dialog mahasiswa. Mahasiswa tetap bertahan menuntut adanya keputusan penurunan tarif dan terus menyandera bus damri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 15.00 Pasukan Brimob dan Armed menghalau mahasiswa di sepanjang jalan Urip Sumoharjo. Bentrok tak bisa dielakkan perang batu pun tak bisa dihindari. Pasukan merangsek masuk kampus UMI, mahasiswa tetap bertahan. Mahasiswa dipukuli dengan rotan dan tendangan sepatu laras. Kaca perkuliahan hancur berantakan, puluhan mahasiswa ditangkap dan dibawa ke  Makodim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 16.30 Kasdam VII Wirabuana Brigjen Fachrul Razi naik ke atas mobil pemadam kebakaran memberikan pengarahan, juga nampak mendampingi Dandim Letkol Sabar Yudo. Mahasiswa mulai membubarkan diri dan kembali melakukan konsolidasi untuk membebaskan rekannya yang ditangkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 17.00 Di kampus IKIP Ujungpandang, pejabat kampus mulai melakukan pendekatan kepada fungsionaris mahasiswa. Humas IKIP Ujungpandang turun melakukan pertemuan dengan fungsionaris mahasiswa mulai dari HMJ, SMF, UKM-UKM berkumpul di gedung SMPT. Humas mengajak untuk turun aksi esok harinya, tapi bukan terkait dengan kebijakan tarif angkot tapi soal eksekusi tanah oleh pihak PN Ujungpandang atas kasus tanah di kampus Gunung Sari yang di atasnya telah berdiri gedung perpustakaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 20.00 Pengurus SMPT IKIP saudara Aswan Ahmad dan beberapa pengurus lainnya berkonsolidasi ke sekretariat Senat Fakultas dan Himpunan se IKIP untuk mengalihkan demosntrasi tersebut dari kasus tanah ke tarif angkot. Seluruh mahasiswa diharapkan untuk turun ke jalan menyikapi SK Walikota dan aksi solidaritas atas penangkapan dan sikap represif aparat terhadap mahasiswa UMI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tanggal 24 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pukul 09.00 Mahasiswa dari berbagai kampus tumpah ruah ke jalan. Mahasiswa IKIP Ujungpandang dari Kampus Banta-Bantaeng, Kampus Parangtambung dan Tidung berjalan kaki memenuhi jalan-jalan protokol menuju kampus Gunung Sari. Kampus Gunungsari dijadikan pusat aksi mahasiswa. Mahasiswa melakukan aksinya di depan kampus di bawah jembatan penyeberangan dengan memblokir dua jalur jalan Andi Pangeran Pettarani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 11.30 Pasukan Armed dan Brimob menghalau mahasiswa dari jalan pettarani, terjadi bentrok dengan saling lempar batu. Tembakan gas air mata membuat mahasiswa membubarkan diri dan masuk kampus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 11.30 Di saat yang sama, mahasiswa UMI dan 45 kembali turun ke jalan Urip Sumoharjo. Truk sampah yang lewat depan kampus dihadang dan dibalikkan. Pasukan dari kavaleri diturunkan bersama dengan 4 buah panser. Petugas masuk kampus mengejar mahasiswa dan kembali melakukan tindak kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 13.00 Kampus IKIP kembali bergolak. Mahasiswa kembali turun ke jalan dengan jumlah yang besar dari aksi sebelumnya (pagi hari). Awalnya aksi berjalan dengan tertib. Tiba-Tiba mahasiswa dikepung oleh pasukan Armed dan Brimob. Dari arah selatan jalan Pettarani oleh Brimob dan dari arah utara oleh pasukan Armed. Kali ini terjadi bentrok yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka parah ditendang dan dipukuli dengan rotan hingga masuk ke got. Mahasiswa membalas dengan lemparan batu dan panah. Satu orang anggota Armed terkena anak panah di pelipis hingga tembus ke telinga. Petugas mengejar mahasiswa ke dalam kampus hingga ke ruang-ruang kuliah. Termasuk menyeret mahasiswa yang lari ke dalam mesjid Nurul Ilmi yang jamaahnya sementara sholat ashar. Mushallah Fakultas FPIPS penuh dengan ceceran darah. Kaca-kaca ruang perkuliahan dan gedung rektorat pecah berhamburan. Sejumlah mahasiswa, khususnya perempuan pingsan akibat gas airmata, seorang anggota KSR PMI IKIP Rukman Musbar terkena bom gas airmata saat memungut bom yang waktu itu belum meledak. Puluhan mahasiswa ditelanjangi dan digiring dari dalam kampus dengan tendangan hingga ke jalan raya dan dibawa pergi dengan truk aparat. Pada saat yang sama kampus lain ikut bergolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 15.00 Kampus UMI kembali bergolak. Aksi mahasiswa kembali dibubarkan oleh aparat. Kali ini petugas mengejar mahasiswa hingga ke dalam kampus, sampai ke ruang-ruang perkuliahan. Dua panser ikut mengawal pasukan kavaleri yng tidak dilengkapi tameng, kebrutalan aparat kembali terjadi. Sebagian mahasiswa menyelamatkan diri dengan menyeberang dan melompat ke sungai pampang dekat kampus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 17.30 Sejumlah mahasiswa dikabarkan tenggelam. Sebagian diantaranya ditemukan dan dilarikan ke Rumah Sakit 45.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 18.30 Saiful Bya, salah seorang mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur angkatan 1994 yang tenggelam meninggal dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tanggal 25 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pukul 10.00 Hampir semua kampus di Kota Ujungpandang bergolak, mereka turun di jalan melakukan aksi solidaritas. Jalanan dimana-mana macet. Jalan ST. Alauddin oleh mahasiswa IAIN, Unismuh. Jl. Andi  Tonro oleh mahasiswa STIE YPUP, Jl. Mappaoddang oleh STIEM, Pettarani oleh mahasiswa IKIP, Bawakaraeng oleh UVRI dan sepanjang jalan Urip oleh mahasiswa UMI, 45, dan di tamalanrea UNHAS serta UKIP PAULUS di Daya. Kali ini petugas keamanan sedikit bersikap persuasif. Di depan kampus UMI sebuah sepeda motor petugas dibakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 12.30 Mayat A. Sultan Iskandar mahasiswa Fakultas Ekonomi UMI angkatan 94 ditemukan terapung di sungai pampang. Mahasiswa membawanya ke RS 45. Dari RS 45, ratusan mahasiswa membawanya ke rumah duka di jl. Sukaria. Dalam perjalanannya, di depan kantor gubernur sebuah sepeda motor petugas dibakar. Sebelum ke rumah duka, mahasiswa sempat mengunjungi harian Fajar untuk memperlihatkan mayat korban kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 14.30 Kembali ditemukan mayat Tasrif terapung di sungai pampang. Akibat masuknya aparat ke dalam kampus mengejar mahasiswa, sudah tiga orang mahasiswa UMI ditemukan meninggal. Kemarahan mahasiswa Ujungpandang semakin tak terbendung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 16.00 Terkirim hasil rapat Gubernur H.ZB. Palaguna, Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Sulatin dan Walikota Ujungpandang Malik B. Masry yang sedang berada di Makkah yang menyatakan bahwa kenaikan tarif angkutan kota Ujungpandang ditunda.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 26 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pukul 11.00 Hampir semua mahasiswa turun ke jalan. Aksi secara sporadis ini dilakukan oleh beberapa kampus: UNHAS, UKIP, IAIN, Unismuh,  IKIP, STIP Al-Gazali, YPUP dan beberapa perguruan tinggi yang lain turun aksi untuk solidaritas mahasiswa UMI yang meninggal. Di depan kampus IKIP Ujungpandang Jl. AP. Pttarani ratusan mahasiswa sholat jumat dan sholat Gaib di tengah jalan yang dipimpin oleh Zainal ABIDIN Ketua LKIMB IKIP UP sebagai khatib dan imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 14.00 Jenazah A. Sultan Iskandar dimakamkan di pekuburan Dadi, sedangkan jenazah Tasyrif dimakamkan di pemakaman Panaikang. Ratusan mahasiswa mengantar dan mengiringi prosesi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 16.00 Dari pemakaman di Panaikang, ratusan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi long march ke DPRD Sulsel dengan berbagai spanduk kecaman terhadap aparat keamanan. Lagi-lagi aksi ini dibubarkan oleh aparat keamanan di tengah jalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 17.00 Mahasiswa UNHAS keluar kampus dan menduduki jalan protokol, membuat mimbar bebas di tengah jalan. Aksi solidaritas ini sempat memacetkan jalan, setiap kendaraan ditahan dan penumpangnya diperiksa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tanggal 27 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pukul 11.00 Aksi solidaritas kembali terjadi di STIE YPUP dan STIEM Bungaya. mobil plat merah dihadang dan disandra oleh mahasiswa. Aksi ini dapat diredam oleh petugas dengan cara persuasif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 13.00 Kasdam VII Wirabuana Brigjen TNI Fachrul Razi selaku Kases Bakorstanasda Sulawesi memberikan penjelasan kepada publik soal aksi demonstrasi mahasiswa yang bentrok dengan petugas, termasuk mahasiswa yang menjadi korban luka-luka maupun tewas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tanggal 28 – 29 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;• Aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berlanjut. Kota Ujungpandang lumpuh, angkot mogok, penumpang terlantar.&lt;br /&gt;• Komnas HAM turun tangan akibat adanya indikasi pelanggaran HAM atas insiden ini. Dipimpin oleh Baharuddin Lopa (sekjen) dan 2 orang anggota tim Mayjen (pur)Soegiri, dan Brigjen (pur)Roekmini melakukan identifikasi dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tanggal 30 April 1996&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;• Aksi mogok angkutan kota berlanjut.&lt;br /&gt;• Untuk menciptakan ketentraman di tengah-tengah masyarakat akibat dari kasus ini, maka dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan disepakati suatu piagam kerukunan yang ditandatangani oleh para pihak, antara lain Pemerintah Kota Ujungpandang, Pemprov Sulsel, Kasdam VII Wirabuana, Wakapolda Sulselra,  DPRD Sulsel, Organda, Tokoh Masyarakat, Pimpinan perguruan tinggi, perwakilan mahasiswa dan Komnas HAM.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-6123006876609754513?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6123006876609754513'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6123006876609754513'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/04/amarah-kilas-balik-april-makassar.html' title='&quot;AMARAH&quot; KILAS BALIK APRIL MAKASSAR BERDARAH'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-nE5uCEWWLJM/TamgadzWXNI/AAAAAAAAAME/-cmvsgB48W8/s72-c/amarah%2B2.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-7088650328749554120</id><published>2011-03-29T20:27:00.000-07:00</published><updated>2011-03-29T20:34:42.457-07:00</updated><title type='text'>ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN GRATIS TAHUN 2011 DI 24 KABUPATEN/KOTA DI SULSEL</title><content type='html'>Pendidikan gratis di Sulawesi Selatan merupakan program prioritas Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008 – 2013. Program ini  merupakan janji Gubernur terpilih saat PILKADA 2008 yang harus diimplementsikan selama periode kepemimpinannya. Implementasi janji tersebut telah dituangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pendidikan gratis adalah skema pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota guna membebaskan atau meringankan biaya pendidikan peserta didik di Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai warga negara yang baik, yang peduli pada pendidikan dan masa depan SDM di Sulawesi Selatan, maka setiap orang penting untuk mengawasi pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-PhJObJoPbq0/TZKiufTCWeI/AAAAAAAAALs/vKFmH0sxVas/s1600/ALOKASI%2BANGGARAN%2BPENDIDIKAN%2BGRATIS%2B1.jpeg" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="400" width="284" src="http://4.bp.blogspot.com/-PhJObJoPbq0/TZKiufTCWeI/AAAAAAAAALs/vKFmH0sxVas/s400/ALOKASI%2BANGGARAN%2BPENDIDIKAN%2BGRATIS%2B1.jpeg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-ac7696F4enY/TZKiuqzi8-I/AAAAAAAAAL0/mOzowt-bmok/s1600/ALOKASI%2BANGGARAN%2BPENDIDIKAN%2BGRATIS%2B2.jpeg" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="297" width="400" src="http://1.bp.blogspot.com/-ac7696F4enY/TZKiuqzi8-I/AAAAAAAAAL0/mOzowt-bmok/s400/ALOKASI%2BANGGARAN%2BPENDIDIKAN%2BGRATIS%2B2.jpeg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-7088650328749554120?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7088650328749554120'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7088650328749554120'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/03/alokasi-anggaran-pendidikan-gratis-di.html' title='ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN GRATIS TAHUN 2011 DI 24 KABUPATEN/KOTA DI SULSEL'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-PhJObJoPbq0/TZKiufTCWeI/AAAAAAAAALs/vKFmH0sxVas/s72-c/ALOKASI%2BANGGARAN%2BPENDIDIKAN%2BGRATIS%2B1.jpeg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-1215369612918042400</id><published>2011-03-18T04:25:00.000-07:00</published><updated>2011-03-18T04:25:34.163-07:00</updated><title type='text'>ALOKASI ANGGARAN KESEHATAN GRATIS DI 24 KABUPATEN/KOTA DI SULSEL</title><content type='html'>Anggaran kesehatan gratis diperuntukkan bagi warga masyarakat Sulawesi Selatan melalui program yang dijanjikan Gubernur. Sudah 3 tahun program ini berjalan, namun banyak maslah dalam implementasinya. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak dokter dan paramedis yang belum dibayar honornya sampai melewati tahun anggaran, bahkan beberapa kabupaten di Sulsel, Dokter dan Paramedis mogok kerja hingga pasien terlantar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2011 ini, melalui skim bantuan 40:60 menggelontorkan dana di 42 kabupaten/kota di Sulsel sebesar Rp. 284,9 milyar. Tugas kita untuk mengawasi pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-l-76qgJ3NKY/TYM_KYIyj8I/AAAAAAAAALk/0gIO1bV_Zng/s1600/alokasi%2Banggaran%2Bkesehatan%2Bgratis.jpeg" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="388" width="400" src="http://1.bp.blogspot.com/-l-76qgJ3NKY/TYM_KYIyj8I/AAAAAAAAALk/0gIO1bV_Zng/s400/alokasi%2Banggaran%2Bkesehatan%2Bgratis.jpeg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-1215369612918042400?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/1215369612918042400'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/1215369612918042400'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/03/alokasi-anggaran-kesehatan-gratis-di-24.html' title='ALOKASI ANGGARAN KESEHATAN GRATIS DI 24 KABUPATEN/KOTA DI SULSEL'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-l-76qgJ3NKY/TYM_KYIyj8I/AAAAAAAAALk/0gIO1bV_Zng/s72-c/alokasi%2Banggaran%2Bkesehatan%2Bgratis.jpeg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3892717199770222981</id><published>2011-02-04T19:02:00.000-08:00</published><updated>2011-02-04T19:02:08.930-08:00</updated><title type='text'>BELAJAR DARI  KEMATIAN AJI MASSAID</title><content type='html'>&lt;b&gt;&lt;i&gt;Dari Alim Salim Mursalim, dikutip dari article published on No.240 of Journal of General Hospital Rochester&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENTING…..!! Belajar dari penyebab meninggalnya Adjie Massaid&lt;br /&gt;Info yg sangat berguna…… Pertolongan Pertama pd serangan jantung.&lt;br /&gt;Misalnya saat sekarang, setelah anda sibuk kerja seharian, anda sedang dlm perjalanan pulang dg mengendarai mobil sendirian. Tiba2 anda merasakan sakit yg sangat di dada &amp; mulai menjalar ke lengan &amp; dagu. Tetapi jarak ke RS yg terdekat kira2 masih 5 Km, lebih celakanya lagi anda tidak tahu. Apakah anda mampu bertahan sampai sejauh itu. Saat sendirian, kena serangan jantung, bagaimana cara pertolongan pertamanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorg ketika jantungnya tdk dpt berdenyut secara normal serta merasa hampir pingsan, ia hanya mempunyai wkt kira2 10 detik, setelah itu akan hilang kesadaran &amp; pingsan. Jika sekitarnya tdk ada org memberi pertol...ongan pertama, penderita hrs memanfaatkan 10 detik yg singkat ini usaha utk menolong dirinya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus Bagaimana ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabannya: &lt;br /&gt;JANGAN PANIK, USAHAKAN BERBATUK TERUS DG SEKUAT TENAGA. SETIAP KALI SEBLM BATUK, HRS TARIK NAFAS DLM2 KEMUDIAN BER BATUK DENGAN KUAT2, DALAM2 &amp; PANJANG2, seperti hendak mengeluarkan dahak yg berada dlm dada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...SETIAP SELANG 2 DETIK HRS TARIK NAFAS SEKALI&amp; BERBATUK SEKALI. Hingga pertolongan tiba, atau kalau merasa denyut jantung sdh normal, baru boleh beristirahat. Tujuan tarik nafas : utk memasukkan Oxygen ke dlm paru2.&lt;br /&gt;Tujuan batuk : utk menekan jantung, agar aliran darah bersikulasi. Menekan jantung jg dpt membantu denyut jantung kembali normal. Pertolongan cara ini maksudnya, agar penderita mempunyai kesempatan utk pergi ke Rumah Sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(article published on No.240 of Journal of General Hospit...al Rochester)&lt;br /&gt;Jangan kira bila berumur kurang dari 30, tidak mungkin dpt serangan jantung!!&lt;br /&gt;Siapa tahu dgn menyalurkan hal ini, anda ikut membantu sesama&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3892717199770222981?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3892717199770222981'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3892717199770222981'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/02/belajar-dari-kematian-aji-massaid.html' title='BELAJAR DARI  KEMATIAN AJI MASSAID'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4033124696012309133</id><published>2011-01-23T05:53:00.000-08:00</published><updated>2011-01-23T05:53:31.890-08:00</updated><title type='text'>PASANG RI KAJANG UNTUK SBY</title><content type='html'>Gonjang ganjing politik, hukum yang tak adil, mafia merajalela (pajak, peradilan, hukum), telah jadi sarapan pagi setiap hari. Apakah ini terkait dengan kepemimpinan? Entahlah. Di kampung saya ada ajaran yang disebut "pasang ri Kajang". Ia merupakan keseluruhan pengetahuan dan pengalaman tentang liku kehidupan masyarakat. Sebuah pesan-pesan lisan yang dapat berarti petuah, pesan, fatwa, nasehat, tuntunan dan peringatan. setiap orang tunduk padanya, dan jika tak diikuti dapat mendatangkan bencana bagi masyarakat. Meskipun SBY tak tau apa itu "pasang ri Kajang" berikut kutipannya kusampaikan padamu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lambusukko nu karaeng. Piso'nako nu guru.&lt;br /&gt;Gattangko nu ada'. Sabbarakko nusanro.&lt;br /&gt;Salama'ko intu ri lino sambenna ri allo ri boko&lt;br /&gt;Ako jamai punna tania jamannu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lurus dalam memerintah. Pasrah seperti ulama.&lt;br /&gt;Tegas pada aturan. Sabar seperti orang yang berilmu tinggi.&lt;br /&gt;Niscaya kamu akan selamat di dunia dan akhirat kelak.&lt;br /&gt;Jangan mengerjakan sesuatu hal yang bukan pekerjaanmu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4033124696012309133?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4033124696012309133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4033124696012309133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/01/pasang-ri-kajang-untuk-sby.html' title='PASANG RI KAJANG UNTUK SBY'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3877610465657219058</id><published>2011-01-22T18:20:00.000-08:00</published><updated>2011-01-22T18:20:38.601-08:00</updated><title type='text'>KAJANG NIGHT</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;b&gt;Zero untuk Pemerintah Kabupaten Bulukumba&lt;br /&gt;Cinta &amp; keberanian adalah modal utama untuk berkarya&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya cukup apresiatif atas penyelenggaran "Kajang Night" di Gedung LPTQ Makassar 21 Januari 2011. Ia menyentakkan kesadaranku betapa banyak potensi yang dimiliki kampung halaman saya KAJANG. Sebuah komunitas adat yang terpelihara dengan simbol yang banyak dikenal dengan "pakaian hitam-hitam". Tak usalah jauh-jauh memikirkan sumber daya alam di sana, prospek ekonomi, gonjang ganjing politik dll. Malam itu, sejumlah anak muda mengangkat kembali kekayaan intelektual yang selama ini terpendam di daerah ini melalui seni dan sastra. Ada pembacaan pasang ri Kajang, seni bela diri rahasia, angngaru, appirau, kelong konjo (bahasa suku asli Kajang) yang dipadukan dengan musik modern, pembacaan puisi dll. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah yang memperhatikan dan mengapresiasi kesungguhan anak-anak muda di atas? Sayangnya, pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba tak satupun yang peduli. Hadir dalam kegiatan ini pun tak ada. Justru yang hadir dari Dinas Pariwisata Propinsi Sulawesi Selatan dan Akademisi asal Bulukumba. Padahal Kabupaten Bulukumba adalah salah satu andalan pariwisata, termasuk Kajang yang banyak dijual oleh mereka ke mancanegara. Cinta dan keberanianlah menurut Kanda Ahyar Anwar menjadi pendorong untuk terus berkarya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak pernah terbayangkan dalam pikiran saya kalau hal ini dapat diperankan oleh mereka. Siapa yang menggagas semua ini? mereka adalah Andika Mappasomba, Kanda Ahyar Anwar. Hanya dua itu yang saya tau. Andika adalah seniman dan sastrawan muda asal Bulukumba, sebuah kabupaten dimana komunitas adat Kajang bermukim. Ahyar Anwar adalah dosen muda UNM (ketua jurusan Bahasa Indonesia dan daerah). Beliau masuk di UNM kala saya sudah meninggalkan kampus tercinta ini tahun 1999. Namun dari karya-karyanya tentang kesusastraan (puisi, novel dll.)banyak saya baca. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dua orang tersebut di atas, ada group band kelor, ada Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa Indonesia UNM yang jadi penyelenggara. Sebuah lembaga internal kampus yang pernah saya nahkodai di tahun 1995/1996. Namun adik-adik ini tak ada satupun yang saya tau, demikian juga sebaliknya. Dan di periode itu pula didirikan sebuah lembaga di bawah himpunan yang bernama Bengkel Sastra, ini pun saya tak tau kondisinya sekarang seperti apa. Wajar, sudah lebih dari satu dekade umurnya.Di samping terhenti komunikasi, juga kesibukan merambah dunia politik. Bukan sebagai kader Parpol yang beriming-iming masuk di DPRD, tapi mengobok-obok kebijakan politik pemerintah dengan malang melintag di dunia NGO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih kepada Kanda Ahyar Anwar, meskipun anda orang Gowa tapi peduli dengan daerah saya Kajang. Andika ... teruslah berkarya. Adik-adik dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia terima kasih atas persembahanmu, jangan seperti mahasiswa lain yang kerjanya tawuran. Group Band Kelor sukses selalu.... suatu saat anda semua akan jadi orang-orang besar. ... salam dari "PASANG RI KAJANG".&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3877610465657219058?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3877610465657219058'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3877610465657219058'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/01/kajang-night.html' title='KAJANG NIGHT'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-661922636042021202</id><published>2011-01-21T03:52:00.000-08:00</published><updated>2011-01-21T03:52:20.705-08:00</updated><title type='text'>MENGUKUR KINERJA LEGISLASI DAERAH</title><content type='html'>&lt;b&gt;&lt;i&gt;(dari diskusi "Menoropong Kinerja DPRD Sulsel")&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi yang berlangsung 2 jam di Kampung Popsa yang disiarkan langsung oleh Makassar FM menghadirkan narasumber Ketua DPRD Sulsel H. Muh. Room, Prof. Aminuddin Ilmar (Fak. Hukum UNHAS), Herman (KOPEL) dan Subair (koordinator Sopir) mengupas kinerja satu tahun lebih DPRD Sulsel. Kegiatan yang dilaksanakan Jumat, 21 Januari 2011 ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, NGO, dan masyarakat umum. Salah satu yang jadi sorotan adalah masalah legislasi daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Muh Room, DPRD Sulawesi Selatan periode ini dalam hal legislasi sudah lebih baik dari periode sebelumnya. Menurutnya, periode yang lalu selama 5 tahun hanya menghasilkan 1 Perda hak inisiatif DPRD. Sekarang ini, baru satu tahun sudah menghasilkan 3 Perda hak inisiatif. 2 diantaranya sudah ditetapkan oleg DPRD yakni, Perda Bencana Alam dan Perda Pelayanan Publik. 1 lagi yakni Perda Ketahanan Pangan sementara masih dalam pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun ada peningkatan dalam hal legislasi daerah, KOPEL memandang bahwa, mengukur kinerja legislasi daerah yang diperankan oleh DPRD tidak ahanya diukur dari segi jumlah. Herman dalam paparannya lebih menekankan pada substansi atas Perda yang dihasilkan oleh DPRD. Saat ini, alat kelengkapan DPRD dalam hal ini Badan Legislasi sudah merupakan alat kelengkapan DPRD yang tetap dan permanen. Sehingga anggota Badan Legislasi sudah seharusnya melakukan kajian terhadap Perda-Perda yang bermasalah, termasuk yang tidak implementatif di masyarakat. Hal lain adalah melakukan kajian dan pemetaan masalah-masalah sosial yang ada di Sulawesi Selatan untuk merumuskan permasalahan tersebut agar dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya. Jika sebuah masalah membutuhkan regulasi untuk menanganinya, maka DPRD sudah seharusnya bergerak cepat untuk memenentukan seperti apa regulasi yang dibuat untuk penyelesaiannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, hal tersebut di atas belum sepenuhnya dilakukan oleh DPRD. Ruang Badan Kehormatan saja di DPRD tempat yang seharusnya menjadi pusat kajian  regulasi daerah tidak terurus, jorok, banyak debu karena tidak pernah difungsikan. Ruang kerja saja tidak terurus apalagi kalau mau bekerja maksimal melakukan kerja-kerja kelegislasian. padahal banyak masalah yang ada di masyarakat yang perlu penanganan. Contoh ril yang diungkapkan oleh Subair sebagai masyarakat rentang yang terkena dampak sebuah kebijakan tidak pernah melihat anggota DPRD membicarakan masalah kesemrautan masalah transportasi di Sulawesi Selatan. Transportasi antar daerah di propinsi Sulasel, bahkan transportasi antar propinsi tidak pernah diurus. Banyak terminal bus antar daerah di dalam kota yang mengambil penumpang yang merugikan angkot di dalam kota. Terminal transportasi antar kota sepi. Masalah-masalah tersebut tak pernah disentuh oleh anggota DPRD.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-661922636042021202?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/661922636042021202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/661922636042021202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/01/mengukur-kinerja-legislasi-daerah.html' title='MENGUKUR KINERJA LEGISLASI DAERAH'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3959453349873428659</id><published>2011-01-15T18:25:00.000-08:00</published><updated>2011-01-15T18:25:54.230-08:00</updated><title type='text'>Berbagi Makan &amp; Minum dengan Rakyat Miskin</title><content type='html'>&lt;b&gt;Sebuah buku yang dihimpun dari hasil-hasil rapat pembahasan APBD 2010 di DPRD Kabupaten Bulukumba. Menarik untuk ditelaah, sebab terdokumentasi siapa berbicara apa? siapa memperjuangkan apa? di antara anggota DPRD Bulukumba dalam sidang-sidang Pembahasan ANGGARAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTJU3guPLUI/AAAAAAAAALI/SrSuk6ahybE/s1600/SAMPUL%2B1.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="274" width="400" src="http://2.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTJU3guPLUI/AAAAAAAAALI/SrSuk6ahybE/s400/SAMPUL%2B1.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3959453349873428659?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3959453349873428659'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3959453349873428659'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/01/berbagi-makan-minum-dengan-rakyat.html' title='Berbagi Makan &amp; Minum dengan Rakyat Miskin'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTJU3guPLUI/AAAAAAAAALI/SrSuk6ahybE/s72-c/SAMPUL%2B1.jpg' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-8845546303972956021</id><published>2011-01-15T17:05:00.000-08:00</published><updated>2011-01-15T17:05:33.976-08:00</updated><title type='text'>PERDA KOTA MAKASSAR PERIODE 2004 -2009</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_riGoszI/AAAAAAAAAKo/S1Mh0Bb6v-Q/s1600/Perda%2Bmakassar%2B2004.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="202" width="400" src="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_riGoszI/AAAAAAAAAKo/S1Mh0Bb6v-Q/s400/Perda%2Bmakassar%2B2004.JPG" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_r5HEVnI/AAAAAAAAAKw/dEzTTLsnCt0/s1600/PERDA%2BMAKASSAR%2B2005.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="253" width="400" src="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_r5HEVnI/AAAAAAAAAKw/dEzTTLsnCt0/s400/PERDA%2BMAKASSAR%2B2005.JPG" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_sJFmGTI/AAAAAAAAAK4/5VikaqS_5ZY/s1600/PERDA%2BMKS%2B2006.bmp" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="230" width="400" src="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_sJFmGTI/AAAAAAAAAK4/5VikaqS_5ZY/s400/PERDA%2BMKS%2B2006.bmp" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_suDZuAI/AAAAAAAAALA/l7vERFAU5U4/s1600/PERDA%2BMKS%2B2007-2009.bmp" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="254" width="400" src="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_suDZuAI/AAAAAAAAALA/l7vERFAU5U4/s400/PERDA%2BMKS%2B2007-2009.bmp" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-8845546303972956021?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8845546303972956021'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8845546303972956021'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/01/perda-kota-makassar-periode-2004-2009.html' title='PERDA KOTA MAKASSAR PERIODE 2004 -2009'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TTI_riGoszI/AAAAAAAAAKo/S1Mh0Bb6v-Q/s72-c/Perda%2Bmakassar%2B2004.JPG' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3523773744141222923</id><published>2011-01-15T15:44:00.000-08:00</published><updated>2011-01-15T18:22:28.918-08:00</updated><title type='text'>RISET REVIEW PERDA</title><content type='html'>&lt;b&gt;Studi Mekanisme Kerja di Daerah terkait Dengan Review Perda&lt;br /&gt;oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;by. Herman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;A. Pendahuluan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan ini  menyajikan pemetaan masalah sekaligus analisa terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintahan Daerah dan masyarakat terkait dengan review Perda. Permasalahan tersebut akan dipetakan dan dianalisis terkait dengan  kewajiban  review Perda oleh Pemerintah Pusat dan kendala  yang dihadapi oleh masyarakat dalam memanfaatkan mekanisme review Perda sebagai instrument untuk memperjuangkan hak mereka apabila ada Perda yang dianggap melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembentukannya, Peraturan Daerah mendapatkan landasan konstitusional dalam konstitusi untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat (6) UUD 1945). Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah  berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Undang-undang tersebut, Pasal 12 menentukan materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka: &lt;br /&gt;a) penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan; &lt;br /&gt;b) menampung kondisi khusus daerah; serta &lt;br /&gt;c) penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan materi muatan Peraturan Daerah tersebut di atas, maka perlu singkronisasi peroduk peraturan perundang-undangan. Salah satu produk peraturan perundang-undangan dalam hirarkinya berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2004 adalah Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang dibentuk oleh daerah lebih bercorak kedaerahan/local, mengagregasi nilai-nilai masyarakat di daerah. Peraturan Daerah dapat berisi materi muatan berdasarkan dengan hasil identifikasi yang merupakan kondisi khusus daerah. Oleh karena itu banyak Peraturan Daerah yang isi materi muatannya mengatur tentang pemerintahan daerah yang bercorak lokal. Selain itu, di era otonomi daerah, Pemerintah Daerah menjadikan Peraturan Daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan yang timbul dari Peraturan Daerah tentang pajak daerah atau Peraturan Daerah tentang retribusi daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan banyaknya Peraturan Daerah yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, memberatkan masyarakat di daerah, sebagai sistem instrumen hukum negara telah menentukan mekanisme untuk menyelesaikan konflik peraturan atau konflik yang ditimbulkan dari suatu peraturan. Mekanisme penyelesaian konflik peraturan dilakukan melalui pengujian peraturan perundang-undangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Daerah yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diuji oleh dua lembaga melalui dua model kewenangan, yaitu executive review oleh Pemerintah yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan judicial review oleh Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;B. Pokok Permasalahan yang Ingin Digali&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua hal pokok yang ingin digali melalui riset ini yaitu: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;1. Kinerja Legislasi Pemerintahan Daerah Selama Periode 2004-2009&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian ini diharapkan diperoleh data mengenai hasil kerja legislasi Pemerintahan Daerah yang atara lain dalam hal jumlah Perda yang dibentuk, jenis Perda dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode tersebut.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;2. Permasalahan yang Dihadapi oleh Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Terkait dengan Review Perda.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian ini ingin menggali permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan kewajiban terkait review Perda oleh Pemerintah (pusat) dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memanfaatkan mekanisme review perda sebagai instrument untuk memperjuangkan hak mereka apabila ada perda yang dianggap melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang ingin digali dari sisi pemerintahan daerah tersebut meliputi: &lt;br /&gt;a. Mekanisme atau prosedur rinci yang dijalankan oleh pemerintah daerah dalam menyerahkan perda maupun raperda (APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang) kepada Pemerintah (pusat); &lt;br /&gt;b. Mekanisme penerimaan kembali atas Perda atau Raperda dari Pemerintah (pusat) setelah direview dan tindaklanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan hasil review;&lt;br /&gt;c. Hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Perda atau Raperda untuk di review.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu dalam kaitan penggalian permasalahan dari sisi masyarakat, beberapa pokok permasalahannya antara lain: &lt;br /&gt;a. Wujud respon yang selama ini dilakukan untuk menguji atau mengadvokasikan perubahan atau pembatalan Perda yang sudah berlaku dan dianggap melanggar kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat berakibat merugikan kepentingan masyarakat atau menguntungkan sebagian kelompok masyarakat&lt;br /&gt;b. Pendapat masyarakat mengenai mekanisme review yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri; dan,&lt;br /&gt;c. Pendapat masyarakat mengenai mekanisme Judicial Review oleh Mahkamah Agung  serta masalah dan kesulitan yang dihadapi dalam mengajukan permohonan judicial review. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;C. Metode Riset &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode yang dilakukan untuk menggali beberapa pokok permasalahn tersebut di atas dilakukan melalui studi literature dan wawancara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Studi literature dilakukan melalui pencarian data dalam bentuk berita, artikel, hasil kajian, dan data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. wawancara dilakukan terhadap pejabat maupun unsure masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi daerah. Oleh karena itu diperlukan upaya yang selektif dalam memilih narasumber dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang optimal. Narasumber yang diwawancarai terdiri dari unsur:&lt;br /&gt;- Biro atau bagian hukum Pemerintah Kota Makassar dan Pemprov  Sulawesi Selatan;&lt;br /&gt;- Anggota DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan; &lt;br /&gt;- LSM yang memahami isu legislasi daerah;&lt;br /&gt;- Masyarakat yang terkena dampak/kerugian akibat pemberlakuan suatu perda; dan,&lt;br /&gt;- Masyarakat yang pernah mengajukan review perda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;D. Daerah Sasaran Riset&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi yang dilakukan dengan mengambil sampel daerah Kota Makassar dan persinggungannya dengan Perda-Perda yang ada di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Mengingat pembentukan sebuah peraturan bertujuan untuk menyelesaikan sebuah masalah, maka Kota Makassar sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan dengan tingkat permasalahan sosial yang ada dianggap mewakili kabupaten/kota yang lain di Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;E. Masalah dan Analisis Mekanisme Review Peraturan Daerah (PERDA)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam analisis ini, ada dua hal yang menjadi focus analisa terkait dengan mekanisme review Perda oleh pemerintah pusat, antara lain (1) Hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam review Perda. Apakah mekanisme review tersebut oleh pemerintah pusat efektif dilakukan atau tidak. Dampak yang ditimbulkan oleh daerah ketika Perda tersebut dibatalkan (baik secara keseluruhan maupun sebagian) oleh pemerintah pusat. Serta bagaimana daerah menyikapi ketika Perda-Perda yang diajukan ke pemerintah pusat dibatalkan; dan (2) Hak masyarakat dan kepentingan public untuk dilindungi dalam setiap pembentukan Perda. Bagaimana masyarakat melakukan complain atas Perda-Perda bermasalah. Apakah mekanisme review Perda yang selama ini dilakukan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka ketika ada Perda yang dianggap melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan bagaimana masyarakat melakukan hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua focus analisa tersebut di atas, akan diperkuat dengan analisa terhadap pelaksanaan fungsi legislasi di daerah dan respon pemerintah daerah serta masyarakat atas mekanisme review Perda oleh pemerintah pusat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;1. Kinerja Legislasi Pemerintahan Daerah Kota Makassar Periode 2004-2009&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah Perda yang dibentuk di Kota Makassar dalam kurun waktu 2004 – 2009 dapat dilihat dengan rincian sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Perda tahun 2004 sebanyak 18 buah&lt;br /&gt;- Perda tahun 2005 sebanyak 31 buah&lt;br /&gt;- Perda tahun 2006 sebanyak 16 buah&lt;br /&gt;- Perda tahun 2007, tahun 2008, dan tahun 2009 oleh bagian hukum Pemerintah Kota Makassar belum dihimpun dengan rapi.&lt;br /&gt;Dari sejumlah Perda tersebut di atas, terdapat 1 Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat yakni Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dalam wilayah Kota Makassar. Pembatalan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 284 tahun 2009. Perda-Perda tersebut di atas dapat dilihat di bagian lain dalam laporan ini (terlampir). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jumlah tersebut di atas, sebanyak  2 buah merupakan hak inisiatif DPRD, yakni Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Pengaturan perdagangan barang bekas layak pakai yang berasal dari luar Kota Makassar dan Perda nomor 3 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pada tahun 2009, DPRD Kota Makassar menginisiasi 5 buah Perda yakni, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH),  Ranperda pengelolaan asset, Ranperda Fasum/Fasos, Ranperda Aksesibility Penyandang Cacat dan Tunanetra, serta Ranperda Rumah Kost. Namun kelima Ranperda tersebut mengalami penundaan dan ini belum ditetapkan hingga sekarang karena terkendala dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum direvisi. Menurut ketua Badan Legislasi Daerah Kota Makassar Yusuf Gunco Perda RTRW menjadi dasar acuan Perda yang akan dibentuk, sehingga Perda-Perda tersebut ditunda hingga Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di tingkat provinsi menurut Muh. Room (Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), Perda inisiatif yang dilakukan oleh anggota DPRD sebanyak 4 buah, yakni 1 Perda pada periode yang lalu dan 3 buah pada periode sekarang . Tiga Perda inisiatif tahun 2009 yakni Perda Pelayanan Publik, Perda Asi, dan Perda Penanggulangan Bencana Alam. Sementara yang sedang berproses adalah Perda Ketahanan pangan. Menurut Yagkin Padjalangi sebagai inisiator Perda Ketahanan Pangan, Perda ini dibutuhkan karena banyak produk makanan yang bermasalah, khususnya dari luar Kota Makassar.  Masalah ini perlu proteksi untuk melindungi warga masyarakat Sulawesi Selatan melalui sebuah pengaturan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyusun sebuah Ranperda, DPRD Kota Makassar maupun DPRD Provinsi memiliki 3 mekanisme, yakni dalam hal Perda inisiatif dari DPRD dan Perda usul dari Eksekutif, serta Perda sejenis yang diusulkan oleh eksekutif dan legislative secara bersamaan. Mekanisme tersebut diatur dalam Tata Tertib DPRD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal Ranperda yang diusulkan oleh DPRD, anggota DPRD mengajukan inisiatif sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota DPRD yang terdiri dari lebih 1 (satu) fraksi yang berbeda. Usul tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya usul prakarsa tersebut disampaikan kepada Badan Legislasi Daerah untuk dilakukan pengkajian. Ranperda tersebut mulai digodok di alat kelengkapan Badan Legislasi DPRD dengan memberikan pertimbangan, melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Ranperda yang diusulkan. Setelah dianggap rancangan tersebut dianggap final, maka DPRD mulai mengagendakan untuk melakukan rangkaian rapat bersama dengan anggota DPRD lainnya untuk mendapatkan persetujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil pengkajian Badan Legislasi Daerah disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna tersebut, penginisiatif Ranperda diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas Ranperda yang diusulkan dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan yang selanjutnya dijawab oleh penginisiatif atas pandangan tersebut. Pembicaraan diakhiri dengan pemberian persetujuan dan atau penolakan inisiatif anggota DPRD menjadi inisiatif DPRD secara kelembagaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ranperda hak inisiatif anggota DPRD yang telah disetujui menjadi inisiatif DPRD melalui paripurna, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan Ranperda bersama dengan walikota. .  Setelah disetujui menjadi usul DPRD, Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Makassar nomor: 1/P.DPRD/XI/2009, persidangan dilakukan melalui empat tingkatan pembicaran:&lt;br /&gt;- Pembicaraan tingkat pertama adalah penjelasan pimpinan komisi/pimpinan rapat gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus terhadap Ranperda atau perubahan Perda hak inisiatif DPRD;&lt;br /&gt;- Pembicaraan tingkat kedua adalah Pendapat walikota atau Pemerintah Daerah terhadap Ranperda usul DPRD dan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat walikota; &lt;br /&gt;- Pembicaran tingkat ketiga adalah  pembahasan dalam rapat komisi/gabungan komisi atau rapat panitia khusus yang dilakukan bersama antara DPRD dengan pihak eksekutif;&lt;br /&gt;- Pembicaraan tingkat empat adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan laporan hasil pembicaraan tahap ketiga dan pendapat akhir fraksi-fraksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal Ranperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif, DPRD melakukan serangkaian pembahasan melalui tingkatan-tingkatan persidangan, dengan mekanisme sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Pembicaraan tingkat pertama adalah paripurna penjelasan walikota dalam rapat paripurna terhadap Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah;&lt;br /&gt;- Pembicaraan tingkat kedua adalah pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD dan jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tersebut;&lt;br /&gt;- Pembicaran tingkat ketiga adalah jawaban pembahasan dalam rapat komisi/gabungan komisi atau rapat panitia khusus yang dilakukan bersama antara DPRD dengan pihak eksekutif;&lt;br /&gt;- Pembicaraan tingkat empat adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan laporan hasil pembicaraan tahap ketiga dan pendapat akhir fraksi-fraksi.&lt;br /&gt;Dalam hal Ranperda yang diusulkan secara bersamaan antara DPRD dan Eksekutif, maka Ranperda yang dibahas adalah yang diusulkan oleh DPRD. Sementara Rancangan yang dibuat oleh eksekutif menjadi pembanding atau pelengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;2. Mekanisme Review Perda oleh Pemerintah Pusat dan Daerah&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang akan dikaji dan dianalisa dalam review Perda dan Ranperda oleh Pemerintah Daerah akan dipaparkan berdasarka fakta lapangan yang dialami oleh Pemerintah Daerah. Permasalahan tersebut terkait dengan prosedur yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah meliputi: &lt;br /&gt; Penyerahan Ranperda yang terkait dengan APBD, Pajak Daerah, Retribusi, dan Tata Ruang serta Perda-Perda lainnya yang dibentuk oleh daerah yang lebih bercorak kedaerahan/local dan atau Perda yang mengagregasi nilai-nilai masyarakat di daerah;&lt;br /&gt; Penerimaan kembali atas perda atau raperda dari pemerintah (pusat) setelah direview dan tindaklanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan hasil review.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan Review Perda tersebut, maka kejelasan terhadap kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam system ketatanegaraan kita menjadi penting. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kata pemerintah, pemerintahan, dan Pemerintahan Daerah dibedakan artinya satu sama lain. Dalam ketentuan umum dirumuskan bahwa pemerintah adalah pemerintah pusat, yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sementara Pemerintahan Daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota bersama dengan DPRD provinsi/kabupaten/kota . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;a. Eksekutif Review Perda oleh Kementrian Dalam Negeri&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di era otonomi daerah, proses pembentukan Peraturan Daerah sangat berpotensi timbulnya keanekaragaman dan pertentangan isi materi muatan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Lebih jauh lagi akan terjadi berbagai kemungkinan dalam memberikan penafsiran yang beragam terhadap isi materi Peraturan Daerah yang akan berimplikasi pada penerapannya yang juga dapat menimbulkan pertentangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses review oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas Perda-Perda kabupaten/kota dilakukan dengan cara assistance dan evaluasi. Dalam proses assistance dan evaluasi tersebut, tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur mekanismenya  secara rinci, kecuali persoalan tenggang waktu melalui edaran dan sosialisasi ke daerah kabupaten/kota. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan waktu paling lama 3 hari sebelum Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan konsultasi Perda, surat pemberitahuan berikut dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dikonsultasikan sudah harus diterima oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu konsultasi untuk Perda selain yang terkait dengan Pajak, Retribusi, APBD, dan RTRW, biasanya selesai pada hari itu juga dengan memberikan rekomendasi/catatan penting atas Perda yang dikonsultasikan. Sementara review untuk Perda yang terkait dengan Pajak, Retribusi, APBD dan RTRW  membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh karena Perda-Perda tersebut harus dikaji dengan seksama, jangan sampai memberatkan atau membebani masyarakat, melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya atau melanggar kepentingan umum. Perda-Perda ini biasanya membutuhkan waktu paling cepat 2 minggu hingga Perda hasil review tersebut diterima kembali oleh pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika konsultasi dengan bertemu langsung dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi, tidak ada secara tertulis hasil resmi yang diberikan yang menjadi standar pelayanan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi dalam melakukan asistensi Perda kabupaten/kota. Lebih banyak Pemerintah kabupaten/kota merekam dan melakukan pencatatan atas hasil konsultasi tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan Perda yang akan dibentuk. Selain pencatatan langsung/rekam yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, juga dilakukan melalui persuratan, baik oleh Pemerintah Daerah untuk permintaan review maupun Pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat untuk jawaban hasil review. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses review tersebut, antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi kadang terjadi perdebatan terhadap substansi materi yang diatur dalam sebuah Perda. Hasil review Pemerintah Provinsi merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengubah muatan materi Ranperda, namun karena masalah yang dihadapi oleh daerah yang membutuhkan ketegasan dalam materi Perda sehingga kadang terjadi pertentangan dengan undang-undang di atasnya. Salah satu masalah yang dihadapi dalam kasus tersebut adalah Ranperda Pelarangan Peredaran Miras di Kabupaten Barru. Saat Ranperda tersebut di konsultasikan ke Pemerintah Provinsi, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan untuk membatalkan materi tentang “pelarangan” peredaran miras, cukup pengendalian peredarannya. Namun DPRD-nya tetap ngotot. Akhirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap meneruskan ke Pemerintah Pusat. Ternyata hasilnya, Perda tersebut dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Pembatalan tersebut dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang dan kondisi di daerah. Ada tempat-tempat khusus yang tetap diperbolehkan orang untuk minum minuman keras (MIRAS) misalnya hotel, termasuk peredarannya dengan kadar alkohol tertentu, jadi bukan dilarang sama sekali .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengontrol proses review Perda, selain dilakukan melalui persuratan, juga dilakukan komunikasi via telpon. Selama proses review, komunikasi terus dilakukan antara Pemerintah Kota/Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementrian Dalam Negeri dan departemen terkait) hingga proses review difinalisasikan yang selanjutnya akan ditindaklajuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindaklanjut hasil review oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Pemerintah Kota bersama dengan Badan Legislasi DPRD dan atau Panitia Khusus DPRD atas Perda yang akan dibentuk.  Jika Perda tersebut ada perubahan yang harus ditindaklanjuti, maka perubahan tersebut dibicarakan oleh pihak Pemerintah Kota bersama dengan DPRD untuk melakukan perbaikan sampai Perda tersebut difinalisasikan untuk selanjutnya ditetapkan dalam paripurna DPRD. Namun demikian, beberapa Perda ditunda pembahasannya karena ada perubahan regulasi di tingkat nasional yang menuntut Pemerintah Daerah untuk menunda pembahasan. Dalam masalah ini, contoh kasus Perda Hak Inisiatif DPRD Kota Makassar yakni Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ranperda ini telah digulirkan sejak tahun 2009 hingga sekarang namun belum ditetapkan karena menunggu selesainya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan Perda yang sama (RTRW) di tingkat Kota Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal Perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD yang dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan membutuhkan perbaikan, maka Kementerian Departemen Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan, baik sebagian maupun keseluruhan Perda. Dalam rentan waktu 2004 – 2009, terdapat 1 (satu) buah Perda Kota Makassar yang dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yakni Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dalam wilayah Kota Makassar melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 284 tahun 2009.  Pembatalan tersebut terkait lampiran nomor 3, 4, 6 dan 10 dalam Perda yang dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembatalan Perda melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri yang selama ini dilakukan banyak ditentang oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut M. Yusran, SH., MH. (Biro Hukum dan HAM Pemprov. Sulawesi Selatan) tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Peraturan Daerah, yang ada itu adalah Peraturan Presiden. Ini pula yang banyak menuai protes pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ada ketidak konsistenan pemerintah pusat dalam hal membatalkan sebuah Perda. Padahal sudah sangat jelas tindak lanjut pembatalan sebuah Perda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 45 ayat (3). Jika pembatalah tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, seharusnya didahului dengan perintah pembatalan yang mekanismenya diatur melalui Peraturan Presiden .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam pasal 145 ayat (3), UU No 32 Tahun 2004, tindak lanjut dari pembatalan Perda harus dibuat melalui Peraturan Presiden yang menyatakan pembatalan Perda paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda tersebut oleh Pemerintah Daerah. Kemudian, menurut ketentuan pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tersebut, kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Perda dimaksud. Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan karena alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (pasal 145 ayat (5) UU No.32 Tahun 2004) melalui Judicial Review.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh dari hal tersebut di atas, kalangan akademisi tidak hanya memandang mekanisme pembatalan Perda secara normative sebagaimana yang dijelaskan di atas. Menurut Prof. Dr. Aswanto, SH., MSi., DFM., terkait dengan Perda yang dibatalkan oleh Kementrian Departemen Dalam Negeri sebenarnya menyalahi dari segi teori dan tidak lazim dilakukan. Dari segi teori, produk legislasi tidak boleh dibatalkan oleh eksekutif. Ini logika negara yang tidak jalan. Oleh karena itu, tidak semestinya Perda dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui sebuah keputusan, cukup Departemen Dalam Negeri memberikan masukan terhadap kajian mereka tentang Perda yang diasistensi dari daerah-daerah. Nanti Perda tersebut dibatalkan oleh Perda sendiri oleh daerah yang bersangkutan atas masukan dari berbagai pihak . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;b. Judicial Review Perda oleh Mahkamah Agung&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 145 ayat (5) menjelaskan bahwa apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan sebuah Perda karena alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung melalui Judicial Review.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 2004 hingga sekarang, Pemerintah Kota Makassar belum pernah melakukan Judicial Review atas Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Demikian juga halnya dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lain di Sulawesi Selatan . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Pemerintah Daerah yang dapat menjadi pemohon Judicial Review ke Mahkamah Agung atas Perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, juga dimungkinkan warga masyarakat yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya sebuah Peraturan Daerah (PERDA). Menurut ketentuan pasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dijelaskan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam undang-undang tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan atas berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:&lt;br /&gt;- perorangan warga negara Indonesia;&lt;br /&gt;- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau,&lt;br /&gt;- badan hukum publik atau badan hukum privat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil identifikasi atas riset ini, belum ada warga Kota Makassar baik perseorangan maupun badan hukum yang pernah  melakukan judicial review ke Mahkamah Agung atas Perda-Perda yang diberlakukan di Kota Makassar. Satu-satunya Judicial Review yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar bersama dengan unsure masyarakat dan KOPEL (Komite Pemantau Legislatif) adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang akan menganulir Peraturan Walikota Makassar nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan Ombudsman  Kota Makassar .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun tidak ada yang pernah melakukan judicial review pemberlakuan Perda ke Mahkamah Agung baik perseorangan maupun badan hukum di Kota Makassar, bukan berarti tidak ada masalah dalam mekanisme judicial review atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah dijelaskan di atas bahwa tindak lanjut dari pembatalan Perda menurut pasal 145 ayat (3), UU No 32 Tahun 2004, harus dibuat melalui Peraturan Presiden (meskipun faktanya melalui Kepmendagri). Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan karena alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, menurut Maria Farida (Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia), wewenang MA terkait pembatalan Perda berdasarkan Pasal 145 ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004 terbatas hanya menerima keberatan terhadap daerah yang tidak terima pembatalan Perda oleh Pemerintah, dan tidak berwenang menguji, apalagi membatalkannya. Dengan kata lain, Mahkamah Agung tidak membatalkan Perda. Tapi jika memang terbukti Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana telah dibatalkan melalui peraturan presiden, maka asasnya, Perda tersebut tidak bisa diberlakukan, karena sudah tidak punya kekuatan hukum lagi . Kesimpulannya, untuk apa lagi Pemerintah Daerah melakukan uji materil, jika tidak ada lagi peluang untuk memberlakukan kembali Perda yang telah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di lain pihak, kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan uji materil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang termasuk Perda (UU nomor 10 tahun 2004) telah diatur dalam pasal 24A ayat (1) UUD 1945 juncto pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004, pasal 11 UU Nomor 4 Tahun 2004, pasal 31 UU Nomor 5 Tahun 2004, pasal 31A UU Nomor 3 Tahun 2009, dan pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004. Dalam ketentuan aturan tersebut, Mahkamah Agung berwenang melakukan Pengujian terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang serta dapat membatalkannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perda adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dengan demikian dapat dianalisa dengan menggunakan metode logika deduktif/silogisme, maka yang menjadi premis mayornya adalah semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat di uji materilkan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan premis minornya adalah peraturan daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dengan demikian, dapat di tarik sebuah konklusi/kesimpulan bahwa Peraturan Daerah dapat di uji materilkan oleh Mahkamah Agung. Dengan kata lain, MA juga mempunyai kewenangan dalam melakukan pengujian dan pembatalan terhadap suatu Perda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari analisa tersebut di atas, yang menjadi titik perhatian adalah pemohon yang mengajukan permohonan judicial review terhadap suatu Perda kepada Mahkamah Agung, yakni Pemerintah Daerah atas Perda yang dibatalkan oleh Peraturan Presiden menurut ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 dan warga negara perseorangan atau badan hukum menurut ketentuan pasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Namun permohonan judicial review atas pembatalan Perda oleh Departemen Dalam Negeri tidak dengan serta merta Perda tersebut berlaku kembali karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau melanggar ketentuan umum. Artinya bahwa pasal 145 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang memberikan peluang kepada Kepala Daerah untuk melakukan judicial review atas Perda yang telah dibatalkan adalah mandul.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;3. Respon Masyarakat atas Mekanisme Review Perda oleh Pemerintah Pusat dan Daerah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data-data yang dikumpulkan, dalam rentan waktu 2004 - 2009 terdapat Perda yang dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yakni Perda nomor 9 tahun 2004 tentang pengaturan dan perlindungan dan jasa pelayanan ketenagakerjaan dalam wilayah Kota Makassar. Melalui Kepmendagri nomor 284 tahun 2009, Perda tersebut dibatalkan  khususnya lampiran nomor 3, 4, 6 dan 10. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pembatalan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, beberapa Perda Lainnya yang kontroversi di masyarakat, antara lain Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pengaturan perdagangan barang bekas layak pakai yang berasal dari luar Kota Makassar. Perlawanan masyarakat atas perda ini dilakukan oleh pebisnis barang bekas layak pakai karena dianggap diskriminatif. Di lain pihak, perdagangan barang bekas layak pakai dianggap dapat menurunkan omset penjualan barang yang penjualannya langsung dari produsen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perda lainnya adalah Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan anak jalanan gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar. Perda ini banyak disoroti oleh NGO. Dalam Perda tersebut lebih pada pengaturan tata kota agar tidak semraut akibat banyaknya anak jalanan, pengemis, dan pengamen yang berkeliaran di jalan. Namun tidak ada upaya yang lebih kongkrit dilakukan untuk memberdayakan anak jalanan, pengemis, dan pengamen agar tidak berkeliaran lagi dijalan dengan sejumlah aktifitas yang mengganggu ketertiban kota. Padahal Perda ini menghasilkan anggaran milyaran rupiah. Menurut Prof. Dr. Aswanto, SH., MH., Perda ini pernah diteliti oleh mahasiswa Fakultas Hukum yang dipimpinnya dan menemukan bahwa pebentukan Perda ini menghabiskan anggaran sebanyak Rp. 2, 6 Milyar .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan anak jalanan gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar ini hanya gencar dilakukan pada awal-awal pembentukannya. Di setiap perempatan jalan dibentuk posko oleh Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar. Namun akhir-akhir ini pengamen, anak jalanan dan pengemis kembali turun ke jalan dengan wajah baru sebagai peminta sumbangan, pengatur lalu lintas di persimpangan jalan dan penjual koran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perda nomor 7 tahun 2009 tentang  Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar juga menuai sorotan saat perancangannya. Seiring dengan kerja sama pelayanan kesehatan gratis antara pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Perda nomor 2 tahun 2009, maka pada saat perancangan Perda ini yang dituntut masyarakat adalah pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk Kota Makassar. Hal ini terkait juga dengan janji Syahrul Yasin Limpo yang saat itu baru saja terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan yang saat kampanye telah menjanjikan pendidikan dan kesehatan gratis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun faktanya dalam Perda ini, muatan materi pengaturannya lebih banyak pembebanan biaya pelayanan daripada pembebasan biaya pelayanan. Nampaknya Perda ini dibentuk sebagai pengganti Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Ujungpandang nomor 15 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan disingkronisasikan dengan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama pelayanan kesehatan gratis antara pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon masyarakat atas Perda Pelayanan Kesehatan ini lebih banyak diakibatkan oleh euforia janji-janji politik saat kampanye Pilkada tentang kesehatan gratis. Masyarakat tidak mau tau atas pembebanan biaya kesehatan, yang namanya gratis sebagaimana yang telah dijanjikan, maka harus gratis. Polemik inilah yang biasanya bermasalah pada saat implementasinya di pusat-pusat layanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan jarigannya. Padahal di samping pembebasan biaya pelayanan, masih ada komponen lain dalam pelayanan kesehatan tersebut yang dikenakan biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus tersebut di atas merupakan wujud respon masyarakat atas Peraturan Daerah yang akan diberlakukan maupun yang telah diberlakukan. Meskipun banyak Perda-Perda yang bermasalah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, hingga sekarang belum ada masyarakat maupun badan hukum yang melakukan judicial review atas Perda-Perda bermasalah tersebut ke Mahkamah Agung. Wujud respon tersebut baru sebatas diskusi untuk mendorong adanya revisi atas Perda yang dianggap bermasalah di masyarakat melalui rangkaian pertemuan, diskusi dengan instansi terkait, komunitas masyarakat dan DPRD untuk melakukan revisi maupun pembatalan terhadap materi pengaturan atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiadaan masyarakat atau kelompok masyarakat atau badan hukum yang melakukan judicial review atas Perda yang dianggap merugikan hak-haknya disebabkan oleh beberapa factor, antara lain:&lt;br /&gt;- Judicial review Perda ke Mahkamah Agung membutuhkan kemampuan financial;&lt;br /&gt;- Kerugian materil atas hak-hak masyarakat yang dirugikan atas sebuah Perda tidak sebanding dengan kebutuhan financial yang harus dikeluarkan jika judicial review dilakukan;&lt;br /&gt;- Pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan mekanisme judicial review masih rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor-faktor tersebut di atas juga mempengaruhi sikap apatis masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, khususnya masyarakat yang terkena dampak atas pemberlakuan sebuah Perda. Belum lagi mekanisme pembatalan sebuah Perda masih terus menjadi pedebatan. Sikap masyarakat sipil, khususnya CSO/Ornop atas mekanisme review baik melalui eksekutif review oleh Kementrian Dalam Negeri maupun judicial review oleh Mahkamah Agung sama dengan pendapat kalangan akademisi. Bahwa sebuah produk legislasi tidak semestinya dibatalkan oleh eksekutif. Perda sejatinya hanya bisa dibatalkan dengan Perda . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain sorotan atas Perda yang sudah di bentuk, masyarakat sipil juga melakukan inisiasi dalam merumuskan rekomendasi atas sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah. Pada bulan Februari 2010, KOPEL menfasilitasi terbentuknya gugus tugas (taskforce) pelayanan public yang terdiri dari akademisi, NGO, kelompok profesi, Ormas, dan anggota Partai Politik. Gusus tugas ini bertanggung jawab untuk mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah, melakukan identifikasi masalah-masalah sosial, melakukan kampanye dan media roudshow, serta menyusun paper akademik untuk mengusulkan rancangan Perda dan memberikan masukan atas kebijakan-kebijakan tersebut kepada DPRD dan Pemerintah Daerah. Naskah akademik yang telah berhasil dirumuskan adalah Naskah Akademik Perda Pelayanan Publik yang menjadi hak inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Naskah Akademik Rancangan Perda Perlindungan Sumber Daya Alam yang sementara masih disosialisasikan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;F. Penutup&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian hasil riset ini kami susun. Kami berharap ada masukan dan tanggapan dari berbagai pihak yang dapat memperkaya hasil riset ini. Terima kasih kepada Biro Hukum Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta anggota DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan yang turut membantu memberikan informasi. Demikian pula dengan kawan-kawan dari NGO, masyarakat sipil, dan teman-teman KOPEL atas bantuannya dalam menyediakan dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan penelitian ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3523773744141222923?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3523773744141222923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3523773744141222923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2011/01/riset-review-perda.html' title='RISET REVIEW PERDA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-7082961198082955045</id><published>2010-12-18T03:25:00.000-08:00</published><updated>2010-12-18T04:29:15.484-08:00</updated><title type='text'>KEBIJAKAN UMUM PENDAPATAN DAERAH 2011 KAB BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;b&gt;&lt;i&gt;Analisa dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan tahun 2011 yang akan datang&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;by: Herman Kajang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapatan daerah Kabupaten Bulukumba yang direncanakan untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 600,476,574,874.41 yang terdiri dari PAD Rp. 28,023,955,660.47 Dana Perimbangan Rp. 508,206,256,729.94 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.64,246,362,484.00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tabel 1&lt;br /&gt;Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba &lt;br /&gt;tahun anggaran 2007 - 2011&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TQyZpMQBPfI/AAAAAAAAAKM/-4eKIa_f7kk/s1600/BULUKUMBA%2B1.1.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="94" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TQyZpMQBPfI/AAAAAAAAAKM/-4eKIa_f7kk/s320/BULUKUMBA%2B1.1.JPG" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Target PAD tahun 2011 yang diproyeksikan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 30,49% atau hanya Rp. 28,023,955,660.47 dari Rp. 508,206,256,729.94 di tahun 2010. Penurunan  target PAD tahun 2011 yang begitu drastic dengan angka mencapai 30,49% atau      turun sebesar Rp. 24,582,083,156.53 dari tahun 2010 menimbulkan pertanyaan, sebab dari tahun ke tahun PAD Kabupaten Bulukumba terus meningkat (lihat data APBD 2004 – 2010). Sementara pada tahun 2011 target PAD menurun hingga 30,49% dari tahun sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tabel 2&lt;br /&gt;Target PAD Kab. Bulukumba&lt;br /&gt;Tahun 2004 - 2011&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TQyZ8dYQRjI/AAAAAAAAAKU/jNCto-AyYe4/s1600/BULUKUMBA%2B2.1.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="90" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TQyZ8dYQRjI/AAAAAAAAAKU/jNCto-AyYe4/s320/BULUKUMBA%2B2.1.JPG" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Penurunan target PAD yang cukup besar ini harus dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, sebab berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dengan PAD yang terus meningkat masih ditemukan beberapa penyimpangan, antara lain adanya penghilangan potensi pajak daerah yang tidak terdata dengan baik dan atau sengaja tidak didata. Salah satu penyimpangan yang banyak terjadi dari tahun ke tahun adalah jumlah pajak dan retribusi yang dibayar oleh Wajib Pajak tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai gambaran, data obyek pajak penginapan/wisma/hotel yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah tahun 2006, wajib pajak penginapan/wisma/hotel ditetapkan sebanyak 47 wajib pajak yang terdiri dari 33 Wajib Pajak di dalam Kota Bulukumba dan 14 Wajib Pajak di Kawasan Wisata Tanjung Bira. Pada tahun 2008, Wajib Pajak atas penginapan/wisma/hotel di dalam Kota Bulukumba hanya 14 wajib pajak, sementara di daerah kawasan wisata Tanjung Bira tidak dirinci berapa jumlah obyek pajaknya, hanya dijelaskan Hotel Bintang satu dan Hotel Melati Tiga dengan proyeksi pendapatan masing-masing Rp. 4.200.000,- dan Rp. 7.500.000,-. Pertanyaannya, apakah dalam waktu 2 tahun di Bulukumba ini, penginapan/wisma/hotel gulung tikar sampai lebih dari seperduanya dari tahun 2006 . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pada tahun 2010 sekarang? faktanya, tidak demikian. Bahkan ada pembangunan hotel baru dan beberapa wisma yang menaikkan statusnya menjadi hotel. Jika demikian maka pendapatan dari obyek pajak hotel/penginapan/wisma demikian pula dengan restoran dan rumah makan seharusnya bertambah bukan berkurang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pajak yang tidak jelas obyek pajaknya, juga retribusi pun demikian. Beberapa potensi penerimaan daerah yang belum dimanfaatkan dari retribusi antara lain retribusi pasar.  Sejak tahun 2006, BPK melangsir jumlah Retribusi Pasar di Kabupaten Bulukumba yang terindikasi mark down sebesar            Rp. 1.037.550.00 perhari atau Rp. 378.705.750.00 dalam satu tahun anggaran. Kondisi ini terjadi sebagai akibat dari data potensi pasar yang belum dimanfaatkan dengan mengambi sampel 31 pasar di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bulukumba .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, nampaknya Pemerintah Daerah membuat ketetapan pajak daerah bukan berdasarkan omzet penjualan Wajib Pajak tetapi berdasarkan permintaan dan/atau pernyataan kesanggupan Wajib Pajak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain ketidakseriusan pemerintah daerah untuk memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan dengan potensi rill pajak dan retribusi daerah, juga diperparah dengan kemalasan dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Tunggakan-tunggakan pajak di Kabupaten Bulukumba dari tahun ke tahun terus terjadi, diantaranya:&lt;br /&gt;- Pajak Hotel/penginapan/wisma&lt;br /&gt;- Pajak restoran dan rumah makan&lt;br /&gt;- Pajak tambang golongan C&lt;br /&gt;- Retribusi pemakaian jalan daerah&lt;br /&gt;- Retribusi izin mendirikan bangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat gambaran kondisi tersebt di atas, maka penurunan target PAD tahun 2011 hingga 30,49% dari tahun sebelumnya terbangun asumsi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba menargetkan PAD seminimal mungkin tanpa melihat kondisi rill potensi pendapatan daerah, yang sebenarnya dapat ditingkatkan dan atau minimal dipertahankan target PAD tahun sebelumnya. Jika dilihat dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2011 tentang upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penerimaan pendapatan, terdapat 18 item upaya dan langkah-langkah yang akan dilakukan. Dengan melihat upaya tersebut, maka tidak seharusnya PAD menurun hingga 30,49%. Bahkan dengan tidak melakukan desain strategi apapun dalam penerimaan PAD, minimal target PAD akan sama dengan tahun sebelumnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-7082961198082955045?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7082961198082955045'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7082961198082955045'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/12/kebijakan-umum-pendapatan-daerah-2011_18.html' title='KEBIJAKAN UMUM PENDAPATAN DAERAH 2011 KAB BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/TQyZpMQBPfI/AAAAAAAAAKM/-4eKIa_f7kk/s72-c/BULUKUMBA%2B1.1.JPG' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-585768495746403497</id><published>2010-12-13T17:59:00.000-08:00</published><updated>2010-12-13T18:03:05.095-08:00</updated><title type='text'>MENAKAR KINERJA KEUANGAN DAERAH</title><content type='html'>&lt;i&gt;Disari dari hasil diskusi KOPEL dengan CSO di Kota Kupang NTT&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana KOPEL untuk memperkuat advokasi masyarakat sipil terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah di Kota Pare-Pare, Kota Kupang, dan Kabupaten Bantul, dilakukan dengan menurunkan tim untuk melakukan assesment awal terhadap daerah-daerah yang akan dijadikan pilot proyek. Setelah diskusi beberapa waktu yang lalu di Kota Pare-Pare, selama 3 hari tim KOPEL melakukan hal yang sama di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan beberapa stakeholder yang tidak kurang dari 20 orang dan lembaga di Kota Kupang, beberapa hal yang menarik jadi pembelajaran bagi pegiat anggaran, antara lain: CSO Kota Kupang cukup aktif melakukan advokasi anggaran, namun keaktifan ini belum mampu untuk merubah sebuah kebijakan anggaran di level pengambil kebijakan. Umumnya sama dengan daerah-daerah lain, problem utamanya adalah bargening posisi untuk mendesakkan kepentingan masyarakat yang dipandang oleh CSO untuk diakomodir oleh pemerintah belum begitu kuat. Pilihan yang tepat untuk masalah ini bagi kawan-kawan CSO adalah memperkuat basis lebih dahulu. Banyak di antara mereka bergelut dengan masyarakat bawah untuk memberikan penyadaran, bagaimana masyarakat melek anggaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pembahasan di DPRD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, kebanyakan dari mereka masih lebih dominan advokasinya di wilayah perencanan, misalnya mengintervensi pelaksanaan Musrenbang dan melakukan evaluasi hasil Musrenbang. Lebih jauh dari itu, mereka sudah melakukan joint dengan pemerintah daerah untuk menfasilitasi pelaksanaan training fasilitator desa yang sebelumnya telah direkrut oleh pemerintah. Harapannya, ke depan kualitas perencanaan daerah lebih berkualitas dan subtantif, tidak lagi sekedar seremoni belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang menarik muncul dari Wakil Walikota Kupang Daniel Adoe saat KOPEL bertandang ke kantornya adalah bahwa kinerja keuangan daerah salah satu indikator yang harus dijadikan acuan adalah RPJMD. Menurut beliau, tidak sama dengan daerah lain, RPJMD Kota Kupang cukup berani untuk menampilkan indikator kuantitatif agar dapat diukur hingga akhir masa jabatan, apakah visi misi Walikota terpilih tercapai atau tidak. Demikian juga dengan hasil audit BPK tahun kemarin, Kota Kupang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengcualian hanya karena Tunjangan intensif pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan PP 21 tahun 2007 belum dikembalikan oleh anggota DPRD ke kas daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang demikian ini akan menjadi bahan diskusi dan sharing informasi dengan daerah lain terkait dengan program KOPEL ke depan. Hal senada juga dikemukakan oleh Bapak Victor Lerik Ketua DPRD Kota Kupang saat tim KOPEL berkunjung ke DPRD yang saat itu tengah dibahas KUA/PPAS untuk APBD tahun 2011 mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk meniali kinerja keuangan pemerintah daerah, tidak hanya fokus pada LKPJ dan hasil audit BPK. Dokumen-dokumen perencanan juga penting untuk dianalisis karena harus ada ketersambungan informasi dari dokumen-dokumen tersebut. Menurut Paul Sinlaeloe dari PIAR NTT berdasarkan hasil analisisnya mengemukakan bahwa hasil audit BPK RI TA 2008 - 2010 untuk seluruh NTT selama tahun anggaran 2008 - 2010, termasuk kabupaten/kota untuk seksi IA sebanyak 610 temuan dengan saran 1.068 senilai Rp 3.679.849.841.056,17. Sebanyak 537 saran senilai Rp 538.365.582.815,80 telah ditindaklanjuti. Sementara 164 saran senilai Rp 2.537.594.187.926,39,- masih dalam proses dan 377 saran dengan nilai Rp 558.890.070.313,98 belum ditindaklanjuti. Sebanyak 278 temuan dengan 429 saran senilai Rp 3.101.703.018.245,45 di Provinsi NTT, tercatat 184 kasus senilai Rp 400.925.452.350,34 yang telah ditindaklanjuti. Sedangkan 200 kasus lainnya senilai Rp 305.914.206.477.53 masih dalam penyelesaian. Total kerugian Daerah hasi audit BPK sebesar Rp 8.247.980.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan-temuan tersebut di atas yang direkomendasikan oleh BPK berdasarkan UU harus ditindaklanjuti selama 60 hari oleh pemerintah daerah. Olehkarena itu, persoalan ini tidak sekedar diketahui oleh pemerintah dan DPRD, tetapi juga oleh masyarakat sipil agar ada pressure untuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-585768495746403497?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/585768495746403497'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/585768495746403497'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/12/menakar-kinerja-keuangan-daerah.html' title='MENAKAR KINERJA KEUANGAN DAERAH'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3368399705631625891</id><published>2010-10-09T05:46:00.000-07:00</published><updated>2010-10-09T07:29:30.872-07:00</updated><title type='text'>Perlindungan Sumber Daya Alam di Sulawesi Selatan</title><content type='html'>&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Dari Diskusi Taskforce "Perlu Pengaturan Melalui PERDA"&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Latarbelakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu isu yang belakangan ini mengemuka di Sulawesi Selatan adalah isu lingkungan hidup dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Isu ini muncul dan mendapatkan banyak respon dari masyarakat di Sulawesi Selatan seiring dengan munculnya  masalah-masalah lingkungan di sejumlah kabupaten/kota yang berujung pada terjadinya bencana banjir, longsor, erosi dan berbagai petaka SDA (sumber Daya Alam)  dengan berbagai akibat sejumlah korban jiwa dan materil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah Sulawesi Selatan cukup dikenal dengan banyaknya hutan yang dimilikinya dan sebagian dari sumber pendapatan masyarakat banyak bergantung pada produksi hasil hutan. Dengan luas wilayah sekitar 45 764,53 km, sebagian besar wilayah itu adalah hutan dengan luas 2,1 juta hektare (Ha). Dengan luas wilayah hutan tersebut, maka masyarakat Sulawesi Selatan akan banyak menemukan  masalah di lingkungan mereka ketika hutan yang ada mengalami kerusakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan hampir setiap tahunnya ada-ada saja daerah yang mengalami musibah yang cukup banyak menelan korban jiwa dan korban materi akibat terjadinya banjir dan longsor. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini bencana banjir dan longsor ini sangat sering terjadi khususnya di daerah-daerah yang dulunya dikenal dengan hutan-hutannya yang luas dan hijau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini membawa banyak kerugian secara fisik dan non fisik terhadap kelangsungan hidup masyarakat di Sulsel. Ironisnya, dampak  dari kerusakan lingkungan ini belum mendapatkan penyikapan yang serius dari pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota dalam bentuk kebijakan yang permanen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat kondisi ini, Gugus Tugas Sulawesi Selatan memandang bahwa dampak dari kerusakan lingkungan ini perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam bentuk regulasi tersendiri khususnya yang mengatur tentang sumber-sumber daya alam yang ada di Sulawesi Selatan yang memberikan pengaturan terhadap upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan mengatur tentang proses pembenahan secara berkelanjutan terhadap alam dan lingkungan yang telah mengalami kerusakan.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Tinjauan Filosofis &lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Upaya-upaya terhadap perlindungan sumber daya alam merupakan hal yang seharusnya dilakukan oleh Negara karena pada dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang tak ternilai harganya bagi Negara dan masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis, alam juga memilki nilai estetis dan nilai etis. Alam dari segi ekonomis dapat diolah oleh sebuah Negara untuk dapat berproduksi dan memberikan pendapatan bagi Negara. Begitu pula alam dari segi estetika merupakan sumber keindahan yang dapat memberikan ruang segar bagi masyarakat untuk beraktifitas secara nyaman dan aman. Sementara itu, dari segi etikanya alam dapat menjadi symbol dari baik buruknya moralitas sebuah bangsa. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang memberikan perlakuan terhadap alam dan lingkungan secara baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia dan alam hidup bersama dan saling berinteraksi secara mutualisme. Alam telah memberikan kehidupan bagi manusia dan begitu pula sebaliknya alam tumbuh berkembang karena adanya kontribusi manusia. Hubungan saling menguntungkan ini semestinya berlangsung terus menerus secara berimbang tanpa ada satupun yang dirugikan atau dirusak. Kerusakan yang terjadi pada keduanya akan menjadi penyebab  dari munculnya ketidak seimbangan yang akan menyebabkan kerugian pada kedua belah pihak. Manusia sebagai mahluk yang sadar semestinya menjadi pelaku yang aktif dalam menjaga proses keseimbangan tersebut dengan senantiasa memberikan perlindungan terhadap alam dan sumber-sumber daya yang terkandung di dalamnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tinjauan Yuridis &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara konstitusional, Negara kita telah mengatur hubungan antara lingkungan hidup dengan masyarakat dalam UUD 1945. Dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia. Dengan demikian bahwa negara memberikan jaminan terhadap keberadaan lingkungan dan sumber-sumber daya alam yang ada di dalamnya dan jaminan bagi setiap warga masyarakat untuk hidup dengan menikmati lingkungan yang sehat tanpa ada kerusakan dan pencemaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal lain dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga disebutkan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam pasal ini bahkan mengharuskan setiap proses pembangunan ekonomi merujuk pada prinsip pembangunan yang tidak merusak atau mencemari lingkungan. Negara melakukan pelarangan pada setiap aktifitas yang tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Bahkan konsekuensi dari perbuatan yang melanggar dari Undang-undang akan mendapatkan sanksi demi menjaga kelestarian lingkungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,telah diatur dalam terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tinjauan Sosiologis &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sosiologis masyarakat di Sulawesi Selatan memiliki interaksi sangat kuat dengan alam sekitar mereka. Khususnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Daerah  Sulawesi Selatan dikenal sebagai daerah agraris dengan luas persawahan dan perkebunan tanaman jangka pendek yang sangat luas membentang di hampir semua daerah. Begitu pula masyarakatnya amat terkenal sebagai Petani dan pekebun yang ulet. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pada bidang pertanian, bidang kelautan juga menjadi tempat mencari nafkah bagi masyarakat di Sulawesi Selatan. Daerah pesisir yang memanjang di daerah Selatan dan Timur merupakan lahan garapan yang merupakan tempat penghidupan bagi para nelayan di Sulawesi Selatan. Mereka hidup sebagai nelayan yang hari-harinya dijalani dengan mencari ikan di laut. Selain itu mereka juga banyak memanfaat laut sebagai tempat pembudidayaan rumput laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kondisi ini, masyarakat Sulawesi Selatan memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap lingkungan alam sekitarnya. Sejak dahulu pola interaksi secara timbal balik ini tentunya sudah berlangsung sangat lama yaitu sejak nenek moyang kita mengenal adanya system pertanian bercocok tanam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus ini tentunya bisa saja dicegah seandainya upaya-upaya untuk melakukan perlndungan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Selatan di lakukan secara serius termasuk penegakan aturan hokum yang kuat bagi siapa saja dan tidak memandang bulu, penanganan hutan yang disertai dengan kebijakan daerah yang maksimal dengan focus pada adanya perlindungan terhadap sumber-sumber daya alam. Begitu pula upaya recovery yand diinisiasi pemerintah daerah dengan melibatkan pihak swasta dan masyarakat terhadap wilayah-wilayah pertambangan. &lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Fakta-fakta  Empiris &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan bisa menjadi indicator terhadap pentingnya memberikan perhatian serius terhadap masalah-masalah sumber-sumber daya alam di wilayah Sulawesi Selatan. Misalnya saja kasus penggundulan hutan di sejumlah daerah, pencemaran lingkungan,  pengrusakan lingkungan, penyerobatan lahan pertanian dan lain-lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kerusakan Hutan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan hutan, dari data yang diperoleh dari data Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga 2010 diperkirakan hutan yang rusak telah mencapai 30,6 persen hingga 40% . Luas lahan kehutanan tersebut terdiri atas 1,2 juta hektare hutan lindung, 488 hektare hutan produksi terbatas, 131 ribu hektare hutan produksi, 23 ribu hektare hutan konvensi, dan 242 ribu hektare hutan swaka alam atau wisata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data yang mendukung juga dikemukakan oleh Jurnal Celebes. Jurnal Celebes di salah satu media massa mengutarakan bahwa luas hutan yang ada terus menerus mengalami pengurangan. Pada 2007 hutan Sulsel berkurang sekitar 10,6 persen dan 2008 berkurang sekitar 30,6 persen dari total luas hutan yang ada di Sulsel yang pernah seluas 2,7 hektare. Pengurangan luas hutan tersebut bukan hanya karena penebangan atau aktivitas perambahan  hutan tapi juga karena aktivitas pertambangan. &lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Pencemaran Lingkungan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, sejumlah kasus pencemaran lingkungan juga sangat banyak. Kasus yang masih hangat (2010) adalah Kasus PT Barawaja Makassar yang melakukan pencemaran lingkungan akibat dari Amdal yang tidak diperhatikan oleh perusahaan dan pengawas yang terkait dengan itu. PT Barawaja adalah pabrik pembuat baja yang berada di Kota Makassar. Pabrik ini sudah lama diproters oleh warga karena warga menggap perusahaan telah merusak lingkungan sekitar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kerugian masyarakat akibat Penambangan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus-kasus yang diakibatkan oleh aktifitas penambangan juga banyak terjadi di Sulsel. Dalam beberapa penelitian ditemukan banyaknya dampak negative yang ditimbulkannya. Salah satu yang menarik adalah aktifitas penambangan Batu Alam di  Kab. Pangkep. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Penelitian yang dilakukan oleh SP Anging Mammiri ditemukan bahwa telah terjadi sejumlah aktifitas yang merugikan masyarakan dan alam di sekitar penambangan. Dampak-dampak buruk yang ditimbulkannya seperti : &lt;br /&gt;- Peledakan yang membahayakan masyarakat sekitar  &lt;br /&gt;- Suara bising yang mengganggu&lt;br /&gt;- Debu yang mengganggu kesehatan dan bahkan dapat menyebabkan penyakit asma&lt;br /&gt;- Serpihan dan Bongkahan batu yang menimpa kebun/sawah dan rumah penduduk&lt;br /&gt;- Pemulihan alam yang tidak maksimal menimbulkan kerusakan pada lingkungan&lt;br /&gt;- Peningkatan tindak criminal&lt;br /&gt;- Limbah tailing membahayakan kesehatan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama juga terjadi di sekitar daerah pertambangan PT Inco sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media massa di Sulsel. Yang banyak disorot adalah sebagian kawassan tambang yang berada di hutan lindung. PT Inco menyerobot hutan damar dan rotan milik masyarakat adat. Selain itu juga, Sawah warga Dongi diubah jadi lapangan golf. Warga terpaksa membangun rumah di atas limbah batuan. Sebagian warga Soroako dipaksa meninggalkan danau Towuti yang berlumpur dengan kadar E-coli menjadi 2400 ppjm. Normalnya, sebenarnya hanya 200 ppm. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diduga, masuknya perusahaan pertambangan oleh PT.Etam Energi Sejahtera di dusun Mari-mario pada Desember 2008 untuk melakukan eksplorasi, telah menimbulkan dampak pada kehidupan sosial dan lingkungan. PT ETAM Energi sejahtera sedang melakukan eksplorasi di dusun Mari-mario dengan luas konsensi 10 hektar. Adapun dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktifitas pertambangan di Dusun Mari-mario, berupa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Saluran (pipa) air bersih yang selama ini menjadi sumber air minum warga setempat menjadi rusak, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh air bersih. Hingga saat ini masyarakat hanya memanfaatkan air hujan yang tertampung dalam sebuah bak untuk dijadikan alternatif konsumsi air minum, sehingga dapat dibayangkan apabila musim penghujan telah berhenti.&lt;br /&gt;- Persawahan masyarakat terendam pasir diakibatkan oleh longsornya sisa kerukan disekitar areal tambang yang memenuhi areal persawahan, sehingga menyebabkan lahan persawahan tersebut secara otomatis tidak bisa lagi dikerjakan oleh pemiliknya, disamping itu juga disebabkan oleh putusnya saluran irigasi.&lt;br /&gt;- Kebun masyarakat dijadikan jalan bagi kendaraan (truck) perusahaan. &lt;br /&gt;- Lubang kubangan bekas pertambangan yang tergenang air menjadi ancaman buat masyarakat dan ternak masyarakat. Salah satu contoh faktual pada tahun 2006, seorang anak kecil yang bernama Amir anak dari bapak Arifin telah menjadi korban (meninggal dunia) akibat tenggelam dalam lubang bekas galian yang tidak di reklamasi oleh perusahaan.&lt;br /&gt;- Areal Persawahan yang sudah ditanami padi terendam dengan air akibat areal dekat persawahan dijadikan Jalan tambang yang menutup saluran air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak kerusakan lingkungan yang timbulkan oleh aktifitas pertambangan di Dusun Mari-mario berupa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sungai yang mengalami abrasi dan telah tercemari diakibatkan limbah perusahaan tambang yang selama ini beroperasi diwilayah dusun mari-mario.&lt;br /&gt;- Jalan pemukiman masyarakat rusak (berlumpur) akibat mobil operasional (truck) perusahaan yang mengangkut pasir dan batubara yang lalu lalang.&lt;br /&gt;- Kandungan asam tambang yang dapat mengancam kesehatan warga masyarakat sekitar areal tambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak dari kerusakan lingkungan ini baik hutan, tanah dan air ini, dalam kenyataannya telah menimbulkan bencana besar di sejumlah daerah di Sulsel. katakanlah yang paling besar adalah bencana longsor di Kabupaten Gowa dan Sinjai yang terjadi sejak tahun 2004. Longsor juga terjadi hampir setiap tahunnya di Kabupaten Bone, Barru, Enrekang, Palopo, Toraja. Begitu pula dengan bencana banjir yang hampir setiap tahunnya terjadi di Kabupaten Wajo, Soppeng, Bone, Makassar, Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah fakta-fakta di atas menjadi akibat dari beberapa hal di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pemberian izin tanpa  mempertimbangkan aspek Perlindungan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian izin yang dilakukan oleh pemerintah sering kali tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait dengan keberadaan sumber-sumber daya alam. Padahal upaya perlindungan terhadap sumber daya alam ini bermula dari pemberian izin oleh pemerintah karena dalam proses inilah sejumlah persyaratan dan larangan dari aspek hokum mulai ditegakkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Sulawesi selatan tampaknya proses pemberian perizinan kurang mendapatkan perhatian. Izin pengelolaan atau eksplorasi diberikan tanpa melakukan proses verifikasi yang ketat. Sejumlah kasus lingkungan yang terjadi di Sulsel ditengarai berangkat dari masalah yang muncul pada proses pemberian izin oleh pemerintah. Salah satu yang menarik adalah temuan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menemukan adanya pemberian izin pelepasan kawasan hutan di daerah Palopo dan Tana Toraja yang bermasalah. Areal hutan yang diizinkan untuk dieksplorasi termasuk hutan lindung dan tanah adat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data dari Jurnal Celebes menyebutkan bahwa ada 60 izin pengelolaan potensi hutan di Sulsel bermasalah dan harus diawasi karena pengelolaan izin tersebut terindikasi menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dari 60 izin pengelolaan hutan di Sulsel, terbanyak atau 11 izin pengelolaan hutan di antaranya berada di Kabupaten Luwu, kemudian menyusul Kabupaten Maros tujuh izin dan Kabupaten Bone serta Toraja masing-masing enam izin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, perizinan juga bermasalah pada tambang galian golongan C, Misalnya saja di Kabupaten Pinrang. Balai Lingkungan Hidup menemukan banyaknya kerusakan lingkungan yang sangat parah akibat dari penambangan golongan C yang disebabkan karena dari awal proses perizinan itu tidak melihat kondisi obyek penambangan dan dampak yang akan ditimbulkannya. Bahkan dari kasus ini, mengindikasikan kurangnya kordinasi antar instansi pemerintah dalam hal pemberian izin.  Kasus-kasus seperti ini juga terjadi di hampir semua daerah di Sulawesi Selatan karena melihat maraknya penambangan golongan C yang hampir tidak terkendali seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan perumahan dan penimbunan di area-area perkotaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Lemahnya Penegakan Hukum.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan dan daya control yang lemah dari pemerintah terhadap “pengelolaan dan issu perlindungan sumber daya alam”,  dapat berimplikasi pada terjadinya peluang yang besar terhadap munculnya praktek “perkoncoan” dan  “pelanggaran hukum”. Hal ini ditandai dengan banyaknya pihak yang terkait,  telah berbuat tanpa melihat aspek hukum yang harusnya menjadi pedoman dalam stiap aktifitasnya, disamping tanpa mempertimbangkan dampak negative yang akan ditimbulkannnya.  Akan halnya, pembinaan, daya control dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam, terkesan “asalan”, atau bahkan tidak sama sekali dilibatkan partisipasi masyarakat, dan termasuk disalurkan keinginannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dapat dilihat bahwa, permasalahan pokok dari penegakan hukum yang terkait dengan perlindungan sumber daya alam adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam. Sepertio halnya, maraknya pengambilan terumbu karang dan pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan,  pertambangan tanpa izin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pelibatan Masyarakat yang Kurang&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Selama ini proses penyusunan kebijakan di tingkat pemerintah, baik itu di tingkat pusat maupun di daerah sangatlah minim. Akibatnya banyak kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek-aspek kepentingan, kebutuhan dan keselamatan masyarakat.  Pentingnya pelibatan masyarakat kelihatannya belum dianggap sebagai sebuah kebutuhan dalam  proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Padahal dalam suasana pemerintah yang demokratis ini mestinya peran serta masyarakat selalu harus di maksimalkan. Apalagi  selama ini dalam sejumlah kasus pelaksanaan kebijakan lingkungan, masyarakat selalu menjadi obyek penderita secara langsung dan tidak langsung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minimnya partisipasi warga ini mengakibatkan banyaknya kebijakan-kebijakan pusat dan daerah yang elitis yang pelaksanaannya cenderung dipaksakan. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan sikap apatis yang tentunya akan menekan peran serta masyarakat dalam pelaksanaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran serta masyarakat sebenanya telah diatur dalam UU No. 32/2009, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur secara khusus pada Bab XI, Pasal 70. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa  masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk-bentuk peran diatur dalam ayat (2) berupa pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Sementara tujuan peran masyarakat itu sesuai ayat (3) untuk:  meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;  menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Alokasi Anggaran yang Belum Memadai &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan sumberdaya Alam, kaitan dengan “Isu perlindungan terhadap Sumber Daya Alam” di daerah dapat dikatakan  belum menjadi perhatian yang serius oleh pihak  pemerintah,  sehingga penyediaan dan dukungan anggaran untuk proses pengelolaan dan perlindungan tersebut juga belum cukup dan bahkan belum  memadai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partisipasi pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dalam mengaloklasikan anggaran pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam tentunya sant diharsapakan. Hal ini dimaksudkan agar bisa mengantisipasi implikasi positif dan implikasi negative terhadap pengelolaan dan perlindungan Sumber Daya Alam tersebut. Beberapa daerah yang dapat menjadi “sentra pendukung” terhadap peningkatan pendapatan pemerintah daerah Propensi karena pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam, terkesan tidak terjamah atau tergarap secara baik, Alokasi anggaran masih dianggap belum cukup dan sangat minim. Dalam APBD tahun 2009 total belanja lansung untuk BAPEDALDA hanya 0,2% dari total APBD Propinsi Sulawesi Selatan. Karenaya, demi peningkatan pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam tersaebut maka perlu Pememrintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, penambahan anggaran penangannya, sebesar 5 %. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang terkait, pada Beberapa daerah yang memiliki hutan dan sumber daya alam yang besar seperti Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Gowa, Enrekang, Tana Toraja dan lain-lain, dapat dianggap belumlah memiliki program-program yang  baik, terkait dengan pencegahan, pengelolaan atau pun recovery lingkungan/sumber daya alam. &lt;br /&gt;Akibat dari dukungan anggaran yang minim tersebut,  menyebabkan lemahnya bentuk pengelolaan,  penyelenggaran kebijakan,  kaitan dengan “pengelolaan dan  isu perlindungan sumber daya alam”.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Rekomendasi &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Sudut pandang di atas, maka dipandang perlu adanya sebuah kebijakan yang mengatur tentang &lt;br /&gt;1. Mekanisme perizinan yang mempertimbangkan aspek-aspek perlindungan terhadap sumber-sumber daya alam yang mencakup sumber daya air, darat, udara dan laut. &lt;br /&gt;2. Mekanisme pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi antara pemerintah dengan intansi yang jelas, masyarakat dan seluruh stakeholder yang concern dengan pemanfaatan sumber-sumber daya alam &lt;br /&gt;3. Mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan dan implementasi kebijakan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam &lt;br /&gt;4. Komitmen pemerintah yang ditunjukkan dengan adanya pengalokasian anggaran yang cukup untuk pelaksanaan perlindungan sumber daya secara berkesinambungan. &lt;br /&gt;5. Penegakan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang  mengabaikan dan melanggaran aspek-aspek yang terkait dengan perlindungan sumber daya alam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3368399705631625891?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3368399705631625891'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3368399705631625891'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/10/perlindungan-sumber-daya-alam.html' title='Perlindungan Sumber Daya Alam di Sulawesi Selatan'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-1122982650044961142</id><published>2010-10-09T05:23:00.000-07:00</published><updated>2010-10-09T05:23:35.538-07:00</updated><title type='text'>PERDA PENDIDIKAN GRATIS DI SULSEL</title><content type='html'>&lt;b&gt;Dari hasil diskusi Taskforce &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Beberapa rekomendasi kebijakan untuk evaluasi PERDA&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan gratis di Sulawesi Selatan merupakan program prioritas Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008 – 2013. Program ini  merupakan janji Gubernur terpilih saat PILKADA 2008 yang harus diimplementsikan selama periode kepemimpinannya. Implementasi janji tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor  11 tahun 2008 dan pada tahun 2009, penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya di-PERDA-kan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pendidikan gratis adalah skema pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota guna membebaskan atau meringankan biaya pendidikan peserta didik di Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inisiasi pemerintah daerah tentang program pendidikan gratis tidak semata-mata untuk mengimplementasikan janji Gubernur  Sulawesi Selatan dalam PILKADA 2008 yang lalu, akan tetapi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sementara dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional tahun 2003, beberapa pasal yang lebih rinci mengatur masalah ini, antara lain:&lt;br /&gt;1. Pasal 5 ayat 1&lt;br /&gt;Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;&lt;br /&gt;2. Pasal 5 ayat 5&lt;br /&gt;Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat;&lt;br /&gt;3. Pasal 34 ayat 2&lt;br /&gt;Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;&lt;br /&gt;4. Pasal 46 ayat 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 UUD Negara RI tahun 1945.&lt;br /&gt;Dalam undang-undang tersebut di atas menjelaskan bahwa kebutuhan akan pendidikan yang bermutu dan bebas dari pungutan menjadi kewajiban bagi negara untuk dipenuhi demi kepentingan warga negara. Oleh karena itu, Perda nomor 4 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis di Sulawesi Selatan adalah tepat. Namun pelaksanaan Perda kadang mendapatkan hambatan dengan kenyataan di lapangan. Masalah kemudian muncul, baik di masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun di penyelenggara pendidikan sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOPEL Sulawesi memandang bahwa niat baik pemerintah propinsi Sulawesi Selatan melalui PERDA Nomor 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis ini perlu mendapat apresiasi dari semua pihak, termasuk memberikan masukan-masukan perbaikan yang dapat mendorong implementasi Perda ini agar berjalan dengan baik. Melalui task force (gugus tugas) pelayanan publik yang dibentuk oleh KOPEL yang terdiri dari unsur Partai Politik, NGO, akademisi, dan pelaku usaha telah melakukan kajian atas pendidikan gratis di Sulawesi Selatan. Atas hasil diskusi dan kajian terhadap PERDA ini, beberapa rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang harus diperhatikan, antara lain:&lt;br /&gt;1. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.&lt;br /&gt;2. Mutu Pendidikan&lt;br /&gt;3. Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis. &lt;br /&gt;Ketiga rekomendasi kebijakan tersebut di atas, dapat kami paparkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;1. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah penyelenggara pendidikan membutuhkan anggaran yang begitu besar. Tidak hanya keperluan anak sekolah yang harus ditanggulangi, akan tetapi operasional, perbaikan fasilitas dan sejumlah kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang harus ditutupi. Sementara anggaran pendidikan gratis yang dikucurkan oleh pemerintah daerah sangat terbatas. Dengan anggaran yang terbatas dari subsidi pendidikan gratis yag dikucurkan oleh pemerintah daerah, membuat penyelenggara pendidikan keteteran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asumsi yang terbangun di masyarakat bahwa pendidikan gratis tidak lagi ada pungutan kepada siswa/orang tua siswa dalam bentuk apapun. Di pihak lain subsidi pemerintah daerah melalui pendidikan gratis sangat terbatas, praktis penyelenggara pendidikan harus mencari pudi-pundi lain untuk menutupi kekurangan anggaran. Penyelenggara pendidikan diharapkan mencari sumber pembiayaan lain selain subsidi dari pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam PERDA No 4 tahun 2009 sinyal itu sudah ada, khususnya pada pasal 10 ayat (6), namun jalan keluar yang ditempuh dalam pasal ini adalah pungutan dapat dilakukan dari peserta didik atas persetujuan orang tua murid melalui Komite Sekolah. Dalam konteks ini, ada pertentangan atas Perda ini antara keinginan untuk menggratiskan peserta didik dengan ketidakmampuan pihak sekolah membiayai penyelenggaraan pendidikan. Wajar jika orang tua murid banyak yang protes “Katanya pendidikan gratis, tapi mengapa masih ada yang harus dibayar”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harusnya pasal dalam Perda ini menegaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di luar subsidi gratis pemerintah tidak dibebankan kepada peserta didik. Perda ini perlu menegaskan kepada penyelenggara pendidikan yang masih memiliki komponen lain yang harus dibiayai untuk kreatif mencari sumber pembiayaan di luar subsidi gratis pemerintah daerah. Penyelenggara pendidikan dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud dapat berupa: &lt;br /&gt;• Corporate (perusahaan/BUMN/BUMD) melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility). &lt;br /&gt;• Peranserta individu/kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan financial dan peduli terhadap pengembangan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masukan tersebut di atas adalah jalan keluar untuk mengatasi keterbatasan anggaran bagi penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, pasal 10 khususnya ayat (6) dan (7) Perda No. 4 Tahun 2009 agar dipertimbangkan untuk dihapus. Masukan sumber pembiayaan lainnya dapat dipertegas dalam BAB IX  Pasal 14 tentang sumber pembiayaan. Penegasannya dapat dilakukan dengan merevisi pasal tersebut dan memasukkan pengaturannya dengan tegas (untuk tidak mengatakan sedikit memaksa) tentang kreatifitas penyelenggara pendidikan untuk dapat bekerja sama dengan corporate dan atau individu/kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan financial dan peduli terhadap pengembangan pendidikan ke dalam batang tubuh PERDA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2. Mutu Pendidikan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya Perda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis tidak sekedar mendorong penyelenggara pendidikan untuk membebaskan anak didik dari segala pengutan, akan tetapi PERDA ini juga penting mengatur tentang peningkatan mutu pendidikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 12 ayat (3) menjelaskan bahwa “Subsidi pembiayaan dari pemerintah daerah  dimaksudkan untuk perluasan kesempatan belajar bagi seluruh anak usia sekolah dan peningkatan mutu penyelenggaraan dan mutu luaran/lulusan”. Pasal 10 ayat (3) dan (4) menyebutkan  “Sekolah swasta dan pesantren yang menolak menyelenggarakan pendidikan gratis wajib menjamin mutu proses belajar mengajar dan standar mutunya diatur dalam peraturan gubernur”. Konteks dalam Pasal 12 ayat (3) dan  Pasal 10 ayat (3) dan (4)  ini menginformasikan kepada kita bahwa subsidi pembiayaan gratis dari pemerintah daerah dimaksudkan untuk peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan dan mutu luaran/lulusan.  Namun dengan subsidi yang terbatas dari pemerintah daerah diperparah dengan persepsi masyarakat tentang “pendidikan gratis” yang menganggap semuanya harus digratiskan membuat penyelenggara pendidikan terbebani. Antara perintah PERDA dengan desakan kuat dari masyarakat tentang pendidikan gratis membuat penyelenggara pendidikan tertekan dan tak mampu berbuat apa-apa. Termasuk memikirkan mutu pendidikan dan keluaran/lulusan anak didik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan hal tersebut di atas, dalam Perda No. 4 tahun 2009 yang mengatur tentang mutu pendidikan  hanya beberapa pasal, antara lain Tujuan, sasaran, dan pengawasan:&lt;br /&gt;- BAB  IV Pasal 7 tentang tujuan penyelenggaraan pendidikan gratis, yakni point (b) “Meningkatkan mutu penyelenggaraan dan lulusan”; dan point (d) “Meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggara pendidikan gratis untuk memenuhi mutu dan produktivitas sumber daya manusia yang unggul”.&lt;br /&gt;- Pasal 10 ayat (3) dan (4) “Sekolah swasta dan pesantren yang menolak menyelenggarakan pendidikan gratis wajib menjamin mutu proses belajar mengajar dan standar mutunya diatur dalam peraturan gubernur”.&lt;br /&gt;- Pasal 25 “Pengawasan diharapkan dapat mengefektifkan penggunaan dan pemanfaatan dana subsidi dan peningkatan mutu lulusan penyelenggaraan pendidikan gratis”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dilihat dari tujuan Perda tentang mutu pendidikan yang diharapkan tercapai begitu mulya (pasal 7 point b dan d), namun tak satupun pasal dalam Perda ini yang mengatur tentang bagaimana penyelenggara pendidikan didorong untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dan luaran/lulusan peserta didik. Apa sebab? Setelah ditelusuri  pasal demi pasal dalam PERDA ini, ada asumsi yang terbangun bahwa sekolah yang menerima penyelenggaraan pendidikan gratis sudah dijamin mutunya padahal belum tentu, sementara sekolah yang menolak, standar mutunya akan diatur dalam peraturan gubernur (pasal 10 ayat 3 dan 4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa aspek yang mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu, antara lain pembiayaan, cara dan metode, serta kapasitas pengajar/guru. Dari segi pembiayaan, jelas subsidi pemerintah daerah dalam pendidikan gratis ini tidak bisa mencukupi seluruh pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah yang menerima penyelenggaraan pendidikan gratis. Sementara cara, metode, dan kapasitas tenaga pengajar/guru sama sekali tidak disinggung dalam Perda ini.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;3. Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis. &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan pendidikan gratis oleh sekolah yang menerima penyelenggaraan pendidikan gratis penting untuk diawasi. Banyaknya masalah yang dihadapi baik oleh penyelenggara pendidikan, pemerintah kabupaten/kota maupun komplain dari orang tua siswa yang mengharuskan penyelenggaraan pendidikan gratis perlu pengawasan yang ketat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Perda No. 4 tahun 2009 komisi ini telah diatur dalam Bab tersendiri yakni BAB XV tentang Komisi Pengawasa Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dalam 3 pasal yakni pasal 23, 24, dan 25. Namun dalam pengawasan ini ada beberapa catatan:&lt;br /&gt;- Komisi Pengawas yang diatur dalam PERDA ini menuntut adanya anggaran operasioanal untuk memonitoring pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan gratis di 23 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Mengingat anggaran yang dibutuhkan lembaga ini tidak sedikit, maka perlu mempertimbangkan efektifitas keberadaan komisi ini.&lt;br /&gt;- Dipahami bahwa prioritas  subsidi pemerintah daerah untuk pembentukan PERDA ini adalah sekolah penyelenggara pendidikan gratis, maka sejatinya pemerintah daerah menimalkan pembengkakan anggaran selain kepada penyelenggara pendidikan gratis. Untuk pengawasan penyelenggaraan pendidikan gratis, pemerintah daerah dapat memberdayakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah serta DPRD dengan fungsi pengawasannya.&lt;br /&gt;Demikianlah rekomendasi ini dibuat, semoga menjadi catatan pemerintah propinsi Sulawesi Selatan untuk perbaikan regulasi dan kebjikan atas penyelenggaraan pendidikan gratis di Sulawesi Selatan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-1122982650044961142?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/1122982650044961142'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/1122982650044961142'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/10/perda-pendidikan-gratis-di-sulsel.html' title='PERDA PENDIDIKAN GRATIS DI SULSEL'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5875964736788215503</id><published>2010-10-07T05:16:00.000-07:00</published><updated>2010-10-07T05:16:29.592-07:00</updated><title type='text'>KETAWA.COM » Humor Sufi » Anak Kecil yang Kurang Ajar</title><content type='html'>&lt;a href="http://ketawa.com/humor-lucu-det-4674-anak_kecil_yang_kurang_ajar.html"&gt;KETAWA.COM » Humor Sufi » Anak Kecil yang Kurang Ajar&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5875964736788215503?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://ketawa.com/humor-lucu-det-4674-anak_kecil_yang_kurang_ajar.html' title='KETAWA.COM » Humor Sufi » Anak Kecil yang Kurang Ajar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5875964736788215503'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5875964736788215503'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/10/ketawacom-humor-sufi-anak-kecil-yang.html' title='KETAWA.COM » Humor Sufi » Anak Kecil yang Kurang Ajar'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5157960930840698610</id><published>2010-10-03T07:47:00.000-07:00</published><updated>2010-10-03T07:47:55.785-07:00</updated><title type='text'>MENILAI LKPJ AKHIR MASA JABATAN BUPATI BULUKUMBA PERIODE 2005 - 2010</title><content type='html'>&lt;b&gt;Bagian 3 (terakhir)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Misi Ketiga &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi unggulan dan mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi dan pengembangan kerja sama daerah”&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai misi ini, pemerintah kabupaten Bulukumba menetapkan tujuan, yakni  membangun agro bisnis, peningkatan produksi hasil-hasil pertambangan, dan peningkatan pendapatan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 5: “Membangun agro bisnis dengan revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya alam”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu Indikator untuk pencapaian tujuan ini ditetapkan oleh pemerintah daerah pada akhir masa jabatan adalah peningkatan produktifitas yang terdiri dari dua sektor, yakni (1) pertanian dan (2) perikanan dan kelautan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;1. Pertanian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi pertanian Kabupaten Bulukumba terdiri dari beberapa komuditas, antara lain padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang ijo, dan kedelai. Dari sekian banyak potensi pertanian Kabupaten Bulukumba, padi adalah tanaman yang paling potensial yang merupakan bahan pangan utama masyarakat. Produksi tanaman pertanian yang rata-rata produksinya meningkat adalah padi, jagung, kacang tanah, dan kedelai. Sementara tanaman ubi kayu, ubi jalar, kacang ijo tingkat produksinya berpluktuasi dari tahun ke tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dilihat target capaian yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba di akhir masa jabatan berdasarkan dengan indikator yang dituangkan dalam RPJMD, jumlah produksi pertanian tanaman pangan ditargetkan 429.743 ton. Namun fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa target tersebut belum tercapai. Jumlah produksi tertinggi hanya pada tahun 2008 yang juga tak memenuhi target hanya 397.946 ton, demikian juga rata-rata produksi dari 5 tahun produksi hanya 342.810 ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2. Perikanan dan Kelautan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi perikanan dan kelautan Kabupaten Bulukumba terdiri dari perikanan tangkap (perikanan laut) dan perikanan budidaya (perikanan darat). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data menunjukkan bahwa peningkatan produksi pertanian dan perikanan dari tahun ke tahun juga berpluktuasi. Peningkatan produksi dari tahun 2004 sebesar 36.920,60 ton meningkat pada tahun 2005 sebesar 37.507,80 ton. Namun pada tahun 2006 menurun sebesar 37.455,20 ton dan meningkat drastis pada tahun 2007 sebesar 44.591,00, tapi kemudian mengalami penurunan pada tahun 2008 sebesar 38.585 ton. Jika dirata-ratakan hasil produksi selama 5 tahun 39.011,92 ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dibandingkan dengan fakta tersebut di atas dengan harapan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap peningkatan produksi perikanan dan kelautan sangat jauh dari target. Target indikator pencapaian dari tujuan  misi ini dalam hal peningkatan produksi perikanan dan kelautan adalah jumlah ikan yang diproduksi untuk konsumsi pertahun adalah 81.773 ton (yang di bagian lain juga dalam RPJMD ini dengan indikator yang sama ditargetkan 121.500 ton. Sekali lagi RPJMD ini dibuat tidak by design/ngawur). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mengambil target terendah dari dua target yang berbeda ini sebesar 81.773 ton, maka dari 5 tahun produksi perikanan tak satu pun yang memenuhi target. Target yang tertinggi hanya pada tahun 2007, itu pun tak memenuhi target, hanya 44.591 ton dari 81.773 ton yang ditargetkan di akhir masa jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 6: “Peningkatan produksi hasil-hasil pertambangan dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber energi”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten Bulukumba di akhir masa jabatan tahun 2010 untuk tujuan peningkatan produksi hasil-hasil pertambangan dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber energi adalah peningkatan sumbangan PDRB sektor pertambangan dan penggalian terhadap total PDRB Kabupaten Bulukumba. &lt;br /&gt;Selain pertambangan dan  penggalian, lapangan usaha yang memberikan kontribusi pertumbuhan PDRB kabupaten adalah pertanian, Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas dan Air Bersih; Bangunan/Konstruksi;  Perdagangan, Restoran &amp; Hotel; Angkutan dan komunikasi;  Bank dan Lembaga Keuangan; serta Jasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sekian banyak sektor lapangan usaha, sektor pertanian yang mendominasi kontribusi peningkatan PDRB Kabupaten Bulukumba 5 tahun terakhir (2004 – 2008). Ternyata pertambangan dan penggalian yang diharapkan meningkat oleh pemerintah daerah berdasarkan dengan indikator pencapaian visi dan misi berdasarkan tujuan ini menempati persentase terendah dari lapangan usaha lainnya, yakni 0,33 (2004); 0,35 (2005); 0,36 (2006); 0,39 (2007); dan 0,40 (2008)&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Tujuan 7: “Peningkatan pendapatan masyarakat”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasaran indikator pencapaian tujuan peningkatan pendapatan masyarakat adalah terbukanya lapangan pekerjaan dan menurunnya jumlah penduduk miskin Kabupaten Bulukumba tahun 2010. Hal ini dapat dilihat dari angka partisipasi angkatan kerja, penurunan angka pengangguran dan persentase keluarga pra sejahtera dari jumlah total keluarga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menurunkan angka kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menargetkan persentase penurunan angka kemiskinan pada tahun 2010 berdasarkan RPJMD sebesar 6,1%. Penurunan ini dapat dilihat dari jumlah keluarga pra sejahtera dari total keluarga. Jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, penurunan presentase ini bakal tidak dicapai dengan melihat kondisi hidup masyarakat. Jika dilihat penurunan angka kemiskinan sejak dari tahun 2004 sampai dengan 2007, menunjukkan angka sebesar 1,6% atau rata-rata penurunan angka kemiskinan setiap tahunnya hanya 0,5%. Sehingga mustahil diakhir masa jabatan tahun 2010, angka kemiskinan ini dapat tercapai penurunannya sebesar 6,1%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat kondisi pergeseran angka tersebut, maka capaian penurunan angka kemiskinan hingga tahun 2010 hanya sebesar 2,7%. Persentase ini tidak memenuhi target sebesar 6,1% sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba di akhir masa jabatannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara penurunan angka pengangguran terhadap angkatan kerja sedikit menggembirakan. Jumlah pengangguran terbuka sedikit menurun. Melihat perbandingan data tahun 2007 dengan 2008, angkatan kerja pada tahun 2008 yang bekerja sebanyak 187.729 orang dan pada tahun 2007 sebanyak 173.445 orang, dan jumlah pengangguran pada tahun 2008 sebanyak 12.566 orang dan pada tahun 2007 sebanyak 16.361 orang. Sehingga diperoleh persentase bekerja terhadap angkatan kerja pada tahun 2008 sebesar 93,73% dan tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2008 sebesar 6,27% atau turun dibandingkan pada tahun 2007 yang mencapai 8,62% .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat data tersebut di atas, bahwa penurunan angka pengangguran yang berarti jumlah bekerja meningkat ternyata tidak diikuti dengan pengurangan jumlah kemiskinan yang signifikan atau memadai. Artinya bahwa peningkatan pendapatan masyarakat masih kurang dibandingkan dengan jumlah biaya hidup yang harus dikeluarkan, sehingga kemiskinan tetap menghantui masyarakat Kabupaten Bulukumba. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Misi Keempat &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Meningkatnya prasarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan kualitas pelayanan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat”&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai misi ini, pemerintah kabupaten Bulukumba menetapkan tujuan, yakni  peningkatan kualitas pengelolaan usaha perekonomian rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 8 : “Peningkatan kualitas pengelolaan usaha perekonomian rakyat”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan kualitas pengelolaan usaha perekonomian rakyat, khususnya usaha-usaha pemberdayaan lembaga ekonomi koperasi, usaha kecil menengah dan usaha mikro merupakan salah satu indikator pencapaian dari tujuan misi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu indikator yang ditetapkan dalam RPJMD sebagai pencapaian tujuan dari misi pemerintah daerah adalah jumlah koperasi yang aktif sebanyak 200 unit. Jika dilihat dari data tahun 2007, jumlah koperasi sudah melebihi dari target sebanyak 256 unit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, jumlah ini belum bisa dipastikan berapa unit yang aktif karena LKPJ akhir masa jabatan ini tidak menyediakan data yang cukup untuk melihat target capaian koperasi yang aktif untuk mengukur sejauh mana indikator yang telah ditentukan sebelumnya – tercapai atau tidak.  Demikian juga dengan jumlah anggota koperasi yang ditargetkan aktif di akhir masa jabatan sebanyak 30.000 yang pada tahun 2007 total anggota seluruhnya mencapai 69.963. Jumlah ini pun tidak bisa dipastikan berapa anggota yang aktif, apakah memenuhi target atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Misi Kelima &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), budaya, dan peninggalan sejarah”&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai misi ini, pemerintah kabupaten Bulukumba menetapkan tujuan, yakni  peningkatan kualitas lingkungan hidup yang melibatkan peran serta masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 9 : “peningkatan kualitas lingkungan hidup yang melibatkan peran serta masyarakat”&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Salah satu indikator dari pencapaian misi ini adalah meningkatnya potensi sumber daya wisata di Kabupaten Bulukumba. Dalam dokumen LKPJ masa akhir jabatan tidak ditemukan adanya potensi wisata yang baru yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba. 15% jumlah wisatawan yang berkunjung yang dijadikan indikator oleh pemerintah kabupaten juga dikeluhkan. Hal ini juga diakui oleh pemerintah kabupaten dalam LKPJ-nya bahwa hal tersebut merupakan permasalahan karena kurangnya minat wisatawan untuk mengunjungi situs-situs dan obyek wisata lainnya . Hal ini disayangkan karena Kabupaten Bulukumba adalah salah satu daerah pariwisata yang tidak hanya dikenal oleh wisatawan domestik tapi juga oleh manca negara. &lt;i&gt;(Selesai)&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5157960930840698610?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5157960930840698610'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5157960930840698610'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/10/menilai-lkpj-akhir-masa-jabatan-bupati.html' title='MENILAI LKPJ AKHIR MASA JABATAN BUPATI BULUKUMBA PERIODE 2005 - 2010'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-6582270887541891993</id><published>2010-09-29T19:42:00.000-07:00</published><updated>2010-09-29T19:46:25.282-07:00</updated><title type='text'>MENILAI LKPJ AKHIR MASA JABATAN BUPATI BULUKUMBA PERIODE 2005 - 2010</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;b&gt;Bagian 2&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Penilaian Substansi Pencapaian Visi dan Misi di tahun 2010 Akhir Masa Jabatan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penilaian substansi pencapaian visi dan misi di tahun 2010 akhir masa jabatan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, KOPEL Sulawesi melakukan analisa berdasarkan tujuan, indikator dari pencapaian visi dan misi yang sudah dituangkan dalam RPJMD berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 16/III/2006 dan perubahannya nomor  34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2005 – 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Misi Pertama &lt;br /&gt;“Mendorong peningkatan kualitas SDM kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai misi ini, pemerintah kabupaten Bulukumba menetapkan tujuan, yakni  peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 1:  “Peningkatan kualitas pelayanan publik”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu tujuan dalam pencapaian misi ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba yang dapat dilihat dari meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah daerah, terciptanya kelembagaan pemerintahan yang efektif dan efisien, dan meningkatnya kualitas sarana dan prasarana umum. Jika dilihat dari kondisi selama ini, profesinalisme dari aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih sangat minim. Dampak dari profesionalisme aparatur yang kurang mengakibatkan kacaunya administrasi dan agenda-agenda pemerintahan di Kabupaten Bulukumba. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kasus kekacauan administrasi yang banyak menjadi sorotan publik adalah hilangnya 107 orang tenaga honorer dalam data based Pemerintah Kabupaten Bulukumba, temuan BPK tentang aset daerah yang belum tercatat, pengangkatan CPNSD TA 2009 yang bersumber dari alumni PGSDi yang mengakibatkan nasib 33 orang yang telah dinyatakan lulus justru tidak memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PNS. Bantuan sosial sebesar 1,5 Milyar untuk Pembangunan Tanggul Pantai Merpati seharusnya diselesaikan pada Tahun Anggaran 2009 tetapi sampai sekarang belum terealisasi akibat terjadinya kesalahan administrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus lain yang menjadi sorotan publik tiap tahun adalah terlambatnya pembahasan RAPBD di DPRD karena pihak eksekutif tidak tertib jadwal penganggaran daerah. Dengan kata lain bahwa setiap agenda perencanaan dan penganggaran daerah, pihak eksekutif tidak tepat waktu. Padahal indikator pencapaian visi ini di tahun 2010 berdasarkan RPJMD bupati adalah 100% SKPD dalam menyampaikan laporan keuangan harus tepat waktu, tetapi kenyataannya tidak demikian. Setiap tahun anggaran RAPBD selalu bermasalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kenyataan tersebut di atas demikian, maka peningkatan kualitas sarana dan prasarana  umum yang menjadi sasaran dari pencapaian tujuan peningkatan kualitas pelayanan publik juga hampir dipastikan belum memadai. Asumsi ini terbangun karena kualitas pelayanan publik akan berkorelasi dengan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kapada publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 2: “Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu keberhasilan pemerintah Kabupaten Bulukumba masa pemerintahan      A. Sukri Sappewali adalah dibentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) sebagai amanah PERDA No 10 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bulukumba. Dengan dibentuknya komisi ini, tujuan dari pencapaian misi kepala daerah diharapkan tercapai dengan sasaran peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasarkan indikator yang tertuang dalam RPJMD, yakni 70% unsur-unsur dalam masyarakat terlibat dalam Musrenbang dan perumusan kebijakan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pencapaian misi ini berdasarkan indikator capaian, ada dua yang harus menjadi perhatian; (1) pelibatan unsur masyarakat dalam Musrenbang, dan (2) pelibatan unsur masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelibatan unsur masyarakat dalam Musrenbang hampir sama dengan kabupaten yang lain karena hal tersebut berlaku nasional. Dan umumnya kondisi pelaksanaan Musrenbang selalu menjadi kritikan masyarakat, baik dari mekanisme dan teknis pelaksanaannya maupun kualitas usulan Musrenbang. Akibatnya usulan masyarakat tidak terakomodir dalam APBD, yang tahapan-tahapannya hingga ditetapkan oleh DPRD juga tidak tertib jadwal yang setiap tahun anggaran selalu mendapat warning dari pemerintah pusat. Apakah kondisi seperti ini dapat dikatakan pencapaian misi ini tercapai berdasarkan indikator yang telah ditentukan sebelumnya? Kualitas yang baik ditentukan dengan proses yang baik. Kegagalan pembangunan disebabkan karena perencanaan yang dilakukan juga gagal.  Bahkan untuk mwujudkan perencanaan dan penganggaran yang baik, draf PERDA tentang prosdur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah baru diselesaikan oleh eksekutif pada akhir masa jabatan dan hingga selesai masa pemerintahan Bupati   A. Sukri Sappewali, PERDA ini belum juga dibahas di DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun Komisi Transparansi dan Partisipasi telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, bukan berarti ini sebuah keberhasilan dari pencapaian misi bupati. Alasannya karena lembaga ini hanya instrumen/alat untuk mencapai tujuan. Karena itu minimal ada  dua yang harus dinilai: pertama, progres dari para komisioner untuk melakukan tugas dan fungsinya, dan kedua, hasil yang dicapai oleh komisioner dalam menjalankan tugasnya yang memberikan kontribusi pencapaian tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Sejak dibentuknya, komisi ini belum menunjukkan hal yang luar biasa atas tugas-tugasnya kepada publik. Bahkan di awal pembentukannya sibuk dengan penyelesaian masalah internal pengurusnya apalagi mau menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi aduan masyarakat tentang pelayanan publik, khususnya aduan masyarakat terkait dengan masalah yang mereka hadapi dalam pelayanan di SKPD-SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua penilaian ini jika berhasil akan menciptakan kondisi Kabupaten Bulukumba di tahun 2010 yakni Kabupaten Bulukumba yang dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) berdasarkan misi pemerintah daerah yang dituangkan dalam RPJMD. Apakah kondisi sekarang ini sudah tercapai? Sudah bisa dipastikan bahwa diakhir masa jabatan, kondisi ini berdasarkan misi awal tidak tercapai. Indikasinya, dugaan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba 5 tahun terakhir masih dominan, baik yang telah diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang sementara berproses. Demikian juga dengan penyimpangan lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum, tetapi sudah menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum hilang dari ingatan kita bagaimana kasus dugaan penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelaksanaan DAK 2007-2008 yg amburadul, sekolah langsung dibongkar tanpa jelas siapa yang memberi perintah untuk pembongkaran, begitu pula dengan pengadaan mobiler dan computer di sekolah-sekolah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 3: “Peningkatan kualitas sumber daya manusia”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu tujuan untuk mencapai misi bupati adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan indikator sasaran:  meningkatnya kualitas pendidikan formal, non formal dan informal; meningkatnya derajat kesehatan masyarakat; meningkatnya kualitas hidup perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak; dan menekan laju pertumbuhan penduduk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu indikator meningkatnya kualitas pendidikan yang ditargetkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk tujuan peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan pada tahun 2010 (akhir masa jabatan) adalah perbandingan rasio murid dan guru dengan target 1:16. Target indikator ini tercermin dalam RPJMD bupati yang disusun berdasarkan visi dan misinya. KOPEL Sulawesi menilai bahwa kehendak bupati untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang pendidikan justru tidak dilakukan. Justru yang hendak dilakukan adalah penurunan kualitas dengan capaian target seperti ini. Penilaian ini bukan tanpa alasan karena sejak tahun 2003, perbandingan rasio murid dan guru sudah mencapai 1:11 untuk SMU dan sederajat serta 1:15 untuk SMP dan sederajat . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dilihat rata-rata perbandingan rasio murid dan guru sejak dari tahun 2003 – 2007 diperoleh angka perbandingan untuk SD sederajat sudah mencapai 1:13, SMP sederajat 1:14 dan untuk SMU sederajat 1:13.  Lantas apa dasar pemerintah daerah menargetkan capaian rasio perbandingan murid dan guru 1:16 di akhir masa jabatan? Nampaknya RPJMD dibuat tidak by design sebagaimana juga tergambar dalam analisis teknis/umum sebelumnya dimana LKPJ akhir masa jabatan tidak menampilkan capaian visi dan misi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebelumnya karena sejak dari awal dibuat ngawur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan peningkatan sumber daya manusia lainnya sebagai tujuan pencapaian misi ini yang sasarannya adalah meningkatnya kualitas hidup perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak, oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan indikator capaian tahun 2010 sebesar 20% perempuan di legislatif dan eksekutif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika dilihat faktanya, dari 40 orang anggota legislatif, jumlah perempuan hanya 4 orang atau  hanya 10% dari total anggota DPRD. Sementara di eksekutif yang menempati pimpinan SKPD hanya 10 perempuan dari 41 orang pimpinan SKPD. Jika diakumulasi jumlah perempuan yang memegang peranan penting sebagai anggota legislatif dan pimpinan SKPD hanya 17%. Artinya, target dari pencapaian tujuan misi ini sebesar 20% oleh pemerintah daerah tidak tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Misi Kedua  &lt;br /&gt;“Menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan yang aman, damai, religius, dan inovatif serta implementasi pemberdayaan masyarakat”.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai misi ini, pemerintah kabupaten Bulukumba menetapkan tujuan, yakni  Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tujuan 4: “Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas”&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu indikator sasaran pencapaian tujuan peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas atas misi Pemerintah Kabupaten Bulukumba adalah pembinaan keagamaan dengan target 100% berdasarkan RPJMD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat penduduk Kabupaten Bulukumba mayoritas beragama Islam, maka beberapa Peraturan Daerah yang dikenal dengan Perda keagamaan telah ditetapkan pada masa pemerintahan bupati sebelumnya Patabai Pabokori. Bupati Patabai Pabokori pada masa pemerintahannya menjalankan crash program keagamaan dengan memprioritaskan 8 aspek kegiatan, antara lain: (1) Pembinaan dan pengembangan pemuda – remaja mesjid; (2) Pembinaan dan pengembangan TKA dan TPA; (3) Pembinaan dan pengembangan majelis taklim; (4) Pembinaan dan pengembangan perpustakaan masjid; (5) Pembinaan dan pengembangan hifzil Qur’an; (6) Pembinaan dan pengembangan seni bernuansa Islami; (6) Pemberdayaan Zakat, Infak dan Shadaqah; dan, (8) Pelestarian keluarga sakinah, sejahtera dan bahagia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan crash program tersebut di atas, PERDA-PERDA yang bernuansa keagamaan lainnya muncul, antara lain:&lt;br /&gt;• PERDA Nomor 03 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasa, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.&lt;br /&gt;• PERDA Nomor 2 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;&lt;br /&gt;• PERDA Nomor Pandai 5 tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah;&lt;br /&gt;• PERDA Nomor 6 tahun 2003 tentang Baca Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampaknya pun juga dapat terukur, misalnya saja, kalangan masyarakat yang beragama Islam menjadi sadar terhadap perlunya mematuhi peraturan daerah,  apalagi aturan-aturan yang bersumber pada agama. Selain itu, simbol-simbol keagamaan menjadi semakin marak dimana masyarakat secara individu maupun kolektif menggunakan simbol-simbol tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dianalisa lebih jauh terkait dengan sasaran indikator 100% pembinaan keagamaan yang ditargetkan oleh pemerintah daerah tahun 2010, maka selayaknya nuansa keberagamaan di masyarakat lebih meningkat dari periode bupati sebelumnya. Apakah hal itu tercapai? Nampaknya pemberlakuan PERDA di bidang keagamaan tersebut mengalami kemunduran. Meskipun secara normatif, pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap memberlakukan PERDA-PERDA ini, namun masyarakat menganggap bahwa ruh yang melatarbelakangi lahirnya PERDA ini mulai redup. Kegiatan-kegiatan keagaman tidak lagi menjadi perhatian serius pemerintah. Paling tidak hal ini yang dirasakan oleh masyarakat atas keseriusan pemerintah sekarang ini dibandingkan dengan periode sebelumnya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Perda-Perda keagamaan tersebut di atas dapat dijadikan alat atau instrumen penegakan hukum karena ini sangat berkorelasi dengan pencapaian tujuan peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas. Berdasarkan data  Kepolisian,  sejak diberlakukannya ke empat PERDA tersebut telah  berhasil menekan angka kriminal hingga 22 % di tahun 2004. Seandainya pemerintah daerah periode selanjutnya (A. Sukri Sappewali) memaksimalkan pembinaan keagamaan dengan pemberlakuan PERDA ini, maka angka kriminalitas dapat menurun dari periode pemerintahan sebelumnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-6582270887541891993?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6582270887541891993'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6582270887541891993'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/09/penilaian-substansi-pencapaian-visi-dan.html' title='MENILAI LKPJ AKHIR MASA JABATAN BUPATI BULUKUMBA PERIODE 2005 - 2010'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-264190146774178360</id><published>2010-09-29T08:06:00.000-07:00</published><updated>2010-09-29T08:06:35.829-07:00</updated><title type='text'>MENILAI LKPJ AKHIR MASA JABATAN BUPATI BULUKUMBA PERIODE 2005 - 2010</title><content type='html'>Bagian 1&lt;br /&gt;Oleh: KOPEL Sulawesi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Tulisan ini dimaksudkan untuk menilai capaian visi misi Bupati Bulukumba periode 2006 - 2010 di awal menjabat hingga berakhir masa jabatannya. Apakah janjinya kepada masyarakat saat kampanye 5 tahun yang lalu terwujud hari ini? Tulisan ini bisa menjawabnya dan diturunkan dalam beberapa bagian tulisan. Tulisan ini juga bisa dibaca www.kopel-online.com.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LKPJ Akhir masa jabatan pada hakikatnya merupakan media pertanggungjawaban Kepala Daerah atas capaian  visi, misi yang diamanahkan kepadanya sebagaimana terangkum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu, LKPJ Akhir Masa Jabatan itu sudah seharusnya melaporkan realisasi capaian-capaian kinerja pemerintah daerah  diperbandingkan dengan target kinerjanya selama 5 tahun. Seperti apa kondisi daerah di tahun pertama dan capaiannya di akhir masa jabatan atau di tahun ke 5. Capaian ini akan diukur berdasarkan dengan janji-janji bupati terpilih yang selanjutnya dituangkan dalam RPJM yang harus dicapai di akhir masa jabatan.  Dengan demikian, dari LKPJ tersebut akan diketahui apakah visi misi kepala daerah tersebut tercapai atau tidak, dan berikut alasan-alasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2006, Kabupaten Bulukumba dipimpin oleh A. Sukri Sappewali selaku Bupati dan  berpaket dengan H. Padasi selaku Wakil Bupati. Kepemimpinan mereka dipilih langsung oleh masyarakat Bulukumba dan selama lima tahun diberikan amanah untuk mewujudkan janji-janjinya saat kampanye di hadapan masyarakat. Janji-janji tersebut telah dituangkan dalam dokumen RPJMD melalui Peraturan Bupati Nomor: 16/III/2006 dan perubahannya dengan nomor: 34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2005 – 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;VISI DAN MISI KABUPATEN BULUKUBA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Visi Kabupaten Bulukumba 2006-2010 sebagaimana tercantum dalam RPJMD adalah: &lt;br /&gt;“Mewujudkan masyarakat Bulukumba yang berkualitas dan sejahtera melalui pengembangan potensi sumberdaya daerah dengan berlandaskan pada moral agama dan nilai-nilai luhur budaya”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mewujudkan visi Kabupaten Bulukumba, maka pemerintah daerah merumuskan misi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas, beriman, profesional, berintegritas moral dan etis;&lt;br /&gt;2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mongoptimalkan potensi unggulan daerah, mendorong tumuhnya pusat kegiatan ekonomi kecil menengah, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan prospektif, peningkatan sarana pelayanan publik dan melakukan supremasi hukum;&lt;br /&gt;3. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme aparatur untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari KKN;&lt;br /&gt;4. Menciptakan stabilitas masyarakat melalui supremasi hukum, keamanan dan ketertiban lingkungan;&lt;br /&gt;5. Meciptakan iklim investasi yang baik, kondusif, dan prospektif;&lt;br /&gt;6. Mendorong tumbuhnya pusat-pusat kegiatan ekonomi baik yang berskala kecil, menengah dan besar;&lt;br /&gt;7. Kerja sama lintas dinas, bidang dan program dalam mensukseskan tujuan pembangunan;&lt;br /&gt;8. Pelestarian Sumber Daya Alam, lingkungan, budaya dan peninggalan sejarah;&lt;br /&gt;9. Peningkatan prasarana dan infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan, ekonomi, dan kepuasan masyarakat seperti transportasi, komunikasi, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat umum, tempat-tempat pendidikan dan pelayanan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;MENILAI PENCAPAIAN VISI DAN MISI&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dijelaskan pada pendahuluan di atas bahwa hakikat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) adalah untuk menilai apakah di akhir masa jabatan seorang kepala daerah tercapai visi dan misinya atau tidak. Visi misi ini telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan kewajiban seorang bupati terpilih untuk membawa/menahkodai daerah yang dipimpinnya selam 5 tahun ke depan. RPJMD ini dibuat berdasarkan visi dan misi bupati terpilih yang merupakan janji-janji saat kampanye yang harus diwujudkan selama kepemimpinannya sebagai dasar pijakan dalam mengarahkan pembangunan hingga visi tersebut tercapai di akhir masa jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Kabupaten Bulukumba periode 2005 – 2010 telah menetapkan visi dan misinya yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD melalui Peraturan Bupati Nomor: 16/III/2006 dan perubahannya nomor  34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2005 – 2010. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menilai Laporan Akhir Masa Jabatan (LKPJ) Akhir Masa Jabatan, kita tentu bertanya apakah visi dan misi yang telah “dijual” oleh bupati melalui kampanye di tahun 2005 yang lalu telah tercapai di tahun 2010 akhir masa jabatan atau tidak. Pertanyaan tersebut penting untuk diajukan  agar setiap LKPJ Akhir Masa Jabatan akan menjadi media untuk mengukur kinerja seorang kepala daerah secara lebih objektif. Mengingat ini adalah janji yang harus ditepati karena masyarakat Kabupaten Bulukumba telah mempercayakan kepadanya untuk memimpin daerah ini hingga 2010. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;1. Penilaian Umum/Teknis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum masuk kepada analisa subtansi dari Laporan Keterangan Pertanggugjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Bupati Bulukumba periode 2005 - 2010, KOPEL Sulawesi merasa penting untuk memberikan penilaian secara umum/teknis atas LKPJ akhir masa jabatan ini, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Melalui Peraturan Bupati Bulukumba Nomor: 16/III/2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2005 – 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba telah menetapkan visi, misi, strategi, dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bulukumba hingga tahun 2010, dimana jabatan Bupati  Bulukumba berakhir. Dalam dokumen RPJMD tersebut, tidak tergambar tujuan dari setiap  misi pemerintah daerah serta sasaran, target dan indikator pencapaiannya. sehingga sulit untuk mengukur keberhasilan capaian visi dari tahun ke tahun yang diharapkan dapat tercapai pada tahun ke 5 yakni tahun 2010 akhir masa jabatan. Baru menjelang 1 (satu) tahun berakhirnya masa jabatan, Bupati Bulukumba melakukan perubahan/revisi RPJMD melalui Peraturan Bupati nomor  34/VII/2009. Dalam perubahan RPJMD tersebut baru dicantumkan tujuan dan sasaran serta indikator dan target capaiannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. RPJMD Kabupaten Bulukumba Tahun 2005-2010 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan hanya dengan Peraturan Bupati. Padahal merujuk pada Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengungkapkankan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA). Penetapan  RPJMD dengan Peraturan Bupati,  dapat menyulitkan  DPRD  dalam  melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan perencanaan pembangunan, mengontrol pencapaian target dari tahun ke tahun karena RPJMD tidak melalui DPRD dalam pembahasan dan penetapannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Selain tujuan, sasaran, indikator dan target capaian kinerja dalam perubahan RPJMD tersebut, misi daerah juga dilakukan revisi yang disisipkan dalam Bab tujuan dan saran pada Peraturan Bupati Nomor 34/VII/2009. Revisi tersebut nampaknya dilakukan karena tujuan dan sasaran yang menjadi tambahan dalam perubahan RPJMD 2009 ditetapkan berdasarkan misi pemerintah daerah. Misi yang awalnya terdiri dari 10  point direvisi menjadi 5 point tanpa mengubah substansi yang ada dalam RPJMD tahun 2006. Meskipun demikian dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) kedua-duanya ditampilkan sehingga membingungkan dalam melakukan analisa pencapaian visi-misi. Namun perubahan ini tidak menghilangkan substansi keduanya.  Ke 5 misi tersebut, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Mendorong peningkatan kualitas SDM kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN;&lt;br /&gt;- Menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan yang aman, damai, religius, dan inovatif serta implementasi pemberdayaan masyarakat&lt;br /&gt;- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi unggulan dan mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi dan pengembangan kerja sama daerah;&lt;br /&gt;- Meningkatnya prasarana dan infrastruktur pendukung ekonomi dan kualitas pelayanan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat;&lt;br /&gt;- Pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), budaya, dan peninggalan sejarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Dalam laporan pertanggungjawaban ini, Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba tidak menggambarkan capaian visi dan misinya berdasarkan dengan indikator-indikator sasaran dan target yang sudah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Bupati Nomor 34/VII/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam dokumen LKPJ akhir Masa Jabatan ini, Bupati bulukumba tidak menggambarkan visi dan misi tersebut tercapai atau tidak tercapai, berapa presentase capaiannya dan apa kendala-kendala yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Dalam LKPJ akhir masa jabatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba hanya menampilkan capaian realisasi pelaksanaan program setiap tahunnya. Yang terdiri dari 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan ditambah dengan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Sehingga terkesan LKPJ masa akhir jabatan ini hanya sekedar kumpulan program dari tahun ke tahun dengan capaian realisasi program rata-rata 80% – 90%. Apakah capaian realisasi program ini berkontribusi pada pencapaian visi dan misi di tahun 2010? Jawabannya seharusnya iya! Namun dalam LKPJ akhir masa jabatan ini tidak menampilkan pencapaian visi dan misi berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan dalam RPJMD. Apakah capaian realisasi program  tersebut berkontribusi pada pencapaian visi dan misi? Jawabannya dapat dilihat dalam analisa substansi pada bagian lain dalam dokumen hasil analisis ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) masa akhir jabatan Bupati Bulukumba, KOPEL Sulawesi akan mengurai dan memberi penilaian berdasarkan visi-misi tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(bersambung)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-264190146774178360?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/264190146774178360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/264190146774178360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/09/menilai-lkpj-akhir-masa-jabatan-bupati.html' title='MENILAI LKPJ AKHIR MASA JABATAN BUPATI BULUKUMBA PERIODE 2005 - 2010'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-338429637765246271</id><published>2010-09-19T06:58:00.000-07:00</published><updated>2010-09-19T06:58:02.529-07:00</updated><title type='text'>REKOMENDASI KEBIJAKAN  ATAS  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI SULAWESI SELATAN (PERDA NO 4 TAHUN 2009)</title><content type='html'>&lt;i&gt;Tulisan ini sebagai evaluasi atas program pendidikan gratis di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh KOPEL Sulawesi&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan gratis di Sulawesi Selatan merupakan program prioritas Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008 – 2013. Program ini  merupakan janji Gubernur terpilih saat PILKADA 2008 yang harus diimplementsikan selama periode kepemimpinannya. Implementasi janji tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor  11 tahun 2008 dan pada tahun 2009, penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya di-PERDA-kan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pendidikan gratis adalah skema pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota guna membebaskan atau meringankan biaya pendidikan peserta didik di Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;Inisiasi pemerintah daerah tentang program pendidikan gratis tidak semata-mata untuk mengimplementasikan janji Gubernur  Sulawesi Selatan dalam PILKADA 2008 yang lalu, akan tetapi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sementara dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional tahun 2003, beberapa pasal yang lebih rinci mengatur masalah ini, antara lain:&lt;br /&gt;1. Pasal 5 ayat 1&lt;br /&gt;Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;&lt;br /&gt;2. Pasal 5 ayat 5&lt;br /&gt;Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat;&lt;br /&gt;3. Pasal 34 ayat 2&lt;br /&gt;Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;&lt;br /&gt;4. Pasal 46 ayat 2&lt;br /&gt;Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 UUD Negara RI tahun 1945.&lt;br /&gt;Dalam undang-undang tersebut di atas menjelaskan bahwa kebutuhan akan pendidikan yang bermutu dan bebas dari pungutan menjadi kewajiban bagi negara untuk dipenuhi demi kepentingan warga negara. Oleh karena itu, Perda nomor 4 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis di Sulawesi Selatan adalah tepat. Namun pelaksanaan Perda kadang mendapatkan hambatan dengan kenyataan di lapangan. Masalah kemudian muncul, baik di masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun di penyelenggara pendidikan sendiri. &lt;br /&gt;KOPEL Sulawesi memandang bahwa niat baik pemerintah propinsi Sulawesi Selatan melalui PERDA Nomor 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis ini perlu mendapat apresiasi dari semua pihak, termasuk memberikan masukan-masukan perbaikan yang dapat mendorong implementasi Perda ini agar berjalan dengan baik. Melalui task force (gugus tugas) pelayanan publik yang dibentuk oleh KOPEL yang terdiri dari unsur Partai Politik, NGO, akademisi, dan pelaku usaha telah melakukan kajian atas pendidikan gratis di Sulawesi Selatan. Atas hasil diskusi dan kajian terhadap PERDA ini, beberapa rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang harus diperhatikan, antara lain:&lt;br /&gt;1. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.&lt;br /&gt;2. Mutu Pendidikan&lt;br /&gt;3. Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis. &lt;br /&gt;Ketiga rekomendasi kebijakan tersebut di atas, dapat kami paparkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah penyelenggara pendidikan membutuhkan anggaran yang begitu besar. Tidak hanya keperluan anak sekolah yang harus ditanggulangi, akan tetapi operasional, perbaikan fasilitas dan sejumlah kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang harus ditutupi. Sementara anggaran pendidikan gratis yang dikucurkan oleh pemerintah daerah sangat terbatas. Dengan anggaran yang terbatas dari subsidi pendidikan gratis yag dikucurkan oleh pemerintah daerah, membuat penyelenggara pendidikan keteteran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asumsi yang terbangun di masyarakat bahwa pendidikan gratis tidak lagi ada pungutan kepada siswa/orang tua siswa dalam bentuk apapun. Di pihak lain subsidi pemerintah daerah melalui pendidikan gratis sangat terbatas, praktis penyelenggara pendidikan harus mencari pudi-pundi lain untuk menutupi kekurangan anggaran. Penyelenggara pendidikan diharapkan mencari sumber pembiayaan lain selain subsidi dari pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam PERDA No 4 tahun 2009 sinyal itu sudah ada, khususnya pada pasal 10 ayat (6), namun jalan keluar yang ditempuh dalam pasal ini adalah pungutan dapat dilakukan dari peserta didik atas persetujuan orang tua murid melalui Komite Sekolah. Dalam konteks ini, ada pertentangan atas Perda ini antara keinginan untuk menggratiskan peserta didik dengan ketidakmampuan pihak sekolah membiayai penyelenggaraan pendidikan. Wajar jika orang tua murid banyak yang protes “Katanya pendidikan gratis, tapi mengapa masih ada yang harus dibayar”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harusnya pasal dalam Perda ini menegaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di luar subsidi gratis pemerintah tidak dibebankan kepada peserta didik. Perda ini perlu menegaskan kepada penyelenggara pendidikan yang masih memiliki komponen lain yang harus dibiayai untuk kreatif mencari sumber pembiayaan di luar subsidi gratis pemerintah daerah. Penyelenggara pendidikan dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud dapat berupa: &lt;br /&gt;• Corporate (perusahaan/BUMN/BUMD) melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility). &lt;br /&gt;• Peranserta individu/kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan financial dan peduli terhadap pengembangan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masukan tersebut di atas adalah jalan keluar untuk mengatasi keterbatasan anggaran bagi penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, pasal 10 khususnya ayat (6) dan (7) Perda No. 4 Tahun 2009 agar dipertimbangkan untuk dihapus. Masukan sumber pembiayaan lainnya dapat dipertegas dalam BAB IX  Pasal 14 tentang sumber pembiayaan. Penegasannya dapat dilakukan dengan merevisi pasal tersebut dan memasukkan pengaturannya dengan tegas (untuk tidak mengatakan sedikit memaksa) tentang kreatifitas penyelenggara pendidikan untuk dapat bekerja sama dengan corporate dan atau individu/kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan financial dan peduli terhadap pengembangan pendidikan ke dalam batang tubuh PERDA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mutu Pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya Perda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis tidak sekedar mendorong penyelenggara pendidikan untuk membebaskan anak didik dari segala pengutan, akan tetapi PERDA ini juga penting mengatur tentang peningkatan mutu pendidikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 12 ayat (3) menjelaskan bahwa “Subsidi pembiayaan dari pemerintah daerah  dimaksudkan untuk perluasan kesempatan belajar bagi seluruh anak usia sekolah dan peningkatan mutu penyelenggaraan dan mutu luaran/lulusan”. Pasal 10 ayat (3) dan (4) menyebutkan  “Sekolah swasta dan pesantren yang menolak menyelenggarakan pendidikan gratis wajib menjamin mutu proses belajar mengajar dan standar mutunya diatur dalam peraturan gubernur”. Konteks dalam Pasal 12 ayat (3) dan  Pasal 10 ayat (3) dan (4)  ini menginformasikan kepada kita bahwa subsidi pembiayaan gratis dari pemerintah daerah dimaksudkan untuk peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan dan mutu luaran/lulusan.  Namun dengan subsidi yang terbatas dari pemerintah daerah diperparah dengan persepsi masyarakat tentang “pendidikan gratis” yang menganggap semuanya harus digratiskan membuat penyelenggara pendidikan terbebani. Antara perintah PERDA dengan desakan kuat dari masyarakat tentang pendidikan gratis membuat penyelenggara pendidikan tertekan dan tak mampu berbuat apa-apa. Termasuk memikirkan mutu pendidikan dan keluaran/lulusan anak didik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan hal tersebut di atas, dalam Perda No. 4 tahun 2009 yang mengatur tentang mutu pendidikan  hanya beberapa pasal, antara lain Tujuan, sasaran, dan pengawasan:&lt;br /&gt;- BAB  IV Pasal 7 tentang tujuan penyelenggaraan pendidikan gratis, yakni point (b) “Meningkatkan mutu penyelenggaraan dan lulusan”; dan point (d) “Meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggara pendidikan gratis untuk memenuhi mutu dan produktivitas sumber daya manusia yang unggul”.&lt;br /&gt;- Pasal 10 ayat (3) dan (4) “Sekolah swasta dan pesantren yang menolak menyelenggarakan pendidikan gratis wajib menjamin mutu proses belajar mengajar dan standar mutunya diatur dalam peraturan gubernur”.&lt;br /&gt;- Pasal 25 “Pengawasan diharapkan dapat mengefektifkan penggunaan dan pemanfaatan dana subsidi dan peningkatan mutu lulusan penyelenggaraan pendidikan gratis”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dilihat dari tujuan Perda tentang mutu pendidikan yang diharapkan tercapai begitu mulya (pasal 7 point b dan d), namun tak satupun pasal dalam Perda ini yang mengatur tentang bagaimana penyelenggara pendidikan didorong untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dan luaran/lulusan peserta didik. Apa sebab? Setelah ditelusuri  pasal demi pasal dalam PERDA ini, ada asumsi yang terbangun bahwa sekolah yang menerima penyelenggaraan pendidikan gratis sudah dijamin mutunya padahal belum tentu, sementara sekolah yang menolak, standar mutunya akan diatur dalam peraturan gubernur (pasal 10 ayat 3 dan 4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa aspek yang mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu, antara lain pembiayaan, cara dan metode, serta kapasitas pengajar/guru. Dari segi pembiayaan, jelas subsidi pemerintah daerah dalam pendidikan gratis ini tidak bisa mencukupi seluruh pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah yang menerima penyelenggaraan pendidikan gratis. Sementara cara, metode, dan kapasitas tenaga pengajar/guru sama sekali tidak disinggung dalam Perda ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan pendidikan gratis oleh sekolah yang menerima penyelenggaraan pendidikan gratis penting untuk diawasi. Banyaknya masalah yang dihadapi baik oleh penyelenggara pendidikan, pemerintah kabupaten/kota maupun komplain dari orang tua siswa yang mengharuskan penyelenggaraan pendidikan gratis perlu pengawasan yang ketat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Perda No. 4 tahun 2009 komisi ini telah diatur dalam Bab tersendiri yakni BAB XV tentang Komisi Pengawasa Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dalam 3 pasal yakni pasal 23, 24, dan 25. Namun dalam pengawasan ini ada beberapa catatan:&lt;br /&gt;- Komisi Pengawas yang diatur dalam PERDA ini menuntut adanya anggaran operasioanal untuk memonitoring pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan gratis di 23 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan. Mengingat anggaran yang dibutuhkan lembaga ini tidak sedikit, maka perlu mempertimbangkan efektifitas keberadaan komisi ini.&lt;br /&gt;- Dipahami bahwa prioritas  subsidi pemerintah daerah untuk pembentukan PERDA ini adalah sekolah penyelenggara pendidikan gratis, maka sejatinya pemerintah daerah menimalkan pembengkakan anggaran selain kepada penyelenggara pendidikan gratis. Untuk pengawasan penyelenggaraan pendidikan gratis, pemerintah daerah dapat memberdayakan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah serta DPRD dengan fungsi pengawasannya.&lt;br /&gt;Demikianlah rekomendasi ini dibuat, semoga menjadi catatan pemerintah propinsi Sulawesi Selatan untuk perbaikan regulasi dan kebjikan atas penyelenggaraan pendidikan gratis di Sulawesi Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 16 Juli 2009&lt;br /&gt;Gugus Tugas pelayanan Publik - KOPEL Sulawesi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-338429637765246271?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/338429637765246271'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/338429637765246271'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/09/rekomendasi-kebijakan-atas.html' title='REKOMENDASI KEBIJAKAN  ATAS  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI SULAWESI SELATAN (PERDA NO 4 TAHUN 2009)'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3327301232385878695</id><published>2010-08-26T02:28:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T02:28:59.405-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;b&gt;Bagian Kedelapan (terakhir)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Bobot perdebatan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal-hal yang kecil seperti penggunaan kalimat dan peletakan tanda-tanda baca dalam PERDA lebih banyak disoroti oleh anggota DPRD pada saat pembahasan PERDA, sehingga kemudian pembahasan menjadi lama dan terfokus pada hal-hal yang kecil sementara hal-hal yang lebih subtansial terlewatkan. Anggota DPRD lebih tertarik untuk mempermasalahkan kalimat dan tanda baca karena kalimat dan tanda baca lebih mudah dipertanyakan ketimbang masuk pada substansi permasalahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu anggapan mereka bahwa kalimat dan kata-kata dalam PERDA bisa saja memiliki tafsir beragam yang dapat merugikan kepentingan politik mereka dan partainya menyebabkan anggota DPRD lebih berhati-hati menempatkan kata-kata dan tanda baca. Situasi ini lebih banyak berpengaruh pada masalah waktu dan substansi permasalahan. Karena pembahasan PERDA yang lebih banyak mengangkat masalah kalimat dan tanda baca ini berimplikasi pada waktu yang molor sampai berhari-hari dan juga masalah substansi yang tidak lagi tersentuh secara baik. Padahal yang lebih penting untuk dibicarakan adalah substansi dari PERDA itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini lebih banyak terlihat pada saat pembahasan PERDA transparansi dan partisipasi, dimana terjadi banyak perubahan kata-kata yang kemudian melemahkan kekuatan hukum PERDA itu sendiri. Selain itu, juga tampak pada pembahasan PERDA kelembagaan desa dan PERDA ADD. Dalam pembahasan PERDA ini anggota DPRD lebih banyak melihat pada sisi kesesuaian antara PERDA-PERDA ini dengan aturan-aturan yang ada diatasnya ketimbang menggali aspek-aspek yang lebih penting dan perlu diatur dalam PERDA terkait dengan kepentingan masyarakat desa.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kesetaraan dalam perdebatan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembahasan RANPERDA di DRPD, dominasi fraksi-fraksi besar seperti Golkar, PPP dan PDI masih terjadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2004-2007, fraksi di DPRD hanya 2 yaitu fraksi Golkar dan Fraksi Pembaharuan yang terdiri dari semua partai selain Golkar yang ada ada di parlemen Bulukumba. Fraksi Golkar lebih mudah dan cepat mengkonsilidasikan kepentingannya dibanding dengan fraksi gabungan yang terdiri berbagai macam kepentingan karena adanya partai yang beragam sehingga sulit mengusung isu yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan hak bicara dalam forum lebih banyak digunakan dalam forum oleh fraksi besar dibanding dengan fraksi-fraksi yang kecil. Keberadaan fraksi gabungan juga tidak secara signifikan memberikan pengaruh terhadap munculnya kesetaraan dalam pembahasan karena di fraksi gabungan sendiri terkadang tidak memiliki kebersamaan dalam menyuarakan satu hal sehingga akhirnya menjadi suara masing-masing partai. Sementara itu, peran-peran kelompok masyarakat yang berbasis pada satu sektor misalnya forum kepala desa, asosiasi sopir, kelompok petani dan lain-lainnya belum melihat pentingnya memberikan tekanan kepada anggota DPRD terkait dengan kepentingan sektor di masyarakat. Padahal kelompok-kelompok masyarakat lebih banyak bersuara kritis tentang tidak efektifnya sebuah PERDA, seperti PERDA retribusi dan PERDA kelembagaan desa yang dirasakan memberatkan masyarakat pada pelaksanaannya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk aspek selain seperti dominasi kelompok laki-laki juga terjadi pada proses pembahasan yang terkait dengan isu-isu kesetaraan gender, terutama masalah keperempuanan. Masalah keperempuanan dalam beberapa proses pembahasan PERDA sangat jarang dimunculkan karena dari kalangan anggota DPRD sendiri yang tidak menganggap penting, kalaupun sempat menjadi perbincangan, isu itu pada akhirnya menjadi mental kembali karena lemahnya kekuatan politik yang mendorongnya kepermukaan. Salah satu faktor yang membuat lemahnya posisi politik perempuan di DPRD Bulukumba karena jumlah anggota DPRD dari kalangan perempuan hanya 1 orang selama rentang waktu 2004 hingga 2007. Selain itu, kekuatan pressure dari luar DPRD yang biasanya dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat dan LSM belum efektif berjalan karena tidak adanya kelompok yang secara fokus menyuarakan isu-isu keperempuanan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3327301232385878695?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3327301232385878695'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3327301232385878695'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/analisis-penilaian-perda-socially_3974.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5866358856099208214</id><published>2010-08-26T02:25:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T02:25:43.842-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;b&gt;Bagian Ke tujuh&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;2.2.2 Perdebatan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Wacana&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus lahirnya PERDA di Bulukumba dalam rentang waktu 2004 hingga 2007 perbincangan yang banyak mengundang reaksi dari masyarakat, eksekutif dan legislatif hanyalah masalah pengaturan tentang transparansi dan partisipasi dalam pemerintahan. Setelah adanya isu tentang perlunya pengaturan tentang transparansi dan partisipasi masyarakat menganggap ini sangat penting untuk di dorong karena selama ini situasi yang transparan dan partisipatif masih susah ditemui di Bulukumba. Di tingkat DPRD sendiri wacana ini disambut dengan baik walaupun beberapa anggota dewan masih memberikan catatan tentang batasan-batasan partisipasi dan transparansi yang akan diatur tersebut. Pada awal munculnya wacana ini, respon masyarakat sangat beragam bahkan di beberapa kalangan kurang diterima dan resistens, terutama aparat Pemda sendiri dan Anggota-angota DPRD. Tapi kemudian semua pihak menyadari bahwa ini sudah menjadi sebuah spirit jaman dimana pemerintahan harus transparan dalam pengelolaan kebijakan publik, misalnya anggaran, PERDA-PERDA retribusi, itu sudah menjadi bagian kesadaran masyarakat sehingga tidak boleh lagi ditutup-tutupi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada PERDA-PERDA lainnya seperti PERDA tentang desa dam retribusi hampir tidak ditemukan adanya perdebatan yang signifikan dimasyarakat dan dikalangan eksekutif dan anggota legislatif. Rata-rata perdebatan itu baru kemudian muncul dalam proses pembahasan. Misalnya saja dalam pembahasan PERDA retribusi muncul perbedaan taksiran antara Pemerintah daerah dalam hal ini Dispenda dengan anggota DPRD dalam hal target capaian PAD yang wajar untuk tahun 2007. Begitu pula  pada pembahasan tentang PERDA Kedudukan Keuangan DPRD dimana muncul perdebatan antara anggota DPRD dan Bagian Hukum tentang besaran jumlah tunjangan komunikasi insentif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Metode pembahasan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk setiap pembahasan PERDA, DPRD Bulukumba selalu diikuti oleh Notulensi sehingga perubahan-perubahan materi bab/pasal/ayat tetap terdokumentasi di notulen. Cuma saja di dalam notulen itu tidak dilakukan pengelompokan atau membuat Daftar Inventarisasi Masalah untuk memudahkan penyusunan berikutnya. Dalam setiap pembahasan biasanya staf-staf sekwan kurang mengetahui pentingnya notulensi itu dan juga kurang memahami tentang tugas pokok para staf-staf tersebut pada saat pembahasan. Hal ini dapat dilihar dari kurang lengkap dan tidak sistematisnyanya catatan mereka. Bahkan hal-hal penting yang semestinya tercatat dari studi banding anggota dewan tidak tersedia di sekretariat apalagi pada saat pembahasan. Sementara untuk naskah akademik hanya PERDA  Transparansi saja yang disertai Naskah Akademik. Selama ini dia tidak pernah ada Naskah Akademiki di DPRD, hanya PERDA Transparansi saja yang memiliki kelengkapan tersebut. Karena tidak ada NA, maka pemda dan DPRD pada tahun 2006 menyediakan staf ahli yang mereka hadirkan pada saat pembahasan dan menurut pengakuan Biro Hukum staf ahli ini sering dimintai masukan untuk penyusunan PERDA. Namun pada tahun 2007 staf ahli ditiadakan lagi karena dipandang tidak efektif bekerja dan anggaran yang tersedia juga tidak mencukupi untuk membayar staf ahli. Untuk pembahasan PERDA secara umum mereka memandang lebih efektif jika mengkonsultasikannnya ke Mendagri atau ke Pemerintah Daerah Propinsi karena itu sifatnya hanya penyesuaian saja dengan aturan-aturan yang ada di atasnya. Sementara dalam hal-hal yang tidak terlalu urgen untuk dikonsultasikan, DPRD lebih banyak bertanya kepada Biro Hukum sehingga dalam setiap pembahasan Biro Hukum selalu dihadirkan dalam pembahasan untuk memberikan keterangan tentang aturan-aturan yang menjadi acuan sebuah PERDA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Metode pengambilan keputusan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi metode pengambilan keputusan dalam proses pembahasan PERDA, DPRD lebih banyak menggunakan metode aklamasi yang didahului dengan pembahasan lebih awal. Diantara PERDA-PERDA yang lahir sejak tahun 2004 baik itu PERDA retribusi, kelembagaan desa dan PERDA transparansi semuanya melalui pembahasan di tingkat DPRD. Pembahasan di DPRD sendiri dilakukan secara bertingkat yaitu didahului dengan pandangan umum fraksi dan kemudian di bawah pada pembahasan pansus dan setelah itu dibahas dalam tingkat pleno. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam prakteknya untuk pembahasan RANPERDA DPRD lebih banyak menggunakan metode diskusi pleno yang dilanjutkan dengan aklamasi. Sementara  metode voting sangat jarang digunakan. Bahkan untuk pembahasan RANPERDA sejak tahun 2004  tidak pernah dilakukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;bersambung....&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5866358856099208214?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5866358856099208214'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5866358856099208214'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/analisis-penilaian-perda-socially_1419.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-8494925133751083430</id><published>2010-08-26T02:19:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T02:19:52.790-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;b&gt;Bagian keenam&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kelompok keahlian yang terlibat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPRD tidak memiliki staf ahli yang akan mendukung kerja-kerja DPRD. Sehingga dalam pembahasan RANPERDA bersama eksekutif tidak ada kelompok ahli yang dilibatkan. Pelibatan kelompok ahli yang biasanya adalah akademisi hanya dilibatkan pada saat penyusunan RANPERDA oleh eksekutif dan para akedemisi itu dilibatkan hanya sebatas konsultasi saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi DPRD dalam melakukan pembahasan, yang dilibatkan hanya Bagian Hukum dan SKPD yang terkait dengan PERDA tersebut. Biasanya ketika pembahasan mengalami hambatan, maka solusi yang seringkali dilakukan adalah studi banding ke daerah yang sudah mengatur atau berhubungan dengan materi PERDA tersebut atau yang paling sering dilakukan adalah konsultasi dengan pemerintah pusat di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Sifat rapat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat-rapat pada pembahasan RANPERDA bersifat terbuka, namun informasi bahwa ada pembahasan RANPERDA di DPRD tidak terpublikasi ke masyarakat secara luas, biasanya yang mengakses informasi RANPERDA tersebut pada saat pembahasan adalah para wartawan atau LSM yang kebetulan sementara berada di Gedung DPRD. Jarang sekali masyarakat datang ke DPRD dengan tujuan ingin mengetahui proses pembahasan RANPERDA. Mungkin karena tidak merasa ada kepentingan secara langsung terkait PERDA yang dibahas tersebut. Pemerintah Daerah menganggap pelibatan masyarakat sudah cukup pada saat diadakan sosialisasi RANPERDA di kecamatan- kecamatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Forum-forum publik yang diselenggarakan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERDA Transparansi adalah PERDA yang dianggap cukup sempurna dalam proses sebuah penyusunan PERDA. Pelibatan stakeholer sangat berperan. Ini dapat dilihat dari proses penyusunannya. Penyusunan PERDA ini diawali dengan adanya pembentukan pokja transparansi dan partisipasi. Pokja inilah yang melakukan pengkajian dan diskusi. Pada proses berikutnya, eksekutif bersama pokja melakukan beberapa  kali forum diskusi atau konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan RANPERDA tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun PERDA ini merupakan inisiasi dari program P2TPD yang dibiayai oleh Bank Dunia, namun dikalangan stakeholder PERDA ini dipandang sangat dibutuhkan untuk melakukan perbaikan kinerja di birokrasi pemerintahan yang gencar-gencarnya disoroti. Walaupun dalam proses kemunculannya ada kesan bahwa PERDA ini dilakukan karena ‘terpaksa’. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain PERDA transparansi ini, diantara PERDA-PERDA yang ada di Bulukumba tidak ada yang melalui proses konsultasi publik sebelumnya, yang ada hanya sosialisasi RANPERDA di 10 kecamatan yang dilakukan oleh Bagian Hukum pada saat sebelum diserahkan ke legislatif untuk dibahas. Kegiatan sosialiasi ini pun kesannya hanya formalitas, karena  yang diundang bukan kelompok yang berkaitan langsung dengan PERDA tersebut. Kebiasaan yang terjadi pada saat sosialiasi bahwa PERDA apapun itu yang diundang dalam sosialisasi adalah masyarakat yang sama, hal itu disebabkan karena kegiatan tersebut hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban saja bahwa RANPERDA itu telah disosilisasikan.  Sehingga kelompok-kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan pelaksanaan PERDA tersebut tidak mengetahui kalau ada PERDA yang berhubungan profesi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan sosialisasi, pemerintah dalam hal ini tidak melakukannya secara merata, sehingga kalangan masyarakat kurang mengetahui persis isi dari PERDA-PERDA bahkan ada masyarakat yang tidak mengetahui tentang adanya PERDA yang baru ditetapkan. Misalnya pada komunitas pasar dan terminal,  pada umumnya mereka tidak mengetahui kalau ternyata sudah ada PERDA yang baru mengenai retribusi terminal. Hal ini ini terjadi karena pemerintah Bulukumba pada saat RANPERDA disusun atau setelah PERDA ditetapkan, sosialisasinya tidak maksimal. Kegiatan tersebut hanya dilakukan di kantor-kantor kecamatan dengan peserta yang tertentu dan  terbatas. Seharusnya sosialisasi itu dilakukan di lokasi stakeholder atau elemen yang diatur oleh PERDA berada, seperti terminal atau pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;bersambung ....&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-8494925133751083430?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8494925133751083430'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8494925133751083430'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/analisis-penilaian-perda-socially_5327.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-9037242548002043753</id><published>2010-08-26T02:14:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T02:14:03.023-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;b&gt;Bagian kelima&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2.2.  PROSES&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.2.1 Partisipasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan dan waktu&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Tata Tertib DPRD Bulukumba, pembahasan RANPERDA dibahas dalam 4 (empat) tingkatan pembicaraan yang secara garis besar sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Penjelasan Kepala Daerah atas RANPERDA kalau berasal dari eksekutif atau Penjelasan Pimpinan Panitia Khusus RANPERDA tersebut kalau hak inisiatif DPRD&lt;br /&gt;2. Pemandangan Umum fraksi&lt;br /&gt;3. Pembahasan di tingkat komisi atau gabungan komisi&lt;br /&gt;4. Pemandangan umum fraksi dan pengambilan keputusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya setelah RANPERDA diserahkan oleh eksekutif melalui rapat paripurna penyerahan di DPRD, maka pihak DPRD kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) RANPERDA yang akan dibahas. Di Pansus inilah para anggota DPRD menyusun jadwal pembahasan bersama dengan eksekutif atau SKPD yang terkait, termasuk agenda DPRD untuk reses ke masyarakat dalam rangka penyerapan aspirasi terkait RANPERDA tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ideal pembahasan RANPERDA adalah minimal 3 bulan pembahasan, namun beberapa RANPERDA di Bulukumba dibahas maraton untuk disahkan secara cepat. Contohnya adalah PERDA tentang perubahan nama rumah sakit (RSUD Bulukumba ) yang hanya kurang lebih satu minggu langsung disahkan. Juga dengan PERDA tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang dibahas hanya sekitar 3 hari saja. Ini menjadi contoh menarik bahwa terkait dengan kepentingan DPRD atau Kepala Daerah maka proses pembahasan PERDAnya relatif singkat dan disetujui dengan cepat tanpa ada perdebatan yang alot. PERDA protokoler misalnya, saat itu DPRD sangat berkepentingan untuk dibayarkan tunjangan komunikasi dan dana operasionalnya terkait dengan perubahan PP 37 tahun 2006. Sedangkan PERDA perubahan nama rumah  sakit diindikasikan bahwa PERDA tersebut merupakan kepentingan Bupati, karena nama yang diusulkan adalah nama neneknya, yakni Andi Sultan Daeng Radja yang baru-baru resmi menjadi pahlawan nasional. Malah DPRD pada saat itu melakukan studi banding keluar propinsi, padahal kabupaten tetangganya yakni Kabupaten Bantaeng sudah lama mengganti nama RSUDnya dengan nama tokoh asli daerah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut PERDA APBD, bahwa menjadi kebiasaan Kabupaten Bulukumba selalu terlambat menetapkan APBDnya. Dalam aturannya APBD diharuskan ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Kabupaten Bulukumba biasanya molor 3-5 bulan berikutnya. Pada konteks ini sebenarnya kesalahan tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak eksekutif sebagai penanggungjawab dalam penyusunan RAPBD, namun justru peran dari legislatif dalam mendorong pembahasan APBD yang tepat waktu harus juga dipertanyakan. Idealnya penyusunan jadwal pembahasan RAPBD tetap dikawal dan didorong terus oleh panitia musyawarah DPRD, namun pihak DPRD hanya mampu menyoroti eksekutif atas keterlambatan penyusunan RAPBD tanpa melakukan langkah-langkah lebih konkrit dan tegas.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Akses informasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses penyusunan RANPERDA baik di eksektutif maupun pembahasan di DPRD kurang tersosialisasi di masyarakat, hanya kelompok tertentu saja yang dekat dengan birokrasi pemerintahan yang mengetahui ada pembahasan RANPERDA. Karena pada saat sosialisasi RANPERDA hanya kelompok tertentu saja diundang oleh pihak kecamatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat biasanya baru mengetahui ketika DPRD turun ke kecamatan-kecamatan melakukan reses terkait RANPERDA tersebut, itu jumlahnya sangat terbatas. Artinya tidak ada mekanisme di DPRD yang secara khusus melalui media informasi yang disajikan oleh DPRD dalam menyebarkan informasi pembahasan PERDA tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun khusus untuk pembahasan RANPERDA RAPBD, DPRD dan eksekutif telah menginisasisi proses pembahasan RAPBD tersebut dengan menyiarkan secara langsung di Radio Panrita Lopi milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Lewat radio tersebut, masyarakat dapat mendengarkan persoalan yang dibicarakan atau diperdebatkan oleh panitia anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif. Pernah terjadi pada pembahasan RAPBD 2007, saat panitia anggaran DPRD berdebat dengan tim anggaran eksekutif, tiba- tiba seorang anggota DPRD menginterupsi bahwa dia di SMS oleh masyarakat yang sementara mendengar pembahasan itu lewat radio dan mengatakan siaran liputan pembahasan tiba-tiba berhenti. Masyarakat tersebut protes bahwa siaran tersebut harus dilanjutkan dan diminta untuk disiarkan terus. Dan saat itu DPRD meminta eksektutif menyiarkan kembali pembahasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pembahasan PERDA-PERDA lainnya yang bukan APBD, hanya disiarkan pada saat rapat paripurna penyerahan dan penetapan PERDA tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Stakeholders/pemangku kepentingan yang terlibat &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelibatan stakeholder secara khusus dalam pembahasan RANPERDA hampir tidak ada, pembahasan RANPERDA hanya dilakukan oleh Pansus bersama Bagian Hukum dan SKPD yang terkait, sehingga penggalian informasi dari stakeholder sangat minim. Nanti pada tahun 2007 di revisi Tatib DPRD mengakomodir keterlibatan masyarakat atau stakeholder dalam pembahasan RANPERDA. Pada Bab X tentang pembentukan RANPERDA, pada pembicaraan tingkat ketiga pembahasan dalam rapat komisi atau gabungan komisi atau pansus bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk juga melibatkan stakeholder. Namun sejak tatib ini disahkan, pelibatan masyarakat belum juga dilaksanakan pada saat pembahasan RANPERDA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali PERDA 10 tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi, pelibatan stakeholder yaitu para pokja yang diinisiasi oleh Bank Dunia pada saat penyusunan di eksekutif masih terus dilibatkan di pembahasan di DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kelompok rentan yang terlibat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada pelibatan kelompok rentan dalam pembahasan RANPERDA. Karena biasanya dalam pembahasan tidak ada iniasitif dari eksektutif maupun DPRD mengundang kelompok rentang yang terkait RANPERDA tersebut untuk mempertanyakan, apakah PERDA tersebut tidak merugikan atau mengorbankan kelompok masyarakat tertentu. Jangankan kelompok rentan, stakeholder atau para pemangku kepentingan saja tidak diundang. Ataukah memang sampai saat ini belum ada PERDA yang dilahirkan yang membicarakan atau mengatur secara khusus kelompok rentang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;bersambung ....&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-9037242548002043753?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/9037242548002043753'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/9037242548002043753'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/analisis-penilaian-perda-socially_6658.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4979137029383935478</id><published>2010-08-26T02:04:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T02:07:53.493-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;b&gt;Bagian keempat&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Beban dan manfaat yang ditimbulkan terhadap anggaran daerah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap PERDA yang ditetapkan membutuhkan biaya ratusan juta rupiah. Bila dikalkulasi besaran anggaran untuk melahirkan PERDA dengan jumlah 57 PERDA tentu akan membutuhkan milyaran rupiah dalam kurun waktu tahun 2004 hingga sekarang. Belum lagi saat implementasi PERDA, akan membutuhkan cost atas konsekuensi yang ditimbulkan dari pemberlakuan PERDA tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu-satunya manfaat yang mendatangkan uang atau menambah kas daerah adalah PERDA yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Bila dikalkulasi dengan mengambil sampel tahun 2007  dengan total PAD yang ditargetkan sebesar  Rp. 20 milyar sebagai manfaat dari terbitnya PERDA pajak dan retribusi daerah, maka selama 4 tahun yang dapat diambil dari manfaat PERDA ini adalah sebesar Rp. 80 milyar. Hal inipun masih kurang dengan melihat target PAD Kabupaten Bulukumba yang tidak pernah tercapai dalam tahun-tahun terakhir ini. Jika dikalkulasi dengan jumlah PERDA sebanyak 57 buah, maka dapat diprediksi di atas 50 % dari Rp. 80 milyar akan tersedot hanya untuk penyusunan dan pembentukan PERDA selama kurun waktu 4 tahun. Hal ini dapat diprediksi dengan melihat ritme penyusunan PERDA di eksekutif dan pembahasan PERDA di legislatif. Karena setiap PERDA yang akan ditetapkan, tidak dianggap “sah” bila tidak disertai dengan ritual studi banding. Sebagai gambaran untuk pembahasan PERDA Nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan nama Rumah Sakit Umum Bulukumba saja, anggota DPRD keluar daerah untuk studi banding atas PERDA tersebut. Padahal PERDA ini hanya satu lembar dengan 3 pasal yang mengatur tentang (1) definisi; (2) Perubahan nama dari RSUD Kabupaten Bulukumba ke RSUD H. Sultan Daeng Raja; dan (3) waktu pemberlakuan PERDA.  Bisa dibayangkan dengan PERDA-PERDA yang lain yang lebih banyak ditetapkan atas perintah UU setelah diatur dalam PP yang membutuhkan konsultasi kepada Mendagri. Hal ini tentu tidak membutuhkan biaya yang sedikit. Padahal di kabupaten tetangganya yakni Bantaeng telah lama mengganti nama RSUDnya dengan nama tokoh dari Kabupaten Bantaeng. Ongkos pulang balik dari dan ke Bantaeng hanya Rp. 10.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tingkat kesesuaian terhadap konstitusi dan  peraturan perundang-undangan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kontes Bulukumba justru PERDA-PERDA lebih banyak dihasilkan hanya karena tuntutan dari aturan yang lebih diatas atau tingkat nasional. Belum banyak PERDA yang dihasilkan dari upaya menggali potensi daerah atau melindungi warga secara ekonomi, sosial budaya dan hukum. Kecendrungannya adalah setiap ada peraturan atau perubahan aturan ditingkat nasional, maka pemerintah daerah akan menindak lanjuti dengan pembuatan PERDA atau perubahan PERDA. Contohnya PERDA tentang Pembentukan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja lembaga teknis kabupaten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Bulukumba ada dua PERDA yang direkomendasikan oleh pusat untuk segera dicabut, yaitu PERDA tentang Pajak Produksi hasil Perkebunan, yang obyeknya adalah PT. Lonsum, karena hasil perkebunan karet ini juga telah dipungut pajaknya oleh pemerintah pusat. Kedua adalah pajak pengangkutan hasil bumi, alasan pusat untuk segera dicabut adalah akan menghambat perekonomoian dengan tingginya biaya operasional produksi, analoginya adalah kalau setiap daerah memungut pengangkutan tersebut setiap kabupaten yang dilewati maka biayanya akan semakin tinggi dan ini merugikan masyarakat dan pengusaha. Memang pada awal masa-masa otonomi daerah, muncul trend di kabupaten-kabupaten untuk membuat regulasi yang tujuannya mengumpulkan pajak atau retribusi, pemerintah kabupaten berusaha sekreatif mungkin bagaimana ada pos-pos yang dapat dipungut bayaran dari sektor ekonomi masyarakat. Alhasil banyak PERDA yang tiba-tiba bermunculan mengerus uang rakyat dengan alasan otonomi daerah, bahwa sebuah kabupaten mempunyai otonomi yang luas untuk mengatur daerahnya, termasuk meningkatkan pendapatan daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah berjalan beberapa tahun, dan dievaluasi ternyata justru PERDA –PERDA tersebut menghambat peningkatan ekonomi masyarakat, belum lagi pajaknya menjadi dobel karena obyek pajak juga telah membayar kepada pemerintah pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian ada beberapa PERDA –PERDA yang tidak memasukkan PERDA No 10 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di konsideran PERDA tersebut, padahal PERDA itu ditetapkan setelah PERDA 10 tahun 2005 lahir. PERDA –PERDA tersebut adalah :&lt;br /&gt;• PERDA No. 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa&lt;br /&gt;• PERDA No. 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa&lt;br /&gt;• PERDA No. 14 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa&lt;br /&gt;• PERDA No. 15 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa&lt;br /&gt;• PERDA No. 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa&lt;br /&gt;• PERDA No. 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa&lt;br /&gt;• PERDA No. 19 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa&lt;br /&gt;• PERDA No. 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Potensi masalah dalam implementasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada asumsi yang mengatakan bahwa anggota DPRD dalam membahas dan menetapkan sebuah PERDA tidak akan lepas dari kepentingan pragmatis anggota DPRD. Contohnya adalah upaya DPRD ngotot untuk menargetkan Pendapatan Asli Daerah yang lebih besar di APBD, meski pihak Dispenda telah memberikan argumentasi bahwa target tersebut  sulit tercapai dengan beberapa alasan pertimbangan, namun anggota DPRD tetap menargetkannya kepada Dispenda. Kepentingan pragmatis anggota DPRD dalam kasus ini jelas nampak bahwa kenaikan PAD akan berdampak langsung bagi peningkatan tunjangan anggota DPRD. DPRD tidak mampu menghitung atau mengukur potensi daerah,  terlebih lagi dengan tidak adanya kesepahaman dengan eksekutif tentang target PAD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERDA no 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa juga tidak lepas dari kepentingan sebagian anggota DPRD. Anggota DPRD sangat berkepentingan untuk duduk kembali pada pemilu 2009, sehingga mereka mendorong orang-orangnya untuk menjadi kepala desa, yang nantinya akan menjadi pendulang suara dalam pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman pelaksanaan pilkades yang telah dilakukan 2 kali secara serentak di beberapa desa, ternyata masih menyisahkan banyak masalah. Salah satu alasan dan tudingan munculnya banyak masalah tersebut karena PERDA yang mengatur tentang pemilihan itu kurang  jelas mengatur proses pemilihannya. DPRD dituding punya kontribusi atas lahirnya PERDA yang samar-samar tersebut, bahwa karena ketidak tegasan dalam PERDA tersebut, memungkinkan ada kelompok-kelompok tertentu yang berkepentingan besar mengintervensi proses pilkades baik secara langsung atau tidak langsung untuk memenangkan calonnya. Salah satu item dianggap bermasalah adalah pada pasal Pembentukan Panitia Pemilihan. Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci kriteria-kriteria atau syarat menjadi panitia pemilihan, yang disebutkan hanyalah unsurnya saja seperti terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan golongan profesi. Nah di item inilah banyak menimbulkan masalah, karena proses politik yang terjadi di desa adalah bagaimana untuk lebih awal merebut kepanitiaan dipemilihan, sehingga yang banyak terjadi adalah upaya saling menjegal untuk menjadi calon kepala desa. Karena kriterianya tidak`diatur secara rinci sehingga biasanya panitia yang terbentuk adalah hasil konsipirasi dari salah satu kandidat calon kepala desa. Karena panitia tidak dianggap independen lagi sehingga banyak warga masyarakat yang protes, apalagi calon kepala desa yang tidak diloloskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sudah jelas faktor penyebab dari beberapa persoalan pilkades yang telah berlangsung, namun Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD, berkilah bahwa pelaksanaan pilkades dinilai cukup sukses, karena dari puluhan desa yang melaksanakan pilkades, hanya 1-5 desa saja yang bermasalah. Dan beberapa permasalahan telah berproses hukum di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;bersambung ......&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4979137029383935478?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4979137029383935478'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4979137029383935478'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/analisis-penilaian-perda-socially_1846.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5512288607081238880</id><published>2010-08-26T01:57:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T01:59:20.906-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;b&gt;Bagian ketiga&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pengaruh terhadap kelompok rentan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada satu peraturan pun yang membawa pengaruh sama terhadap pelbagai lapisan sosial dalam masyarakat. Pengaruh peraturan pada suatu kelompok, akan berbeda dengan pengaruh pada kelompok lain.  57 PERDA yang dikeluarkan dalam kurun waktu tahun 2004 hingga sekarang, tidak ada yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap kelompok rentan atas PERDA yang diterbitkan. Demikian pula akses bagi kelompok rentan untuk dapat diakomodir kepentingan mereka atas PERDA-PERDA tersebut juga tidak ada. Nampaknya PERDA dibuat dengan asumsi dan anggapan bahwa semua kelompok masyarakat adalah sama. Sehingga dalam batang tubuh setiap PERDA tidak mengatur secara khusus masalah ini. Selain pengaturan khusus yang tidak dilakukan dalam setiap PERDA yang diterbitkan, juga memang dalam kurun waktu tahun 2004 hingga sekarang, tidak ada PERDA yang mengatur masalah kelompok rentan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang dapat dikategorikan mengakomodir kelompok rentan hanyalah masalah pemberdayaan perempuan. Dalam PERDA APBD, pengalokasian anggaran secara khusus untuk pemberdayaan perempuan tetap dilakukan. Namun hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk perlindungan maupun dalam hal mengakomodir aspirasi kelompok rentan. Hanya secara kebetulan dalam SKPD Sekretariat Daerah memiliki bagian pemberdayaan perempuan. Lagi pula bila APBD diperbandingkan dengan anggaran untuk sektor lainnya, sangatlah memiriskan. Tidak perlu mengkhusus kepada sektor perempuan atau kelompok rentan lainnya, perbandingan alokasi anggaran antara kepentingan aparatur dengan kepentingan publik saja sudah sangat jauh berbeda. RAPBD tahun 2008 tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat. Seluruh belanja, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung dari total keseluruhan APBD sebesar  Rp. 565.993.994.732,- masih memihak kepada pejabat dan aparatur pemerintah kabupaten. Ini tercermin dari besarnya jumlah belanja pegawai (BTL+BL), dan perjalanan dinas saja jumlahnya sudah cukup fantastic. Bila dipresentasekan belanja ini mencapai  Rp. 266.791.054.090,- atau 49% dari total belanja sebesar  Rp. 565.993.994.732,-. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain masalah perempuan, di Kabupaten Bulukumba terdapat kelompok adat terpencil di Kajang yang membutuhkan perlindungan untuk kelestarian budaya dan adat istiadat. Namun dalam dalam hal ini, tak ada satupun PERDA yang dapat melindungi keaslian budaya masyarakat adat. Bahkan cenderung menjadi komuditi atas nama wisata budaya. Padahal di satu sisi, keberadaan kelompok ini diakui dengan prinsip hidup yang dipegang secara turun temurun.  Salah satu kebanggaan masyarakat adat hanyalah ketika kunjungan para pejabat dan wisatawan untuk minta didoakan dan diramalkan nasibnya ke depan dengan caranya yang juga cenderung irrasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa antara satu kelompok dengan kelompok masyarakat yang lain memiliki kepentingan dan aspirasi yang berbeda-beda. Sehingga obyek yang dikenakan atas terbitnya sebuah PERDA juga tidak bisa disamakan. Dampak yang dapat ditimbulkan dari PERDA-PERDA yang tidak memihak tersebut, akan berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan masyarakat atau kelompok rentan. Pemberlakuan PERDA Nomor 6 tahun 2007 tentang retribusi pasar pada kelompok masyarakat miskin yang menjual di pelataran, emperan yang ditagih setiap hari akan berpengaruh pada tingkat pendapatan mereka. Sebab dalam satu hari belum tentu mendapatkan untung atas jualannya. Karena PERDA ini tidak mempertimbangkan omset penjualan bagi kelompok ini yang cenderung masih terbatas, bahkan kurang dan tidak ada sama sekali. Demikian juga halnya dengan PERDA Nomor 7 tahun 2007 tentang retribusi terminal. Bukan hanya angkot yang dikenakan retribusi, akan tetapi juga pedagang dan penjual yang mangkal dalam terminal meskipun itu tidak menetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain PERDA tersebut di atas, peningkatan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD melalui PERDA atas nama PP No. 21 tahun 2007 sangat berpengaruh pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Pengaruh dan dampak yang dapat dipastikan adalah berkurangnya anggaran yang tersedia akibat dari peningkatan tunjangan anggota dewan melalui PERDA Nomor 3 tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pengaruh terhadap prinsip-prinsip dasar&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan roda pemerintahan, salah satu  fungsi dari pemerintah adalah menyediakan publik goods, atau fasilitas layanan publik yang disediakan kepada publik seperti jalanan, irigasi, sekolah, puskesmas untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Pembangunan infrastruktur di segala bidang dapat dilakukan jika  semuanya dapat terserap dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun faktanya adalah pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat masih banyak yang tidak terakomodir dalam PERDA APBD, sangat kontras dengan alokasi perjalanan dinas, pembelian kendaraan dinas dan belanja pegawai yang selalu mendapatkan porsi lebih banyak. Belum lagi, penetapan PERDA APBD Bulukumba yang kurun waktu empat tahun terakhir selalu terlambat ditetapkan, secara matematis berdampak langsung pada terhambatnya peningkatan ekonomi masyarakat oleh karena pembangunan menjadi mandek. PERDA APBD belum menjadi problem solving atau penyelesaian masalah bagi pengurangan pengangguran, penanggulangan kemiskinan, masyarakat hanya menjadi penonton dalam perebutan kue APBD tersebut. Buktinya jumlah orang miskin dari tahun ke tahun semakin meningkat, peristiwa yang memiriskan pernah terjadi di Kecamatan Herlang, seorang bapak membunuh kedua anaknya karena sudah tidak mampu lagi memberikan makanan kepada anaknya, setelah itu dia berupaya bunuh diri. Ini menjadi potret bahwa kemiskinan masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski dalam visi misi Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD, bahwa akan mendorong peningkatan kualitas SDM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun upaya untuk mewujudkan hal tersebut belum maksimal dalam arti hanya dalam tataran konsep saja. Mengalokasian budget anggaran belum mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang banyak ditemukan adalah justru program-program yang hanya memboroskan anggaran saja, tidak menjadi kebutuhan riil masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitupula seharusnya urusan-urusan yang menjadi tugas dari pemerintahan tidak dibebankan lagi kepada masyarakat, contohnya pengurusan KTP dan dokumen catatan sipil lainnya masih dikenakan pungutan-pungutan yang dilandasi dengan adanya PERDA No 4 tahun 2006 tentang  Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Dokemen Catatan Sipil lainnya. Yang menjadi pertanyaan kritis bahwa sebenarnya apakah dokumen-dokumen seperti itu merupakan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan pemerintah. Urusan seperti ini seharusnya sudah menjadi tanggungan negara, tapi dengan karena adanya PERDA tersebut masyarakat harus merogoh kantongnya untuk membayar administrasi-administrasi seperti itu. Malah menjadi salah satu sumber PAD favorit bagi pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;bersambung .....&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5512288607081238880?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5512288607081238880'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5512288607081238880'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/pengaruh-terhadap-kelompok-rentan-tidak.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5503364733523267973</id><published>2010-08-26T01:53:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T01:53:49.931-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;b&gt;Bagian Kedua&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2.2. Khusus &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.2.1. SUBSTANSI&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pengaturan dan masalah yang ingin dipecahkan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERDA –PERDA yang lahir di Bulukumba umumnya tidak disertai dengan Naskah Akademik. Kelahiran sebuah PERDA lebih banyak dimotivasi oleh adanya perintah dari undang-undang yang di atasnya. Pemerintah daerah atas perintah undang-undang tersebut tidak merasa penting untuk menggali aspek-aspek filosofis, sosiologis, politis dan yuridis sehingga Naskah Akademik tidak dianggap penting untuk diadakan. Hal ini juga sebenarnya banyak dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran pihak DPRD dan Pemerintah Daerah atas pentingnya Naskah Akademik dalam proses pembahasan sebuah PERDA.  Dengan tidak adanya NA berarti bahwa dalam proses penyusunan PERDA-PERDA oleh Pemerintah Daerah tidak barengi dengan penggalian dan pengkajian masalah dan kebutuhan masyarakat sehingga persoalan yang ingin dipecahkan oleh PERDA akhirnya tidak tepat sasaran dan tidak memiliki jaminan dalam  penyelesaian persoalan apalagi memberikan perlindungan terhadap masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa PERDA yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah memang sangat dibutuhkan oleh daerah dalam hal memberikan tambahan pemasukan kas daerah, antara lain  PERDA No 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, PERDA No 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal, PERDA No 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan, PERDA No 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, dan PERDA-PERDA APBD. Namun dalam pelaksanaan PERDA-PERDA ini tidak mampu menjawab permasalahan yang ada. Tingkat kemandirian daerah Kabupaten Bulukumba masih sangat rendah, hal ini ditandai dengan kemampuan meraup PAD rill yang hanya 3,8% dari total keseluruhan pendapatan atau Rp. 19,5 M (PAD – PPJ) dari total pendapatan sebanyak Rp. 505,2 M. Padahal untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Bulukumba untuk satu tahun anggaran membutuhkan anggaran sebesar Rp. 566 M. Hal ini mengakibatkan terjadinya devisit anggaran untuk tahun 2008 sebesar Rp. 59,7 M. Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan dalam memetakan potensi-potensi pendapatan daerah yang dapat menambah pemasukan kas daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal perlindungan kepada masyarakat atas obyek pajak dan retribusi, tidak menjelaskan secara khusus konpensasi bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain adalah PERDA No 11 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak. Munculnya PERDA ini dilatarbelakangi oleh banyaknya binatang ternak yang berkeliaran. Masyarakat cukup resah dengan masalah ini. Banyak kecelakaan di jalan karena ternak yang tidak diperhatikan oleh pemiliknya. Bukan hanya dilepas, tetapi juga ditambatkan di pinggir jalan yang mengakibatkan banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam PERDA ini  dijelaskan bahwa pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran akan dikenai pidana. Namun faktanya, masih banyak ternak yang berkeliaran di Kabupaten Bulukumba. Pemilik ternak melepas begitu saja, namun oleh pihak aparat hukum tidak melakukan penindakan. Bukan hanya di desa-desa, di dalam kota Kabupaten Bulukumba juga terjadi demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan PERDA ini tidak dibarengi dengan pengaturan tentang tidak lanjut penertiban ternak yang berkeliaran. Misalnya penjara bagi ternak yang berkeliaran dan dilepas oleh pemiliknya. Fasilitas ini terbatas, tidak diadakan di setiap desa. Bahkan untuk personil dan perlengkapannya yang akan digunakan untuk mengurusi ternak ini tidak disediakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Siapa yang diuntungkan dari lahirnya sebuah PERDA? &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari PERDA-PERDA yang lahir dalam kurun waktu 2004 hinga sekarang dilatarbelakangi dengan berbagai kepentingan, baik kepentingan masyarakat, pemerintah dan pihak luar. Berbagai PERDA tentang retribusi lebih banyak menguntungkan pemerintah daerah dalam hal pencapaian target pendapatan daerah. Meskipun dalam satu sisi, PERDA-PERDA ini juga untuk kepentingan masyarakat dalam rangka mengakselerasi pembangunan di daerah. Namun faktanya, Dinas Pendapatan Daerah tidak mampu mencapai target PAD yang setiap tahun ditargetkan melalui penetapan APBD di DPRD. Dalam dua tahun terakhir, Bulukumba tidak mampu mencapai target PAD. Meskipun target tidak tercapai, setiap tahunnya, target PAD ini tetap dinaikkan. Hal ini memberatkan Dinas Pendapatan Daerah. Dalam penarikan pajak dan retribusi banyak kebocoran, pemerintah daerah tidak mampu mengantisipasi. Bentuk kebocoran dapat dilihat dari petugas yang tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan, dan banyaknya pejabat tidak mengurus surat perijinan seperti IMB untuk bangunan melreka padahal pemberlakuan pajak tidak memberikan pengcualian kepada wajib pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menaikkan target PAD meskipun dapat diproyeksi tidak akan tercapai dengan berpijak pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, namun DPRD dalam pembahasan anggaran tetap memberikan target tersebut. Padahal oleh pihak eksekutif, khususnya Dinas Pendapatan Daerah telah memberikan pandangan yang berbeda, bahwa target tersebut tidak akan mungkin dicapai. Oleh berbagai kalangan dianggap politis. Karena hal ini cukup berpengaruh pada peningkatan tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD. Semakin tinggi target PAD semakin tinggi tunjangan anggota dewan. Karena besarnya tunjangan anggota DPRD dicluster berdasarkan jumlah pendapatan daerah, termasuk target PAD setiap tahun. Ketidakmampuan Dinas Pendapatan Daerah untuk meraup PAD dan mencapai target dalam satu tahun anggaran lebih pada kapasitas dan sumber daya yang dimiliki. Sehingga PERDA-PERDA yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah berjalan tidak efektif. Sama halnya dengan PERDA Nomor 09 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak. Kedua-duanya tidak mampu diimplementasikan karena perangkat untuk penegakan PERDA ini masih lemah. Tidak punya dukungan operasional dalam menata pelaksanaan implementasi PERDA sehingga tidak berjalan maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi kalangan usaha, PERDA-PERDA yang terkait dengan pajak dan retribusi tidak menjadi persoalan. Hanya saja dalam implementasinya cenderung dipersulit dengan banyaknya aturan lain yang secara langsung tidak terkait dengan PERDA-PERDA tersebut. Sebagai contoh dalam pengurusan SITU, pengusaha diwajibkan untuk melampirkan berbagai dokumen, misalnya IMB. Sementara banyak pengusaha yang memiliki tempat usaha dengan status kontrakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak bisa dipungkiri bahwa pihak luar selalu punya kepentingan dalam pembuatan PERDA. PERDA Transparansi dan Partisipasi  awalnya diinisiasi atas prakarsa P2TPD (Program Pembaharuan Tata Pemerintahan Daerah). P2TPD merupakan program World Bank yang masuk ke 14 daerah kabupaten di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Bulukumba. Oleh Word Bank mempersyaratkan bagi Pemerintah Kabupaten untuk membuat PERDA Transparansi dan Partisipasi untuk cairnya investasi di daerah sasaran program. Meskipun awalnya diinisiasi oleh World Bank, PERDA ini cukup menguntungkan masyarakat sipil sebagai “amunisi” dalam rangka turut berpartisipasi dalam kebijakan pemerintah daerah. Demikian pula dalam mendorong transparansi kebijakan pemerintah daerah sebagai salah satu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,  masyarakat sipil dapat menjadikan PERDA ini sebagai “senjata” untuk mengakses dokumen-dokumen publik yang oleh pemerintah selama ini dianggap sebagai rahasia negara. Keunggulan dalam PERDA ini juga adalah dilembagakannya Komisi Transparansi dan Partisipasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat sipi. Komisi ini  bertujuan untuk mengawal PERDA transparansi dan partisipasi dalam implementasinya agar dapat berjalan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalam pelaksanaannya, PERDA ini masih membutuhkan sosialisasi yang lebih merata, baik di tingkat pemerintahan maupun di tingkat masyarakat sipil. Karena PERDA ini tidak berangkat dari sebuah kesadaran dalam pembentukannya, maka dalam implementasi PERDA ini cenderung diabaikan oleh badan, kantor dan dinas-dinas. Tidak menjadi gayung bersambut antara masyarakat yang ingin berpartisipasi dan keinginan jajaran pemerintahan untuk transparan dalam setiap kebijakan. Hal ini terjadi karena PERDA ini awalnya dibentuk hanya sebagai prasyarat  agar investasi World Bank dapat segera dicairkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, secara umum PERDA dapat membuat terjadinya gejolak sosial. Dalam implementasinya sebuah PERDA dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam masyarakat. Misalnya saja PERDA No 12 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan. Dalam hal pengangkatan kepala desa  PERDA ini memberikan keistimewaan kepada PNS tinimbang TNI/POLRI dalam pencalonan. PNS dalam pencalonan tidak mesti hilang status PNS-nya, berbeda halnya dengan TNI/POLRI harus mengundurkan diri/pensiun. Hal ini dianggap menimbulkan diskriminasi. Di lain pihak, jika PERDA ini dijalankan akan menimbulkan ketegangan dalam masyarakat. Dengan satatus keanggotaan dalam TNI/POLRI, kekuasaan dan pengaruh atas status yang disandangnya akan memberikan tekanan psikologis bahkan intimidasi kepada masyarakat sipil yang tidak punya kekuatan apa-apa, khususnya yang terlibat dalam kepanitiaan. Akibatnya gejolak sosial sewaktu-waktu dapat terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal kemandirian desa, PERDA Nomor 19 tahun 2006 tentang ADD (Alokasi Dana Desa) dan PERDA Nomor 15 tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Desa memberikan keuntungan bagi masyarakat desa untuk dapat mengelola sendiri keuangannya. Ini dapat dilakukan oleh desa dengan membuat APBD desa dengan berpedoman pada PERDA Nomor 14 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Namun dalam banyak fakta di Kabupaten Bulukumba, masih banyak desa yang belum mengimplementasikan PERDA-PERDA ini. Karena itu, perlu petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati untuk dijadikan acuan oleh desa dalam mengimplementasikan PERDA-PERDA yang berhubungan dengan desa. Petunjuk teknis ini harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat desa, agar tidak memberatkan. Dengan jalan partisipasi masyarakat, PERDA-PERDA ini dapat dijalankan tanpa ada komplain dan masyarakat dapat menerima dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain hal tersebut di atas, PERDA yang paling banyak muncul adalah PERDA Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.  PERDA ini paling banyak mengalami perubahan akibat dari PP yang mengatur masalah ini juga berulang kali mengalami perubahan. PERDA ini terkait dengan kepentingan DPRD karena PERDA ini yang mengatur tentang gaji dan tunjangan anggota DPRD. Meskipun perubahan terakhir dari PERDA ini memberikan peluang peningkatan gaji dan tunjangan anggota DPRD, tapi tidak dapat dikatakan bahwa anggota DPRD mempunyai andil besar dalam mendongkrak penghasilan anggota dewan. Penambahan tunjangan ini bukan semata-mata dari peran DPRD, akan tetapi dipengaruhi oleh variabel dari luar DPRD dalam hal ini PP yang mengatur tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5503364733523267973?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5503364733523267973'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5503364733523267973'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/analisis-penilaian-perda-socially_1032.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3539598321945023718</id><published>2010-08-26T01:39:00.000-07:00</published><updated>2010-08-26T02:31:38.524-07:00</updated><title type='text'>ANALISIS PENILAIAN PERDA  SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA</title><content type='html'>&lt;i&gt;&lt;b&gt;Bagian pertama dari delapan tulisan&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Penelitian ini dilakukan oleh Herman dan Anwar dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi. Penelitian ini dibatasi pada PERDA yang lahir tahun 2004 - 2007 Kabupaten Bulukumba. Jumlah PERDA dalam kurun waktu tersebut sebanyak 57 buah yang kemudian di clasterkan berdasarkan Lingkup pengaturan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;1. Pengantar &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua kategori besar penilaian yang digunakan, yaitu substansi dan proses. Soal substansi dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu materi muatan serta struktur pengaturan dan kalimat perundang-undangan. Sedangkan dalam hal proses, ada dua hal yang dinilai, yaitu partisipasi publik dan perdebatan. Setiap bagian dijabarkan melalui serangkaian pertanyaan kunci, yang didesain berdasarkan dua prinsip, yaitu (i) konstitusi dan prinsip universal; serta (ii) pemihakan pada kelompok rentan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teknis, membuat peraturan adalah soal membuat teks yang jelas pengaturannya dan tidak membuat ruang yang terlalu besar untuk diskresi tanpa kriteria dan mekanisme yang jelas. Proses pun kembali masuk sebagai ukuran penilai di sini. Sebab substansi yang baik merupakan hasil dari proses yang baik, yaitu proses yang partisipatif dan transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2. Deskripsi Hasil Analisis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.1. Umum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kurung waktu tahun 2004 – 2007, DPRD tidak pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk melahirkan sebuah PERDA sebagaimana diamanahkan dalam Tata Tertib DPRD Bulukumba Nomor 02/DPRD-BK//I/2007 pasal 26    ayat 1. Dari 57 PERDA yang telah ditetapkan oleh DPRD, seluruh drafnya bersumber dari inisiatif eksekutif. Meskipun dalam pengajuan draf PERDA tersebut seluruhnya merupakan inisiatif eksekutif, namun beberapa diantaranya merupakan ide, dorongan dan inisiasi awal dari anggota legislatif setelah berkembang wacana di antara anggota DPRD. Atas hasil diskusi dari ide, gagasan tersebut, dikomunikasikan kepada eksekutif melalui bagian hukum untuk penyusunan draf rancangannya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, anggota DPRD periode 1999 – 2004 melakukan hal yang sama dengan pro aktif memberi gagasan, ide tentang pelembagaan kehidupan yang Islami. Gagasan ini direspon oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan menyusun Rancangan PERDA Nomor: 3 tahun 2002 tentang minuman alkohol; PERDA Nomor 2 tahun 2003 tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah; PERDA Nomor 5 tahun 2003 tentang berpakaian muslim dan muslimah; dan PERDA Nomor 6 tahun 2003 tentang pandai baca tulis Al-Quran bagi siswa dan calon pengantin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat sekarang ini,   DPRD Bulukumba pernah membentuk hak inisiatif sebanyak 28 RANPERDA. Namun hingga sekarang masih dalam bentuk draf dan belum masuk dalam tahap pembahasan. Dari 28 RANPERDA tersebut tidak ada yang mengatur tentang perlindungan bagi masyarakat, tapi kesemuanya mengatur tentang kelembagaan daerah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama umumnya terjadi pada PERDA-PERDA lainnya dimana kelahirannya tidak disertai dengan pengkajian dan penggalian pada aspek kebutuhan terhadap PERDA-PERDA tersebut. Bahkan diantara PERDA-PERDA yang lahir antara tahun 2005 hingga 2007 hanya satu PERDA yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung yaitu PERDA Partisipasi dan Transparansi. Kurangnya pengkajian dan penggalian kebutuhan serta partisipasi masyarakat Inilah yang kemudian mengakibatkan PERDA-PERDA itu kurang memberikan perlindungan pada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan PERDA Transparansi dan Partisipasi tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap kualitas PERDA. Satu-satunya perubahan yang dirasakan masyarakat adalah ketika pembahasan PERDA APBD di DPRD disiarkan langsung melalui radio publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERDA Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten Bulukumba lahir tahun 2005 atas prakarsa World Bank melalui program P2TPD. Atas lahirnya PERDA ini, DPRD secara institusi memasukkan partisipasi masyarakat ke dalam Tata Tertib DPRD. Selain adanya PERDA Transparansi dan Partisipasi, KOPEL Sulawesi tahun 2005-2006 melalui Koalisis Kebijakan Partisipatif (KKP) Simpul Sulawesi Selatan melakukan intervensi amandemen Tata Tertib DPRD di Sul-Sel termasuk Kabupaten Bulukumba. Intervensi ini dilakukan seiring dengan disahkannya UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan amanah kepada DPRD agar memasukkan mekanisme partisipasi masyarakat dalam Tata Tertibnya. Proses ini dilakukan dengan serangkaian pertemuan antar anggota DPRD dengan NGO lokal di daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembahasan Peraturan Daerah, Tata Tertib DPRD BAB X pasal 106 point C menjelaskan bahwa rapat komisi/gabungan komisi atau rapat panitia khusus dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan melibatkan stakeholder. Meskipun demikian, mekanisme partisipasi belum dijelaskan secara rinci dalam Tata Tertib DPRD sebagaimana diamanahkan oleh UU No 10 tahun 2004 pasal 53. Namun paling tidak dalam Tata Tertib DPRD, stakeholder yang terkait dengan kebijakan PERDA yang dibahas juga dilibatkan dalam  pembahasan teknis antara komisi-komisi di DPRD dengan Pemerintah Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umumnya PERDA-PERDA yang ada di Bulukumba lahir bukan berangkat dari aspirasi masyarakat murni, melainkan karena perintah dari peraturan yang lebih tinggi. Terjadi pemahaman yang keliru, baik dari eksekutif maupun legislatif bahwa pembentukan PERDA lebih awal harus diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah. Sehingga, meskipun ada aspirasi masyarakat yang mendesakkan sebuah PERDA kurang mendapat respon, baik dari institusi DPRD maupun eksekutif. Sebagai contoh dalam UU No 32 Tahun 2004, ada banyak PP yang harus diterbitkan, namun PP tersebut tak kunjung/terlambat diterbitkan. Kondisi ini secara tidak langsung mengakibatkan beberapa PERDA  tentang desa di Kabupaten Bulukumba  baru muncul di tahun 2006 dan tahun 2007.  Sementara beberapa gejala sosial yang harusnya segera mendapatkan respon perlindungan dari pemerintah, seperti penanggulangan rawan bencana alam/ banjir bandang, trafficking dll, tidak menjadi agenda prioritas pemerintah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa PERDA yang dibentuk yang dianggap berangkat dari gejala sosial masyarakat yang terjadi di Kabupaten Bulukumba adalah PERDA tentang keagamaan pada tahun 2001. Pada saat itu masyarakat Bulukumba diresahkan dengan berbagai penyakit sosial, seperti pencurian dan prostitusi. Bahkan salah satu obyek wisata di Bulukumba sudah dianggap masyarakat sebagai tempat prostitusi yang terselubung. Sebagai efek sosialnya, beberapa tempat hiburan di Bulukumba pun mulai dicurigai sebagai tempat yang dianggap oleh masyarakat mengundang kerawanan sosial. Termasuk cafe dan kedai minuman keras dicurigai sebagai tempat maksiat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas penyakit sosial tersebut,  pemerintah meresponnya sebagai fenomena yang terkait dengan penyimpangan terhadap ajaran agama sehingga hal ini tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah tapi juga tanggung jawab kaum agamawan.  Respon tersebut diakomodir oleh Pemerintah Daerah dalam bingkai kebijakan daerah atas desakan kelompok-kelompok agama. Misalnya dengan membentuk PERDA-PERDA yang bernuansa amar ma’ruf nahi mungkar . Langkah ini mendapat respon positif dari masyarakat dan dipandang tergolong cukup efektif dalam mempengaruhi prilaku keseharian masyarakat, termasuk perlindungan keselamatan dari  ancaman ketentraman masyarakat  di Bulukumba. Berdasarkan data  Kepolisian,  sejak diberlakukannya ke empat PERDA tersebut telah  berhasil menekan angka kriminal hingga 22 % di tahun 2004. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Patabai Pabokori pada masa pemerintahannya menjalankan crash program keagamaan dengan memprioritaskan 8 aspek kegiatan, antara lain: (1) Pembinaan dan pengembangan pemuda – remaja mesjid; (2) Pembinaan dan pengembangan TKA dan TPA; (3) Pembinaan dan pengembangan majelis taklim; (4) Pembinaan dan pengembangan perpustakaan masjid; (5) Pembinaan dan pengembangan hifzil Qur’an; (6) Pembinaan dan pengembangan seni bernuansa Islami; (6) Pemberdayaan Zakat, Infak dan Shadaqah; dan, (8) Pelestarian keluarga sakinah, sejahtera dan bahagia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan crash program tersebut di atas, PERDA-PERDA yang bernuansa keagamaan lainnya muncul, antara lain:&lt;br /&gt;- PERDA Nomor 03 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasa, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.&lt;br /&gt;- PERDA Nomor 2 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;&lt;br /&gt;- PERDA Nomor Pandai 5 tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah;&lt;br /&gt;- PERDA Nomor 6 tahun 2003 tentang Baca Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh banyak kalangan, PERDA-PERDA tersebut di atas dianggap sebagai PERDA Syariat Islam. Namun setelah ditelusuri isi dari keseluruhan PERDA tersebut, tak satupun yang menyebut Syariat Islam. Demikian pula dalam sanksi atas pelanggaran PERDA ini, tidak ada yang berdasarkan pada syariat Islam. Pada intinya, PERDA tersebut di atas tidak ada perbedaan dengan PERDA sejenis di daerah kabupaten yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERDA ini mendapat respon yang cepat dari masyarakat saat disosilisasikan. PERDA ini direspon baik dan didukung sepenuhnya oleh kalangan masyarakat Bulukumba yang jumlah penduduknya 99% beragama Islam. Sehingga implementasi PERDA ini dapat dengan cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bulukumba. Dampaknya pun juga dapat terukur, misalnya saja, kalangan masyarakat yang beragama Islam menjadi sadar terhadap perlunya mematuhi peraturan daerah,  apalagi aturan-aturan yang bersumber pada agama. Selain itu, simbol-simbol keagamaan menjadi semakin marak dimana masyarakat secara individu maupun kolektif menggunakan simbol-simbol tersebut. .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki tahun ke 5, pemberlakuan PERDA di bidang keagamaan tersebut mengalami kemunduran. Meskipun secara normatif, pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap memberlakukan PERDA-PERDA ini, namun masyarakat menganggap bahwa ruh yang melatarbelakangi lahirnya PERDA ini mulai redup. Kegiatan-kegiatan keagaman tidak lagi menjadi perhatian serius pemerintah. Paling tidak hal ini yang dirasakan oleh masyarakat pasca pergantian Bupati Patabai Pabokori kepada Bupati Sukri Sappewali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;bersambung..........&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3539598321945023718?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3539598321945023718'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3539598321945023718'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/analisis-penilaian-perda-socially_26.html' title='ANALISIS PENILAIAN PERDA  SOCIALLY RESPONSIBLE LAW MAKING (SRLM) KABUPATEN BULUKUMBA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3845884884035408988</id><published>2010-08-20T23:31:00.000-07:00</published><updated>2010-08-20T23:34:56.691-07:00</updated><title type='text'>KAJANG DAN TRANSFORMASI NILAI BUDAYA</title><content type='html'>&lt;b&gt;Oleh: Herman&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;(Bagian kedua dari dua tulisan/terakhir)&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ketaatan Pada Hukum dan Aturan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Kajang adalah masyarakat yang taat pada hukum dan aturan adat. Jika seseoarang melakukan pelanggaran, maka sipelanggar harus berurusan dengan pemangku adat. Tidak ada yang harus ditutup-tutupi bagi sipelanggar, karena semakin dia berbohong maka semakin berat hukuman yang diterima. Bukan hanya hukuman berupa denda, akan tetapi hukuman sosial atau dikucilkan. Bahkan bagi sipelanggar yang tidak mau mengakui kesalahannya padahal bersalah, maka si pelanggar akan menerima konsekwensinya. Konsekuensi tersebut berupa kegaiban-kegaiban yang muncul bagi sipelanggar yang secara psikis dapat mempengaruhi dirinya, misalnya sakit yang tak berkesudahan. Bahkan bila pelanggaran yang sangat berat, maka akan terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba kita berkaca pada penegakan hukum yang ada sekarang, semuanya tidak memberi efek jera pada mereka yang melanggar. Dengan ancaman yang dapat dilihat atas pelanggaran yang dibuat, maka hukum dapat tegak dan ditatati. Penegakan hukum bukan hanya menghukum para pelanggarnya, akan tetapi  juga memiliki keterkaitan terhadap keseimbangan ekologis antara manusia dengan alam sekitar. Sehingga masyarakat taat kepada hukum dan aturan bukan hanya karena takut terhadap sanksi tetapi juga karena kesadaran masyarakat. Kesadaran itu muncul karena keyakinan mereka atas kehendak Tuhan yang akan mendatangkan bencana bagi manusia jika aturan dan hukum dilanggar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Perempuan dan Makna Sebuah Kepemimpinan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika orang mengesampingkan peran seorang perempuan dalam kepemimpinan, maka tidak demikian halnya dengan masyarakat Kajang dalam memilih seorang pemimpin. Pemimpin adat masyarakat Kajang disebut dengan Amma Toa . Proses pemilihan Amma Toa tidak sama dengan pemilihan kepala desa atau bupati yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Persiapannya kurang lebih 3 tahun lamanya yang puncak pemilihannya dilakukan dalam sebuah acara yang disebut pa’nganro . Acara ini dilaksanakan di tengah hutan yang pelaksanaannya dilakukan selama 3 hari 3 malam. Di hari terakhir prosesi inilah peran seorang perempuan sangat menentukan. Anronta ri Pangi seorang perempuan yang dituakan yang akan menentukan pemimpin adat Kajang. Dalam ketentuan adat, siapa yang diberikan pa’mamang oleh Anronta ri Pangi  dialah yang diangkat menjadi Amma Toa sebagai pemimpin adat masyarakat Kajang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panjangnya prosesi untuk kembali memilih pemimpin adat ketika pemimpin adat Amma Toa sebelumnya mangkat bukan tanpa alasan. Seorang pemimpin harus teruji, terutama kemampuannya untuk memimpin masyarakat serta kezuhudannya pada Tuhan dan ketaatan pada ketentuan-ketentuan hukum dan aturan. Pa’nganro yang dilakukan selama 3 hari 3 malam hanya untuk berdoa menunggu wangsit atau tanda-tanda langit - siapa sebenarnya kandidat Amma Toa yang dikehendaki oleh Turia’ra’na. Siapa yang natora pangngellai (yang dikehendaki Tuhan) dialah yang akan diberikan pa’mamang oleh Angronta ri Pangi. Tingkat spiritualitas para calon Amma Toa selama 3 tahun sudah diuji, maka acara pa’nganro ini untuk menentukan siapa di antara mereka yang terpilih atas kehendak Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Nilai-Nilai Itu Mulai Terkikis, Apa Sebab?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari awal tulisan ini dijelaskan bahwa nilai budaya masyarakat adat Kajang yang terjaga sejak turun temurun dapat terkikis diakibatkan oleh adanya pengaruh dari luar yang dapat  mengaburkan atau menghilangkan keaslian budaya masyarakat Kajang. Proses interaksi masyarakat adat yang ada dalam kawasan adat Kajang (lalang embaya) dengan  masyarakat di luar kawasan adat (pantarang embaya) adalah salah satu penyebab nilai-nilai tradisi itu mulai terkikis. Apa yang selama ini dijaga karena disakralkan oleh adat, sekarang ini lambat laun mulai redup, bahkan tak sedikit ditentang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melihat nilai-nilai yang sebelumnya begitu disakralkan, ada baiknya kita simak kutipan tulisan Ilham Hamudy, peneliti Litbang Departemen Dalam Negeri tentang politik masyarakat Kajang. Tulisan ini dibuat saat wawancara dengan salah satu informan terkait dengan prosesi pemilihan Amma Toa yang mengakibatkan terjadinya dualisme kepemimpinan adat di Kajang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Hari itu dini hari pertengahan Maret 2003. Saya  (informan) lupa tanggal persisnya kapan. Kami mengadakan pa’nganro untuk memilih Amma Toa yang baru. Saat itu, calon Amma Toa hanya dua orang, Puto Bekkong dan Puto Palasa. Prosesi acara berlangsung tiga hari tiga malam. Saya mengikuti semua rangkaian acara bersama beberapa kepala desa yang lain. Sepanjang umur saya, baru kali ini saya mengikuti pa’nganro. Tidak sembarang orang diperkenankan mengikuti prosesi sakral itu. Kalau tidak cukup “ilmu”, tidak bisa ikut. Kalau memaksakan ikut, biasanya sepulang dari acara pa’nganro, yang bersangkutan bisa meninggal, atau minimal gila. Suasana pa’nganro memang lain. Sangat khidmat dan penuh mistik. Pemilihan Ammatoa, dilakukan di dalam hutan (pa’rasangang i lau’) berlangsung pada malam ketiga. Saya merasakan hal yang janggal pada malam itu. Orang-orang berkumpul secara berkelompok terpisah satu dengan lainnya. Padahal, pada malam-malam sebelumnya berbaur saja. Saya dan beberapa kepala desa lainnya, menepi di sudut lapangan pertemuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya makan sedikit dan minum, karena lapar dan haus. Saat makan dan minum itu, saya memerhatikan, Pak Dewan  hilir mudik dan sesekali berbicara serius dengan seseorang, nadanya sangat pelan. Pemandangan itu saya lihat berkali-kali. Orang yang berbicara dengan Pak Dewan terlihat tegang setiap kali melaporkan sesuatu kepada Pak Dewan. Setelah melapor, ia kembali lagi ke kerumunan massa yang mengikuti prosesi. Selepas makan dan minum, kami kembali ke tengah lapang untuk mengikuti prosesi. Singkat cerita, pada rangkaian puncak pemilihan, Anrongta ri Pangi memberikan pa’mamang (semacam piring dengan sesaji khusus) kepada Puto Bekkong. Menurut aturan adat, barang siapa yang diberikan pa’mamang oleh Anrongta ri Pangi, maka dialah yang berhak melanjutkan prosesi pengambilan sumpah sebagai Ammatoa. Namun, ketika Anrongta ri Pangi memberikan pa’mamang kepada Puto Bekkong, Puto Palasa berdiri dan berkata, “Kenapa bukan saya yang diberikan pa’mamang? Bukankah saya adalah pejabat Ammatoa. Nupakasiri’ka punna teai nakke anjari Ammatoa (kamu bikin malu saya kalau bukan saya yang terpilih sebagai Ammatoa),” ujar Puto Palasa dengan suara yang lantang sembari mengambil parang, diikuti pengikutnya. Mendapati hal itu, Anrongta ri Pangi bersikukuh dengan pendiriannya. Tetapi Puto Palasa terus mendesak seraya mengancam akan terjadi pertumpahan darah pada malam itu, andaikata bukan dia yang terpilih sebagai Ammatoa. Akhirnya, dengan penuh kesabaran, Puto Bekkong, yang juga paman Puto Palasa, mengalah. “Kalau itu memang maumu, saya mengalah. Silakan kamu saja yang menjadi Ammatoa. Saya tidak mau ada perpecahan dan pertumpahan darah di antara kita,” kata Puto Bekkong. Anrongta ri Pangi tidak bisa berbuat apa-apa, menuruti semua kehendak Puto Palasa. Pak Dewan yang berada di samping saya menyunggingkan seulas senyum. Mimiknya terlihat senang karena Puto Palasa yang terpilih sebagai Ammatoa .&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diceritakan informan tersebut di atas, bukanlah isapan jempol semata. Mengalahnya Puto Bekkong, tidak serta merta menyelesaikan pertentangan di antara keduanya. Para pendukung Puto Bekkong, tidak mau terima dengan terpilihnya Puto Palasa sebagai Ammatoa. Sebenarnya, kalau pelantikan Ammatoa itu seperti demokrasi yang lazim dipraktikkan banyak orang dengan menggunakan suara terbanyak, tentu Puto Bekkonglah yang menjadi Ammatoa. Sebab, massa beliau lebih banyak, tersebar di pelbagai desa di Kecamatan Kajang. Tetapi, pelantikan Ammatoa tidak seperti pemilihan kepala desa atau bupati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa tersebut di atas menggambarkan kepada kita betapa nilai-nilai sakral yang ada dalam tradisi masyarakat Amma Toa dapat bergeser karena intervensi politik yang biasa terjadi dalam Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Tradisi pemilihan Amma Toa tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral, yang semua pengikut masyarakat adat tunduk pada sang pemimpin yang dipilih atas kehendk Turia’ra’na. Pergeseran ini terjadi karena masyarakat kawasan adat sudah banyak berinteraksi dengan masyarakat luar yang pola perilaku dan pikirnya mulai mempengaruhi hidup keseharian masyarakat adat Kajang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3845884884035408988?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3845884884035408988'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3845884884035408988'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/kajang-dan-transformasi-nilai-budaya_20.html' title='KAJANG DAN TRANSFORMASI NILAI BUDAYA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4029193170133345685</id><published>2010-08-20T23:25:00.000-07:00</published><updated>2010-08-20T23:28:03.315-07:00</updated><title type='text'>KAJANG DAN TRANSFORMASI NILAI BUDAYA</title><content type='html'>&lt;b&gt;Oleh: Herman&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;(Bagian pertama dari dua tulisan)&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajang tidak hanya sekedar wilayah administratif sebuah kecamatan di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Selain sebagai wilayah administratif, Kajang memendam segala rahasia kehidupan. Ia sebagai lambang dari tatanan komunitas adat, memiliki ciri tersendiri dari masyarakat kebanyakan, punya tata nilai, tradisi yang mengakar, unsur kepercayaan/religiusitas, hukum, sampai pada struktur kepemimpinan dan tatanan sosial yang diatur melalui hukum pasang ri kajang. Pasang ri Kajang adalah sebuah pesan-pesan lisan yang diwarisi oleh masyarakat Kajang secara turun temurun. Ia merupakan keseluruhan liku dan segala aspek  kehidupan masyarakat yang wajib dituruti dan dilaksanakan.  Ia bermakna sebagai fatwa, pesan, nasehat, tuntunan dan peringatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua tatanan kehidupan tersebut di atas tidak tercipta dengan sendirinya. Ada transfer pengetahuan dari dan di antara mereka. Proses ini lahir secara turun temurun dan dianut oleh masyarakat adat Kajang. Oleh karena itu ketika berbicara tentang Kajang, berarti ada dua hal yang harus dipahami dan dibedakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama; Kajang sebagai wilayah administratif pemerintahan yakni salah satu kecamatan di antar 10 kecamatan lainnya di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua; Kajang sebagai kawasan adat yang terletak di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang yang dalam struktur pemerintahan adat diistilahkan dengan lalang embaya (Kajang dalam/kawasan adat) dan ada pula disebut pantarang embaya (Kajang luar/di luar kawasan adat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks bahasan kita kali ini, kita akan menggali Kajang sebagai kawasan adat yang memiliki tata nilai, tradisi yang dipelihara secara turun temurun yang dikenal bukan hanya masyarakat Indonesia, namun juga oleh manca negara. Sebagai kawasan adat dengan keaslian masyarakat yang bermukim di dalamnya menjadi daya tarik tersendiri bagi orang luar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena keunikan masyarakatnya, tak sedikit dari mereka melakukan perjalanan ke dalam kawasan adat hanya untuk sekedar berkunjung dan melihat secara langsung kondisi alam dan aktifitas masyarakat di dalamnya. Bahkan tak sedikit orang terpelajar menyelesaikan studinya dengan menjadikan Kajang sebagai obyek penelitiannya. Karena itu kawasan adat Kajang bisa dikenal dimana-mana karena memiliki pengaruh bagi kehidupan masyarakat, baik dalam kawasan adat (lalang embaya) atau di luar kawasan adat (pantarang embaya). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keunikan masyarakat Kajang tidak terlepas dari tata nilai yang sudah sejak lama terbangun. Sebagai sebuah komunitas adat terpencil yang hidup sederhana, bersahaja di tengah-tengah masyarakat dengan kehidupan yang hedonis, modern tentu saja sedikit banyak saling mempengaruhi. Kehidupan tradisional sebagaimana yang dicontohkan dalam kawasan adat dengan kehidupan modern begitu jauh berbeda. Masyarakat modern memandang bahwa kehidupan ini tidak boleh statis, ia harus dan terus bergerak untuk maju. Kondisi ini yang kemudian memungkinkan pada saat-saat tertentu akan terjadi akulturasi budaya yang dapat mengaburkan atau menghilangkan keaslian budaya masyarakat Kajang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaruh budaya atau tradisi dari luar sudah pasti akan banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat adat Kajang, tapi tidak sedikit pula sistim nilai dan budaya, tradisi atau kebiasaan masyarakat adat Kajang dapat menjadi contoh dan inspirasi masyarakat luar. Bahkan pemahaman akan kebiasaan masyarakat adat Kajang dapat menyadarkan orang luar tentang makna kehidupan, menjaga kelestarian alam dan lingkungan, ketaatan pada hukum dan aturan, sampai pada makna sebuah kepemimpinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tallasa Kamasemasea (Hidup Sederhana/Bersahaja)&lt;strike&gt;&lt;/strike&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup sederhana (tallasa kamasemase) adalah salah satu ciri kehidupan masyarakat adat Kajang. Ini salah satu pandangan dunia dari ciri utama budaya tradisonal yang menekankan orientasi hidup saling rukun dalam satu rumpun, saling berbagi, tidak menjatuhkan satu sama lain. Pendapat yang tajam, konfrontasi, persaingan terbuka, penonjolan prestasi yang berlebihan, hedonis, dipandang sebagai nilai-nilai yang kurang baik karena akan memicu disharmonisasi dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan masyarakat adat Kajang  patut menjadi contoh dalam hal kesederhanaan hidup. Hidup dengan kesederhanaan tanpa memikirkan hidup mewah membawa makna tersendiri di tengah kehidupan masyarakat modern. Di tengah-tengah kehidupan yang serba hedonis, masyarakat adat Kajang justeru kembali ke alam dengan memelihara harmonisasi kehidupan di antara makhluk. Selain harmonisasi dengan dan antar makhluk, juga tak terlepas dari hubungan dengan sang maha pencipta yang mereka sebut dengan Turia'ra'na (yang berkehendak).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tallase kamase-mase merupakan bagian dari prinsip kehidupan dari pasang ri Kajang yang secara eksplisit memerintahkan masyarakat Kajang untuk hidup secara sederhana dan bersahaja. Secara harfiah, tallase kamase-mase berarti hidup memelas, hidup apa adanya. Memelas, dalam arti bahwa tujuan hidup warga masyarakat Kajang menurut pasang adalah semata-mata mengabdi kepada Turia’ra’na (yang berkehendak). Sikap hidup sehari-hari serba sederhana yang penting berkecukupan tidak belebihan. Pasang ri Kajang mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ammentengko nu kamase-mase.&lt;br /&gt;A’cci’dongko nu kamase-mase.&lt;br /&gt;A’dakkako nu kamase-mase.&lt;br /&gt;A’mia’ko nu kamase-mase.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Berdiri engkau sederhana.&lt;br /&gt;Duduk engkau sederhana.&lt;br /&gt;Berjalan engkau sederhana.&lt;br /&gt;Berbicara engkau sederhana.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip tallase kamase-mase juga berarti tidak mempunyai keinginan yang berlebih dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk makan maupun dalam kebutuhan berpakaian. Karena itu, tallasa kamase-masea diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Kajang antara lain  tercermin pada cara berpakaian mereka yang hanya 2 (dua) warna yakni hitam dan putih. Baju, sarung, dan penutup kepala dengan warna hitam dan celana dengan warnah putih. Berpakaian dengan beragam warna menandakan kemewahan yang dimaknai seseorang dalam hidupnya lebih dari cukup. Dua warna pakaian ini juga tidak lepas dari makna spiritualitas dalam kehidupan masyarakat Kajang. Warna hitam yang dimaknai sebagai kedalaman pengetahuan/spiritualitas juga masyarakat Kajang memandang bahwa manusia berasal dari kegelapan dan terlahir ke dunia dengan cahaya yang terang benderang yang dimaknai dengan warna putih. Selain itu, hitam adalah wujud kesamaan dalam segala hal, termasuk kesamaan dalam kesederhanaan. Menurut pasang, tidak ada warna hitam yang lebih baik antara yang satu dengan yang lainnya. Semua hitam adalah sama. Warna hitam untuk pakaian menandakan adanya kesamaan derajat bagi setiap orang di depan Turia’ra’na. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cermin kesederhanaan mereka yang lain adalah membangun rumah dengan sederhana. Masyarakat Kajang dalam membangun rumah tempat tinggal mereka hampir semua sama besar dengan model yang sama, tak ada yang mewah, tak ada yang bertingkat. Rumah kayu yang bahan bakunya diambil dari hutan sesuai dengan kebutuhan atas ijin pimpinan adat yang mereka sebut Amma Toa. Perabot dalam rumah pun tidak ada, cukup dengan tikar untuk duduk melantai yang terbuat dari daun lontar atau daun pandan. Ketika anda naik ke rumah, maka yang pertama didapati adalah dapur yang dekat dengan pintu masuk rumah, baru ruang tengah untuk tamu dan bilik bagian belakang. Selain model rumah yang sama, juga posisi rumah yang semuanya menghadap ke arah barat tempat terbenamnya matahari. Apa maknanya? Maknanya adalah bahwa semua kehidupan ini akan berakhir. Sama dengan tenggelamnya matahari dalam kegelapan malam. Tallasa kamase-masea ini tercermin dalam Pasang ri Kajang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anre kalumannyang kalumpepeang.&lt;br /&gt;Nurie’a kamase-maseaji.&lt;br /&gt;Angnganre na rie’.&lt;br /&gt;Care-care na rie’.&lt;br /&gt;Pammalli juku’ na rie’.&lt;br /&gt;Koko na rie’.&lt;br /&gt;Balla situju-tuju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Kekayaan itu tidak kekal.&lt;br /&gt;Yang ada hanya kesederhanaan.&lt;br /&gt;Makan secukupnya.&lt;br /&gt;Pakaian secukupnya.&lt;br /&gt;Pembeli ikan secukupnya.&lt;br /&gt;Kebun secukupnya.&lt;br /&gt;Rumah seadanya.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa makna kesederahanaan masyarakat Kajang bagi kehidupan masyarakat modern saat ini? Masyarakat modern sekarang mengejar hidup dengan materi yang terkadang mengakibatkan stres, kecewa, bahkan kasus bunuh diri juga mewarnai kehidupan mereka. Perilaku sosial yang menyimpang yang semakin menjauhkan manusia dari eksistensinya sebagai manusia. Kehidupan hedonis, hura-hura dan segala macam bentuk kehidupan yang tak punya tata nilai. Perilaku hidup mereka mungkin sedikit bisa bercermin pada kehidupan masyarakat Kajang yang penuh dengan kebersahajaan. Meniru prinsip hidup mereka tanpa menghilangkan rasa optimis untuk maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan modernisasi yang dipahami. Sebab kebersahajaan dan kesederhanaan masyarakat Kajang tidak berarti menentang segala macam perubahan. Prinsip hidup kamase-masea ini diaktualisasikan dalam pemahaman kosmologi, antara Tuhan, alam dan manusia. Pemahaman ini diimplementasikan dalam ketaatan pada aturan adat, relasi social, dan lain-lain. Dari sini dapat dilihat bahwa implementasi pemahaman ini ada proses negoisasi kebudayaan dengan modernitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Menjaga Kelestarian Alam dan Lingkungan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah-tengah kehidupan yang hedonis, masyarakat Kajang justeru kembali ke alam dengan memelihara harmonisasi kehidupan di antara makhluk. Selain harmonisasi dengan dan antar makhluk, juga tak terlepas dari hubungan dengan sang maha pencipta yang mereka sebut dengan Turia'ra'na (yang berkehendak). Hal ini pulalah yang menginspirasi masyarakat Kajang untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan. Mereka percaya bahwa kerusakan lingkungan dapat membawa malapetaka bagi manusia. Hubungan antara Tuhan, alam, dan manusia sebagai satu kesatuan kosmologi tetap terjaga. Terlepas dari kepercayaan "patuntun" , konsep ketauhidan dalam Islam terimplementasi dalam kehidupan masyarakat di dalam kawasan adat kamase-masea.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak sembarang orang menebang kayu dalam hutan kawasan adat Kajang. Bila ketahuan melakukan penebangan atau pengrusakan hutan, maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan adat. Penebangan kayu harus seijin dengan pemangku adat, itupun disesuaikan dengan kebutuhan. Ketentuan ini sangat ketat karena dipercaya oleh masyarakat Kajang bahwa hutan adalah sumber kehidupan. Tidak boleh ada pengrusakan karena akan terjadi musibah bila hal itu dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi masyarakat Kajang tentang pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan lebih dulu dipahami ketimbang masyarakat modern. Pemahaman mereka tidak sekedar memandang pengrusakan hutan yang akan mendatangkan bencana alam, misalnya banjir, akan tetapi lebih daripada itu, hutan merupakan sumber kehidupan, yang diagungkan dan disakralkan. Dengan cara yang demikian, maka keinginan mendapatkan hasil berlebihan dari dalam hutan dapat dihindari, sehingga hutan tidak terganggu kelestariannya, sebagaimana tercermin dalam bunyi pasang berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jagai lino lollong bonena, &lt;br /&gt;kammayatompa langika, &lt;br /&gt;rupa taua siagang boronga &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Peliharalah dunia beserta isinya, &lt;br /&gt;demikian pula langit, &lt;br /&gt;manusia dan hutan.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4029193170133345685?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4029193170133345685'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4029193170133345685'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/kajang-dan-transformasi-nilai-budaya.html' title='KAJANG DAN TRANSFORMASI NILAI BUDAYA'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-2959610944158167847</id><published>2010-08-15T09:04:00.000-07:00</published><updated>2010-08-15T09:04:04.499-07:00</updated><title type='text'>Peran DPRD dalam Pengentasan Kemiskinan</title><content type='html'>Potret kemiskinan negeri ini selalu menjadi hiasan yang memperburuk citra bagi pengambil kebijakan baik di eksekutif maupun di legislatif. Kinerja pemerintahan dalam pengentasan kemiskinan setiap saat dipertanyakan. Dalam konteks anggaran, program pengentasan kemiskinan tidak pernah alpa dalam APBD di beberapa sektor program pada beberapa SKPD. Namun dalam implementasinya, baik dalam pengalokasian anggaran maupun dalam penggunaannya selalu tidak berkorelasi terhadap pengurangan angka kemiskinan di daerah. Bahkan program pemerintah pusat dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dianggap sebagai program yang membuat masyarakat semakin tak berdaya. Terkesan memanjakan masyarakat yang memang sudah apatis atas kehidupan mereka. Jika bantuan tersebut dianggap sebagai insentif kepada warga untuk semakin kreatif dan menambah produktifitas mereka, maka uang tersebut bukan hanya habis  untuk dimakan, tetapi juga tidak cukup untuk menjadi modal usaha yang berkelanjutan. &lt;br /&gt;Kemiskinan di Indonesia juga bukan hanya menjadi persoalan bangsa yang harus ditangani pemerintah, tapi persoalan ini juga menjadi tanggung jawab negara-negara maju atas komitmen mereka terhadap dunia ketiga dalam pengentasan kemiskinan. Hanya saja, kepedulian mereka terhadap masalah ini jangan sampai sekedar menunggangi isu kemiskinan sebagai alat kapitalisme global di Indonesia. Atas dasar itu pula, pada tanggal 7 – 9 Agustus 2010 di Ciloto dalam kegiatan Lokakarya Nasional Organisasi Masyarakat Sipil terkait dengan Pelayanan Publik mengeluarkan resolusi yang salah satu isinya adalah “Mendesak Seluruh Lembaga-Lembaga Internasional Untuk Tidak Menunggangi Isu Pelayanan Publik Sebagai Alat Kapitalisme Global Di Indonesia” . &lt;br /&gt;Meskipun demikian isu kemiskinan ini tetap menjadi “hiasan” negara-negara donor untuk mengucurkan dananya ke republik ini. Beberapa lembaga donor yang masuk ke Indonesia untuk dan antara lain membawa misi pengentasan kemiskinan bagi negara-negara dunia ke tiga sebagai komitmen negara maju untuk membantu negara dunia ketiga menyukseskan MDGs. Salah satu point penting dari MDGs ini adalah pengentasan kemiskinan yang direncanakan di indonesai dapat tercapai pada tahun 2015. &lt;br /&gt;Jika kita mencermati, bahwa kesadaran pemerintah atas kondisi kemiskinan di Idonesia sudah muncul berbarengan dengan berbagai kasus-kasus kemiskinan yang ada menjadi gayung bersambut dengan komitmen negara-negara maju untuk membantu, seharusnya kemiskinan dapat dientaskan dengan cepat dari target MDGs. Namun hal ini tidak bisa sekedar gagasan, akan tetapi perlu sebuah program yang terintegrasi dan lintas sektor. Tanggung jawab pengentasan kemiskinan bukan hanya urusan Departemen atau Dinas Soaial, akan tetapi juga dengan sektor-sektor lain, misalnya pada sektor pendidikan, agama, tenaga kerja, dan sebagainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya Sebuah Ide Baru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan lembaga DPRD dalam pengentasan kemiskinan? DPRD dengan fungsi yang dimiliki seharusnya mampu memproteksi masyarakat melalui regulasi, dengan fungsi anggaran, DPRD dapat mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada masaraat miskin melalui program-progran strategi di setiap SKPD. Demikian juga dengan fungsi pengawasan, DPRD memiliki kekuasaan untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintah. Karena itu fungsi-fungsi DPRD ini harusnya diarahkan kepada pemenuhan hak-hak bagi masyarakat miskin dan bagaimana pemerintah memberikan kemudahan bagi mereka untuk hidup lebih layak.&lt;br /&gt;Karena kompleksitasnya penanganan masalah kemiskinan, maka tidak hanya persoalan teknis belaka yang harus diurus oleh masing-masing SKPD bedasarkan sektor dan bidang masing-masing, akan tetapi ini sangat terkait dengan kebijakan dan komitmen para penentu kebijakan di daerah, khususnya pihak pemerintah daerah dalam hal ini walikota dan bupati bersama dengan anggota DPRD. &lt;br /&gt;Penanganan masalah kemiskinan tidak bisa dilakukan secara parsial-parsial. Misalnya dalam anggaran SKPD tertentu yang hanya sekedar mencantumkan program yang mengarah pada pengentasan kemiskinan yang dalam implementasinya juga hanya dilakukan dan dikerjakan oleh SKPD yang bersangkutan. Perlu ada sinergitas sebuah program unggulan yang tujuannya mengarah pada pengentasan kemiskinan, dengan mengarahkan semua SKPD untuk mengintegrasikan programnya pada program tersebut dan harus mendapat dukungan semua pihak termasuk Bupati/Walikota dan DPRD.&lt;br /&gt;Bagaimana gagasan dan ide baru ini kaitannya dengan fungsi-fungsi DPRD? DPRD dengan 3 fungsi utamanya dapat mendorong atau memperkuat gagasan ini dengan melahirkan sebuah regulasi, pengalokasian anggaran yang cukup dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan segala implementasi kebijakan yang mengarahkan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara.&lt;br /&gt;Jika anggota DPRD memiliki kerangka pikir tentang pengentasan kemiskinan dan memaksimalkan peran dan fungsinya di DPRD dengan sumber daya yang dimiliki, maka kemiskinan tidak lagi sebagai hiasan yang dipertontonkan dan penanganannya sekedar wacana, akan tetapi hal ini dengan nyata dapat terwujud. &lt;br /&gt;Dengan dasar apa kita berkeyakinan bahwa dengan dorongan DPRD dan maksimalisasi peran dan fungsinya, kemiskinan dapat terkikis? DPRD sebagai representasi wakil rakyat memiliki konstituen yang jelas, latar belakang kehidupan ekonomi keluarga masing-masing konstituennya, memiliki struktur Partai Politik hingga tingkat kecamatan dan bahkan desa. Ini semua adalah potensi yang dimiliki untuk mengukur sejauh mana masyarakat sebuah wilayah dapat diketahui tingkat kesejahteraannya oleh anggota DPRD. Belum lagi pedataan-pendataan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan serta komitmen masing-masing SKPD dalam mengintegrasikan program mereka dalam upaya pengentasan kemiskinan. Jika semua komponen dan stakeholder dapat mensinergikan diri untuk masalah ini, maka tidak menjadi sulit kemiskinan tersebut dapat dientaskan.&lt;br /&gt;Berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,  pasal 341 dan 342 menjelaskan bahwa DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. &lt;br /&gt;DPRD memiliki fungsi budgeting, legislasi dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, dipertegas dalam undang-undang bahwa fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat yang diwakilinya di kabupaten/kota (pasal 343 ayat 2).  Dapat dikatakan, bila anggota DPRD memandang bahwa masyarakat di daerahnya banyak yang hidup serba kekurangan, gizi buruk merajalela, penyakit mewabah, kelaparan masih ada di antara penduduk di daerahnya, maka anggota DPRD dengan fungsi-fungsi DPRD yang dimiliki mampu mengambil langkah-langkah strategis untuk penangannya. Bisa melalui PERDA dalam penanganannya, kebijakan pemerintah lainnya yang harus didorong oleh anggota DPRD dan sebagainya. &lt;br /&gt;Banyak hal yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD terkait dengan keberadaannya sebagai wakil rakyat untuk membantu masyarakat miskin keluar dari kehidupan yang selama ini melilitnya.  Hanya saja tidak semua anggota DPRD paham akan hal ini. Bila melihat tugas dan wewenang anggota DPRD berdasarkan undang-undang, sebenarnya anggota DPRD bisa dengan cerdas memanfaatkannya dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerahnya. Dalam konteks pengentasan kemiskinan di daerah dapat dilakukan dengan memaksimalkan tugas-tugasnya serta wewenang yang dimiliki. &lt;br /&gt;Berdasarkan UU No 27 tahun 2009 pasal 344, DPRD kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:&lt;br /&gt; membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota&lt;br /&gt;  membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota; &lt;br /&gt; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; &lt;br /&gt; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupatilwalikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan; &lt;br /&gt; memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan Jabatan wakil bupati/wakil walikota; &lt;br /&gt; memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; &lt;br /&gt; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sarana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; &lt;br /&gt; meminta laporan keterangan pertanggungJawaban bupati/walikota dalarn penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; &lt;br /&gt; memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah•. &lt;br /&gt; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan &lt;br /&gt; melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada fungsi legislasi, DPRD cukup kuat untuk mendorong berbagai regulasi untuk memberikan perlindungan pada masyarakat miskin. Sebagai anggota DPRD yang merepresentasikan rakyat yang  diwakilinya, sudah selayaknya peraturan dan kebijakan harusnya banyak yang lahir dari ide dan gagasan anggota DPRD. Apalagi dengan undang-undang nomor 27 tahun 2009 sekarang yang mengatur tentang  MPR, DPR, DPD, dan DPRD, badan legislasi sudah menjadi alat kelengkapan DPRD. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh anggota DPRD untuk melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial. Kajian atas persoalan sosial di masyarakat harus digiatkan. Identifikasi persoalan-persoalan yang bisa menimbulkan kerawanan sosial dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD ini. Kajian tersebut akan melahirkan penting tidaknya sebuah perilaku bermasalah di masyarakat untuk dibuatkan sebuah PERDA.&lt;br /&gt;Untuk melahirkan sebuah perda yang bertanggung jawab secara sosial (Socially Responsible), Anggota DPRD harus memahami peranan PERDA dalam konteks otonomi daerah yang memiliki 5 fungsi .&lt;br /&gt;Pertama; Perda sebagai instrumen kebijkan (beleids instruments) dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Pada fungsi ini, PERDA sebagai sarana hukum merupkan alat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi (UUD 1945) dan UU Pemerintahan Daerah. Sebagai alat kebijakan daerah tentu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui pembangunan daerah yang berkesinambungan (sustainable development).&lt;br /&gt;Kedua; Perda merupakan pelaksana peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, Perda tunduk pada asas hierarki peraturan perundang undangan dimana Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan di tingkat pusat.&lt;br /&gt;Ketiga; Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah. Dalam fungsi ini, Perda merupakan sarana penyaluran kondisi daerah dalam konteks dimensi ekonomi, sosial, politik dan budaya. Peran serta masyarakat secara aktif sangat dibutuhkan agar semua pihak terkait dan berkepentingan dapat tertampung semua aspirasinya dengan baik.&lt;br /&gt;Keempat; Sebagai alat transformasi perubahan bag daerah. Dalam fungsi ini Perda ikut menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sebagai alat transformasi dan perubahan daerah, Perda memegang peranan penting  dalam mencapai sistem pemerintahan dan kinerja pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Perda bukan sekedar alat bagi jalannya pemerintahan dan roda pembangunan daerah, akan tetapi sebagai pengarah atas cita-cita daerah dalam menuju arah kehidupan masyarakat yang lebih baik.&lt;br /&gt;Kelima; Harmonisator berbagai kepentingan. Dalam fungsi ini, rda merupakan produk perundangan undangan yang mempertemukan erbaikan kepentingan. Oleh karena itu, dalam pembentukan Perda, DPRD dan Pemerintah Daerah, harus memperhitungkan kepentingan-kepentingan, baik pada tataran daerah yang bersangkutan, lingkungan antar daerah, maupun pada tataran nasional. &lt;br /&gt;Agenda masyarakat yang dapat ditangkap oleh anggota DPRD masuk sebagai agenda DPRD lebih mempercepat proses dari sebuah gejala sosial yang harus ditangani melalui sebuah regulasi. Kebutuhan penanganan yang diagendakan oleh masyarakat dan menjadi gayung bersambut oleh DPRD dapat mensinergikan kualitas produk PERDA yang digagas baik oleh pemerintah daerah maupun yang menjadi hak inisiatif anggota DPRD. Demikian halnya pada konsultasi publik untuk pembahasan drafnya maupun pada saat sosialisasi setelah penetapan. Relatif tidak menimbulkan resistensi jika Badan Legislasi DPRD sudah dapat memetakan kondisi masyarakat yang membutuhkan penanganan secara khusus melalui sebuah regulasi, ketimbang DPRD bekerja sendiri, menetapkan Perda yang harus dibentuk dalam waktu periode tertentu tanpa melakukan kajian atas kondisi sosial msyarakat.&lt;br /&gt;Pada tingkatan pembahasan pun, anggota DPRD tidak terlalu sulit untuk menghadirkan kelompok kepentingan pada saat rapat dengar pendapat atau hearing publik terkait dengan perda yang dibahas.&lt;br /&gt;Bagan Pembahasan PERDA di DPRD&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada fungsi budgeting, DRD dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sejak dari perencanaan pembangunan dengan turut serta hadir dalam setiap pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di daerah pemilihannya yang dilaksanakan oleh eksekutif melalui panitia-panitia yang dibentuk di desa/kelurahan, kecamatan hingga ke kabupaten/kota. Dengan demikian, anggota DPRD memiliki data based kebutuhan masyarakat di tingkat bawah yang pada saat pembahasan anggaran dapat disingkronisasikan dengan apa yang diaspirasikan oleh masyarakat. Anggota DPRD dapat mencocokkan usulan aspirasi masyarakat dengan usulan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang disusun oleh BAPPEDA. Demikian halnya pada saat pembahasan RAPBD, anggota DPRD dapat mempertanyakan aspirasi masyarakat lewat Musrenbang tersebut kepada dinas yang terkait.&lt;br /&gt;Dalam pembahasan anggaran dengan SKPD terkait, anggota DPRD dapat memilah-milah  program yang diusulkan oleh SKPD. Pada tahapan ini anggota DPRD dapat mengusulkan program yang terkait dengan pengentasan kemiskinan atau program untuk kepentingan masyarakat rentang atau yang berkebutuhan khusus. Untuk menangkap ruh keberpihakan anggota DPRD terkait dengan fungsi budgeting dalam pengentasan kemiskinan, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD, antara lain:&lt;br /&gt;- Pemangkasan anggaran untuk program yang tidak berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat atau publik. Misalnya perjalanan dinas, makan dan minum, ATK dan anggaran pada kelompok belanja tidak langsung;&lt;br /&gt;- Melakukan relokasi anggaran terkait dengan program-program yang dinilai tidak efektif dan cenderung memboroskan kas daerah dalam pengimplementasiannya;&lt;br /&gt;- Mengusulkan program kepada SKPD-SKPD untuk memprogramkan kegiatan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan atau kepentingan publik yang masing-masing kegiatan tersebut bersentuhan langsung dengan SKPD yang bersangkutan;&lt;br /&gt;- Mensingkronisasikan program-program antar satu SKPD dengan SKPD yang lain untuk sebuah program pengentasan kemiskinan yang terintegrasi ke dalam program kegiatan setiap SKPD.&lt;br /&gt;Ketika anggaran mencerminkan keberpihakan pada kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya atau kelompok yang berkebutuhan khusus, maka percepatan pengntasan kemiskinan dapat segera terwujud. Artinya, komitmen anggota DPRD untuk memaksimalkan fungsi budgeting dengan mendorong keberpihakan anggaran tersebut kepada kepentingan masyarakat miskin dapat mempercepat pemenuhan hak-hak bagi masyarakat miskin. &lt;br /&gt;Ruang-ruang untuk mereka berpartisipasi juga harus dibuka. Program yang  terkait dengan kepentingan dan pemenuhan hak mereka diberikan ruang baginya untuk bisa mengakses, mengelola, melaksanakan kegiatan dan sebagainya. &lt;br /&gt;Pada fungsi pengawasan,  anggota DPRD memiliki kekuatan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan eksekutif, penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan SKPD dan lain-lain kebijakan pemerintah yang berpotensi terjadinya penyimpangan. Pengertian sederhananya pengawasan bermakna sebagai proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan untuk menjamin hasil (output and outcames) sesuai dengan yang diinginkan serta menjamin sesuatu berjalan sebagaimna mestinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan (on the right track).&lt;br /&gt;Bila demikian, bagaimana anggota DPRD melakukan pengawasan? Dalam melakukan pengawasan, anggota DPRD lebih banyak bermain pada ranah kebijakan makro tidak masuk pada hal teknis. Batasan kewenangan pengawasan anggota DPRD ini hingga sekarang masih menjadi perdebatan, termasuk di internal DPRD. Ada yang berpendapat bahwa kewenangan pengawasan DPRD sebatas pada pengawasan kebijakan yang lebih makro srategik sebagaimana diatur dalam PP 79 tahun 2005 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Sementara pendapat yang lain berpandangan bahwa perlunya anggota DPRD melakukan pengawasan yang lebih teknis, rinci dan menyeluruh termasuk dalam konteks managemen internal SKPD.  &lt;br /&gt;Anggota DPRD nampaknya banyak yang terjebak pada pendapat yang terakhir, namun bukan berarti hal tersebut salah. Dalam konteks keindonesiaan saat ini bentuk pengawasan ini dirasakan masih dibutuhkan karena lembaga-lembaga yang akan mem-beck up DPRD dalam pengawasan yang lebih teknis belum dapat diandalkan .&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-2959610944158167847?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/2959610944158167847'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/2959610944158167847'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/peran-dprd-dalam-pengentasan-kemiskinan.html' title='Peran DPRD dalam Pengentasan Kemiskinan'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5670428424887984852</id><published>2010-08-10T06:58:00.000-07:00</published><updated>2010-08-10T06:58:11.121-07:00</updated><title type='text'>STRATEGI BARU ADVOKASI OMS PASCA UU PELAYANAN PUBLIK DITETAPKAN</title><content type='html'>Advokasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) terhadap pelayanan publik di Indonesia sudah lama di lakukan dalam berbagai bentuk. Puncaknya ketika sejumlah NGO berkumpul yang diinisiasi oleh YAPPIKA dan membentuk semacam koalisi masyarakat sipil yang dinamakan dengan MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) yang di dalamnya tergabung beberapa NGO se Indonesia. Sementara di daerah-daerah dibentuk simpul daerah, misalnya KOPEL di Makassar Sulawesi Selatan, PIAR di Kota Kupang NTT dan beberapa daerah lainnya. &lt;br /&gt;Kesepakatan awal dibentuknya MP3 ini, bagaimana seluruh Organisasi Masyarakat Sipil mendorong terbentuknya undang-undang Pelayanan Publik. Bertahun-tahun perjuangan MP3 melakukan advokasi, tak sedikit tantangan dan hambatan yang dihadapi. Tantangan tersebut datang baik dari DPR yang berganti orang karena berganti periode keanggotaan, maupun dari Kementrian MENPAN. Tapi tak sedikit juga keberhasilan yang didapatkan karena UU ini telah ditetapkan 2009 lalu dengan melalui berbagai perdebatan dalam hearing, rapat dengan pendapat (RDP), lobby dsb antara MP3 dengan DPRD atas rancangan UU tersebut.&lt;br /&gt;Pasca diundangkannya melalui UU nomor 25 tahun 2009, tantangan OMS semakin berat. Belum pada beberapa regulasi yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut yang harus dikawal, implementasinya pun bagi penyelenggaran pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta yang harus DIKAWAL, diberikan penguatan,  pendampingan hingga pengawasan agar berjalan sempurna.&lt;br /&gt;Atas dasar itu,  strategi advokasi OMS kembali dirumuskan pasca UU ini. MP3 kembali mengumpulkan simpul-simpul  daerah MP3 se Indonesia termasuk KOPEL yang diwakili oleh Herman selaku koordinator simpul MP3 Sulsel. Karena kompleksitasnya masalah yang bakal dihadapi ke depan pasca ditetapkannya UU ini, MP3 melibatkan pihak lain selain OMS di awal terbentuknya, antara lain Perguruan tinggi, lembaga donor, dan pihak-pihak lainnya misalnya Dompet Duafa, perluasan jaringan OMS dll.&lt;br /&gt;Di hari kedua tanggal 8 Agustus 2009 Lokakarya Konsolidasi OMS ini, difokuskan pada identifikasi faktor-faktor internal OMS terkait dengan kekuatan dan kelemahan dan faktor-faktor eksternal terkait dengan peluang dan tantangan. Dari identifikasi tersebut disusun strategi-strategi yang akan dijadikan alat bagi OMS untuk melakukan gerakan bersama dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkualitas.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5670428424887984852?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5670428424887984852'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5670428424887984852'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/08/strategi-baru-advokasi-oms-pasca-uu_10.html' title='STRATEGI BARU ADVOKASI OMS PASCA UU PELAYANAN PUBLIK DITETAPKAN'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5153464964281122059</id><published>2010-06-05T21:27:00.000-07:00</published><updated>2010-06-05T21:27:03.566-07:00</updated><title type='text'>12 Rahasia Kejahatan Yahudi dalam Kitab Suci</title><content type='html'>Tuesday, 01 June 2010 12:21&lt;br /&gt;E-mail Print PDF&lt;br /&gt;Salah satu “kejahatan” Yahudi yang disebut Al-Quran adalah suka memutar lidah alias memalsukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Henri Shalahuddin*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IDE mendirikan negara Yahudi dalam perkembangan gerakan Zionis, sebenarnya banyak dipengaruhi oleh Theodore Herzl. Dalam tulisannya, Der Jadenstaat (Negara Yahudi), dia mendorong organisasi Yahudi dunia untuk meminta persetujuan Turki Usmani sebagai penguasa di Palestina agar diizinkan membeli tanah di sana. Kaum Yahudi hanya diizinkan memasuki Palestina untuk melaksanakan ibadah, bukan sebagai komunitas yang punya ambisi politik (lihat: Palestine and The Arab-Israeli Conflict, 2000: 95). Keputusan ini memicu gerakan Zionis radikal. Bersamaan dengan semakin melemahnya pengaruh Turki Usmani, para imigran Zionis berdatangan setelah berhasil membeli tanah di Palestina utara. Imigrasi besar-besaran ini pun berubah menjadi penjajahan tatkala mereka berhasil menguasai ekonomi, sosial, dan politik di Palestina dengan dukungan Inggris (Israel, Land of Tradition and Conflict, 1993:27).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berakhirnya Perang Dunia I, Inggris berhasil menguasai Palestina dengan mudah. Sherif Husein di Mekah yang dilobi untuk memberontak kekuasaan Turki juga meraih kesuksesan. (1948 and After: Israel and Palestine, 1990:149). Rakyat Palestina semakin terdesak dan menjadi sasaran pembantaian. (2000:173). Agresi Zionis terus berlanjut, 360 desa dan 14 kota yang didiami rakyat Palestina dihancurkan dan lebih 726.000 jiwa terpaksa mengungsi. Akhirnya pada Jumat, 14 Mei 1948, negara baru Israel dideklarasikan oleh Ben Gurion, bertepatan dengan 8 jam sebelum Inggris dijadwal meninggalkan Palestina. Untuk strategi mempertahankan keamanannya di masa berikutnya, Israel terus menempel AS hingga berhasil mendapat pinjaman 100 juta $US untuk mengembangkan senjata nuklir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elisabeth Diana Dewi dalam karya ilmiahnya, The Creation of The State of Israel menguraikan bahwa secara filosofi, negara Israel dibentuk berdasarkan tiga keyakinan yang tidak boleh dipertanyakan: (a) tanah Israel hanya diberikan untuk bangsa pilihan Tuhan sebagai bagian dari Janji-Nya kepada mereka. (b) pembentukan negara Israel modern adalah proses terbesar dari penyelamatan tanah bangsa Yahudi. (c) pembentukan negara bagi mereka adalah solusi atas sejarah penderitaan Yahudi yang berjuang dalam kondisi tercerai berai (diaspora). Maka, merebut kembali seluruh tanah yang dijanjikan dalam Bibel adalah setara dengan penderitaan mereka selama 3000 tahun. Oleh sebab itu, semua bangsa non-Yahudi yang hidup di tanah itu adalah perampas dan layak untuk dibinasakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yahudi dalam Al-Quran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta fenomenal saat ini yang menggambarkan arogansi, kecongkakan, dan penindasan Yahudi terhadap kaum muslimin adalah hikmah yang harus diambil dari Firman-Nya: Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (QS.17:4). Dalam tafsir Jalalayn dijelaskan bahwa maksud fil ardhi dalam ayat itu adalah bumi Syam yang meliputi Suriah, Palestina, Libanon, Yordan, dan sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembunuhan bukan hal asing dalam sejarah Yahudi. Bahkan nabi-nabi mereka, seperti Nabi Zakariya dan Nabi Yahya pun dibunuh. Mereka juga mengira telah berhasil membunuh Nabi Isa dan bangga atas usahanya. Tapi Al-Quran membantahnya (QS.4:157). Inilah di antara makna bahwa yang paling keras permusuhannya terhadap kaum beriman ialah orang Yahudi dan musyrik (QS. 5:82).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penolakan janji Allah (QS. 5:21-22) yang memastikan kemenangan jika mau berperang bersama Nabi Musa, membuktikan sebenarnya Yahudi adalah bangsa penakut, pesimis, tamak terhadap dunia, dan lebih memilih hidup hina daripada mati mulia. Bahkan QS. 5:24 menggambarkan bahwa mereka tidak butuh tanah yang dijanjikan dan tidak ingin merdeka selama masih ada sekelompok orang kuat yang tinggal di sana. Lalu mereka meminta Nabi Musa dan Tuhannya berperang sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu Al-Quran menggambarkan bahwa kerasnya batu tidak bisa mengimbangi kerasnya hati kaum Yahudi. Sebab masih ada batu yang terbelah lalu keluar mata air darinya dan ada juga yang meluncur jatuh karena takut kepada Allah (QS. 2:74). Keras hati kaum Yahudi ini di antaranya disebabkan hobi mereka mendengarkan berita dusta dan makan dari usaha yang diharamkan (QS. 5:24).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua Belas Kejahatan Yahudi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku Qabaih al-Yahud dijelaskan 12 kejahatan Yahudi yang termaktub dalam Al-Quran. Kejahatan itu adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Menuduh Nabi Musa punya penyakit kusta karena tidak mau mandi bersama mereka. (QS. 33:69)&lt;br /&gt;   2. Enggan melaksanakan Taurat, sehingga Allah mengangkat gunung Tursina untuk mengambil perjanjian yang teguh. (QS.2:93)&lt;br /&gt;   3. Tidak mau beriman kecuali jika melihat Allah langsung. (QS. 2:55 dan 4:153)&lt;br /&gt;   4. Mengubah perintah agar masuk negeri yang dijanjikan seraya bersujud dan mengucapkan hithah, yakni memohon ampunan. Tapi mereka mengganti perintah itu dengan cara melata di atas anusnya dan mengatakan hithah, yakni sebutir biji di rambut. (QS. 2:58-59&lt;br /&gt;   5. Menuduh Nabi Musa mengolok-olok mereka saat mereka disuruh menyembelih sapi betina. (QS. 2:67)&lt;br /&gt;   6. Menulis Alkitab dengan tangan mereka, lalu mengatakan ini dari Allah. (QS. 2:79)&lt;br /&gt;   7. Memutar-mutar lidahnya untuk menyakinkan bahwa yang dibacanya itu adalah wahyu yang asli. (QS. 3:78)&lt;br /&gt;   8. Mengubah Firman Allah. (QS.2:75)&lt;br /&gt;   9. Menyembah patung sapi saat ditinggal Nabi Musa mengambil Taurat. (QS.2: 51 dan 92)&lt;br /&gt;  10. Mengatakan Tangan Allah terbelenggu. (QS.5:64)&lt;br /&gt;  11. Menuduh Allah itu fakir. (QS. 3:181)&lt;br /&gt;  12. Menyuruh Nabi Musa dan Tuhannya berperang untuk mereka (QS.5:24)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, sosok Nabi yang seharusnya dijadikan suri tauladan, justru dinistakan. Nabi Ibrahim dalam Kejadian pasal 12:10-16 dan 20:1-14, dikisahkan sebagai orang yang hina, menjijikkan dan rakus harta benda. Beliau dituduh menjual isterinya yang cantik demi meraih keuntungan. Kitab suci mereka tidak pernah menceritakan beliau sebagai Nabi pemberani yang menghancurkan patung --meskipun harus dilemparkan ke dalam api-- dan menyeru ayah dan kaumnya meninggalkan kemusyrikan. Kisah memilukan juga menimpa Nabi Luth. Dalam Kejadian Pasal 19:30-38, beliau dikisahkan menzinahi kedua putrinya dalam keadaan mabuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah musuh permanen bagi Yahudi dan Nasrani. Sebab Islam adalah satu-satunya agama yang kitab sucinya mengoreksi langsung kesalahan dua agama itu. Ibarat seorang adik, ia berani membongkar kejahatan kedua kakaknya. Oleh sebab itu, kedengkian mereka tidak akan padam dan masih eksis dalam kajian-kajian mereka. Contoh kedengkian intelektual ini adalah klaim bahwa Al-Quran banyak dipengaruhi kosa kata Ibrani, seperti diungkapkan Adnin Armas dalam bukunya Metodologi Bibel dalam Studi Al-Quran. Klaim ini dicetuskan oleh Abraham Geiger (1810-1874), seorang rabi dan pendiri Yahudi Liberal di Jerman dalam karyanya, Apa yang telah Muhammad pinjam dari Yahudi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh sebelumnya, Imam Syafi’i telah menolak tudingan semisal itu dan menguatkan bahwa Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab. Sebab semua lafadz dalam Al-Quran mustahil tidak dipahami oleh semua orang Arab, meskipun sebagian lafadz itu ada yang tidak dimengerti oleh sebagian orang Arab. Hal ini mengingat luasnya samudera bahasa Arab, bukan karena kata itu tidak berasal dari bahasa Arab. Karena kata-kata yang dituduhkan asing itu telah menjadi bahasa Arab, dikenal dan telah digunakan oleh masyarakat Arab sebelum turunnya Al-Quran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, virus Geiger kini berkembang subur di sebagian umat. Pengacauan studi Islam dan maraknya franchise-franchise hermeneutika untuk menafsirkan Al-Quran di sebagian institusi pendidikan tinggi Islam sangat potensial melemahkan akidah dan ukhuwah. Fenomena ini perlu dipertimbangkan para tokoh umat, di samping fatwa tentang pemboikotan produk Israel dan Amerika yang sering digalakkan di tengah masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*)Penulis adalah peneliti INSITS. Tulisan ini sudah pernah dimuat www.hidayatullah.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5153464964281122059?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5153464964281122059'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5153464964281122059'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/06/12-rahasia-kejahatan-yahudi-dalam-kitab.html' title='12 Rahasia Kejahatan Yahudi dalam Kitab Suci'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-8307086286911985290</id><published>2010-06-02T06:21:00.001-07:00</published><updated>2010-06-02T06:21:33.995-07:00</updated><title type='text'>Coca Cola &amp; Israel</title><content type='html'>Friday, 02 April 2010 10:03&lt;br /&gt;E-mail Print PDF&lt;br /&gt;Coca-Cola mendapat penghargaan sebagai perusahaan terbaik yang mendukung negara Israel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidayatullah.com--Banyak disebutkan bahwa Coca-Cola mendukung negara Israel, tapi belum banyak orang yang mengungkapkannya secara terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fahri Hassan membuat sebuah film dokumenter singkat "Coca Cola &amp; Israel : Is Not the Real Thing" yang membeberkan fakta-fakta nyata seputar hubungan perusahaan softdrink raksasa Coca Cola dengan Zionis Israel. Film tersebut tayang perdana di Festival Film Palestina di Cape Town, Afrika Selatan, pada Oktober 2009. IslamOnline mewawancarai sang sutradara, berikut kutipannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IOL: Bisa menceritakan kepada kami tentang Coca-Cola: Is not The Real Thing?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hassan: Itu adalah sebuah dokumenter pendek tentang hubungan antara Israel dan Coca-Cola. Film ini aslinya sebuah presentasi PowerPoint yang saya buat setelah melakuan penelitian. Saya ingin agar informasi itu menjangkau audiens yang lebih luas, oleh karena itu saya membuat dokumenter pendek ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isinya adalah apa yang kita ketahui tentang beberapa isu menyangkut Coca-Cola di seluruh dunia, seperti pembunuhan orang-orang Kolombia, deplesi dan pengolahan air di India dan kekejaman lain semacamnya, dan saya sadar tidak ada tindakan yang diambil atas Coca-Cola dan Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IOL: Judul Anda, mempermainkan slogan Coca-Cola, apa latar belakang dari pemilihan judul tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hassan: Ya, itu mempermainkan slogan Coca-Cola "Coke is the real thing". Saya (ingin) mengatakan bahwa Coca-Cola is not the real thing (bukanlah hal nyata). Itu adalah tipu muslihat, karena mereka menegakkan negara Israel dengan uang mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang yang tidak tahu bahwa Coca-Cola berhubungan dengan Isreal. Gambaran umum yang saya lukis dalam dokumenter itu adalah hubungan inses (sedarah) di antara keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IOL: Apa saja "faktanya"?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hassan: Ada hubungan kerjasama di mana Kamar Dagang Amerika-Israel (AICC) akan mencari peluang bisnis di Amerika Serikat untuk mendanai proyek-proyek di Israel atas nama negara Israel. Sebagai contoh, imigrasi dibayar untuk memindahkan orang-orang Yahudi dari sebuah negara ke Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu didukung dan dibayari oleh negara Israel. Kamar Dagang Amerika-Israel memiliki proyek ini untuk memfasilitasi imigrasi orang-orang Yahudi ke Israel. Sebagai contoh, AICC menggelar malam penghargaan pada tahun 2001, dan acara itu diselenggarakan di markas besar Coca-Cola di Atlanta. Coca-Cola adalah sponsor penghargaan tersebut. Salah satu anggotanya adalah pengurus AICC. Ada hubungan yang sangat dekat antara dunia usaha Amerika dengan negara Israel. Saya tidak menuduh, semua [informasi] ini berasal dari situs web mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coca-Cola diberi penghargaan sebagai perusahaan terbaik yang mendukung negara Israel. Sekali lagi, ini bukan kata-kata saya: Coca-Cola mensponsori pelatihan dan pendidikan bagi para pekerja mengenai ideologi Zionisme. Semua itu ada di situs-situs web, di laporan-laporan penelitian. Juga, Coca-Cola telah membangun sebuah pabrik di Qiryat, di atas tanah Palestina. Dan dikatakan bahwa Coca-Cola membangun pabrik itu bekerjasama dengan Israel dalam upaya mempekerjakan para pemukim miskin. Jika ini bukan hubungan sedarah, maka saya tidak tahu lagi apa namanya. Begini, saya meminta orang-orang untuk menarik kesimpulannya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IOL: Bagaimana (membuktikan) bahwa film Anda bukan sebuah film konspirasi lain?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hassan: Saya berupaya menjauhi hal itu. Saya berpegang pada fakta-fakta dan saya hanya memaparkan hubungan antara Israel dengan Coca-Cola. Saya tidak menyarankan untuk memboikot Israel. Dan terserah orang untuk menilai, dengan melihat contoh-contoh yang ada dalam film itu. Saya seorang peneliti dan hanya membeberkan semua fakta. Orang tidak bisa menyalahkan fakta yang Anda lihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IOL: Anda menampilkan hubungan antara Coca-Cola dan Israel. Anda mengklaimnya bukan sebuah upaya langsung menggiring orang-orang untuk boikot. Apa tujuan dari film Anda?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hassan: Ini pertanyaan menarik. Begini, yang jelas boikot global dan kampanye disinvestasi adalah sebuah realita. Ada seruan internasional untuk memboikot berbagai macam perusahaan yang bekerja sama dengan Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coca-Cola juga masuk daftar perusahaan yang diboikot, tapi siapa yang saya seru untuk melakukan boikot. Terserah orang untuk membuat keputusan.  Saya tidak menyerukan boikot atas sesuatu. Saya sudah mewawancarai perwakilan Coca-Cola mengenai isu ini dan mereka tidak memberikan saya jawaban yang memuaskan. Dari sudut pandang pribadi, menurut saya berat rasanya untuk membeli produk-produk Coca-Cola.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IOL: Film itu terdiri dari susunan gambar dan narasi, Mengapa dibuat dengan cara demikian dan mengapa tidak ada perwakilan dari Coca-Cola yang digambarkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hassan: Saya tidak sanggup berkeliling melakukan wawancara. Itu adalah film dengan anggaran rendah, dan dikerjakan di rumah. Ini merupakan usaha sederhana, dan saya tidak bertujuan untuk membuat heboh. Gagasan film itu dibuat dalam format seperti sekarang, adalah untuk memancing diskusi dan mengajak orang untuk membicarakan isu tersebut. Dan yang paling dasar, menghapus mitos yang menyelubungi Coca-Cola. Saya menyimpan email komunikasi dengan perwakilan Coca-Cola di Afrika, dan saya mengajukan pertanyaan kepada mereka lewat email, dan mereka membalas bahwa mereka tidak mendukung Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IOL: Film ini premier dalam festival ini. Kemana film ini akan di bawa selanjutnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hassan: Saya belum memikirkan hal ini. Saya akan beristirahat beberapa hari setelah festival ini, dan kemudian memikirkan rencana atas film ini. Saya sudah mendapatkan sejumlah permintaan agar film ini ditayangkan di beberapa kota. Selain itu, saya belum punya rencana. [di/iol/www.hidayatullah.com]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-8307086286911985290?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8307086286911985290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8307086286911985290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/06/coca-cola-israel.html' title='Coca Cola &amp; Israel'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5417479940090213328</id><published>2010-05-19T09:37:00.000-07:00</published><updated>2010-05-19T09:37:25.241-07:00</updated><title type='text'>KESEDERHADAAN HIDUP DI TENGAH MASYARAKAT MODERN</title><content type='html'>Kehidupan masyarakat Amma Toa patut menjadi contoh dalam hal kesederhanaan hidup. Hidup dengan kesederhanaan tanpa memikirkan hidup mewah membawa arti tersndiri di tengah kehidupan masyarakat modern. Di tengah-tengah kehidupan yang hedonis, masyarakat Amma Toa justeru kembali ke alam dengan memelihara harmonisasi kehidupan di antara makhluk. Selain harmonisasi dengan dan antar makhluk, juga tak terlepas dari hubungan dengan sang maha pencipta yang mereka sebut dengan Turia'ra'na (yang berkehendak). Hal ini pulalah yang menginspirasi masyarakat Amma Toa untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan. Mereka percaya bahwa kerusakan lingkungan dapat membawa malapetaka bagi manusia. Hubungan antara Tuhan, alam, dan manusia sebagai satu kesatuan kosmologi tetap terja. Terlepas dari kepercayaan "patuntun", konsep ketauhidan dalam Islam terimplementasi dalam kehidupan masyarakat di dalam kawasan adat kamase-masea (sebutan masyarakat Amma Toa). Bertahannya kehiduan ini juga tak bisa dipisahkan dari "Pasang" yakni pesan-pesan lisan yang diturunkan secara turun temurun yang menjadi dasar bagi hidup keseharian mereka. Pasang dapat diartikan sebagai pesan, fatwa, aturan, yang harus ditaati bagi masyarakat. Tatkala aturan ini dilanggar maka ada konsekuensi yang harus di tanggung oleh si pelanggar, baik aturan adat yang ditegakkan langsung oleh Amma Toa sebagai pemimpin spiritual, maupun konsekuensi yang harus ditanggung berupa kegaiban-kegaiban yang muncul bagi sipelanggar yang secara psikis dapat mempengaruhi dirinya, misalnya sakit yang tak berkesudahan. Bahkan bila pelanggaran yang sangat berat, maka akan terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang kearifan ekologis yang dipraktekkan oleh masyarakat Kajang, terdapat sebuah prinsip hidup yang disebut tallase kamase-mase, bagian dari pasang yang secara eksplisit memerintahkan masyarakat Kajang untuk hidup secara sederhana dan bersahaja. Secara harfiah, tallase kamase-mase berarti hidup memelas, hidup apa adanya. Memelas, dalam arti bahwa tujuan hidup warga masyarakat Kajang menurut pasang adalah semata-mata mengabdi kepada Turek Akrakna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip tallase kamase-mase juga berarti tidak mempunyai keinginan yang berlebih dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk makan maupun dalam kebutuhan berpakaian. Dengan cara yang demikian, maka keinginan mendapatkan hasil berlebihan dari dalam hutan dapat dihindari, sehingga hutan tidak terganggu kelestariannya, sebagaimana tercermin dalam bunyi pasang berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jagai lino lollong bonena, &lt;br /&gt;kammayatompa langika, &lt;br /&gt;rupa taua siagang boronga &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peliharalah dunia beserta isinya, &lt;br /&gt;demikian pula langit, &lt;br /&gt;manusia dan hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasang di atas mengajarkan nilai kebersahajaan bagi seluruh warga masyarakat Kajang. Hal ini dapat dipandang sebagai filosofi hidup mereka yang menempatkan langit, dunia, manusia dan hutan, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam suatu ekosistem yang harus dijaga keseimbangannya. Manusia hanyalah salah satu komponen dari makrokosmos yang selalu tergantung dengan komponen lainnya. Untuk itu, dalam berinteraksi dengan komponen makrokosmos lainnya, manusia tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena akan merusak keseimbangan yang telah tertata secara alami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesederhanaan itu juga tercermin dari cara mereka berpakaian. Warna hitam untuk pakaian (baju dan sarung) adalah wujud kesamaan dalam segala hal, termasuk kesamaan dalam kesederhanaan. Menurut pasang, tidak ada warna hitam yang lebih baik antara yang satu dengan yang lainnya. Semua hitam adalah sama. Warna hitam untuk pakaian menandakan adanya kesamaan derajat bagi setiap orang di depan Turek Akrakna. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesamaan bukan hanya dalam wujud lahir, akan tetapi juga dalam menyikapi keadaan lingkungan, terutama kawasan hutan mereka, sehingga tidak memungkinkan memikirkan memperoleh sesuatu yang berlebih dari dalam hutan mereka. Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, Masyarakat Adat bukanlah masyarakat yang memburu kemakmuran material, namun berorientasi pada kehidupan abadi di akhirat. Bagi mereka, tanah bukan untuk dieksploitasi demi materi, melainkan sekedar sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup secukupnya.  Dengan prinsip tallase kamasa-mase ini, Masyarakat Adat Kajang berharap dapat mengekang hawa nafsunya, selalu bersikap jujur, tegas, sabar, rendah hati, tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, dan tidak memuja materi secara berlebihan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5417479940090213328?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5417479940090213328'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5417479940090213328'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/05/kesederhadaan-hidup-di-tengah.html' title='KESEDERHADAAN HIDUP DI TENGAH MASYARAKAT MODERN'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4282073623769683880</id><published>2010-05-18T00:41:00.000-07:00</published><updated>2010-05-18T00:41:08.969-07:00</updated><title type='text'>JELANG PILKADA: APA YG DAPAT ANDA PERBUAT UNTUK BULUKUMBA?</title><content type='html'>Jelang PILKADA Bulukumba, orang-orang Bulukumba di rantau juga banyak mendiskusikannya.  PILKADA Bulukumba yang sebentar lagi akan dihelat menjadi perhatian mereka. Tapi tak sadar bahwa tanah kelahirannya membutuhkan dia. Saya sering berujar kepada teman-teman bahwa orang Bulukumba itu konsisten dengan motto daerahnya'"Bulukumba Berlayar" tapi mereka tak pernah berpikir untuk kembali berlabuh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulukumba saat ini membutuhkan perhatian semua pihak. Banyak potensi daerah yang ada tapi tak dapat dikelola dengan baik. Kelautan, perikanan, perkebunan dan potensi daerah lainnya dikelola tidak terencana. Bayankan nelayan yang ada di kampung saya Kajang malah menjual ikannya ke Kalimantan, ke Lappa Sinjai. Apa sebab? Infarstruktur untuk mengembangkan semua potensi daerah tidak tergarap dengan baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang pintar Bulukumba tak terkira jumlahnya, namun tak pernah di manfaatkan. Kebanyakan putra daerah banyak berkiprah di luar. Manfaat tentu saja untuk kepentingan daerah dimana mereka berdiam/bermukim. Adakah kita semua memikirkan hal itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya dan anda semua mungkin ada dalam lingkaran ini, tapi apa mau dikata, peran apa yang dapat kita ambil untuk memajukan daerah tercinta? Harusnya pemerintah daerah memikirkan ini semua dan membuat terobosan penting untuk memanfaatkan potensi SDM Bulukumba untuk banyak berkiprah di tanah kelahirannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga kita semua peduli akan hal ini.... dan mari berpartisipasi untuk menentukan pemimpin Bulukumba 5 tahun ke depan. Partisipasi anda tidak harus mencoblos di daerah kelahiran Anda, anda bisa melakukannya dengan mempengaruhi opini publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memulai dari pemimpin yang baik .... siapa mereka? silahkan anda lihat trac rekor para kandidat. Semoga PILKADA Bulukumba sukses tanpa ada riak-riak yang dapat menjatuhkan citra Bulukumba di mata publik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4282073623769683880?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4282073623769683880'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4282073623769683880'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/05/jelang-pilkada-apa-yg-dapat-anda.html' title='JELANG PILKADA: APA YG DAPAT ANDA PERBUAT UNTUK BULUKUMBA?'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4113932988518052618</id><published>2010-05-12T00:13:00.000-07:00</published><updated>2010-05-12T00:13:33.997-07:00</updated><title type='text'>SALAH KAPRAH TENTANG KEKAYAAN</title><content type='html'>Bagikan&lt;br /&gt; Kemarin jam 12:49&lt;br /&gt; Diunggah melalui Facebook Seluler&lt;br /&gt;"Dan kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri." (Qs. Luqman: 18)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana biasa dalam halaqahnya Rasulullah saww duduk dikelilingi para sahabat. Yang terakhir datang, adalah sahabat Nabi dari kalangan fakir. Ia mengenakan pakaian yang sangat sederhana, kumal dan sudah tidak jelas warnanya. Sebagaimana anjuran Nabi, bahwa dalam sebuah majelis seseorang dianjurkan duduk ditempat manapun yang ia jangkau dan masih kosong. Ia pun tanpa merasa sungkan duduk di bagian sahabat-sahabat Nabi yang dari kalangan orang kaya, sebab ia melihat masih ada tempat kosong di situ. Iapun duduk tenang bersebelahan dengan salah seorang sahabat yang berpakaian bagus, bersih dan tampak mewah. Ada gurat wajah ketidak senangan yang tiba-tiba ditampakkan sahabat Nabi yang kaya ini, ia pun menggeserkan tubuhnya sedikit demi sedikit, ia berupaya menjauh agar tidak tampak sedang bersebelahan dengan seseorang yang pakaiannya kumal. Tingkah lakunya tidak luput dari pandangan Nabi, beliau saww pun bertanya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa engkau takut bersentuhan dengan dia?"&lt;br /&gt;"Tidak ya Rasulullah!"&lt;br /&gt;"Apa engkau takut, ia mengambil hartamu?"&lt;br /&gt;"Tidak juga ya Rasulullah!".&lt;br /&gt;"Apa engkau takut, jubahmu menjadi kotor karenanya?"&lt;br /&gt;"Tidak ya Rasulullah!".&lt;br /&gt;"Lantas mengapa engkau menjauh darinya?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahabat Nabi tersebutpun tertunduk dan tidak berani menjawab. Sesaat ia terdiam, kemudian berkata, "Ya Rasulullah, saya mengaku telah melakukan kesalahan. Untuk menebus kesalahan saya, separuh dari kekayaan saya, saya berikan kepada saudara muslim saya ini."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahabat Nabi yang miskin dan berpakaian kumal ini berkata, "Tapi saya tidak mau menerima pemberiannya ya Rasulullah."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sontak sahabat-sahabat yang lain serentak bertanya, "Kenapa?"&lt;br /&gt;"Saya takut, jika memiliki harta sebagaimana dia, saya juga akan sombong dan suatu hari melakukan hal yang sama sebagaimana yang dia lakukan padaku hari ini."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah di atas diriwayatkan dalam kitab Ushul Kafi jilid 2 halaman 260. Riwayat ini mengajarkan, bahwa diantara penyebab timbulnya rasa angkuh, sombong, takabur dan merasa lebih mulia dari orang lain adalah kekayaan dunia.&lt;br /&gt;Tidak sedikit dari kita menilai dan beranggapan, kekayaan adalah simbol kemuliaan. Bukan hanya merasa mulia pada pandangan manusia namun juga pada pandangan Allah SWT. Allah SWT menyangkal pandangan tersebut dalam firmanNya, "Adapun manusia, apabila Tuhan mengujinya lalu Dia memuliakannya dan memberi kesenangan kepadanya, maka dia (lupa daratan seraya) berkata (dengan angkuh), "Tuhan-ku telah memuliakanku.", Adapun bila Tuhan mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata (dengan putus asa), "Tuhan-ku menghinakanku." (Qs. Al-Fajr: 15-16). Menurutnya, dengan kelimpahan rezeki yang Allah berikan padanya adalah petanda dan bukti bahwa Allah telah memberikan pemuliaan baginya, sementara orang-orang yang rezekinya terbatas atau berada dalam kemelaratan, baginya adalah orang-orang yang telah dihinakan oleh Allah, oleh karena itu ia merasa pantas untuk menyombongkan diri. Dalam pandangan Allah, kekayaan dan kemiskinan adalah sama-sama ujian dari-Nya, siapakah dari hamba-hambaNya, yang keimanan dan penghambaannya tidak terpengaruh oleh ada tidaknya pundi-pundi kekayaan di tangannya. Kita terkadang merasa aneh dengan orang-orang yang mencari rezeki dengan cara-cara yang diharamkan, merampas dan menggenjet hak orang lain, dan merasa telah dimuliakan oleh Allah. Harta kekayaan yang diperoleh secara baik-baik saja tidaklah menjadi tolok ukur bahwa Allah telah memuliakan seseorang, apalagi harta yang diperoleh dengan cara yg zalim.&lt;br /&gt;Paradigma bahwa kekayaan adalah simbol kemuliaan dan kemiskinan adalah keterhinaan telah ada sejak zaman dahulu. Para Anbiyah as pun berhadapan dengan orang-orang yang berpandangan seperti ini. Setiap ada Nabi yang menyerukan kepada mereka keselamatan dan kebenaran, maka mereka melihat terlebih dahulu, harta kekayaan apa yang dimiliki Nabi tersebut. Ketika Allah SWT mengangkat Thalut menjadi raja bagi Bani Israil, "Mereka menjawab, "Bagaimana mungkin Thalut memerintah kami, sedangkan kami lebih berhak untuk mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedangkan ia tidak diberi kekayaan yang melimpah?" (Qs. Al-Baqarah: 247). Nabi Muhammad saww pun berhadapan dengan orang-orang yang berpandangan serupa. Mereka berkata, "Mengapa tidak diturunkan kepadanya perbendaharaan (kekayaan) atau datang bersama-sama dengan dia seorang malaikat?" (Qs. Huud: 12). Mereka berpandangan, kalau orang yang mengaku Nabi adalah benar-benar utusan Tuhan, maka Tuhan pasti memuliakannya dengan harta dan kekayaan yang melimpah, bukan dari orang-orang yang menurut mereka hina dina karena kepapaan dan ketiadaan harta benda yang mewah dan banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah diantara hikmahnya, Allah SWT mengutus para Nabi-Nya dari kalangan orang-orang biasa. Dari kelompok orang-orang sederhana yang bahkan terpinggirkan secara sosial. Bahwa kemuliaan seseorang tidaklah diukur dari banyaknya harta kekayaan yang dimiliki, melainkan ketakwaan dan ketundukan hati dalam menyembah dan memasrahkan diri pada-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah SWT menguraikan di antara sifat-sifat hamba-hamba yang dimuliakan-Nya, dalam firman-Nya, "Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan." (Qs. Al Furqaan: 63).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qom, 26 Jumadil Awal 1431 H (dari Ismail Amin)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4113932988518052618?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4113932988518052618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4113932988518052618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/05/salah-kaprah-tentang-kekayaan.html' title='SALAH KAPRAH TENTANG KEKAYAAN'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-8568606033160234420</id><published>2010-04-27T22:09:00.000-07:00</published><updated>2010-04-27T22:09:46.027-07:00</updated><title type='text'>ANTARA ADAT DAN MODERNITAS: Politik Masyarakat Kajang (Bagian dua dari 2 tulisan/selesai)</title><content type='html'>Oleh Ilham Hamudy, peneliti Litbang Departemen Dalam Negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Pengantar redaksi: tulisan ini adalah sebagian catatan dari penelitian etnografis yang dilakukan penulis selama hampir tiga bulan di tengah masyarakat Kajang di Sulawesi Selatan. Tulisan ini dimuat berseri dalam dua bagian.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berusaha mencerap pelbagai informasi di luar Tana Toa, tidak jarang saya menginap di Desa Pattiroang atau di Desa Tambangan untuk sekadar berkenalan dan mencari informan yang saya anggap mengetahui persoalan tersebut. Perkenalan saya dengan Pak Desa Sapanang dan Pak Desa Pattiroang di Desa Pattiroang, memberikan nafas segar dalam penelitian saya, yang sempat mandeg karena tidak mendapatkan informasi yang berarti di Tana Toa. Pada satu malam yang dingin di kediaman Pak Desa Pattiroang, Pak Desa Sapanang bercerita dengan gamblang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari itu dini hari pertengahan Maret 2003. Saya lupa tanggal persisnya kapan. Kami mengadakan pa’nganro untuk memilih Ammatoa yang baru. Saat itu, calon Ammatoa hanya dua orang, Puto Bekkong dan Puto Palasa. Prosesi acara berlangsung tiga hari tiga malam. Saya mengikuti semua rangkaian acara bersama beberapa kepala desa yang lain. Sepanjang umur saya, baru kali ini saya mengikuti pa’nganro. Tidak sembarang orang diperkenankan mengikuti prosesi sakral itu. Kalau tidak cukup “ilmu”, tidak bisa ikut. Kalau memaksakan ikut, biasanya sepulang dari acara pa’nganro, yang bersangkutan bisa meninggal, atau minimal gila. Suasana pa’nganro memang lain. Sangat khidmat dan penuh mistik. Pemilihan Ammatoa, dilakukan di dalam hutan (pa’rasangang i lau’) berlangsung pada malam ketiga. Saya merasakan hal yang janggal pada malam itu. Orang-orang berkumpul secara berkelompok terpisah satu dengan lainnya. Padahal, pada malam-malam sebelumnya berbaur saja. Saya dan beberapa kepala desa lainnya, menepi di sudut lapangan pertemuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya makan sedikit dan minum, karena lapar dan haus. Saat makan dan minum itu, saya memerhatikan, Pak Dewan hilir mudik dan sesekali berbicara serius dengan seseorang, nadanya sangat pelan. Pemandangan itu saya lihat berkali-kali. Orang yang berbicara dengan Pak Dewan terlihat tegang setiap kali melaporkan sesuatu kepada Pak Dewan. Setelah melapor, ia kembali lagi ke kerumunan massa yang mengikuti prosesi. Selepas makan dan minum, kami kembali ke tengah lapang untuk mengikuti prosesi. Singkat cerita, pada rangkaian puncak pemilihan, Anrongta ri Pangi memberikan pa’mamang (semacam piring dengan sesaji khusus- red) kepada Puto Bekkong. Menurut aturan adat, barang siapa yang diberikan pa’mamang oleh Anrongta ri Pangi, maka dialah yang berhak melanjutkan prosesi pengambilan sumpah sebagai Ammatoa. Namun, ketika Anrongta ri Pangi memberikan pa’mamang kepada Puto Bekkong, Puto Palasa berdiri dan berkata, “Kenapa bukan saya yang diberikan pa’mamang? Bukankah saya adalah pejabat Ammatoa. Nupakasiri’ka punna teai nakke anjari Ammatoa (kamu bikin malu saya kalau bukan saya yang terpilih sebagai Ammatoa),” ujar Puto Palasa dengan suara yang lantang sembari mengambil parang, diikuti pengikutnya. Mendapati hal itu, Anrongta ri Pangi bersikukuh dengan pendiriannya. Tetapi Puto Palasa terus mendesak seraya mengancam akan terjadi pertumpahan darah pada malam itu, andaikata bukan dia yang terpilih sebagai Ammatoa. Akhirnya, dengan penuh kesabaran, Puto Bekkong, yang juga paman Puto Palasa, mengalah. “Kalau itu memang maumu, saya mengalah. Silakan kamu saja yang menjadi Ammatoa. Saya tidak mau ada perpecahan dan pertumpahan darah di antara kita,” kata Puto Bekkong. Anrongta ri Pangi tidak bisa berbuat apa-apa, menuruti semua kehendak Puto Palasa. Pak Dewan yang berada di samping saya menyunggingkan seulas senyum. Mimiknya terlihat senang karena Puto Palasa yang terpilih sebagai Ammatoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diceritakan kedua informan saya itu, bukanlah isapan jempol semata. Beberapa informan yang lain juga mengafirmasi cerita itu. Pak Syamsuddin, informan saya yang lain, juga mengatakan hal yang sama. Pak Syamsuddin adalah salah satu penyandang dana upacara pa’nganro tersebut.  Jadi beliau mengikuti rangkaian acara tersebut dari awal sampai akhir. Menurutnya, salah satu alasan Puto Bekkong mengalah, selain alasan yang uraikan di atas, adalah untuk menyelamatkan upacara pa’nganro agar tidak sampai gagal. Sebab, kasihan para penyokong dana yang sudah menghabiskan dana yang tidak sedikit, sekira ratusan juta rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengalahnya Puto Bekkong, tidak serta merta menyelesaikan pertentangan di antara keduanya. Para pendukung Puto Bekkong, tidak mau terima dengan terpilihnya Puto Palasa sebagai Ammatoa. Sebenarnya, kalau pelantikan Ammatoa itu seperti demokrasi yang lazim dipraktikkan banyak orang dengan menggunakan suara terbanyak, tentu Puto Bekkonglah yang menjadi Ammatoa. Sebab, massa beliau lebih banyak, tersebar di pelbagai desa di Kecamatan Kajang. Tetapi, pelantikan Ammatoa tidak seperti pemilihan kepala desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan para informan saya tentang dualisme Ammatoa, selalu mengaitkannya dengan peran sentral Pak Dewan. Siapa Pak Dewan sebenarnya? Bagaimana sepak terjang dia selama ini? Pertanyaan itu, kembali memaksa saya untuk terus menelusuri informasi yang beredar tentang dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Dewan adalah anggota legislatif dari Partai Syarikat Indonesia (PSI), ia meraih kursi legislatif itu pada 2004 lalu. Perawakannya tinggi besar, berkumis, dan lantang dalam berbicara. Sepintas, ia terlihat sangat cerdas di antara orang Kajang pada umumnya. Ketika saya menyambangi kediamannya di depan Pasar Kajapoa, ia terlihat santai menerima tetamu. Saya perhatikan, mereka sedang berbincang serius. Pikir saya, dia sedang konsolidasi dengan tim suksesnya, maklum menjelang pemilu. Pembicaraan saya dengannya merangkum pelbagai hal tentang Kajang dan perpolitikan yang melingkupinya. Beberapa pokok pikiran dan gaya bicaranya tinggi, saya menilai ia adalah sosok yang ambisius dalam politik. Tidak banyak hal kontroversial tentang Kajang yang keluar dari mulutnya. Bahkan, ketika ditanya soal dualisme Ammatoa, ia terkesan menutupi dan cenderung menyalahkan Puto Bekkong yang dianggapnya kemaruk dalam kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan tentang Pak Dewan saya dapatkan dari orang-orang terdekatnya, baik yang sejalan atau pun yang berseberangan dengannya. Salah satu penjelasan yang cukup valid dan andal, saya dapatkan dari mantan Galla Lombo’, salah seorang peneroka dan sesepuh orang Kajang. Ditemani secangkir teh dan rokok kretek yang asapnya terus mengepul, mantan Galla Lombo’ itu menuturkan kisahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mengenal Pak Dewan sudah sejak lama. Sejak saya menjadi kepala desa di Tana Toa pada 1983. Saat itu, Pak Dewan masih remaja. Dia nakal, seperti umumnya remaja kebanyakan. Tetapi dia cerdas, meski terkesan arogan dan ambisius. Dia kuliah di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, tetapi tidak selesai. Karena aktif di organisasi. Kuliahnya tidak jelas, berantakan. Kesan saya terhadap dia biasa saja, selama tiga tahun awal pemerintahan saya di Tana Toa. Sampai akhirnya, satu peristiwa yang tidak bisa saya lupakan terjadi pada 1986. Saat itu, massa mengepung rumah saya dan melemparinya dengan batu. Massa mengamuk dengan membabi buta. Malam itu, saya berhadapan dengan Pak Dewan dan temannya yang masuk ke rumah saya dengan membawa sebilah parang. Tetapi, dia tidak membacok saya. Padahal, saya sudah berhadapan dengannya dan saya dalam keadaan terjepit. Saya difitnah olehnya. Dikatakan, saya akan merusak adat dengan memindahkan kalompoang, semacam keris pusaka. Belakangan baru saya tahu kalau sebenarnya Pak Dewan tidak suka saya menjadi kepala desa, dan dia ingin menggantikan saya. Akhirnya dia menghasut massa dan Ammatoa, Puto Cacong, untuk menentang saya. Selain itu, ada juga hal lain yang melatarbelakangi peristiwa itu. Sebelumnya, saya dipanggil Ammatoa. Ammatoa menyuruh saya memanggil bupati agar segera datang ke Kajang. Waktu itu, Ammatoa mempunyai calon untuk menduduki posisi Camat Kajang. Padahal, calon yang didukung Ammatoa itu bukanlah keturunan Labbiria. Atas dasar itu, saya selalu bilang pada Ammatoa, bahwa Pak Bupati sedang sibuk, jadi tidak bisa datang ke Kajang. Berkali-kali saya diingatkan soal ini, tetapi saya tetap tidak mau menyampaikan kepada Pak Bupati. Penolakan halus saya itu dimanfaatkan oleh Pak Dewan untuk menjelek-jelekkan saya. Dia mengatakan, bahwa saya sengaja untuk tidak memanggil bupati datang ke Kajang. Akhirnya, atas hasutan Pak Dewan, dikatakan kepada Ammatoa, “Kalau Ammatoa ingin Pak Bupati datang ke Kajang, pasang saja gambar Ka’bah di rumah Amma. Niscaya, Pak Bupati segera datang.” Saat itu, Pak Dewan menghubungi salah seorang anggota DPRD Bulukumba untuk datang bertemu Ammatoa. Betapa kagetnya anggota dewan itu, ketika melihat gambar Ka’bah yang cukup besar terpampang di dalam rumah Ammatoa. Ia mengira, Ammatoa sudah berpihak kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Padahal, saat itu, kekuatan Orde Baru dengan Golkarnya, begitu massif di seluruh pelosok negeri ini. Mengetahui hal itu, akhirnya bupati datang ke Kajang dan melihat sendiri gambar Ka’bah itu. Betapa terkejutnya bupati. Impaknya saya dimarahi habis-habisan oleh Pak Bupati. Saya dianggap tidak becus memimpin Tana Toa dan mengamankan basis suara Golkar di sana. Pak Dewan memang hebat dalam berpolitik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut mantan Galla Lombo’ menguraikan, setelah peristiwa itu Pak Dewan menghilang beberapa bulan. Bahkan ia menjadi buronan polisi. Disinyalir, ia bersembunyi di Makassar. Sampai satu hari ia kembali ke Tana Toa, dan semuanya berlalu tanpa ia merasa bersalah sedikitpun. Peristiwa itu ditutup dengan “perdamaian” di antara pihak yang berselisih. Mantan Galla Lombo’ kembali memimpin Tana Toa sampai akhir masa jabatannya pada 1992.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan mantan Galla Lombo’ mengernyitkan dahi saya, seraya mencoba meraba-raba keterkaitan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, berikut dengan para tokoh yang ikut berperan di dalamnya. Keterlibatan Pak Dewan yang berusaha mendongkel kepemimpinan mantan Galla Lombo’, campur tangan Ammatoa dalam penempatan seorang camat di Kajang yang bukan keturunan Labbiria, menjadi catatan khusus saya dalam menelusuri informasi tentang akar munculnya dualisme dan perselingkuhan politik Ammatoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewi fortuna menyertai perjalanan waktu Pak Dewan. Pada 1993 s.d 2001 ia menjadi Kepala Desa Tana Tona, mengalahkan menantu mantan Galla Lombo’. Pak Dewan kembali menjadi kepala desa untuk periode berikutnya 2001-2006. Namun, pada masa itu, Pak Dewan tidak merampungkan masa jabatannya. Angin reformasi dan keterbukaan politik menggodanya untuk membidik jabatan yang lebih prestisius ketimbang sekadar menjadi kepala desa?anggota legislatif Kabupaten Bulukumba. Sebagai pembuka jalan, pada 2003 ia masuk dan memimpin Partai Syarikat Indonesia di Bulukumba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para informan saya mengatakan, 2003 adalah awal karut-marutnya adat di Kajang, ditandai dengan masuknya Pak Dewan sebagai caleg, dan pemilihan Ammatoa yang baru. Ada pertalian politik yang kuat antara Pak Dewan yang ingin menjadi anggota dewan dan Puto Palasa yang mencalonkan diri sebagai Ammatoa. Simbiosis mutualisme berlangsung di antara keduanya. Pada 2003 penggalangan massa dan kampanye pemilu sudah marak. Semua caleg di Kajang mulai menjaring massa, membuat citra, dan menarik simpati dan dukungan para pemuka adat, tidak terkecuali Pak Dewan. Hampir semua tahu, Pak Dewan begitu rapat dengan Puto Palasa. Gelar Galla Lombo’ yang disandangnya sebagai Kades Tana Toa, semakin mempermudah interaksinya dengan Puto Palasa, yang kala itu menjadi “caretaker” Ammatoa. Para caleg dan partai politik yang lain tidak mampu masuk di Tana Toa dan mendekati Puto Palasa. Tana Toa sudah dikuasai Pak Dewan dan PSI-nya. Dan akhirnya, Pak Dewan berhasil mendapatkan kursi legislatif yang dia idamkan. Sebagai imbalannya, Pak Dewan begitu gigih mempertahankan dan membela Puto Palasa, ketika Puto Palasa digugat oleh pelbagai pihak berkait dengan dualisme Ammatoa. Begitu pula dengan Puto Palasa, ia sangat berkepentingan memperjuangkan Pak Dewan agar terpilih sebagai anggota dewan, agar otoritasnya sebagai Ammatoa tidak diganggu gugat oleh para pihak, terutama pemerintah daerah yang sempat turut campur dalam menyelesaikan persengketaannya dengan Puto Bekkong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drama perselingkuhan politik Pak Dewan dan Puto Palasa berimpak fatal pada implementasi pasang dalam kehidupan orang Kajang. Adat istiadat yang dulu begitu kokoh dipegang, sekarang semakin pudar. Salah satunya ditandai dengan surutnya pesan a'lemo sibatang, a'bulo sipappa', tallang sipolua, manyu siparampe, sipakatau tang sipakasiri yang artinya memupuk kesatuan dan persatuan dengan penuh kekeluargaan dan saling memuliakan. Para pendukung di antara kedua kubu, saling berseteru sampai sekarang. Kasus perebutan sawah seperti yang saya kemukakan di atas, adalah salah satu dampak pudarnya adat. Selain itu pula, kerap kali setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang luar atau pun orang dalam adat Kajang sendiri, begitu sukar untuk diadili secara hukum adat. Sebagai contoh, seorang warga komunitas menebang pohon di luar batas toleransi yang dibenarkan. Warga yang bersalah itu mencari pembenaran di salah satu Ammatoa. Kalau Puto Palasa mengatakan ia bersalah, maka yang bersangkutan lari ke pihak Puto Bekkong untuk meminta perlindungan hukum, begitu pun sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang memudarkan adat dan menjadi impak atas dualisme Ammatoa, adalah munculnya dualisme di antara pemuka adat yang lain. Kedua belah pihak, membentuk struktur kekuasaannya masing-masing. Akhirnya, tidak heran kalau Galla Puto ada dua orang, Galla Pantama, Galla Kajang, dan begitu juga Anrong Gurua. Semuanya menjadi dualisme. Padahal, ketika salah seorang warga atau lebih ingin membuat hajatan dengan upacara adat, dan mesti mengundang para pemangku adat, lalu pemangku adat dari pihak mana yang mesti diundang. Ketika hal ini saya tanyakan kepada warga komunitas, mereka menggelengkan kepala, bingung, dan diam tidak mengerti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;POLITIK DALAM HUBUNGAN-HUBUNGAN SOSIAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lazimnya, perhatian politik hanya bertumpu kepada institusi yang berkaitan dengan perlembagaan, seperti partai politik dan pemilu. Namun gambaran ini sangat terbatas dan tidak memberikan pandangan yang sesungguhnya tentang kajian politik. Peranan yang dimainkan oleh pemerintah, partai politik, badan-badan bukan pemerintah (NGO), pemilu, perdebatan dalam parlemen, dan persaingan dalam sebuah partai politik sememangnya merupakan unsur penting di dalam proses politik, terlebih lagi dalam proses politik modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun demikian, dengan hanya melihat unsur tersebut untuk mendefinisikan politik maka ibarat melihat puncak gunung es yang nampak ujungnya saja di permukaan lautan. Padahal, sebagian besar dari es tersebut masih lagi tersembunyi di dasar laut. Hal ini tidak bermakna, persoalan institusi politik tidak penting, tetapi pemahaman mengenai hal itu saja tidak menjelaskan pelbagai persoalan lain yang lebih mendasar dan menjadi motivasi tindakan politik seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena yang saya lihat dan alami di Kajang, sekaligus mempertegas bahwa pentingnya norma, fungsi, struktur, aturan, dan keseimbangan dalam sistem kehidupan masyarakat, ternyata tidak selalunya menjadi pedoman hidup manusia. Orang Kajang yang dikenal hidup berpandukan adat, nilai, norma, yang diatur dalam pasang, ternyata kerap juga berperilaku “menyimpang”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intrik politik, patron-klien, tipu muslihat, dan perselingkuhan politik Ammatoa dengan Pak Dewan, seakan membenarkan sinyalemen Barrett (1996:100) bahwa kehidupan sosial memunyai banyak simpang siur dan pecahannya. Ramai orang yang melaungkan pegangan hidup yang normatif, tetapi pada kenyataannya juga melakukan pengingkaran terhadapnya. Tidak sedikit di antara mereka yang senantiasa mencari jalan pintas untuk memeroleh tujuan tanpa menurut pada adat dan norma yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengulas fenomena perselingkuhan politik Ammatoa di Kajang, saya mengutip perkataan Bailey (1970:87) yang sekiranya senafas dengan hal itu, “...kebanyakan dari kita dipengaruhi oleh kepentingan diri sendiri, acap mencoba mengingkari ikatan norma untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin.” Menurut saya, keadaan inilah yang pada hakikatnya muncul di Kajang. Nilai harmoni dalam kehidupan sosial sebagaimana yang terangkum dalam pasang ri Kajang sebenarnya tidak senantiasa ada. Jika pun ada, ia hanya menjelma dalam bentuk komunitas adat yang stabil, tetapi di dalamnya penuh dengan tipu daya, muslihat, nepotisme, tikam dari belakang, jalan pintas, dan “perselingkuhan”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tradisi dan nilai-nilai pasang ri Kajang sudah berubah. Artinya, pada batas-batas tertentu, pasang ri Kajang bukan lagi menjadi kebanggaan di dalam struktur sosial di mana mereka hidup. Ditinjau dari sistem nilai, pasang ri Kajang sudah tidak lagi menjadi aturan dalam pluralitas nilai yang berada di tengah-tengah kehidupan orang Kajang. Dalam proses selanjutnya, tokoh Ammatoa yang representatif juga tidak dijumpai lagi, sehingga komunitas Kajang sudah tidak sesolid masa lalu. Akibatnya, peran kontrol sosial Ammatoa juga menjadi melemah. Unsur-unsur dalam pasang ri Kajang telah tenggelam dalam kompleksitas modernisasi, dan politisasi elite Kajang sendiri. Dan, generasi berikutnya, lambat laun menganggap tradisi orang Kajang yang dijiwai prinsip kamase-masea tidak dapat lagi dipergunakan untuk menjawab tantangan nilai-nilai baru yang lebih relevan dan rasional. Nilai-nilai dalam pasang ri Kajang telah kehilangan elan vitalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, menjelang saya tinggal di Kajang, saya menyempatkan diri ngerumpi dengan beberapa informan, membincangkan tentang pelbagai hal di Tana Toa, khususnya tentang politik. Pak Sekdes Tana Toa, Pak Desa Pattiroang, Pak Sekdes Pattiroang, Pak Kaur Pemerintahan Pattiroang, Pak Desa Sapanang, dan saya duduk di balai-balai bambu di bawah kolong rumah Pak Desa Pattiroang. Pak Sekdes Pattiroang dan Pak Kaur Pemerintahan Pattiroang mengajukan pertanyaan kepada saya. Mengapa saya mengalihkan tema penelitian dari politik identitas kepada dualisme Ammatoa. Saya hanya tersenyum, dan menjawab sekenanya. Saya bilang, apa yang saya rancang sebelum saya ke Kajang semuanya berantakan. Sebab, asumsi yang saya bangun, ternyata hanya sebagian saja benar terjadi, selebihnya tidak ada. Semua itu, hanya imajinasi saya saja sebagai peneliti. Mendengar hal itu, mereka tertawa. “Ternyata, peneliti itu, menggunakan imajinasi juga ya? Seperti mengkhayal saja,” ujar Pak Kaur. Saya katakan kepada mereka, ternyata intrik politik dan dualisme Ammatoa lebih menarik bagi saya untuk dikaji. Lalu, Pak Desa Sapanang menimpali, “Orang Kajang yang dikenal orang luar sebagai orang yang sederhana dan bodoh-bodoh, ternyata jago main politik juga ya?” Kami semua terbahak mendengar celetukan Pak Desa Sapanang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-8568606033160234420?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8568606033160234420'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/8568606033160234420'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/04/antara-adat-dan-modernitas-politik.html' title='ANTARA ADAT DAN MODERNITAS: Politik Masyarakat Kajang (Bagian dua dari 2 tulisan/selesai)'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-3436995121808942479</id><published>2010-04-22T17:40:00.000-07:00</published><updated>2010-04-22T17:40:51.811-07:00</updated><title type='text'>POLITIK MASYARAKAT KAJANG (Antara Adat &amp; Modernitas)</title><content type='html'>Oleh Ilham Hamudy, peneliti Litbang Departemen Dalam Negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar: &lt;br /&gt;&lt;i&gt;tulisan ini adalah sebagian catatan dari penelitian etnografis yang dilakukan penulis selama hampir tiga bulan di tengah masyarakat Kajang di Sulawesi Selatan. Tulisan ini dimuat berseri dalam dua bagian.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari di bulan Mei 2004, sebuah pertemuan besar digelar di tanah adat komunitas Kajang, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Pertemuan itu dihadiri oleh Muspida Bulukumba dan seluruh pemangku adat komunitas Kajang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunitas Kajang adalah salah satu komunitas adat di Sulawesi Selatan. Komunitas ini memiliki panduan hidup dalam bentuk tuturan lisan yang disebut pasang ri Kajang (pesan-pesan suci dari Kajang) yang sudah dilestarikan dari generasi ke generasi. Sebagai pemimpinan adat, ditunjuk seorang pimpinan yang disebut Ammatoa (pemimpin tertua), lalu di bawahnya ada pemangku adat lain sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam pertemuan antara berbagai elemen itu, soal utama yang dibahas adalah munculnya dua Ammatoa. Saat itu ada dua orang yang mengaku menjadi Ammatoa, yaitu Puto Palasa dan Puto Bekkong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan dipandu oleh pemangku adat yang bergelar Galla, yaitu Galla Lombo’. Sebelumnya, ia menjelaskan mengenai aturan dalam pasang ri Kajang dalam proses pemilihan Ammatoa. Di sana dikatakan bahwa yang berhak mendapat gelar Ammatoa adalah yang sanggup melewati proses pengangkatan yang terdiri dari empat tahapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesaksian salah satu pemangku adat, empat tahapan itu sudah dilalui oleh keduanya. Dalam proses itu Puto Palasa yang berhasil melalui empat tahapan.  Sementara Puto Bekkong, tidak sampai mengikuti seluruh tahapan. Oleh karena itu, secara hukum adat Kajang, yang berhak menjabat Ammatoa adalah Puto Palasa yang usianya lebih muda dari Puto Bekkong. Dari hasil ini diputuskan bahwa Puto Palasa yang berhak menjadi Ammatoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hari sebelumnya  telah berlangsung pertemuan serupa, dihadiri para pemangku adat butta Kajang. Dengan disaksikan warga komunitas adat Kajang dan unsur pemerintah setempat, pertemuan tersebut berusaha mencari solusi dualisme Ammatoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan itu berusaha membahas duduk perkara terjadinya dualisme dan mendamaikan dua kubu yang bersengketa, antara pihak Puto Bekkong dan Puto Palasa (keduanya merasa sebagai Ammatoa). Akhirnya, setelah melewati urun rembug yang menyita waktu hampir enam jam, disepakati yang menjadi Ammatoa adalah Puto Bekkong. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pengakuan Anrongta ri Pangi, orang yang berhak melantik Ammatoa. Dalam pengakuannya, ia mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oh anakku ia ngase irate nasaba maengmi kulantik Ammatoa siurang atoran riolo mariolo, iamintu i Puto Bekkong. Kuerai nupalekkoki nanutimbahoi, nasaba malla inakke allese riatoran riolo mariolo. Inakke tanggung jawab ri lino, sambenna ri allo ri boko saba tojeng nasiurang kalambusang, kupaingakko anak:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Lambusukko nu karaeng. Pissonaku nu guru.&lt;br /&gt;            Gattangko nu ada. Sabbarakko nusanro.&lt;br /&gt;            Salama kointu ri lino sambenna ri allo ri boko&lt;br /&gt;            Akko jamaii punna tania jamannu&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hai anakku, berdasarkan aturan yang berlaku turun temurun, dengan ini sudah saya lantik yaitu Puto Bekkong sebagai Ammatoa. Saya tidak menyeleweng dari aturan nenek moyang kita. Saya bertanggung jawab di dunia dan akhirat atas apa yang sudah saya lakukan. Saya ingatkan kamu anakku:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lurus dalam memerintah. Pasrah seperti ulama.&lt;br /&gt;Tegas pada aturan adat. Sabar seperti orang yang berilmu tinggi.&lt;br /&gt;Niscaya kamu akan selamat di dunia dan akhirat kelak.&lt;br /&gt;Jangan mengerjakan hal yang bukan pekerjaanmu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika itu saya sedang mengkaji fenomena politik masyarakat Kajang. Banyak orang yang menganggap, kontestasi politik di Kajang relatif lebih sengit dibandingkan dengan kecamatan lain yang ada di Bulukumba. Tidak jarang di antara sanak saudara mereka berselisih paham, hanya karena pandangan dan afiliasi politik yang berbeda. Sebagian besar warga Kajang menjadi pengurus partai politik. Sehingga, tidak heran dapat kita jumpai pelbagai bendera partai politik yang berbeda di setiap rumah warga. Istilah warga setempat, ero ngaseng appaenteng bandera. Masing-masing warga ingin mendirikan bendera partai politik sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya telah mendengar banyak kisah tentang seorang calon legislatif (caleg) yang menghalalkan segala cara. Kisah tentang bagaimana para politisi Kajang selalu menjual isu marginalisasi orang Kajang dalam segala bidang. Namun, setelah terpilih, para politisi itu mengabaikan isu marginalisasi yang pernah ia hembuskan. Alih-alih mengentaskan warga Kajang dari marginalisasi, malahan para politisi itu mengeruk keuntungan dari marginalisasi orang Kajang. Orang Kajang, tetap terpinggirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya juga sering mendengar kisah-kisah tentang politisi yang terjebak pesona magis bersekutu dengan setan, untuk mendapatkan kekuasaan, sebuah tindakan irrasional dalam politik modern. Saya menyimak secara hati-hati terhadap kisah ini, tetapi sebagian juga memahaminya sebagai hiperbola orang Kajang yang tipikal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan orang Kajang yang saya jumpai menganggap, adanya dualisme kepemimpinan Ammatoa tidak terlepas dari keterlibatan Ammatoa dalam kontestasi kekuasaan di antara partai politik dan caleg. Mereka saling berebut dukungan Ammatoa yang memiliki pengaruh di seantero Kajang. Sesiapa yang dekat dengan Ammatoa, otomatis merasa memiliki lumbung suara. Sementara Ammatoa pun mengeruk keuntungan dari partai politik dan caleg berupa perlindungan kekuasaan di hadapan pemerintah daerah dan materi, tentu saja. Orang Kajang pada umumnya miskin dan tidak terdidik. Tetapi, dalam hal politik, hampir semuanya melek politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencermati inti ajaran adat Kajang untuk mengekang hawa nafsu, jujur, rendah hati, tidak merugikan orang lain, dan menjaga keseimbangan alam, tidak tergoda kekuasaan duniawi, patut diduga bahwa pengingkaran atas nilai-nilai itulah yang jadi biang terjadinya dualisme Ammatoa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini membincangkan kontestasi kekuasaan di Kajang dan perselingkuhan politik Ammatoa untuk menjelaskan bahwa realitas munculnya dualisme Ammatoa, mengindikasikan kontestasi politik di Kajang.Tidak hanya domain politik modern di antara partai politik dan caleg, tetapi juga politik tradisional dalam komunitas adat. Orang Kajang yang dianggap memiliki stereotipe yang bersahaja, berpegang pada prinsip adat hidup sederhana, jauh dari persoalan materi yang duniawi, ternyata tidak luput dari godaan kekuasaan yang kemaruk. Alih-alih Ammatoa yang semestinya berperan sebagai pemimpin adat dan penjaga moral prinsip kamase-masea dalam pasang ri Kajang, tetapi malah terlibat dalam perselingkuhan politik. Tulisan ini didasarkan pada penelitian lapangan yang saya lakukan di dan sekitar Tana Toa selama hampir 2,5 bulan. Komunitas adat Kajang berdomisili di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SETTING ETNOGRAFI PENELITIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Kepala Desa Tambangan memandu saya menyusuri jalan beraspal yang keropos dan berdebu menuju kediamannya di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang. Mobil yang kami tumpangi bekerja setengah mati menaklukan jalan yang rusak berat. Sepanjang jalan Pak Desa bercerita pelbagai hal tentang komunitas adat Kajang, mulai dari budaya setempat, beberapa peristiwa terkini yang terjadi di Kajang, masalah-masalah politik, sampai pada hal-hal mistik yang membuat saya bergidik. Saya diingatkan untuk berlaku semadyanya pada orang Kajang. Sikap atau perbincangan yang membuat orang Kajang terhina akan berimpak fatal pada keselamatan saya. Sontak saya teringat dengan cerita kawan saya yang mengatakan bahwa kalau orang Kajang sudah marah dan dendam kesumat, bisa-bisa kepala kita jadi lembek&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama sekira satu jam kemudian, kami sampai di kediamannya di Desa Tambangan. Hari itu sudah menjelang pukul 16.00 wita. Sembari menyeruput teh panas dan menikmati jajanan pasar, Pak Desa kembali bercerita dan menanyakan fokus penelitian saya. Awalnya, Pak Desa menyarankan saya untuk tinggal di rumahnya saja. Menurutnya, kajian politik yang akan saya teliti sangat tepat jika dilakukan di Desa Tambangan. Sebab, menurutnya, kontestasi politik di Tambangan relatif lebih sengit dibandingkan desa lain di Kecamatan Kajang. Selain itu pula, hampir semua caleg yang ada di daerah pemilihan (Dapil I) berdomisili di Tambangan. Sehingga, akan memudahkan saya untuk mewawancarai para caleg tersebut. Kendati begitu, saran Pak Desa saya tampik dengan halus. Meski Tambangan sangat menarik untuk dijadikan lokus penelitian, saya lebih memilih Desa Tana Toa sebagai lokus utama. Alasannya, komunitas adat Kajang terpusat di Desa Tana Toa. Sementara di Desa Tambangan, struktur masyarakat sudah mengarah kepada desa urban, hal yang kurang tepat dalam penelitian saya. Setelah meyakinkan Pak Desa, akhirnya saya diantar menuju Desa Tana Toa yang jaraknya lumayan jauh, sekira 10 km dari Desa Tambangan. Saya yakin, tinggal di Desa Tana Toa akan banyak membantu saya untuk memahami masyarakat Kajang dan kehidupan desa sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam komunitas adat ada tekanan kebutuhan untuk menengahi tema yang saya usung: budaya, politik dan arus modernitas, ketimbang mencari di desa lain di Kecamatan Kajang yang relatif lebih urban. Saya menginsyafi bahwa kompleksitas yang inheren itu sendiri menawarkan keuntungan-keuntungan tertentu. Dalam sebuah lingkungan semacam itu di mana wacana, ideologi, dan kontestasi kepentingan kekuasaan yang dibawa oleh pelbagai pihak, bercampur dengan nilai-nilai adat (acap kali bertentangan satu sama lain) segera dan secara langsung terasakan. Maka, kebutuhan untuk merasakan dan mengintegrasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari adalah lebih urgen.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SISTEM POLITIK DAN STRUKTUR KEKUASAAN ADAT KAJANG&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam konteks sistem politik, komunitas adat Kajang di Tana Toa dipimpin oleh seorang disebut Ammatoa dan mereka sangat patuh padanya. Kalau Tana Toa berarti tanah yang tertua, maka Ammatoa berarti bapak atau pemimpin tertua. Ammatoa memegang tampuk kepemimpinan di Tana Toa sepanjang hidupnya terhitung sejak dia dinobatkan. Sebabnya proses pemilihan Ammatoa tidak gampang. Adalah sesuatu yang tabu di Tana Toa bila seseorang bercita-cita jadi Ammatoa. Pasalnya, Ammatoa bukan dipilih oleh rakyat, tetapi seseorang yang diyakini mendapat berkah dari Tu Rie’A’ ra’na.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yusuf Akib, peneliti antropologi, dalam buku Potret Manusia Kajang (2003) menuliskan bahwa fungsi dan peran Ammatoa telah bergeser dari pemimpin pemerintahan (dalam skala komunitas) menjadi sekadar pemimpin acara ritual keagamaan. Itu terjadi sejak era pascakemerdekaan, yang diperkuat pada 2-3 dekade terakhir. Alhasil, peran-peran majelis adat untuk membantu Ammatoa mengurusi berbagai bidang pemerintahan skala komunitasnya jadi kerdil. Peran para pembantu Ammatoa yang lazim disebut kolehai menjadi tumpul. Kendati begitu, Ammatoa masih berperan dalam mekanisme politik tradisional yang berlaku di Kajang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain sebagai pemimpin adat, Ammatoa bertugas sebagai penegak hukum sebagaimana dipesankan dalam pasang ri Kajang. Komunitas adat Kajang menerapkan ketentuan-ketentuan adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pemanfaatan hutan. Ketentuan adat yang diberlakukan di wilayah adat Ammatoa Kajang diberlakukan kepada seluruh komponen komunitas, tanpa kecuali. Ketentuan ini berlandaskan pesan leluhur yang disampaikan secara turun-temurun. Ketentuan adat ini dipandang sebagai sesuatu yang baku (lebba) yang diterapkan kepada setiap orang yang telah melakukan pelanggaran. Dalam hal ini diberlakukan sikap tegas (gattang), dalam arti konsekuen dengan aturan dan pelaksanaannya tanpa ada dispensasi, sebagaimana disebutkan dalam pasang yang berbunyi: ‘Anre na‘kulle nipinra-pinra punna anu lebba‘ Artinya : Jika sudah menjadi ketentuan, tidak bisa diubah lagi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut mitologi orang Kajang, ketika manusia belum banyak menghuni bumi, sebutan Ammatoa belum dikenal. Yang ada ialah Sanro atau Sanro Lohe (dukun yang sakti). Sanro Lohe bukan hanya sekadar sebagai dukun yang dapat mengobati penyakit, melainkan juga tokoh pimpinan dalam upacara ritual keagamaan sekaligus sebagai pemimpin kelompok. Selepas manusia kian ramai dan kebutuhan semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, istilah Amma mulai dikenal. Struktur organisasi pun dibentuk dengan pembagian tugas dan fungsi masing-masing. Pembagian kekuasaan ini termaktub dalam pasang ri Kajang: Amma mana’ ada’ (Amma melahirkan adat) dan Amma mana’ karaeng (Amma melahirkan pemerintahan).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ammatoa didampingi dua orang Anrong (ibu) masing-masing Anrongta ri Pangi dan Anrongta ri Bongkina dan para pemangku adat. Anrongta ri Pangi bertugas melantik Ammatoa. Selain itu, dalam sistem politik tradisional yang berlaku di Kajang, Ammatoa juga dibantu oleh yang disebut sebagai Ada’ Lima Karaeng Tallu. Ada’ Lima (ri Loheya dan ri Kaseseya) adalah pembantu Ammatoa yang khusus bertugas mengurusi adat (ada’ pallabakki cidong). Di antaranya, mereka bergelar Galla Puto yang bertugas sebagai juru bicara Ammatoa, dan Galla Lombo’ yang bertugas untuk urusan pemerintahan luar dan dalam kawasan (selalu dijabat oleh Kepala Desa Tana Toa). Selain itu ada Galla Kajang yang mengurusi masalah ritual keagamaan, Galla Pantama untuk urusan pertanian, dan Galla Meleleng untuk urusan perikanan. Setiap pemangku adat memunyai tugas dan kewenangan berbeda-beda. Sementara Karaeng Tallu bertugas membantu dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan (ada’ tanayya). Karaeng Tallu merupakan tri tunggal dalam pemerintahan, dan dikenal dengan “tallu karaeng mingka se’reji”. Yang berarti bahwa apabila salah satu di antaranya telah hadir dalam upacara adat, maka Karaeng Tallu sudah dianggap hadir.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, kendati Ammatoa adalah orang tertinggi dalam struktur pemerintahan Tana Toa, keberadaan pemerintah di luar kawasan adat tetap diakui. Bahkan karena dianggap lebih berpendidikan, pemerintah di luar Tana Toa juga sangat dihormati. Pemerintah dalam hal ini adalah camat, bupati, dan seterusnya. Bukti penghormatan ini terlihat dalam upacara adat atau sebuah pertemuan di mana pejabat pemerintah mendapat kappara dengan jumlah piring lebih banyak dari Ammatoa. Kappara adalah baki yang berisi sejumlah piring dengan beragam makanan. Dengan kappara ini pula kedudukan seseorang akan terlihat karena semakin besar sebuah kappara atau makin banyak piringnya, maka makin tinggi kedudukannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seorang Ammatoa meninggal (a’linrung), majelis adat menunjuk pejabat sementara yang memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan Ammatoa. Jabatan sementara dijabat selama tiga tahun. Selepas masa tersebut, tepat pada malam bulan purnama (bangngi kentarang) dilaksanakan appa’runtu pa’nganro, yaitu upacara ritual anyuru’ borong, memohon petunjuk Tu Rie’ A’ra’na untuk memilih Ammatoa yang baru. Para calon Ammatoa ini biasanya harus tahu betul adat istiadat di Tana Toa. Selain itu mereka harus bisa menjelaskan asal-usul manusia secara rinci di Tana Toa sejak yang pertama. Ini tentu saja bukan hal mudah dilakukan dan diyakini masyarakat memang hanya orang tertentu yang bisa melakukannya. Pasalnya, di Tana Toa, tabu membicarakan asal-usul manusia bahkan tentang keturunan seseorang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dikisahkan Pak Sekdes Tana Toa, setiap kali penobatan Ammatoa dilakukan, seekor ayam jantan dilepas. “Kalau sudah tiba saatnya, atau sudah tiga tahun, para calon dikumpulkan dan ayam yang sudah dilepas saat penobatan terdahulu, “didatangkan” lagi. Di mana ayam itu bertengger maka, dialah yang jadi Ammatoa. Biasanya setelah ayam bertengger wajah orang tersebut langsung berubah-ubah dan sangat bercahaya. Setelah itu ayamnya langsung mati,” jelas Pak Sekdes.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DUALISME AMMATOA DAN MEMUDARNYA ADAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari itu, Sabtu siang 18 Agustus 2007, belasan warga komunitas adat Kajang, dipimpin salah seorang anak kandung Puto Palasa dan tokoh pemuda Kajang, mendatangi rumah jabatan Wakil Bupati Bulukumba. Kedatangan mereka untuk mengadukan anggota kelompok Puto Bekkong yang memanen sawah adat, yang terdapat dalam kawasan adat Kajang di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang. Padahal, dalam musyawarah antara Puto Palasa dan Puto Bekkong yang dihadiri seluruh pemangku adat Kajang dan difasilitasi oleh Bupati Bulukumba serta unsur muspida, April 2007 silam, diputuskan bahwa untuk sementara waktu pengelolaan dan penggunaan harta adat, termasuk sawah itu, dalam penguasaan pemerintah kecamatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut warga yang mengadu, apa yang dilakukan anggota kelompok Puto Bekkong melanggar kesepakatan hasil musyawarah. Hal itu menimbulkan kemarahan warga Kajang dari kelompok Puto Palasa. “Kami datang menemui wakil bupati untuk meminta saran dan solusi, karena ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” ujar tokoh pemuda Kajang itu, seperti dikatakan Kabag Kesbang Bulukumba, usai mendampingi Wakil Bupati menerima keluhan warga tersebut. Menurut Kabag Kesbang, masalah itu telah diselesaikan pada 20 Agustus 2007, melalui rapat tripika Kecamatan Kajang. Wakil Bupati memerintahkan Camat Kajang untuk memfasilitasi pertemuan tripika dan mencari solusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perseteruan antara Puto Palasa dan Puto Bekkong sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dalam prosesi pemilihan Ammatoa, keduanya sama-sama mengaku sebagai Ammatoa yang mendapat restu. Keduanya sama-sama memiliki pendukung. Dualisme kepemimpinan inilah yang menimbulkan perseteruan warga, termasuk pengelolaan harta adat. Selama perseteruan ini, beberapa kali terjadi insiden yang nyaris menimbulkan bentrok di antara kedua kelompok. April 2007, pemerintah setempat dipimpin Bupati Bulukumba, memfasilitasi pertemuan Puto Palasa dan Puto Bekkong serta seluruh pemangku adat Kajang untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan. Salah satu keputusan dalam pertemuan itu adalah pengelolaan dan penggunaan harta adat untuk sementara dikuasai pemerintah kecamatan hingga ada keputusan pasti. Dalam pertemuan itu, Puto Bekkong sudah mengalah dan mengakui Puto Palasa sebagai Ammatoa. Mayoritas pemangku adat juga sudah mengakui Puto Palasa. Tetapi, masih ada juga pemangku adat yang belum mau mengakui Puto Palasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persengketaan sawah itu hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya dualisme Ammatoa. Warga komunitas dan para pemangku adat kerap merasa gamang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan adat. Sebab, seperti yang telah saya uraikan pada bagian awal tulisan ini, Ammatoa sebagai orang yang dipandang sebagai pemimpin dan hakim dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan adat, dijabat oleh dua orang yang berbeda, Puto Palasa dan Puto Bekkong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Akib (2003), sejak komunitas adat Kajang berdiri, Ammatoa sudah dijabat oleh 13 orang. Ammatoa terakhir dijabat oleh Puto Nyonyo, ayah kandung Puto Palasa. Meninggalnya Ammatoa tidak serta-merta dilakukan pemilihan Ammatoa yang baru. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan para pemangku adat, “caretaker” Ammatoa disandang oleh Puto Palasa. Selama tiga tahun masa tenggat persiapan pelantikan Ammatoa yang baru, Puto Palasa melaksanakan tugas dan fungsi keseharian Ammatoa. Pertanyaannya, mengapa sampai muncul dua Ammatoa? Padahal, sejak awal mula kehidupan di Kajang, tidak pernah ada kasus munculnya dualisme Ammatoa. Faktor apa yang menjadi pemicunya? Pertanyaan itu menggelayut dalam pikiran saya. Niat awal untuk memotret fenomena politik identitas, sesuai dengan ancangan penelitian saya, berubah ketika saya mengetahui realitas itu. Awalnya, saya sangat kesulitan untuk menggali informasi tentang dualisme itu. Hampir semua orang bungkam ketika saya memulai untuk membincangkannya. Saya tidak tahu, apakah para informan saya itu takut mengemukakan fakta sebenarnya, merasa bosan membahasnya karena terlalu sering dibincangkan, atau mereka sengaja menutup cerita yang sebenarnya karena dianggap sebagai sebuah aib tentang komunitas mereka. Bahkan, Galla Lombo’, Kepala Desa Tana Toa, tempat saya tinggal selama di Kajang, diam seribu bahasa ketika saya ajak berdiskusi tentang dualisme itu. Selama itu, saya tidak mendapatkan informasi yang berarti tentang dualisme Ammatoa. Akhirnya, saya memutuskan untuk keluar sejenak dari Tana Toa (Bersambung)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-3436995121808942479?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kopel-online.com' title='POLITIK MASYARAKAT KAJANG (Antara Adat &amp; Modernitas)'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3436995121808942479'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/3436995121808942479'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/04/politik-masyarakat-kajang-antara-adat.html' title='POLITIK MASYARAKAT KAJANG (Antara Adat &amp; Modernitas)'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-6842860819988327755</id><published>2010-04-22T01:54:00.001-07:00</published><updated>2010-04-22T01:54:44.876-07:00</updated><title type='text'>Wah, Kekayaan Hakim Ibrahim Rp 1,8 Miliar</title><content type='html'>Kamis, 22 April 2010 15:15 WIB&lt;br /&gt;Hakim Ibrahim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, (tvOne)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim, yang kini menjadi tersangka penerima suap dari pengacara Adner Sirait, memiliki kekayaan sekitar Rp 1,846 miliar. Berdasarkan laporan kekayaan di KPK tanggal 24 Desember 2008, Ibrahim memiliki total kekayaan sebesar Rp1,846 miliar dan dikurangi utang Rp86,410 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada laporan kekayaan, pria kelahiran Maros, 7 Februari 1957 ini diketahui memiliki aset berupa rumah dan tanah di Jakarta Timur dan Samarinda. Tercatat, di Jakarta Timur, Ibrahim memiliki tanah dan bangunan 200 meter persegi (m2) dan 140 m2 yang kedua-duanya diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp603,2 juta. Ditambah tanah seluas 400 m2 di Samarinda yang diperoleh pada 1999 seharga Rp15 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga memiliki tambak udang Windu seluas 40 hektar seharga Rp300 juta yang dibeli tahun 1995. Dua tahun kemudian dia membeli lagi tambak sejenis seluas 45 hektar senilai Rp350 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibrahim juga memiliki logam mulia senilai Rp44 juta. Ditambah giro setara kas sebanyak Rp174,861 juta. Namun dalam laporan kekayaan tersebut, dia memiliki kewajiban utang sebesar Rp86,410 juta. Diantaranya, pinjaman uang sebesar Rp50,410 juta dan pinjaman barang Rp36 juta. (VIVAnews)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-6842860819988327755?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='' href='http://kopel-online.com' length='0'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6842860819988327755'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6842860819988327755'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/04/wah-kekayaan-hakim-ibrahim-rp-18-miliar.html' title='Wah, Kekayaan Hakim Ibrahim Rp 1,8 Miliar'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5696688229690181941</id><published>2010-04-21T03:20:00.000-07:00</published><updated>2010-04-21T03:20:15.234-07:00</updated><title type='text'>sEPERTI APA ANDA MENGUKIR SEJARAH?</title><content type='html'>Seperti Apa Anda Mengukir Sejarah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh sahabat Anne Ahira kepada Saya&lt;br /&gt;"The difference between a successful&lt;br /&gt;person and others is in a lack of will"&lt;br /&gt;     ~ Vince Lombardi, Football Coach&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda, kebanyakan manusia cukup puas&lt;br /&gt;hanya dengan...  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahir - Hidup - dan lalu meninggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga akhirnya yang tertinggal hanya &lt;br /&gt;tiga baris di batu nisannya : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Si X, lahir tanggal sekian, dan meninggal &lt;br /&gt;tanggal sekian!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inginkah Anda menjalani hidup apa&lt;br /&gt;adanya seperti itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti apa Anda mengukir sejarah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 3 hal yang bisa membedakan Anda&lt;br /&gt;dengan kebanyakan orang dalam mengukir&lt;br /&gt;sejarah, yaitu... &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemauan, Keilmuan dan Kesempatan.&lt;br /&gt;1. Kemauan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemauan menjadi kata kunci yang paling&lt;br /&gt;penting dalam menentukan sejarah hidup&lt;br /&gt;Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda mau menjadi apa? Seperti apa? dan&lt;br /&gt;di mana? Tentunya hanya Anda yang&lt;br /&gt;paling mengetahuinya!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cobalah catat semuanya. Baik itu&lt;br /&gt;melalui memori, diary, atau melalui&lt;br /&gt;selembar kertas sekali pun! Anda pasti&lt;br /&gt;punya kemauan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan pernah katakan Anda tidak punya&lt;br /&gt;kemauan. Hidup itu terlalu pendek untuk&lt;br /&gt;disia-siakan.&lt;br /&gt;2. Keilmuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Percaya, segala sesuatu itu pasti ada&lt;br /&gt;ilmunya! Jika Anda punya kemauan dan&lt;br /&gt;memiliki ilmunya, maka segala usaha&lt;br /&gt;akan tercapai dengan lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sebabnya Anda harus mau belajar&lt;br /&gt;dan belajar. Anda bisa belajar dimana&lt;br /&gt;saja, kapan saja, dan dengan siapa&lt;br /&gt;saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat, tidak pernah ada kata terlambat&lt;br /&gt;untuk belajar, mengenal, memahami, dan&lt;br /&gt;mengamalkan sesuatu hal yang bermanfaat&lt;br /&gt;bagi kehidupan Anda, begitu juga bagi &lt;br /&gt;orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan satu lagi....&lt;br /&gt;3. Kesempatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kemauan ada, keilmuan ada, maka&lt;br /&gt;tinggal kesempatanlah yang memutuskan&lt;br /&gt;apakah Anda bisa mengukir sejarah&lt;br /&gt;dengan baik atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesempatan ini bisa datang dari mana&lt;br /&gt;saja, tergantung kecekatan Anda dalam&lt;br /&gt;memanfaatkan setiap peluang yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tahu, seringkali kesempatan itu&lt;br /&gt;hadir, tapi kita tidak mampu&lt;br /&gt;memanfaatkannya dengan benar, karena&lt;br /&gt;keilmuannya kurang, meski keinginan&lt;br /&gt;kita itu sebenarnya sudah besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ini terjadi, tidak jarang orang&lt;br /&gt;menyesal dan kadang menjadi berfikir&lt;br /&gt;bahwa nasib selalu tidak berpihak&lt;br /&gt;padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya tidak demikian Anda! Dia&lt;br /&gt;hanya tidak tahu bagaimana cara&lt;br /&gt;menyatukan 3K! Yaitu... &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemauan, Keilmuan dan Kesempatan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, sekarang Anda tahu, apa yang&lt;br /&gt;harus dilakukan untuk bisa mengukir&lt;br /&gt;sejarah dengan baik dalam hidup Anda!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padukan antara kemauan, keilmuan dan&lt;br /&gt;kesempatan. Jika kemauan sudah ada,&lt;br /&gt;keilmuan sudah ada, maka kesempatan itu&lt;br /&gt;sebenarnya bisa dicari dan diupayakan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan percaya... ketika ketiga unsur ini&lt;br /&gt;berpadu dalam hidup Anda, maka sejarah&lt;br /&gt;kebesaran tentang Anda telah dimulai. :-)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat mencoba!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5696688229690181941?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='' href='http://kopel-online.com' length='0'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5696688229690181941'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5696688229690181941'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/04/seperti-apa-anda-mengukir-sejarah.html' title='sEPERTI APA ANDA MENGUKIR SEJARAH?'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4032080405105475035</id><published>2010-04-21T03:06:00.000-07:00</published><updated>2010-04-21T03:06:01.892-07:00</updated><title type='text'>SARAF</title><content type='html'>&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CWINDOW%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CWINDOW%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CWINDOW%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;    &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;    &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;&lt;!-- /* Font Definitions */ @font-face	{font-family:"Cambria Math";	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:roman;	mso-font-pitch:variable;	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}@font-face	{font-family:Calibri;	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:swiss;	mso-font-pitch:variable;	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal	{mso-style-unhide:no;	mso-style-qformat:yes;	mso-style-parent:"";	margin-top:0cm;	margin-right:0cm;	margin-bottom:10.0pt;	margin-left:0cm;	line-height:115%;	mso-pagination:widow-orphan;	font-size:11.0pt;	font-family:"Calibri","sans-serif";	mso-fareast-font-family:Calibri;	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}.MsoChpDefault	{mso-style-type:export-only;	mso-default-props:yes;	font-size:10.0pt;	mso-ansi-font-size:10.0pt;	mso-bidi-font-size:10.0pt;	mso-ascii-font-family:Calibri;	mso-fareast-font-family:Calibri;	mso-hansi-font-family:Calibri;}@page Section1	{size:612.0pt 792.0pt;	margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt;	mso-header-margin:36.0pt;	mso-footer-margin:36.0pt;	mso-paper-source:0;}div.Section1	{page:Section1;}--&gt;&lt;/style&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN" style="font-size: 17pt; line-height: 115%;"&gt;SARAF SADAR &amp;nbsp;&amp;amp; &amp;nbsp;SARAF OTOMATIS&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Saraf sadar – bisa di perintah&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Saraf otomotis – tdk bisa diperintah. Namun dalam keadaan tertentu melalui latihan dapat dikuasai oleh diri.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Orang bisa melakukan sesuatu tanpa ia sadari karena saraf otomatis memerintah dan menguasai&amp;nbsp; saraf sadar. Kadang kita menemukan seseorang yang melakukan pembunuhan tanpa ia sadari dirinya karena saraf sadar yang melakukan gerak untuk membunuh diperintah oleh saraf otomatisnya. Demikian pula seseorang yang sementara tidur dapat berjalan menuju ke suatu tempat tanpa ia sadari karena saraf otomatis memerintah saraf sadar untuk melakukan hal tersebut. Hal ini biasanya terjadi karena sebelum tertidur sudah ada dalam alam pikirannya untuk beberapa saat yang akan datang akan menuju ke suatu tempat, namun sebelumnya ia tertidur tanpa sadar. Pada saat dalam keadaan tidur, alam pikirannya diawal untuk menuju ke suatu tempat yang dimaksud masih tertanam karena ia dalam keadaan tertidur tanpa ia sengaja untuk tidur.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Saraf otomatis tidak dapat diperintah, namun dalam keadaan tertentu ia dapat dikuasai oleh diri. Penguasaan atas saraf otomatis dapat dilakukan melalui latihan yang kontinyu yang hanya orang-orang tertentu dapat melkukannya. Hal ini dapat ditemukan pada diri waliullah, para petapa yang dapat menahan nafsu tanpa makan berhari-hari. Fenomena ini terjadi karena saraf otomatis dalam dirinya yakni pencernaan yang bergerak terus bekerja telah dikuasainya. Semua manusia dapat melakukan hal ini – sekali lagi dengan LATIHAN yang serius. Ia dapat digerakkan bukan karena “jampi-jampi” atau “baca-baca”, tapi dengan latihan. Siapapun dapat melakukan hal ini karena potensi ini ada pada diri semua orang. Hanya karena ketidaktahuan kita akan potensi yang diberikan TUHAN, hal ini tak dapat digali oleh kebanyakan orang.&amp;nbsp; Bahkan dalam keadaan tertentu, sesorang yang telah menguasai saraf otomati&lt;span lang="IN"&gt;s&lt;/span&gt; ini&lt;span lang="IN"&gt; (HERMAN).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4032080405105475035?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kopel-online.com' title='SARAF'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4032080405105475035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4032080405105475035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/04/saraf.html' title='SARAF'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-7537078182850191942</id><published>2010-04-21T02:54:00.000-07:00</published><updated>2010-04-21T02:54:07.148-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-7537078182850191942?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kopel-online.com' title=''/><link rel='enclosure' type='' href='http://kopel-online.com' length='0'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7537078182850191942'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7537078182850191942'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2010/04/blog-post.html' title=''/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-6785510355049886694</id><published>2009-09-26T23:47:00.000-07:00</published><updated>2009-09-26T23:47:46.647-07:00</updated><title type='text'>MANDIKAN AKU BUNDA.....</title><content type='html'>&lt;br /&gt;Mandikan Aku, Bunda &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted: 12 Nov 2007 08:15 PM CST&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: Arif Perdana - Life Learner&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rani, sebut saja begitu namanya. Kawan kuliah ini berotak cemerlang dan memiliki idealisme tinggi. Sejak masuk kampus, sikap dan konsep dirinya sudah jelas: meraih yang terbaik, di bidang akademis maupun profesi yang akan digelutinya. ”Why not the best,” katanya selalu, mengutip seorang mantan presiden Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Universitas mengirim mahasiswa untuk studi Hukum Internasional di Universiteit Utrecht , Belanda, Rani termasuk salah satunya. Saya lebih memilih menuntaskan pendidikan kedokteran. Berikutnya, Rani mendapat pendamping yang ‘’selevel”; sama-sama berprestasi, meski berbeda profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alifya, buah cinta mereka, lahir ketika Rani diangkat sebagai staf diplomat, bertepatan dengan tuntasnya suami dia meraih PhD. Lengkaplah kebahagiaan mereka. Konon, nama putera mereka itu diambil dari huruf pertama hijaiyah ”alif” dan huruf terakhir ”ya”, jadilah nama yang enak didengar: Alifya. Saya tak sempat mengira, apa mereka bermaksud menjadikannya sebagai anak yang pertama dan terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Alif, panggilan puteranya itu, berusia 6 bulan, kesibukan Rani semakin menggila. Bak garuda, nyaris tiap hari ia terbang dari satu kota ke kota lain, dan dari satu negara ke negara lain. Setulusnya saya pernah bertanya, ”Tidakkah si Alif terlalu kecil untuk ditinggal-tinggal? ” Dengan sigap Rani menjawab, ”Oh, saya sudah mengantisipasi segala sesuatunya. Everything is OK!” Ucapannya itu betul-betul ia buktikan. Perawatan dan perhatian anaknya, ditangani secara profesional oleh baby sitter&lt;br /&gt;mahal. Rani tinggal mengontrol jadual Alif lewat telepon. Alif tumbuh menjadi anak yang tampak lincah, cerdas dan gampang mengerti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kakek-neneknya selalu memompakan kebanggaan kepada cucu semata wayang itu, tentang kehebatan ibu-bapaknya. Tentang gelar dan nama besar, tentang naik pesawat terbang, dan uang yang banyak. ”Contohlah ayah-bunda Alif, kalau Alif besar nanti.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu selalu nenek Alif, ibunya Rani, berpesan di akhir dongeng menjelang tidurnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Alif berusia 3 tahun, Rani bercerita kalau dia minta adik. Terkejut dengan permintaan tak terduga itu, Rani dan suaminya kembali menagih pengertian anaknya. Kesibukan mereka belum memungkinkan untuk menghadirkan seorang adik buat Alif. Lagi-lagi bocah kecil ini ”memahami” orang tuanya. Buktinya, kata Rani, ia tak lagi merengek minta adik. Alif, tampaknya mewarisi karakter ibunya yang bukan perengek. Meski kedua orangtuanya kerap pulang larut, ia jarang sekali ngambek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, tutur Rani, Alif selalu menyambut kedatangannya dengan penuh ceria. Maka, Rani menyapanya ”malaikat kecilku”. Sungguh keluarga yang bahagia, pikir saya. Meski kedua orangtuanya super sibuk, Alif tetap tumbuh penuh cinta. Diam-diam, saya iri pada keluarga ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari, menjelang Rani berangkat ke kantor, entah mengapa Alif menolak dimandikan baby sitter. ”Alif ingin Bunda mandikan,” ujarnya penuh harap. Karuan saja Rani, yang detik ke detik waktunya sangat diperhitungkan, gusar. Ia menampik permintaan Alif sambil tetap gesit berdandan dan mempersiapkan keperluan kantornya. Suaminya pun turut membujuk Alif agar mau mandi dengan Tante Mien, baby sitter-nya. Lagi-lagi, Alif dengan pengertian menurut, meski wajahnya cemberut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa ini berulang sampai hampir sepekan. ”Bunda, mandikan aku!” kian lama suara Alif penuh tekanan. Toh, Rani dan suaminya berpikir, mungkin itu karena Alif sedang dalam masa pra-sekolah, jadinya agak lebih minta perhatian. Setelah dibujuk-bujuk, akhirnya Alif bisa ditinggal juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai suatu sore, saya dikejutkan telponnya Mien, sang baby sitter. ”Bu dokter, Alif demam dan kejang-kejang. Sekarang di Emergency.” Setengah terbang, saya ngebut ke UGD. But it was too late. Allah swt sudah punya rencana lain. Alif, si malaikat kecil, keburu dipanggil pulang oleh-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rani, ketika diberi tahu soal Alif, sedang meresmikan kantor barunya. Ia shock berat. Setibanya di rumah, satu-satunya keinginan dia adalah memandikan putranya. Setelah pekan lalu Alif mulai menuntut, Rani memang menyimpan komitmen untuk suatu saat memandikan anaknya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan siang itu, janji Rani terwujud, meski setelah tubuh si kecil terbaring kaku. ”Ini Bunda Lif, Bunda mandikan Alif,” ucapnya lirih, di tengah jamaah yang sunyi. Satu persatu rekan Rani menyingkir dari sampingnya, berusaha menyembunyikan tangis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika tanah merah telah mengubur jasad si kecil, kamimasih berdiri mematung di sisi pusara. Berkali-kali Rani, sahabatku yang tegar itu, berkata, ”Ini sudah takdir, ya kan . Sama saja, aku di sebelahnya ataupun di seberang lautan, kalau sudah saatnya, ya dia pergi juga kan ?” Saya diam saja. Rasanya Rani memang tak perlu hiburan dari orang lain. Suaminya mematung seperti tak bernyawa. Wajahnya pias, tatapannya kosong. ”Ini konsekuensi sebuah pilihan,” lanjut Rani, tetap mencoba tegar dan kuat. Hening sejenak. Angin senja meniupkan aroma bunga kamboja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiba-tiba Rani berlutut. ”Aku ibunyaaa!” serunya histeris, lantas tergugu hebat. Rasanya baru kali ini saya menyaksikan Rani menangis, lebih-lebih tangisan yang meledak. ”Bangunlah Lif, Bunda mau mandikan Alif. Beri kesempatan Bunda sekali saja Lif. Sekali saja, Aliiif..” Rani merintih mengiba-iba. Detik berikutnya, ia menubruk pusara dan tertelungkup di atasnya. Air matanya membanjiri tanah merah yang menaungi jasad Alif. Senja pun makin tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasi sudah menjadi bubur, sesal tidak lagi menolong.&lt;br /&gt;Hal yang nampaknya sepele sering kali menimbulkan sesal dan kehilangan yang amat sangat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sering kali orang sibuk ‘di luaran’, asik dengan dunianya dan ambisinya sendiri tidak mengabaikan orang-orang di dekatnya yang disayanginya. Akan masih ada waktu ‘nanti’ buat mereka jadi abaikan saja dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sering kali orang takabur dan merasa yakin bahwa pengertian dan kasih sayang yang diterimanya tidak akan hilang. Merasa mereka akan mengerti karena mereka menyayanginya dan tetap akan ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;source : sahabat kehidupan&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-6785510355049886694?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6785510355049886694'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6785510355049886694'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2009/09/mandikan-aku-bunda.html' title='MANDIKAN AKU BUNDA.....'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-5435385323905313747</id><published>2009-09-17T03:03:00.000-07:00</published><updated>2009-09-17T03:08:06.745-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/SrICObdlgNI/AAAAAAAAACA/rHuSkhu4Jrg/s1600-h/ALOKASI+ANG.+KESGRATIS.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/SrICObdlgNI/AAAAAAAAACA/rHuSkhu4Jrg/s400/ALOKASI+ANG.+KESGRATIS.png" /&gt;&lt;/a&gt;Alokasi Anggaran Kesehatan Gratis di Sulsel. Berdasarkan MOU Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, anggaran kesehatan gratis yang disediakan dengan sharing 40% Pemprop dan 60% Pemkab/Pemkot. Kewajiban semua warga Sulsel untuk mengawasi penggunaannya. &lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-5435385323905313747?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5435385323905313747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/5435385323905313747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2009/09/alokasi-anggaran-kesehatan-gratis-di.html' title=''/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/SrICObdlgNI/AAAAAAAAACA/rHuSkhu4Jrg/s72-c/ALOKASI+ANG.+KESGRATIS.png' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-4470837475695409751</id><published>2009-09-17T02:30:00.000-07:00</published><updated>2009-09-17T02:30:52.520-07:00</updated><title type='text'>ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN GRATIS DI SULSEL</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/SrH_wAknvRI/AAAAAAAAAB4/KrQ-PTof0xg/s1600-h/ALOKASI+ANG.PEND.GRATIS.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/SrH_wAknvRI/AAAAAAAAAB4/KrQ-PTof0xg/s320/ALOKASI+ANG.PEND.GRATIS.png" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-4470837475695409751?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4470837475695409751'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/4470837475695409751'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2009/09/alokasi-anggaran-pendidikan-gratis-di.html' title='ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN GRATIS DI SULSEL'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/SrH_wAknvRI/AAAAAAAAAB4/KrQ-PTof0xg/s72-c/ALOKASI+ANG.PEND.GRATIS.png' height='72' width='72'/></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-7196052151232208461</id><published>2009-09-17T01:05:00.000-07:00</published><updated>2009-09-17T01:05:03.845-07:00</updated><title type='text'>ANGGARAN PENDIDIKAN GRATIS</title><content type='html'>&lt;div style="color: red;"&gt;&lt;b&gt;ANGGARAN PENDIDIKAN GRATIS DAN PERUNTUKANNYA &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="color: red;"&gt;&lt;b&gt;DI SULAWESI SELATAN &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="color: blue;"&gt;&lt;b&gt;TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEDERAJAT&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;Rp.     2.500    perjam Insentif guru mengajar&lt;br /&gt;Rp.      5.000    perjam Insentif remedial dan pengayaan&lt;br /&gt;Rp. 125.000 perbulan Insentif Kepala Sekolah&lt;br /&gt;Rp.   75.000 perbulan Insentif Bujang Sekolah&lt;br /&gt;Rp. 250.000 perbulan Insentif Satpam&lt;br /&gt;Rp. 100.000 perbulan Insentif Bendahara Program Pendidikan Gratis&lt;br /&gt;Rp.      4.000 persiswa  perbulan Penunjang dana BOS, meliputi:&lt;br /&gt;- Kegiatan penerimaan siswa baru: by. Pendaftaran, formulir, administrasi pendaftaran;&lt;br /&gt;- Buku pelajaran di luar yangg didanai BOS dan buku koleksi perpustakaan;&lt;br /&gt;- Biaya Pembelajaran, remedial, pengayaan, olahraga, kesenian, pramuka, palang merah, dan sejenisnya;&lt;br /&gt;- Pengadaan buku raport dan foto murid;&lt;br /&gt;- Biaya Ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa;&lt;br /&gt;- Pembelian bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, inventaris,&amp;nbsp; Koran, gula, kopi, the, dan kebutuhan sehari-hari;&lt;br /&gt;- Biaya Jasa listrik, air, telpon, termasuk pemasangan baru;&lt;br /&gt;- Biaya Perawatan sekolah: pengecetan, perbaikan meubeler, atap bocor, sanitasi &amp;amp; perbaikan fasilitas sekolah lainnya;&lt;br /&gt;- Insentif guru dan tenaga kependidikan lainnya;&lt;br /&gt;- Pengembangan profesi guru;&lt;br /&gt;- Biaya Transportasi bagi siswa miskin;&lt;br /&gt;- Bantuan pembelian buku, pulpen, pensil, baju seragam, baju olah raga, sepatu, tas, dll bagi siswa miskin;&lt;br /&gt;- Biaya Pengelolaan pendidikan gratis;&lt;br /&gt;- Biaya Asrama/pondokan bagi pesantren dan sekolah agama non Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="color: blue;"&gt;&lt;b&gt;TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DAN SEDERAJAT&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;Rp.     2.500    perjam Insentif guru mengajar&lt;br /&gt;Rp.     5.000    perjam Insentif remedial dan pengayaan&lt;br /&gt;Rp. 125.000 perbulan Insentif Kepala Sekolah&lt;br /&gt;Rp. 100.000 perbulan Insentif Wakil  Kepala Sekolah&lt;br /&gt;Rp. 100.000 perbulan Insentif Wali kelas&lt;br /&gt;Rp. 100.000 perbulan Insentif Kepala TU&lt;br /&gt;Rp.   75.000 perbulan Insentif Staf TU&lt;br /&gt;Rp. 100.000 perbulan Insentif Bendahara Program Pendidikan Gratis&lt;br /&gt;Rp.   75.000 perbulan Insentif Laboran&lt;br /&gt;Rp.   75.000 perbulan Insentif Pustakawan&lt;br /&gt;Rp. 250.000 perbulan Insentif satpam&lt;br /&gt;Rp.    75.000 perbulan Insentif bujang sekoah&lt;br /&gt;Rp. 100.000 perbulan Insentif urusan BP/BK&lt;br /&gt;RP.    17.600 persiswa perbulan Penunjang dana BOS, meliputi:&lt;br /&gt;- Kegiatan penerimaan siswa baru: by. Pendaftaran, formulir, administrasi pendaftaran;&lt;br /&gt;- Buku pelajaran di luar yangg didanai BOS dan buku koleksi perpustakaan;&lt;br /&gt;- Biaya Pembelajaran, remedial, pengayaan, olahraga, kesenian, pramuka, palang merah, dan sejenisnya;&lt;br /&gt;- Pengadaan buku raport dan foto murid;&lt;br /&gt;- Biaya Ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa;&lt;br /&gt;- Pembelian bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, inventaris, Koran, gula, kopi, the, dan kebutuhan sehari-hari;&lt;br /&gt;- Biaya Jasa listrik, air, telpon, termasuk pemasangan baru;&lt;br /&gt;- Biaya Perawatan sekolah: pengecetan, perbaikan meubeler, atap bocor, sanitasi &amp;amp; perbaikan fasilitas sekolah lainnya;&lt;br /&gt;- Insentif guru dan tenaga kependidikan lainnya;&lt;br /&gt;- Pengembangan profesi guru;&lt;br /&gt;- Biaya Transportasi bagi siswa miskin;&lt;br /&gt;- Bantuan pembelian buku, pulpen, pensil, baju seragam, baju olah raga, sepatu, tas, dll bagi siswa miskin;&lt;br /&gt;- Biaya Pengelolaan pendidikan gratis;&lt;br /&gt;- Biaya Asrama/pondokan bagi pesantren dan sekolah agama non Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="color: #cc0000;"&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Sumber:  Juklak Pendidikan Gratis Sulawesi Selatan (diolah)&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-7196052151232208461?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7196052151232208461'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/7196052151232208461'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2009/09/anggaran-pendidikan-gratis.html' title='ANGGARAN PENDIDIKAN GRATIS'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2456419304758138339.post-6371836105913839323</id><published>2009-09-16T00:05:00.000-07:00</published><updated>2009-09-16T00:05:23.545-07:00</updated><title type='text'>KRIMINALISASI KPK</title><content type='html'>2 pimpinan KPK Candra MH dan Bibit Samad Rianto menjadi tersangka dalam kasus yang dituduhkan pihak kepolisian "penyalahgunaan wewenang". Ditersangkakannya pimpinan KPK disinyalir penuh dengan aroma yang tak sedap. Betapa tidak, wewenang KPK berdasarkan undang-undang melakukan pencekalan terhadap Tersangka Anggoro (direktur PT. Masaro) dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut yg sementara ditangani KPK. Namun pihak kepolisian menganggap pencekalan yg disangka koruptor tersebut menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini sangat konvensional dan tidak memerlukan pemikiran dalam menganalisisnya. Cukup mengkaitkan berbagai kasus yang ditangani oleh KPK yang membuat ketersinggungan berbagai instansi/lembaga berikut orang-orangnya. Publik dengan kapasitas pendidikan rendahan sekalipun sudah bisa menebak siapa sebenarnya yang membela koruptor, KPK atau Polisi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2456419304758138339-6371836105913839323?l=hermankajang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6371836105913839323'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2456419304758138339/posts/default/6371836105913839323'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hermankajang.blogspot.com/2009/09/kriminalisasi-kpk.html' title='KRIMINALISASI KPK'/><author><name>HERMAN KAJANG</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13099039498868290354</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='21' src='http://3.bp.blogspot.com/_bGIErVSTZ2s/S9fLo4fCdwI/AAAAAAAAADk/DC7z3bTPEgw/S220/SDC10596.JPG'/></author></entry></feed>
